Ditemukan 2 data
Terbanding/Penggugat : DRS H.ANDI MAPPATURUNG
122 — 42
GOWA MAKASSAR TOURISM DEVELOPMENT (GMTD) Diwakili Oleh : NASIRUDDIN PASIBAI, SH., MH
Terbanding/Penggugat : DRS H.ANDI MAPPATURUNG
18 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
delapan) are disebut Bagian A dan tanah sengketa yang ada disebelah Utara Jalananseluas kurang lebih 3 (tiga) are disebut Bagian B;Bahwa tanah obyek sengketa yang ada disebelah Selatan jalan seluas 8 (delapan) aredisebut Bagian A dikuasai oleh Ati Binti Makka dan Itte Binti Bandu sebagaiTergugat I dan II dan keduanya mendirikan rumah bangunan di atas tanah obyeksengketa dengan batasbatas sebagai berikut:e Sebelah Utara : Jalanan;e Sebelah Timur : Tanah Darat Rotong;e Sebelah Selatan : Tanah Darat Pasibai
berikut :e Sebelah Utara : Tanah Icu;e Sebelah Timur : Tanah Darat Rotong;e Sebelah Selatan : Jalanan;e Sebelah Barat : Rumah Itte;Bahwa tanah obyek sengketa yang ada disebelah Selatan jalanan seluas 8 (delapan)are disebut Bagian A dikuasai oleh Ati binti Makka dan Itte Binti Bandu sebagaiTergugat I dan II dan keduanya mendirikan rumah bangunan di atas tanah obyeksengketa dengan batasbatas sebagai berikut :e Sebelah Utara : Jalanan;e Sebelah Timur : Tanah Darat Rotong;e Sebelah Selatan : Tanah Darat Pasibai
memeriksa isi putusan terhitung sejak putusandiucapkan hingga dilaksanakan eksekusi;Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian moril sebesarRp1.000.000.000,00Pokok Perkara:Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;Menyatakan obyek sengketa A dan B adalah milik sah Para Penggugat yangterletak di Dusun Bontokunyi Desa Erabaru Kecamatan Tellulimpoe KabupatenSinjai seluas kurang lebih 11 (sebelas) are dengan batasbatas sebagai berikut:Sebelah Utara : Icu;Sebelah Timur : Rotong;Sebelah Selatan : Pasibai
Mahamu danRumah Intang;e Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Darat Pasibai;e Sebelah Barat berbatasan dengan Rumah Dara/Tanah Menda Baco;b Tanah sengketa B yang terletak di sebelah Utara Jalan Poros Erabaru, denganbatasbatas:e Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Isyu;e Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Rotong;e Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalanan;e Sebelah Barat berbatasan dengan Rumah Itte;Hal. 9 dari 19 hal. Put.
Bahwa lebih meyakinkanbahwa tanah obyek sengketa tidak ada hubungannya dengan Mahar Mulli yangdijual kepada Mahamu terbukti dalam surat jual beli (P1 tanggal 2 Juli 1982) yangdibuat dibawah tangan dengan batasbatas:e Sebelah Utara : dengan ICU;e Sebelah Timur : dengan Rotong;e Sebelah Selatann : dengan Pasibai;e Sebelah Barat : dengan Dara;dimana obyek tersebut di atas sekarang dikuasai oleh Para Penggugat/TermohonKasasi, yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan obyek sengketa in casuobyek yang