Ditemukan 4 data
65 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
PALMASIUS PATIBALA BOLILAGA alias PALMA anak dari OSKAR BOLILAGA;
Terdakwa:
PALMASIUS PATIBALA BOLILAGA alias PALMA anak dari OSKAR BOLILAGA
85 — 50
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa Palmasius Patibala Bolilaga Alias Palma Anak Dari OSKAR BOLILAGA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan kota yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk
Terdakwa:
PALMASIUS PATIBALA BOLILAGA alias PALMA anak dari OSKAR BOLILAGA
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : NISA OSALIA MANAH, S.H.
123 — 58
Pembanding/Terbanding/Terdakwa : PALMASIUS PATIBALA BOLILAGA alias PALMA anak dari OSKAR BOLILAGA Diwakili Oleh : Vido Priambodo, S.H.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : NISA OSALIA MANAH, S.H.
230 — 103
Sebuah rumah milik dari VINCENT PATIBALA (tidak digugat);2. Sebuah rumah milik dari HAMID (tidak digugat);Dari sisi Timur ke barat sepanjang 250 meter :3. Sebuah rumah milik ANWAR SENANG (tidak digugat);4. Sebuah rumah milik KORNELIS REKET MITAH (tidak digugat);5. Sebuah rumah milik DEDE/ ROLAND (tidak digugat);Dari sisi utara ke selatan sepanjang 80 meter :1. Sebuah rumah milik dari JONSON (tidak digugat);2.