Ditemukan 109 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 04-01-2007 — Upload : 16-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3292K/PDT/2002
Tanggal 4 Januari 2007 — Eddy Dolok Napitupulu; Montang Butar-Butar; Ganda Yon Pieter Pardede; Pemerintah RI cq. Menteri Dalam Negeri cq. Gubernur Sumatra Utara cq. Bupati KDH Tingkat II Tapanuli Utara cq. Camat Balige selaku PPAT Di Balige; Pemerintah RI cq. Menteri Dalam Negeri cq. Gubernur Sumatra Utara cq. Bupati KDH Tingkat II Tapanuli Utara, cq. Camat Balige selaku PPAT Di Balige cq. Kepala Kelurahan Sangkarnihuta Balige; Rully Boru Napitupulu; Rusmina Boru Napitupulu
4131 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 10-09-2021 — Putus : 02-02-2022 — Upload : 07-02-2022
Putusan PN BALIGE Nomor 92/Pdt.G/2021/PN Blg
Tanggal 2 Februari 2022 — Penggugat:
1.MULA MANURUNG
2.YUNIRMAN MANURUNG
3.ESTARIUS MANURUNG
4.PARMAHAN F. MANURUNG
Tergugat:
EDWAR SIAHAAN
8649
  • Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah Nan Sulaiman BoruNapitupulu sebagai Indahan arian manang Pauseang tertanggal 14Desember 2019;d. Surat Penyataan ahli waris tertanggal 06 Desember 2019;e.
    Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah Nan Sulaiman BoruNapitupulu sebagai Indahan arian manang Pauseang tertanggal14 Desember 2019;4. Surat Penyataan ahli waris tertanggal 06 Desember 2019;5.
    waktu pemberiannama pada saat dibabtis di gereja kepada cucu (martutu aek) sedangkanpauseang diberikan oleh orang tua pengantin perempuan pada putrinyapada saat pesta adat perkawian, jadi pada saat pesta perkawinan itu orangtua laki laki dari pengantin memohon agar di berikan pauseang danapabila disetujui oleh oleh orang tua pengantin perempuan menyetujuinyamaka disebutkanlah lokasi objek tanah yang di berikan pauseang tersebutdan secara adat batak yang pertama kali diberikan adalah pauseang; Bahwa
    Napitupulu ada membatalkanpemberian /pauseang tersebut; Bahwa setahu saksi Op.Taromar Napitupulu memiliki 4 orang anak yaituOp.
    Tanahterperkara berasal dari Op Taromar Napitupulu yang diberikan kepada anakperempuannya sebagai pauseang yang kawin dengan marga Manurung. Adapuntanah terperkara merupakan tanah pauseang/pemberian Op Taromar Napitupulukepada kepada anak perempuan Op. Taromar Napitupulu yang kawin denganOp. Mauli Manurung (anak dari Op.
Putus : 30-03-2017 — Upload : 23-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3578 K/Pdt/2016
Tanggal 30 Maret 2017 — ARIFIN PARHUSIP VS VERIDIANA TIURLAN SIMBOLON, S.H., dkk
15555 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tersebut adalah Tergugat tapi faktanya tanah/sawah Pauseang tersebut tidak juga dikembalikan kepada Ibu VictoriaParhusip melalui;Bahwa pada tahun 2009 Penggugat pensiun dari Jaksa dan mempunyaiwaktu luang untuk bertemu dan menghadap Tergugat dan kerabatParhusip secara kekeluargaan di desa Nainggolan untuk meminta kembalitanah Pauseang tersebut tapi hasilnya tetap nihil:Bahwa pada tgl 12 Juni 2011 Penggugat bersama kerabat mengadakanpertemuan kembali dengan Tergugat dan para Tetua Parhusip dan keluargaParhusip
    Yang ada di desa Nainggolan untuk membicarakan persoalantanah Pauseang ini, bersamaan dengan adanya pertemuan ini dilaksanakanacara adat yang lazim di desa tersebut yaitu memotong babi dan konsumsimakanan lainnya acara ini memerlukan biaya yang besar.
    serta kerabat Parhusip sudahdipenuhi oleh Penggugat.dan Tergugat beijanji didepan para kerabatkedua belah pihak bahwa tanah/sawah Pauseang atau Ulos So Burukyang disengketakan akan dikembalikan kepada yang berhak yaitu ibuVictoria Parhusip (Alm) melalui Ahli Warisnya dan harus menyertakananak lakilaki dari Ibu Victoria Parhusip (Aim) pada awal bulan September2011 dengan alasan selesai panen;Bahwa sesuai janji Tergugat bahwa tanah Pauseang tersebut akandikembalikan setelah selesai panen maka Penggugat
    pernah mengancam Situmorang suami HotmarianiSimbolon penggugat 4 dengan melalui HP Bapak Sujono (mantan camatNainggolan) yang pernah kami minta untuk mediator masalah Pauseang,isi telepon tergugat mengatakan hatihati Kamu jangan campuri masalahini Kamu adalah PNS dan kamu harus buat surat pernyataan untuk tidakcampur dalam sengketa Pauseang ini":Bahwa akibat Perbuatan Melawan Hukum Tergugat yang mengingkarijanjinya maka Penggugat mengalami kerugian besar baik material maupunimmaterial yakni biaya
    Pengadilan Tinggi Medanmenimbang bahwa menurut adat batak tanah "Pauseang" adalahpemberian pihak keluarga kepada anak perempuannya pada saat ia telahberumah tangga untuk dimilikinya bersama suaminya yaitu (Alm) VictoriaParhusip dan (Alm) S.W Simbolon adalah bersamasama sebagai pemiliktanah "Pauseang" dimaksud;Bahwa Jurisprudensi MA tahun 1963 menyatakan bahwa anak lelaki dananak perempuan adalah sama haknya dimata hukum;Bahwa adanya putusan Mahkamah Agung no.439/Sip/1968 tertanggal 8Januari 1969
Register : 30-06-2020 — Putus : 19-04-2021 — Upload : 05-05-2021
Putusan PN BALIGE Nomor 55/Pdt.G/2020/PN Blg
Tanggal 19 April 2021 — Penggugat:
1.HARLI NURHAWATY BR NAPITUPULU
2.SURTINA TAMBUNAN
Tergugat:
1.RUMANTI BR SIANIPAR
2.DERISMA BR SIANIPAR
3.PARUMA SIAHAAN
4.ROBERT SIAHAAN
5.MARLISE SIAHAAN
6.HAMONANGAN H.B SIAHAAN
7.FARIDA MARTALENA SIAHAAN
8.ANITA SIAHAAN
10246
  • ALTUR SIAHAAN untuk menggadaikan tanah Hauma Hotel(Pauseang) tersebut dengan perjanjian tidak boleh menjadi hak milik(tidak boleh pate) dan bisa ditebus sewaktuwaktu;Bahwa menurut Adat Batak Toba tanah Pauseang merupakan tanahpemberian dari orangtua kepada anak perempuannya (dalam bahasabatak diboruhon) kepada yang telah menikah untuk memulai hidup baruakan tetapi tidak dapat menjadi milik dari pihak ketiga dan apabila yangmenerima Pauseang tidak memiliki anak maka tanah Pauseangtersebut harus kembali
    PARUMA SIAHAAN danmenyampaikan bahwa tanah perkara merupakan Pauseang dari Alm.DANIEL SIAHAAN Alias OP. ALTUR SIAHAAN kepada Alm.
    Paruma Siahaan dari cerita mertuaSaksi; Bahwa sepengetahuan Saksi tanah objek perkara digadaikan sejaktahun 1949; Bahwa sepengetahuan Saksi tanah pauseang dapat digadaikan; Bahwa sepengetahuan Saksi tanah pauseang dapat dijual sah akantetapi harus kepada keluarga dari pemberi tanah tersebut; Bahwa sepengetahuan Saksi, tanah pauseang dapat dijual sah kepadamarga lain, akan tetapi harus seizin dari keluarga pemberi tanah tersebut;Atas keterangan Saksi tersebut, Kuasa Para Penggugat dan Kuasa TergugatIll
    Paruma Siahaan dari cerita mertuaSaksi; Bahwa sepengetahuan Saksi tanah objek perkara digadaikan sejaktahun 1949;Halaman 32 dari 67 Putusan Perdata Gugatan Nomor 55/Pdt.G/2020/PN Blg Bahwa sepengetahuan Saksi tanah pauseang dapat digadaikan; Bahwa sepengetahuan Saksi tanah pauseang dapat dijual sah akantetapi harus kepada keluarga dari pemberi tanah tersebut; Bahwa sepengetahuan Saksi, tanah pauseang dapat dijual sah kepadamarga lain, akan tetapi harus seizin dari keluarga pemberi tanah tersebut;
    yangdiberikan Alm Daniel Siahaan kepada putrinya yang bernama Alm Tunggu br Siahaanalias Nai Rusmina setelah menikah dengan Martin Sianipar;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pauseang adalah bendapemberian oleh hulahula kepada boru ada berbentuk lahan dan ada berbentukbenda lainnya, dan yang dikenal dalam hal Pauseang adalah berbentuk lahan yangdisebut tanah Pauseang, dan tanah Pauseang merupakan barang bawaan pultriwaktu perkawinannya termasuk lahan yang diberikan hulahulanya waktu maningkirtangga
Register : 12-05-2020 — Putus : 06-01-2021 — Upload : 27-09-2021
Putusan PN BALIGE Nomor 44/Pdt.G/2020/PN Blg
Tanggal 6 Januari 2021 — Penggugat:
1.Dame Simanjuntak
2.Poltak Edward Manurung
Tergugat:
Rudolf Manurung
5726
  • dari marga Sidabutar kepada margaManurung;Bahwa Saksi tidak mengetahui marga Sidabutar yang manamemberikan tanah pauseang kepada marga Manurung;Bahwa tanah pemberian pauseang dari marga Sidabutar kepada margaManurung seluas kirakira 3 (tiga) hektare;Bahwa marga Manurung yang berhak atas tanah pauseang dari margaSidabutar 3 (tiga) ompu yaitu Ompu Poltak Manurung, Ompu OkaManurung dan Ompu Agi Manurung;Bahwa diatas tanah pauseang yang 3 (tiga) hektare ada Hotel yangdibangun oleh Tergugat;Bahwa Saksi
    dapat ditarik kembali oleh pihak yangmemberikan pauseang kalau tanah pauseang tersebut dijual;Bahwa nenek Saksi memberi tanah pauseang termasuk tanah objekperkara kepada nenek perempuan Ompu Salmon Manurung yaitu BoruSidabutar yang suaminya bernama Ama Tukkot Manurung dan BoruSidabutar tersebut namboru Saksi;Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa anak Ama Tukkot Manurung danyang Saksi ketahui Ompu Salmon Manurung merupakan keturunan AmaTukkot Manurung;Bahwa setelan Ompu Salmon Manurung meninggal dunia
    yangmewarisi tanah pauseang tersebut adalah Salmon Manurung;Bahwa Saksi tidak mengetahui nama bapak dari Salmon Manurung;Bahwa Saksi masih mempunyai kepentingan terhadap tanah pauseangyang diberikan nenek Saksi dan oleh karena itu Tergugat meminta jjinkepada Saksi ketika hendak membangun rumah diatas tanah objekperkara;Bahwa tanah pauseang yang diberikan oleh nenek Saksi kepada margaManurung ada yang sudah diperjual belikan kepada orang lain;Bahwa luas tanah pauseang yang diberikan nenek Saksi sepengetahuanSaksi
    dapat ditarikkembali apabila sampai tiga generasi pihak penerima pauseang tidakmengawini anak perempuan pihak pemberi tanah pauseang tersebut;Bahwa Saksi tidak tahu berapa generasi pihak Penggugat tidakmengawini anak perempuan pihak yang memberi tanah pauseang;Bahwa bangunan rumah Rinto Manurung terletak disebelah Barat rumahTergugat;Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah tanah pauseang sudah dibagisehingga Rinto Manurung dapat membangun rumuh disebelah Baratrumah Tergugat;Bahwa Saksi tidak pernah
    dari marga Sidabutar DolokMatabun kepada marga Manurung yaitu nenek Penggugat dan nenekTergugat;Bahwa tanah pauseang dapat ditarik kembali oleh pihak yangmemberikan apabila pihak yang menerima tanah pauseang selama 3(tiga) generasi tidak mengawini anak perempuan dari pihak yangmemberikan pauseang;Bahwa pihak pemberi tanah pauseang tidak mempunyai hak lagiterhadap tanah pauseang yang diberikan akan tetapi apabila pihak yangmenerima tanah pauseang sampai tiga generasi tidak mengawini anakperempuan
Register : 05-07-2021 — Putus : 14-09-2021 — Upload : 15-09-2021
Putusan PT MEDAN Nomor 260/Pdt/2021/PT MDN
Tanggal 14 September 2021 — Pembanding/Tergugat III : PARUMA SIAHAAN Diwakili Oleh : Fransiskus X.J. Sinuraya, S.H.
Pembanding/Tergugat IV : ROBERT SIAHAAN Diwakili Oleh : Fransiskus X.J. Sinuraya, S.H.
Pembanding/Tergugat V : MARLISE SIAHAAN Diwakili Oleh : Fransiskus X.J. Sinuraya, S.H.
Pembanding/Tergugat VI : HAMONANGAN H.B SIAHAAN Diwakili Oleh : Fransiskus X.J. Sinuraya, S.H.
Pembanding/Tergugat VII : FARIDA MARTALENA SIAHAAN Diwakili Oleh : Fransiskus X.J. Sinuraya, S.H.
Pembanding/Tergugat VIII : ANITA SIAHAAN Diwakili Oleh : Fransiskus X.J. Sinuraya, S.H.
Terbanding/Penggugat I : HARLI NURHAWATY BR NAPITUPULU
Terbanding/Penggugat II : SURTINA TAMBUNAN
Turut Terbanding/Tergugat I : RUMANTI BR SIANIPAR
Turut Terbanding/Tergugat II : DERISMA BR SIANIPAR
7747
  • ALTUR SIAHAAN untuk menggadaikan tanah Hauma Hotel(Pauseang) tersebut dengan perjanjian tidak boleh menjadi hak milik (tidakboleh pate) dan bisa ditebus sewaktuwaktu;Bahwa menurut Adat Batak Toba tanah Pauseang merupakan tanahpemberian dari orangtua kepada anak perempuannya (dalam bahasa batakdiboruhon) kepada yang telah menikah untuk memulai hidup baru akantetapi tidak dapat menjadi milik dari pihak ketiga dan apabila yang menerimaPauseang tidak memiliki anak maka tanah Pauseang tersebut haruskembali
    PARUMA SIAHAAN dan menyampaikanbahwa tanah perkara merupakan Pauseang dari Alm. DANIEL SIAHAANAlias OP. ALTUR SIAHAAN kepada Alm.
    Tunggu Br Siahaan aliasNai Rusmina yang merupakan pauseang dari Alm. Daniel Siahaan danmerupakan gadai kepada Op.
    ;Bahwa sebagaimana dengan sifat dari tano pauseang adalah arta usakoyang tidak boleh dibagibagi tetapi diwarisi dan dikuasai oleh keluargayang mendapatkannya, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa denganadanya penyerahan tanah pauseang tersebut pihak penerima baik Alm.Tunggu Siahaan alias Nai Rusmina maupun Martin Sianipar dapatdengan seketika itu juga menguasai, mengusahai dan/atau menempatitanah pauseang yang diberikan tersebut dengan kata lain Alm.
    karena tanah pauseang/ tanahperkarasepeninggalan Alm.
Register : 12-05-2020 — Putus : 06-01-2021 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN BALIGE Nomor 44/Pdt.G/2020/PN Blg
Tanggal 6 Januari 2021 — Penggugat:
1.Dame Simanjuntak
2.Poltak Edward Manurung
Tergugat:
Rudolf Manurung
6525
  • dari marga Sidabutar kepada margaManurung;Bahwa Saksi tidak mengetahui marga Sidabutar yang manamemberikan tanah pauseang kepada marga Manurung;Bahwa tanah pemberian pauseang dari marga Sidabutar kepada margaManurung seluas kirakira 3 (tiga) hektare;Bahwa marga Manurung yang berhak atas tanah pauseang dari margaSidabutar 3 (tiga) ompu yaitu Ompu Poltak Manurung, Ompu OkaManurung dan Ompu Agi Manurung;Bahwa diatas tanah pauseang yang 3 (tiga) hektare ada Hotel yangdibangun oleh Tergugat;Bahwa Saksi
    dapat ditarik kembali oleh pihak yangmemberikan pauseang kalau tanah pauseang tersebut dijual;Bahwa nenek Saksi memberi tanah pauseang termasuk tanah objekperkara kepada nenek perempuan Ompu Salmon Manurung yaitu BoruSidabutar yang suaminya bernama Ama Tukkot Manurung dan BoruSidabutar tersebut namboru Saksi;Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa anak Ama Tukkot Manurung danyang Saksi ketahui Ompu Salmon Manurung merupakan keturunan AmaTukkot Manurung;Bahwa setelan Ompu Salmon Manurung meninggal dunia
    yangmewarisi tanah pauseang tersebut adalah Salmon Manurung;Bahwa Saksi tidak mengetahui nama bapak dari Salmon Manurung;Bahwa Saksi masih mempunyai kepentingan terhadap tanah pauseangyang diberikan nenek Saksi dan oleh karena itu Tergugat meminta jjinkepada Saksi ketika hendak membangun rumah diatas tanah objekperkara;Bahwa tanah pauseang yang diberikan oleh nenek Saksi kepada margaManurung ada yang sudah diperjual belikan kepada orang lain;Bahwa luas tanah pauseang yang diberikan nenek Saksi sepengetahuanSaksi
    dapat ditarikkembali apabila sampai tiga generasi pihak penerima pauseang tidakmengawini anak perempuan pihak pemberi tanah pauseang tersebut;Bahwa Saksi tidak tahu berapa generasi pihak Penggugat tidakmengawini anak perempuan pihak yang memberi tanah pauseang;Bahwa bangunan rumah Rinto Manurung terletak disebelah Barat rumahTergugat;Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah tanah pauseang sudah dibagisehingga Rinto Manurung dapat membangun rumuh disebelah Baratrumah Tergugat;Bahwa Saksi tidak pernah
    dari marga Sidabutar DolokMatabun kepada marga Manurung yaitu nenek Penggugat dan nenekTergugat;Bahwa tanah pauseang dapat ditarik kembali oleh pihak yangmemberikan apabila pihak yang menerima tanah pauseang selama 3(tiga) generasi tidak mengawini anak perempuan dari pihak yangmemberikan pauseang;Bahwa pihak pemberi tanah pauseang tidak mempunyai hak lagiterhadap tanah pauseang yang diberikan akan tetapi apabila pihak yangmenerima tanah pauseang sampai tiga generasi tidak mengawini anakperempuan
Putus : 19-08-2015 — Upload : 14-09-2015
Putusan PN BALIGE Nomor 47/PDT.G/2013/PN.BLG
Tanggal 19 Agustus 2015 — Veridiana Tiurlan Simbolon, SH disebut juga Ny. V. Tiurlan Samosir, Dkk LAWAN Arifin Parhusip
7259
  • Sihar Agustinus Simbolon pada bulanAgustus 2013 mengajak Tumpak Parhusip untuk menjualtanah Pauseang kalau teijual dibagi tiga dengan TERGUGATtetapi oleh Tumpak Parhusip ditolak.22.
    Bahwa TERGUGAT pernah mengancam Situmorang suamiHotmariani Simbolon penggugat 4 dengan melalui HP BapakSujono (mantan camat Nainggolan) yang pernah kami mintauntuk mediator masalah Pauseang, isi telepon tergugatmengatakan/Tiatihati kamu jangan campuri masalah inikamu adalah PNS dan kamu harus buat surat pernyataanuntuk tidak campur dalam sengketa Pauseang ini"23.
    Pengadilan Tinggi Medan menimbangbahwa menurut adat batak tanah "PAUSEANG" adalahpemberian pihak keluarga kepada anak perempuannya padasaat ia telah berumah tangga untuk dimilikinya bersamaSuaminya yaitu (Aim) Victoria Parhusip dan (Aim) S.WSimbolon adalah bersamasama sebagai pemilik tanah"PAUSEANG" dimaksud.27. Bahwa jurisprudensi MA tahun 1963 menyatakan bahwaanak lelaki dan anak perempuan adalah sama haknya dimatahukum.25.
    Ronal Br Parhusip menikah denganmarga Simbolon yaitu Ibu Kandung Para Penggugat;Bahwa benar semua anak dari Ama Harajaon telahmendapat warisan;Bahwa anak perempuan yang pertama mendapatPauseang di Dolok si si Siauga dan Siruar, anakPerempuan yang kedua mendapat Pauseang di Siauga17dan Silombu, sedang anak perempuan yang ketigamenpada Pauseang di Hauma Rampa Simpang Siauga;e Bahwa pernah diadakan pertemuan untukmenyelesaikan masalah Pauseang tersebut;e Bahwa Saksi ikut pada waktu pertemuan tersebut
    Parhusip,sebelah Barat berbatas dengan sawah milik margaSitumorang;Bahwa Pauseang adalah pemberian orangtua kepadaanaknya perempuan, akan tetapi harus diketahui paraorangtuaorangtua;Bahwa Pauseang boleh berupa tanah dan rumah;2.
Register : 06-05-2019 — Putus : 11-07-2019 — Upload : 11-07-2019
Putusan PT MEDAN Nomor 189/PDT/2019/PT MDN
Tanggal 11 Juli 2019 — Pembanding/Penggugat : FLORIDA SITORUS Diwakili Oleh : KIRNO SIALLAGAN, SH
Terbanding/Tergugat I : DOHOT NAPITUPULU
Terbanding/Tergugat II : JAUDIN NAPITUPULU
5141
  • Jaditidak mungkin orangtua Penggugat memberikan Tanah yang bukan miliknyakepada Penggugat sebagai Pauseang.
    Jadi tidak mungkin orangtua Penggugat Konvensi/TergugatRekonvensi memberikan Tanah yang bukan miliknya kepada PenggugatKonvensi/Tergugat Rekonvensi sebagai Pauseang.
    Dan Pemerintah Republik Indonesia c/qMahkamah Agung Republik Indonesia sampai sekarang ini mengakui HukumAdat termasuk didalamnya adalah pengakuan pemberian tanah yang dilakukanoleh orangtua kepada putrinya sebagai Pauseang ;Bahwa oleh karena tanah perkara tersebut telah diberikan oleh orangtuaPenggugat kepada Penggugat sebagai Pauseang dan berdasarkan pemberiantersebut yang dikuatkan dengan Surat pengakuan ( pauseang ) danberdasarkan pemberian tersebut oleh orangtua Penggugat adalah merupakandasar
    Bahwa dengan jelas dan tegas dalam pertimbangan putusanya MajelisHakim memberikan pertimabangan yang mengutip dari buku dalihan natolunilai budaya suku adat batak yang di tulis oleh drs DJ Gultom RajaMarpodang halama 507 dimana pauseang adalah benda pemberian olehhula hula kepada boru dalam bentuk lahan sekarang di kenal dengantanah pauseang tano pauseang di mulanya berasal dai bawaan putri waktumanungkir tangga yang menjadi modal dasar untuk mandiri rumah tanggabaru tersebut.
    Bahwa dengan jelas dan tegas dalam pertimbangan putusanya MajelisHakim memberikan pertimabangan yang mengutip dari buku dalihan natolunilai budaya suku adat batak yang di tulis oleh drs DJ Gultom RajaMarpodang halama 507 dimana pauseang adalah benda pemberian olehhula hula kepada boru dalam bentuk lahan sekarang di kenal dengantanah pauseang tano pauseang di mulanya berasal dai bawaan putri waktumanungkir tangga yang menjadi modal dasar untuk mandiri rumah tanggabaru tersebut2.
Register : 23-06-2021 — Putus : 03-08-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PT MEDAN Nomor 229/Pdt/2021/PT MDN
Tanggal 3 Agustus 2021 — Pembanding/Tergugat : JONGGARA SINAGA alias amani NURMA Diwakili Oleh : Drs. Mangadar Sinaga, S.H.
Terbanding/Penggugat : ELIMAR PARHUSIP Diwakili Oleh : MANGEMBANG PANDIANGAN,SH.MH
4536
  • Harosi Parhusip kepada anaknya(borunya) Armina Parhusip yang telah menikah dengan SwedrikSinaga sebagai perolehan hak tanah PAUSEANG.
    Elimar Parhusip tidak ada hubungannyadengan tanah perolehan hak tanah PAUSEANG yangdiberikan oleh Op. Harosi Parhusip kepada Armina Parhusipalias Op.
    PAUSEANG berupa benda tetap sepertitanah.Pemberian Tanah PAUSEANG dari Op.
    Penyerahan tanah PAUSEANG berartibahwa Penerima (Boru dan Suami) dapat dengan seketika itu jugamengusahai dan/atau menempati tanah PAUSEANG yangdiberikanPemberian tanah PAUSEANG~ bukan hanya ~ sekedarpemindahan hak atas tanah dari orang tua kepada anakperempuan. Pemberian tanah PAUSEANG merupakan peristiwayang dianggap memiliki kekuatan religius magis.
    sudah dikuasai olehkeluarga PEMBANDING dahulu TERGUGAT KONVENSI /PENGGUGAT REKONVENSI secara turuntemurun sejakpemberian tanah PAUSEANG tahun 1920 dari Op.
Register : 06-09-2011 — Putus : 03-11-2011 — Upload : 10-09-2012
Putusan PT MEDAN Nomor 288/PDT/2011/PT.MDN
Tanggal 3 Nopember 2011 — DAPAT TUA PASARIBU.DK
307
  • keterangan para saksi dan bukti bukti suratyang diajukan oleh kedua belah pihak yang bersengketa, maka dapat disimpulkanadanya faktafakta hukum sebagai berikut ; Bahwa, antara Pelawandengan Turut Terlawan adalah suami istri yang Pembanding/Terlawan I masihdalam ikatan perkawinan yang sah ; Bahwa, sebagai suami istri yang masih dalam ikatan perkawinan yang sah, padatanggal 29 September tahun 1997 Pelawan dan Turut Terlawan medapat tanah dariorang tua Pelawan yakni Abner Panjaitan yang disebut sebagai Pauseang
    yaitupemberian orang tua kepada anak perempuan ; Bahwa,pemberian Pauseang tersebut dilakukan dalam dan dengan upacara adatBatak bersamaan dengan upacara memasuki rumah baru dan sekaligus pemberianulos kepada Turut Terlawan selaku menantunya ; Bahwa, luas tanah yang diberikan oleh orang tua Pelawan adalah 5 m x 70 mdengan batasbatas sebagaimana disebutkan dalam gugatan pihak Pelawan ; Bahwa, selama masa perkawinan itu pihak Turut Terlawan memiliki hutangkepada Terlawan sebanyak Rp 108.810.000, dan
    Tanah pemberian orang tua kepada anak perempuan (Pauseang) yang dalamikatan perkawinan yang sah apakah termasuk harta bawaan ataukah harta perolehan bersama / harta gono gini ;2. Hutang yang dibuat oleh suami ( Turut Terlawan ) Pelawan kepada Terlawanapakah merupakan hutang bersama ataukah hutang pribadi si suami ( TurutTerlawan) yang harus ditanggung bersama atara suami istri ( Pelawan danTurut Terlawan ) ataukah hanya ditanggung oleh si suami ( Turut Terlawan )3.
    Penjaminan yang dilakukan oleh Turut Terlawan atas hutang kepadaTerlawan terhadap tanah Pauseang tersebut apakah merupakan perbuatanMelawan Hukum ; Menimbang, bahwa pengertian Pauseang adalah suatu pemberianbiasanya.....( biasanya harta bernilai seperti tanah, perhiasan atau rumah ) dari orang tua kepadaanak perempuan yang dilakukan oleh sebagaian masarakat adat batak, sebagai ujudkasih sayang orang tua kepada anak perempuan yang dilakukan oleh sebagianmasarakat adat batak, sebagai koreksi terhadap
    dilakukandalam ikatan perkawinan yang sah atara pihak Pelawan dengan pihak Turut Terlawanmaka demi hukum hutang tersebut adalah hutang bersama antara pihak Pelawandengan pihak Turut Terlawan ; Menimbang, bahwa dalil dalil perlawanan pihak Pelawan yang menyatakanbahwa pihak Pelawan tidak tau menahu adanya hutang yang dibuat oleh pihak TurutTerlawan yang dalam hal ini adalah suami sah pihak Pelawan tidak beralasan danharus ditolak ; Menimbang, bahwa perbuatan pihak Turut Terlawan yang memjaminkan tanah Pauseang
Register : 16-03-2021 — Putus : 04-05-2021 — Upload : 04-05-2021
Putusan PT MEDAN Nomor 70/Pdt/2021/PT MDN
Tanggal 4 Mei 2021 — Pembanding/Penggugat I : Dame Simanjuntak Diwakili Oleh : Jonathan Samosir, S.H.
Pembanding/Penggugat II : Poltak Edward Manurung Diwakili Oleh : Jonathan Samosir, S.H.
Terbanding/Tergugat : Rudolf Manurung
4628
  • Bahwa tanahyang dimaksud adalah tanan PAUSEANG. Istilah yang digunakan dalambahasa Batak adalan PAUSEANG atau pemberian atau hadiah dari keluargaSIDABUTAR kepada marga MARGA MANURUNG karena menikah dengananak perempuan marga SIDABUTAR pada waktu itu. Maka tanah tersebutbukanlah BOEDEL WARIS sebagaimana para Penggugat maksud. Bahwaboedel waris adalah harta benda yang diperoleh selamaperkawinan menjadiharta bersama.
    Itu adalahmerupakan PAUSEANG dalam bahasa Batak atau pemberian atau hadiahdari pihak marga SIDABUTAR diatas, sudah sampai 4 (empat) turunan saatini Sampai kepada keluarga almarhum Salmon Manurung.DALAM POKOK PERKARABahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil dalil Penggugat kecualiterhadap hal hal yang diakui secara tegas dibawah ini.Bahwa Tergugat mohon agar segala sesuatu yang telah disampaikan olehTergugat dalam Eksepsi secara mutatis mutandis dianggap pula termasukdan merupakan bagian yang
    Bagaimana mungkin menjadiboedel waris, harta yang bukan pencarian suami dan istri dari alm SalmonManurung dan Dame Simanjuntak yang belum dibagi bagi pada ahliwarisnya.Bahwa tanah tersebut adalah Pauseang atau pemberian dari margaSidabutar sampai ke keluarga almarhum Salmon Manurung, sebagaimanayang juga diakui oleh Penggugat Poltak Edward Manurung pada mediasitanggal 04 Agustus 2020 yang menyebutkan tanah tersebut adalahPauseang.
    Dan menjadi pertanyaan juga apakah 3 (tiga) ha yang PenggugatHalaman 10 dari 19 hal Putusan Nomor 70/Pdt/2021/PT MDNsebutkan menjadi Pauseang dari marga Sidabutar keluarga almarhumSalmon Manurung.Bahwa Penggugat mendasarkan pada surat yang diperbuat oleh alm.Salmon Manurung tentang Surat Keterangan Pemilikan Tanah Nr.7/18/1976tanggal 20 September 1976 yang dibuat oleh Camat Kecamatan Simanindo,sebenarnya surat tersebut dibuat oleh almarhum Salmon Manurung padatahun 1976 untuk mempermudah ia meminjam
    Simanindoyang ada pada Penggugat yaitu 3 (tiga) ha.Bahwa melihat dari uraian yang Tergugat sebutkan diatas maka TergugatRudolf Manurung TIDAK ADA MELAKUKAN PERBUATAN MELAWANHUKUM (ONRECHTMATIGE DAAD) atas tanah yang diclaim oleh paraPenggugat dengan luas lebih kurang 250 m2 dan bangunan dengan ukuran12x15 meter, yang merugikan kepentingan para Penggugat yang jugamerupakan ahli waris dari alm Salmon Manurung.Bahwa tanah tersebut bukanlan boedel waris sebagaimana yang paraPenggugat maksud tetapi Pauseang
Register : 05-10-2020 — Putus : 21-04-2021 — Upload : 05-05-2021
Putusan PN BALIGE Nomor 84/Pdt.G/2020/PN Blg
Tanggal 21 April 2021 — Penggugat:
ELIMAR PARHUSIP
Tergugat:
JONGGARA SINAGA alias amani NURMA
8544
  • Harus diketahuibahwa Tergugat beserta saudarasaudara Tergugat menguasai perolehanhak tanah PAUSEANG yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini.Perolehan hak tanah PAUSEANG tersebut asalnya diperoleh dari ArminaParhusip dan St. Swedrik Sinaga (Op. Jonggara Sinaga) yang merupakannenek dan kakek Tergugat;3.
    , setahun setelah pemberian perolehan hak tanahPAUSEANG tersebut oleh Op.Harosi Parhusip, lahirlah cucunya lakilakidari pasangan tersebut yang bernama Guru Manguban Celestinus Sinaga(Alm);Bahwa pemberian tanah tersebut sebagai PAUSEANG dari Op.
    Harosi Parhusip kepada anaknya(borunya) Armina Parhusip yang telah menikah dengan Swedrik Sinagasebagai perolehan hak tanah PAUSEANG.
    Menyatakan sah secara hukum ahli waris dari Guru Manguban CelestinusSinaga adalah pemilik tanah yang sah berdasarkan warisan perolehan haktanah PAUSEANG yang diperoleh Armina Parhusip (Alm) dari ayahnyaHalaman 25 dari 53 Halaman, Putusan Nomor 84/Pdt.G/2020/PN BIg6.7.10.Ad.yaitu Op.
    Harus diketahuibahwa Tergugat beserta saudarasaudara Tergugat menguasaiperolehan hak tanahn PAUSEANG yang menjadi objek sengketa dalamperkara ini.Perolehan hak tanah PAUSEANG tersebut asalnya diperoleh dari ArminaParhusip dan St. Swedrik Sinaga (Op. Jonggara Sinaga) yangmerupakan nenek dan kakek Tergugat;3. Bahwa Tergugat adalah salah satu ahli waris dari Guru MangubanSelestinus Sinaga (Alm), yaitu anak kandung dari Armina Parhusip (Alm)dan St. Swedrik Sinaga (Op.
Register : 28-03-2016 — Putus : 08-09-2016 — Upload : 15-09-2016
Putusan PN SIBOLGA Nomor 08/Pdt.G/2016/PN Sbg
Tanggal 8 September 2016 — 1. NURHAMINA MANULLANG;2. SYARIFUDDIN MANULLANG;3. SYARIRUN MANULLANG; vs 1. RATNA JUWITA;2. WIRYAWAN PASARIBU;
627
  • Bahwa lbu Penggugat memperoleh tanah tersebut berdasarkan pemberiandari hulahula (dalam adat Batak disebut Pauseang) dari saudaranyabernama Bokar Situmeang (Almarhum) atau disebut juga Bokar NaiposposSitumeang (Alm.) atas persetujuan ibunya bernama Rumona Pasaribu(Almh.) sebagaimana ternyata dalam Surat Pemberian yang diperbuattanggal 5 Oktober 1938 di hadapan Rifen Ofd van Wijk I! Lumut;.
    Bahwa pemberian tanah pauseang dari saudara lakilaki lou Penggugat(hulahula) adalah implementasi adat Batak Dalihan Na Tolu yaitu: Sombamarhulahula, elek marboru, manat mardongan tubu.
    Bahwa baik sebelum adanya pemberian pauseang kepada boru, tanahtersebut telah dikuasai dan diusahai oleh ibu Penggugat mulai dari masagadisnya hingga kemudian menikah dengan Jesep Simanungkalit danmelahirkan 1 (satu) orang anak perempuan bernama Siti AlusSimanungkalit, setelah Siti Alus Simanungkalit berusia 2 tahun kemudiansuami pertama ibunda Penggugat Jesep Simanungkalit meninggal duniadan dikebumikan di Lumut;.
    di berikan oleh orang tua kepadaanak perempuannya (boru), bukan dari saudara lakilaki kepadasaudaranya yang perempuan dan dalam dalil gugatan tersebutdisebutkan pemberian pauseang tersebut tertuang dalam SuratPemberian tertanggal 5 Oktober 1938 di hadapan Rifen Ofd Wijk IlLumut, Tergugat Il bingung sekaligus tidak mengerti apa kedudukanRifen Ofd Wijk If Lumut dalam pembuatan surat yang di maksud paraPenggugat tersebut, karena sama sekali tidak ada disebutkan siapaRifen Ofd Wijk I!
    ;Bahwa jika pauseang sudah diberikan sejak Timani Situmeang menikahdengan Jasep Simanungkalit (yang memiliki anak bernama Siti AlusSimanungkalit) mengapa tidak mengikutsertakan Siti Alus Simanungkalitsebagai para Penggugat/para pihak dalam perkara ini atau jikameninggal mengapa ahli waris dari Siti Alus Simanungkalit tidak di ikutsertakan dalam perkara ini ?
Register : 21-01-2015 — Putus : 26-08-2015 — Upload : 10-11-2015
Putusan PN TARUTUNG Nomor 02/PDT.G/2015/PN.TRT.
Tanggal 26 Agustus 2015 — Bungaran Purba, DK
10522
  • Bahwa semasa hidupnya orang tua Para Penggugat/Tergugat I/Nenek Tergugat II belumpernah membagi warisan tersebut kepada anaknya lakilaki berupa panjaean (tradisi adatBatak Toba) namun orangtua Para Penggugat/Tergugat I/Nenek Tergugat II telahmemberikan warisan berupa Pauseang/Ulos Nasoraburuk (tradisi adat Batak Toba) kepadaanaknya yang perempuan yaitu : 1. Elpe Br. Purba (Tergugat I). 2. Timan Br. Purba. 3.Tianas Br. Purba. 4. Masnur Br. Purba dan 5. Dorita Br.
    tanah di bagian atas yaitu di sebelah Barat tanah terperkara,22demikian juga ada sawah Saksi di bagian bawah, jadi Saksilah pemilik tanahterperkara yang sebenarnya dan tanah terperkara bukanlah tanah pauseang dariSakkeus Purba tetapi sebagai tanah warisan dari Silaban Toganatorop ;Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Para Pihak menyatakan akanmenanggapinya dalam kesimpulan ;Saksi II Penggugat : WANNI SILABAN : Bahwa yang di persoalkkan Para Penggugat dengan Para Tergugat dalam perkara
    Pada saat tinggal di rumah Sakkeus Purba itulah Tergugat II ikutmenanam pinus di tanah terperkara ; Bahwa Sakkeus Purba memiliki 5 (lima) orang anak perempuan ; Bahwa kelima orang anak perempuan dari Sakkeus Purba sudah mendapat tanahsebagai pauseang yaitu tanah yang terletak di Pea Arsam ; Bahwa tanah pauseang selalu diberikan secara adat batak dengan berkumpul bersamayaitu dipanggil saudarasaudara dekat.
    Sakeus Purbasebagai tanah Pauseang. Saksi membenarkan Surat Pernyataan (surat bukti bertanda P1) yangtelah ditanda tangani Pomparan Op. Panganahon Silaban ;Menimbang, bahwa Saksi II Penggugat yang bernama Wanni Silaban bertempattinggal di Pea Sanggul yaitu dekat tanah objek sengketa. Menurut Saksi tanah yang menjadiobjek sengketa merupakan milk Alm. Sakkeus Purba dengan menanam pohon pinus tahun1970. Tergugat I dan suaminya serta Tergugat II tinggal bersama Alm.
    Setahu Saksi tanah tersebut tidak pernah diberikan oleh Alm.Sakeus Purba kepada Tergugat I atau sebagai tanah pauseang atau sibangunan karena tanahpauseang (sibangunan) biasanya diumumkan kepada anakanaknya dan diketahui wargakampung setempat. Saksi melihat Tergugat II menanam pinus di objek sengketa tersebutkarena disuruh oleh Alm. Sakeus Purba. Saksi membenarkan telah menandatangani SuratPernyataan (surat bukti bertanda P 6).
Register : 21-12-2020 — Putus : 28-05-2021 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN BALIGE Nomor 112/Pdt.G/2020/PN Blg
Tanggal 28 Mei 2021 — Penggugat:
ESNA SINURAT
Tergugat:
1.KOSTI BORU MANURUNG
2.UDUR BORU SITORUS
3.TIGOR SITUMORANG
4.VIKTOR SITUMORANG
5.JULIANTO SITUMORANG
6.EDUARD SITUMORANG
7.JANSO SITUMORANG
8.JEKSON SITUMORANG
3722
  • PUGAMBO SITUMORANG dan IsirinyaBr, MANURUNG yang dikebumikan di Tanah Milik Penggugat tersebutadalah Tidak Benar, yang sebenarnya adalah tanah terpekara tersebutmerupakan Tanah Milik PUGAMBO SITUMORANG $yang telahdihibahkan (PAUSEANG) kepada salah satu Putrinya yang menikahdengan PANOMBOM MANURUNG yang tinggal dan menetap dikampung PUGAMBO SITUMORANG setelah menikah dengan salahsatu Putri Kandung PUGAMBO SITUMORANG, yang dikenal denganistilah dalam Bahasa Batak Toba SONDUK HELA, oleh sebabPUGAMBO
    SITUMORANG(Putri kandung dari PUGAMBO SITUMORANG) menghibahkan TanahA quo (PAUSEANG) kepada Putri Kandungnya yanki MANUHO BORUMANURUNG yang menikah dengan PARTAON SITUMORANG;Bahwa PENGGUGAT adalah istri dari Alm. PANGGABEANSITUMORANG yang jelasjelas adalah keturunan dari Op.
    AMBATUASITUMORANG (Saudara lakilaki ke 3 dari PU1GAMBO SITUMORANG)yang tidak lagi memiliki kaitan langsung dengan Harta WarisanPUGAMBO SITUMORANG, sebab PUGAMBO SITUMORANG yangtidak memiliki keturunan Lakilaki dan sudah menghibahkan Tanah A quo(PAUSEANG) kepada Putri Kandungnya yang yang menikahPANOMBOM MANURUNG;2.
    ) kepada PutriKandungnya yang menikah dengan PANOMBOM MANURUNG,dikarenakan PUGAMBO SITUMORANG tidak memiliki kKeturunan lakilaki,lalu diwariskan kembali dalam bentuk PAUSEANG kepada Putri kandungdari PANOMBOM MANURUNG/Br.
    Fotokopi Surat Kronologis Tanah Pauseang Dari Op. PanombomManurung Kepada Alm. Op. Partaon Situmorang/Alm. Manuho Br.Manurung, diberi tanda T 3;4. Fotokopi Surat Keterangan Saksi atas nama Mangara Situmorang,Maruahal Situmorang, Kiris Situmorang dan Syamsuri Situmorang, diberitanda T 4;5. Fotokopi Surat Silsilah Keturunan Raja Huta Pagalussang, diberi tandaT5;6. Fotokopi Surat Pernyataan atas nama Baru Agustisn Manurung, diberitanda T 6;7.
Register : 14-01-2020 — Putus : 07-10-2020 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN BALIGE Nomor 6/Pdt.G/2020/PN Blg
Tanggal 7 Oktober 2020 — Penggugat:
Janus P. Manurung
Tergugat:
1.MARTALENA NAPITUPULU
2.FIRMAN NAPITUPULU
3.POLMIAN NAPITUPULU
4.H Situmorang
Turut Tergugat:
Kepala Desa Parparean II
3421
  • SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH(SPORADIK) tertanggal 14 Agustus 2019, yang menyatakan bahwabidang tanah tersebut diperoleh TERGUGAT dari warisan orang tua(pauseang), yang sampai saat ini dikuasai oleh TERGUGAT secarateruS menerus, yang tidak dijadikan/menjadi jaminan hutang dan tidakdalam sengketa. Surat Pernyataan ini bertentangan dengan fakta, kebenaran yangsesungguhnya adalah bahwa TERGUGAT I!
    tidakmengetahui letak tanah yang dimaksud .SURAT KETERANGAN HAK MILIK, Nomor : 470/151/2033/2019tertanggal 14 Agustus 2019, yang menyatakan : Adalah benar memilikisebidang tanah yang terletak di Sosor Bakkara, Desa Parparean Il,Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba Samosir, dengan luas 1.126,6 m2.Tanah tersebut diperoleh secara warisan dari orang tua (pauseang).
    Bahwa perolehan dari tergugat atas tanah sengketa denganCara pewarisan (pauseang) adalah bersesuaian dengan datacacatan pembagian warisan peninggalan dari Ibu para tergugatyang tertulis sebagai berikut : UMA RIPE/PINGGIR TAO SABOLATULUAR (DALAN) U/A.ROSITA SITUMORANG(H.SITUMORANGM.BR.NAPITUPULU), dalam bahasaIndonesia, artinya Sawah Ripe pinggir Tao (danau), batassebelah luar berbatas dengan Jalan diberikan kepadaMARTALENA NAPITUPULU(tergugat !)
    , fakta ini menunjukkanbahwa almarhum Ibu tergugat I, Il dan Ill mengetahui dengansesungguhnya secara jelas lokasi tanah yang dimaksud untukdiberikan Pauseang kepada tergugat I, fakta a quo bersesuaiandengan batasbatas tanah sengketa sesuai dengan data Fisiktanah dimaksud yaitu batas sebelah luar (Utara) berbatas denganJalan ;13.
    i) dengan batasbatas : Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Desa Sosor Bakkara Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Milik PatuanSinambela Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Milik GermanNapitupulu Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Milik PanihaNapitupuluAdalah sah milik penggugat rekonvensi I, yang diperoleh dengan cara warisanberupa Pauseang, peninggalan orangtuanya alm.A.FIRMAN NAPITUPULU(OMPU RINA)4.
Putus : 20-10-2017 — Upload : 11-06-2019
Putusan PN BALIGE Nomor 74/Pdt.G/2016/PN Blg
Tanggal 20 Oktober 2017 — HAMONANGAN SIBARANI LAWAN OP BLANDINA BR SIMANJUNTAK ISTRI ALM FIRMAN HUTAPEA, DKK
7733
  • Bahwa awal kepemilikan alm amani Patar Sibarani dengan Istrinya NaiPatar br Aruan atas sawah terperkara adalah pauseang ( pemberian )dari hula hulanya yaitu dari marga Aruan orang tua dari nai Patar brAruan setelah pernikahan amani Patar Sibarani dengan Nai Patar brAruan..
    Bahwa setelah diberikan secara pauseang kepada alm amani PatarSibarani dengan Istrinya Nai Patar br Aruan secara terus menerusHalaman 2 dari 26 Putusan Nomor 74/Pat.G/2016/PN BLG.menguasahai dan menguasai tanah sawah terperkara pemberianmertuanya tersebut;. Bahwa dalam perkawinan alm amani Patar Sibarani dengan Istrinya NaiPatar br Aruan mempunyai 2 ( dua ) orang anak yaitu Patar Sibarani danRenatus Sibarani;.
    Bahwa adapaun sawah terperkara setelah di berikan orang tua dari naiPatar br Aruan secara Pauseang sah menjadi miliknya yang dalamperkawinannya ke suaminya alm amani Patar Sibarani adalah sah secaraadat batak di Tapanuli knususnya si Kabupaten Toba Samosir;.
    Bahwa dalam adat batak Tapanuli knusunya Kabupaten Toba Samosirsawah terperkara haruslah di miliki oleh penerima Pauseang hinggaketurunannya langsung yang tidak bisa beralih kepada pihak lain danapabila tidak ada lagi pewaris harus kembali kepada si pemberipauseang;.
    dimanaawal kepemilikan alm Amani Patar Sibarani dengan Istrinya Nai Patar br Aruanatas sawah terperkara adalah pauseang ( pemberian ) dari hula hulanya yaitudari marga Aruan orang tua dari Nai Patar br Aruan setelah pernikahannyadengan Amani Patar Sibarani dengan Nai Patar br Aruan kemudian setelahHalaman 22 dari 26 Putusan Nomor 74/Pat.G/2016/PN BLG.diberikan secara pauseang kepada alm Amani Patar Sibarani dengan IstrinyaNai Patar br Aruan secara terus menerus menguasahai dan menguasai tanahsawah
Putus : 27-02-2013 — Upload : 21-10-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 954 K/Pdt/2012
Tanggal 27 Februari 2013 — PINASU SIBURIAN vs PAIMIN SILABAN
3011 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tanpa mempertimbangkan bukti yang diajukan PemohonKasasi yaitu:a.Surat Pernyataan bermeterai cukup tertanggal 26 September 2011, yang ditandatangani oleh PenetuaPenetua dan para tokoh dari Desa Sijaba, Desa Siborongborong II, Kabupaten Tapanuli Utara sebanyak 31 Kepala Keluarga (sudahtermasuk marga boru dan huahula marga silaban) yang menyatakan bahwa:Tanah terperkara beserta sawah dan ladang adalah milik Pinasu Siburianyang dimiliki dan dikuasai Pemohon Kasasi (Pinasu Siburian) berdasarkanwarisan (Pauseang
    Rumah milik Pinasu Siburian yang sedang berperkara tidak pernahdijadikan kedai kopi dan sejenisnya; Tanah dan rumah yang berperkara tidak pernah dikuasai oleh almarhumNahason Silaban (orangtua dari Paimin Silaban);Surat Pengakuan tertanggal 20 Juli 2011, yang ditandatangani oleh TumburSilaban (Mantan Kepala Desa Sijaba, Desa Siborongborong II), dan BanuasiSilaban (Penatua) yang menyatakan/membuat pengakuan bahwatanahberperkara di atas adalah milik dari Pinasu Siburian yang diberikan ataudiwariskan (Pauseang
    Dengan kata lain tidak adakesaksian dari Sebas Lumbantoruan;Menurut kesaksian dari Penggugat, saksi Pangoloan Simbolon yang menyatakanbahwa tanah terperkara dibelikan Ama Tobal Silaban kepada Tergugat, hal initidak benar karena Tergugat bersama istrinya menerima pauseang darimertuanya (Abraham Silaban) orangtua dari Ama Tobal (adik istri Tergugat);Dalam persidangan saksi Pangoloan Simbolon mengatakan jarak antara rumahsaksi dengan tanah terperkara hanya 500 meter, sementara yang sebenarnyajarak antara
    Hal ini terjadi padakeluarga Tergugat (Pemohon Kasasi) sehingga Tergugat (Pemohon Kasasi)dengan diberikannya pauseang kepada Tergugat (Pemohon Kasasi) olehmertuanya (Abraham Silaban);j.
Register : 23-06-2021 — Putus : 04-08-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan PT MEDAN Nomor 227/Pdt/2021/PT MDN
Tanggal 4 Agustus 2021 — Pembanding/Penggugat : ESNA SINURAT Diwakili Oleh : SAHATA SITUMORANG, SH
Terbanding/Tergugat I : KOSTI BORU MANURUNG
Terbanding/Tergugat II : UDUR BORU SITORUS
Terbanding/Tergugat III : TIGOR SITUMORANG
Terbanding/Tergugat IV : VIKTOR SITUMORANG
Terbanding/Tergugat V : JULIANTO SITUMORANG
Terbanding/Tergugat VI : EDUARD SITUMORANG
Terbanding/Tergugat VII : JANSO SITUMORANG
Terbanding/Tergugat VIII : JEKSON SITUMORANG
6315
  • PUGAMBO SITUMORANG dan IstrinyaBr, MANURUNG yang dikebumikan di Tanah Milik Penggugat tersebutadalah Tidak Benar, yang sebenarnya adalah tanah terpekara tersebutmerupakan Tanah Milik PUGAMBO SITUMORANG yang telahdihibahkan (PAUSEANG) kepada salah satu Putrinya yang menikahHalaman 9 dari 19 Hal Putusan Nomor 227/Pdt/2021/PT MDNdengan PANOMBOM MANURUNG yang tinggal dan menetap dikampung PUGAMBO SITUMORANG setelah menikah dengan salahsatu Putri Kandung PUGAMBO SITUMORANG, yang dikenal denganistiah dalam
    SITUMORANG (Putri kandung dari PUGAMBOSITUMORANG) menghibahkan Tanah A quo (PAUSEANG) kepadaPutri Kandungnya yanki MANUHO BORU MANURUNG yang menikahdengan PARTAON SITUMORANG;Bahwa PENGGUGAT adalah istri dari Alm. PANGGABEANSITUMORANG yang jelasjelas adalah keturunan dari Op.
    AMBATUASITUMORANG (Saudara lakilaki ke 3 dari PUGAMBOSITUMORANG) yang tidak lagi memiliki kaitan langsung dengan HartaHalaman 10 dari 19 Hal Putusan Nomor 227/Pdt/2021/PT MDNWarisan PUGAMBO SITUMORANG, sebab PUGAMBOSITUMORANG yang tidak memiliki keturunan Lakilaki dan sudahmenghibahkan Tanah A quo (PAUSEANG) kepada Putri Kandungnyayang yang menikah PANOMBOM MANURUNG;.
    sehingga tidak perlu diulang kembalikarena merupakan satu kesatuan dengan dalil Pokok Perkara;Bahwa PARA TERGUGAT secara tegas menolak seluruh dalildalilgugatan PENGGUGAT kecuali terhadap halhal yang diakui secara tegasoleh PARA TERGUGAT, sebagaimana Jawaban dalam Pokok Perkaradibawah ini;Bahwa objek Perkara yang dimaksud dalam Gugatan PENGGUGATmerupakan objek Tanah Warisan Milik PARA PENGGUGAT yang berasaldari lelunur PARA TERGUGAT yaitu PUGAMBO SITUMORANG yangdiwariskan melalui pemberian Hibah (PAUSEANG
    ) kepada PutriHalaman 13 dari 19 Hal Putusan Nomor 227/Pdt/2021/PT MDNKandungnya yang menikah dengan PANOMBOM MANURUNG,dikarenakan PUGAMBO SITUMORANG tidak memiliki keturunan lakilaki,lalu diwariskan kembali dalam bentuk PAUSEANG kepada Putri kandungdari PANOMBOM MANURUNG/Br.