Ditemukan 201323 data
8 — 0
PEDOMAN SEMBIRING
80 — 10
Menyatakan Terdakwa I Wayan Pedoman Suarjana Als Wayan Pedoman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Kekerasan Terhadap Anak ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;3.
I Wayan Pedoman Suarjana Als Wayan Pedoman
PUTUSANNomor 5/Pid.Sus/2016/PN SrpDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Semarapura yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Wayan Pedoman Suarjana Als Wayan Pedoman ;Tempat lahir : Suana;Umur/tanggal lahir :39 Tahun/ 11 Maret 1977 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal :Br.
Menyatakan terdakwa I Wayan Pedoman Suarjana Als Wayan Pedoman besalahmelakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentangperubahan terhadap UU RI No. 22 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Halaman 1 dari 17 Putusan Nomor 5/Pid.Sus/2016/PN Srp2.
Menjatuhkan pidana terhadap I Wayan Pedoman Suarjana Als WayanPedoman berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1000.000,(satu juta rupiah),dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti denganpidana kurungan selama (satu) bulan ;3. Menetapkan barang bukti berupa ;1 (satu) buah cincin titanium berhiaskan batu permata berwarna kuningDirampas untuk dimusnahkan;4.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,(Dua ribu rupiah)Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan tidak ada pembelaan dan hanya memohon keringanan hukuman ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa terdakwa WAYAN PEDOMAN SUARJANA Als WAYANPEDOMAN pada hari Sabtu tanggal 28 November 2015 sekira pukul 12.00 Witaatau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan
Menyatakan Terdakwa Wayan Pedoman Suarjana Als Wayan Pedomantersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Melakukan Kekerasan Terhadap Anak ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000..,(satu juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayarharus diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;3.
103 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 80 Tahun 2003 tanggal 3 Nopember 2003 atasPasal 6 b dan Pasal 39 tentang Pedoman Pelaksanaan PengadaanBarang/Jasa Pemerintah yang diduga bertentangan dengan PeraturanPemerintah R.I.
Presiden No. 80Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan BarangDan Jasa Pemerintah ; Bukti P10 : Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 85 Tahun 2006Tentang Perubahan Keenam Atas Keputusan Presiden No. 80Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan BarangDan Jasa Pemerintah ; Bukti P11 : Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 95 Tahun 2007Tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Presiden No. 80Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan BarangDan Jasa Pemerintah ;Menimbang,
Nomor80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,Bab Ill tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dengan CaraSwakelola huruf B.1.a.
Dengan demikian ketentuan Pasal 39 KeputusanPresiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman PengadaanBarang/Jasa Pemerintah sudah sesuai dan tidak bertentangan denganPasal 17 ayat (1) UndangUndang Nomor 18 Tahun 1999..
No. 80 Tahun 2003 tanggal 3 Nopember 2003 atas Pasal 6 b danPasal 39 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahyang diduga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah R.I.
29 — 6
Menyatakan Terdakwa PEDOMAN LAIA Als AMA PUTRA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan ; 2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa PEDOMAN LAIA Als AMA PUTRA dengan pidana Penjara selama 4 (empat) bulan ;3. Menetapkan masa Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam Tahanan ;5.
PEDOMAN LAIA Als AMA PUTRA ;
PUTUSANNomor 231/PID.B/2014/PN GstDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Gunungstoli yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut,dalam perkara atas nama Terdakwa:Nama Lengkap : PEDOMAN LAIA Als AMA PUTRA ;Tempat Lahir : Desa Bawolahusa ;Umur / Tanggal Lahir: 43 Tahun / 17 November 1971 ;Jenis Kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Desa Bawolahusa Dolidoli Kecamatan
B/2014/PN Gst tanggal 19 Desember2014 tentang penetapan hari sidang ;e Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan ;Setelah mendengar keterangan saksisaksi, dan Terdakwa serta memperhatikanbukti surat yang diajukan dipersidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh PenuntutUmum yang pada pokoknya sebagai berikut :1 Menyatakan terdakwa PEDOMAN LAIA Als AMA PUTRA telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaansebagaimana diatur
dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana ;2 Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa PEDOMAN LAIA Als AMAPUTRA selama : 7 (tujuh) Bulan dikurangkan seluruhnya selama terdakwaberada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan ;3.
;Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Terdakwa, Penuntut Umum menyatakantetap pada pendirian semula, dan Terdakwa juga menyatakan tetap pada permohonannyasemula ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengansurat dakwaan, dengan uraian sebagai berikut :Dakwaan :Bahwa ia Terdakwa PEDOMAN LAIA Als AMA PUTRA, pada hari Selasatanggal 08 Juli 2014 sekitar pukul 19.30 Wib atau setidaktidaknya pada waktu lain dalambulan Juli 2014, bertempat di jalan Pelita Nomor 14 kelurahan
LAIA dan saksi KorbanSAMAHATI HAREFA pada saat itu Sdra Abadi Duha ingin memulai membicarakanpermasalahan tentang Sertifikat Tanah tersebut lalu saksi Korban SAMAHATI HAREFAmerasa tidak senang dan langsung memotong pembicaraan Saksi Abadi Duha dan Saksikorban berbicara bahasa kasar lalu Terdakwa PEDOMAN LAIA menegur Saksi KorbanSAMAHATI HAREFA namun Saksi Korban tidak terima dengan yang ingin disampaikanoleh saksi Korban Abadi Duha dan pada saat itu juga Terdakwa merasa tersinggungdikarenakan saksi
- Tentang : Pedoman Pemberian Bantuan Hukum
Pedoman Pemberian Bantuan Hukum
Tata cara dan mekanisme pemberian bantuan hukum dalam perkara pidana danperdata bagi pencari keadilan yang tidak mampu di lingkungan Peradilan Umumagar mengacu pada Pedoman Pemberian Bantuan Hukum di lingkunganPeradilan Umum sebagaimana tercantum dalam lampiran A;2.
Tata cara dan mekanisme pemberian bantuan hukum dalam perkara perdatadan jinayat bagi pencari keadilan yang tidak mampu di lingkungan PeradilanAgama agar mengacu pada Pedoman Pemberian Bantuan Hukum di lingkunganPeradilan Agama sebagaimana tercantum dalam lampiran B; Tata cara dan mekanisme pemberian bantuan hukum dalam perkara Tata UsahaNegara bagi pencari keadilan yang tidak mampu di lingkungan Peradilan TataUsaha Negara agar menyesuaikan dengan Pedoman Pemberian BantuanHukum yang berlaku di lingkungan
:SO ak GN aPara Wakil Ketua Mahkamah Agung RIPara Ketua Muda Mahkamah Agung RIPanitera Mahkamah Agung RISekretaris Mahkamah Agung RIPara Ketua Pengadilan Tinggi di Seluruh IndonesiaPara Ketua Pengadilan Tinggi Agama di Seluruh IndonesiaPara Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Seluruh IndonesiaLAMPIRAN APEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUMDI LINGKUNGAN PERADILAN UMUMBAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Pedoman ini, yang dimaksud dengan:(1)(2)Penyelenggaraan dan penggunaan anggaran bantuan hukum di
PengadilanAgama/Mahkamah Syartyah.BAB IIDASAR HUKUMDasar hukum Pedoman Penyelenggaraan dan Penggunaan Anggaran Bantuan Hukum diLingkungan Peradilan Agama adalah:1.2.
Peraturan Mahkamah Agung RI No. 02 Tahun 2009 Tentang Biaya Proses PenyelesatanPerkara dan Pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Beradadibawahnya.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan danTata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara CumaCuma.Pedoman Teknis Admunistrasi dan Teknis Peradilan Agama, Buku II, Edist Revisi 2009,Mahkamah Agung RI, 2009.BAB IIIKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Pedoman ini, yang dimaksud dengan:1.2.3.Pedoman adalah Pedoman
85 — 15
Menyatakan Terdakwa PEDOMAN CRISTIANTA ANTONIUS GINTING Als DOMAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana DENGAN SENGAJA MELAKUKAN MELAKUKAN ANCAMAN KEKERASAN MEMAKSA ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA YANG DIPANDANG SEBAGAI SUATU PERBUATAN BERLANJUT ; 2.
Pidana- Pedoman Cristianta Antonius Ginting Als Doman
Berkas perkara atas nama Terdakwa PEDOMAN CRISTIANTA ANTONIUSGINTING beserta seluruh lampirannya ;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan Terdakwa ;Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasihat Hukumberdasarkan Penunjukan Hakim Pengadilan Negeri Tarutung Nomor185/Pid.B/2011/PN.TRT, SONDANG SIMAREMARE, SH, Advokat/Pengacara/Penasehat Hukum pada Kantor Hukum di Kompleks HotelDiaji Tarutung Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara ,tertanggal 13 Juni 2011 ;Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan
Menyatakan terdakwa PEDOMAN CRISTIANTA ANTONIUS GINTING telahterbukti bersalah melakukan tindak Pidana Dengan sengajamelaukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhandeangannya yang dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 81 ayat (1) UU R.INo.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 ayat 1KUHPidana ;2.
Menjatuhkan pidana terhadap PEDOMAN CRISTIANTA ANTONIUS GINTINGberupa pidana penjara selama 9 (Sembilan) tahun dikurangkanselama dalam tahanan dan denda Rp.60.000.000, (enam puluh jutarupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan dan dengan perintahagar terdakwa tetap ditahan ;3. menetapkan barang bukti berupae jli(satu) unit handphone merk KTouch warna hitam berikutkartu AS dengan nomor 085270086275, dikembalikan kepadaKorban Ernarita br.Situmorang Als Erna;e i1(satu) Unit Handphone merk Mixcon type
Perk : PDM117/TARUT/05/2011 yang isinya sebagai berikutPertamaBahwa ia terdakwa Pedoman Cristianta Antonius Ginting AlsDoman, pada hari Kamis tanggal 15 Juli tahun 2010 sekira pukul19.00 Wib atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam tahun 2010,bertempat di Diaji Tarutung Kecamatan Tarutung Kabupaten TapanuliUtara, atau setidaktidaknya pada tempat lain masih termasuk dalamwilayah hukum Pengadilan Negeri Tarutung, pada hari Sabtu tanggal12 September 2010 sekira pukul 17.00 Wib atau setidaktidaknya
Menyatakan Terdakwa PEDOMAN CRISTIANTA ANTONIUS GINTING AlsDOMAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tidak pidana DENGAN SENGAJA MELAKUKAN MELAKUKANANCAMAN KEKERASAN MEMAKSA ANAK MELAKUKAN PERSE TUBUHANDENGANNYA YANG DIPANDANG SEBAGAI SUATU PERBUATAN BERLANJUT ;2.
102 — 19
Menyatakan Terdakwa PEDOMAN CRISTIANTA ANTONIUS GINTING Als DOMAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana DENGAN SENGAJA MELAKUKAN MELAKUKAN ANCAMAN KEKERASAN MEMAKSA ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA YANG DIPANDANG SEBAGAI SUATU PERBUATAN BERLANJUT ; 2.
Pidana- Pedoman Cristianta Antonius Ginting Als Doman
Berkas perkara atas nama Terdakwa PEDOMAN CRISTIANTA ANTONIUSGINTING beserta seluruh lampirannya ;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan Terdakwa ;Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasihat Hukumberdasarkan Penunjukan Hakim Pengadilan Negeri Tarutung Nomor185/Pid.B/2011/PN.TRT, SONDANG SIMAREMARE, SH, Advokat/Pengacara/Penasehat Hukum pada Kantor Hukum di Kompleks HotelDiaji Tarutung Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara ,tertanggal 13 Juni 2011 ;Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan
Menyatakan terdakwa PEDOMAN CRISTIANTA ANTONIUS GINTING telahterbukti bersalah melakukan tindak Pidana Dengan sengajamelaukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhandeangannya yang dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 81 ayat (1) UU R.INo.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 ayat 1KUHPidana ;2.
Menjatuhkan pidana terhadap PEDOMAN CRISTIANTA ANTONIUS GINTINGberupa pidana penjara selama 9 (Sembilan) tahun dikurangkanselama dalam tahanan dan denda Rp.60.000.000, (enam puluh jutarupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan dan dengan perintahagar terdakwa tetap ditahan ;3. menetapkan barang bukti berupae jli(satu) unit handphone merk KTouch warna hitam berikutkartu AS dengan nomor 085270086275, dikembalikan kepadaKorban Ernarita br.Situmorang Als Erna;e i1(satu) Unit Handphone merk Mixcon type
Perk : PDM117/TARUT/05/2011 yang isinya sebagai berikutPertamaBahwa ia terdakwa Pedoman Cristianta Antonius Ginting AlsDoman, pada hari Kamis tanggal 15 Juli tahun 2010 sekira pukul19.00 Wib atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam tahun 2010,bertempat di Diaji Tarutung Kecamatan Tarutung Kabupaten TapanuliUtara, atau setidaktidaknya pada tempat lain masih termasuk dalamwilayah hukum Pengadilan Negeri Tarutung, pada hari Sabtu tanggal12 September 2010 sekira pukul 17.00 Wib atau setidaktidaknya
Menyatakan Terdakwa PEDOMAN CRISTIANTA ANTONIUS GINTING AlsDOMAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tidak pidana DENGAN SENGAJA MELAKUKAN MELAKUKANANCAMAN KEKERASAN MEMAKSA ANAK MELAKUKAN PERSE TUBUHANDENGANNYA YANG DIPANDANG SEBAGAI SUATU PERBUATAN BERLANJUT ;2.
- Tentang : Pedoman Tata Kelola Pengguna Terdaftar Sistem Informasi Pengadilan
Pedoman Tata Kelola Pengguna Terdaftar Sistem Informasi Pengadilan
Pedoman TataKelola Pengguna Terdaftar Sistem InformasiPengadilan; Mengingat2Het herzeine Indonesisch reglement(Staatsblad tahun 1941 Nomor 44);Reglement op de Burgerlijke Rechtvordering(Staatsblad Tahun 1847 Nomor 52);Reglement Tot Regeling Van Het RechtswezenIn De Gewesten Buiten Java En Madura(Staatsblad Tahun 1927 Nomor 227);UndangUndang Nomor 14 Tahun: 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana telahbeberapa kali diubah, terakhir denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2009tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor43 KMA/SK/II/2017 tentang PembentukanKelompok Kerja Dalam Rangka KoordinasiKemudahan Berusaha;MEMUTUSKAN:KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNGTENTANG PEDOMAN TATA KELOLA PENGGUNATERDAFTAR SISTEM INFORMASI PENGADILAN.Memberlakukan Pedoman Tata Kelola PenggunaTerdaftar Sistem Informasi Pengadilansebagaimana tercantum dalam Lampiran yangmerupakan bagian tidak terpisahkan dari KEDUAKETIGA 4.Keputusan ini.Keputusan ini sebagai pedoman atau acuan bagiMahkamah Agung dalam menyelenggarakan
32 — 9
Menyatakan Terdakwa PEDOMAN GINTING Als GINTING Als AMANG BORU tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Menawarkan Atau Memberikan Kesempatan Untuk Permainan Judi sebagaimana dalam dakwaan kesatu.;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;3.
-Terdakwa PEDOMAN GINTING Als GINTING Als AMANG BORU
PUTUSANNomor 81/Pid.B/2016/PN.SakDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang mengadili perkara pidanadengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkapTempat lahirUmur / Tanggal lahirJenis kelaminKebangsaan / Kewarganegaraan :Tempat tinggalAgama / KepercayaanPekerjaanPendidikan: PEDOMAN GINTING Als GINTINGAls AMANG BORU: Kabanjahe Sumut: 60 tahun / 28 Desember 1955: LakiLakiIndonesia
Menyatakan terdakwa PEDOMAN GINTING Als GINTING Als AMANGBORU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untukpermainan judi, atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untukitu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke1KUHPidana;2.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PEDOMAN GINTING Als GINTINGAls AMANG BORU dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangiselama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agarterdakwa tetap ditahan.3.
Rp2.000, (dua ribu rupiah).Halaman 2 dari 18 Putusan Nomor 81/Pid.B/2016/PN.SakSetelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamengaku bersalah dan menyesali segala perbuatannya dan meminta kepadaMajelis Hakim untuk pengurangan HukumanSetelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanTerdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan.Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:KESATU :Bahwa ia terdakwa PEDOMAN
Menyatakan Terdakwa PEDOMAN GINTING Als GINTING Als AMANGBORU tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Dengan Sengaja Menawarkan AtauMemberikan Kesempatan Untuk Permainan Judi sebagaimana dalamdakwaan kesatu.;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 8 (delapan) bulan;3. Menetapbkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
12 — 5
Menjatuhkan talak satu ba'in Shughra tergugat (Darwis bin Pedoman) terhadap penggugat (I Hani binti La Pallaga).4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pinrang untuk menyampaikan salinan putusan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Paleteang, dan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.5.
Roswati Usman binti Usman HafidDarwis bin Pedoman
172 — 41
tidak dapat diterima, maka terhadap pokok perkaratidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut dan buktibukti dalam perkara ini tidakperlu dipertimbangkan lagi;Halaman 34 dari 36 Putusan Perdata Gugatan Nomor 9/Pat.Bth/2021/PN SadrMenimbang, bahwa oleh karena gugatan Pembantah tidak dapatditerima, maka Pembantah harus dihukum untuk membayar biaya perkara;Memperhatikan Pasal 378 Rv, Pasal 379 Rv, SEMA Nomor 3 Tahun2018 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar MahkamahAgung Tahun 2018 sebagai Pedoman
- Tentang : Pedoman Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS)
Pedoman Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS)
Sesungguhnya (meminum)khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia75 Pedoman Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS) 3 mengundi nasib dengan panah, adalah termasukperbuatan keji, perbuatan setan. Maka jauhilahperbuatanperbuatan itu. agar kamu mendapatkeberuntungan.2. Hadis Nabi s.a.w..; antara lain:a. Hadis Nabi:Wie JEP Se a LY VL bY Le OI...
Hadis Nabi: Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia75 Pedoman Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS) 4 On > call OF plone oly yl wuld Lue 2Barang siapa menipu kami, maka ia tidak termasukgolongan kami. (Hadis Nabi riwayat Imam Muslim dariAbu Hurairah)f. Hadis Nabi :Bb a AS oe oy cb hs(le GR) oe Si Og 5Nabi s.a.w. melarang (penggunaan) uang dari penjualananjing, uang hasil pelacuran dan uang yang diberikankepada paranormal, "(Muttafaq alaih).g.
Kaidah Fikih:gor Fe de lo JL oPada dasarnya, semua bentuk muamalah bolehdilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkan+ eVW eUY) OG 3 pe Ui Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia75 Pedoman Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS) 5 MemperhatikanMENETAPKANPertama1.b.
Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 32/MDAG/PER/8/2008 tanggal 21 Agustus 2008 tentangPenyelenggaraan Kegiatan Usaha Perdagangan denganSistem Penjualan Langsung.MEMUTUSKANFATWA TENTANG PEDOMAN PENJUALAN LANGSUNG BERJENJANG SYARIAHKetentuan Umum1.
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia75 Pedoman Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS) 8 2. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan,akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.Ditetapkan di: JakartaPada tanggal : 3 Syaban 1430 H25 Juli 2009MDEWAN SYARIAH NASIONALMAJELIS ULAMA INDONESIAKetua, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
148 — 37
eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilanyang nantinya akan berbenturan antara eksekusi Putusan dalam Gugatan Sederhanaini, dengan eksekusi obyek tanah jaminan yang telah diikat dengan Hak Tanggungan.Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, olehkarena petitum ketiga dari Gugatan Penggugat mengandung sengketa hak atas tanahmaka gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana seperti dalamketentuan Pasal 3 Ayat (2) huruf b Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015tentang Pedoman
Penyelesaian Gugatan Sederhana.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka hakimperlu mengeluarkan penetapan;Memperhatikan, ketentuan Pasal 3 Ayat (2) huruf b dan Pasal 11 Ayat (3)Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman PenyelesaianGugatan Perkara Sederhana jo Perma No 4 Tahun 2019 tentang perubahan PermaNo. 2 tahun 2015 tentang tatacara Penyelesaian Gugatan Sederhana ;MENETAPKAN :1.
- Tentang : Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak
Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak
LENNY PANJAITAN,SH
Terdakwa:
PEDOMAN TARIGAN Als DOMAN
34 — 2
M E N G A D I L I
- Menyatakan terdakwa PEDOMAN TARIGAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum .
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum.
- Menyatakan terdakwa PEDOMAN TARIGAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja menimbulkan kebakaran jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi benda.sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan.
Penuntut Umum:
LENNY PANJAITAN,SH
Terdakwa:
PEDOMAN TARIGAN Als DOMAN
- Tentang : Pemberlakuan Rumusan Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan
Pemberlakuan Rumusan Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan
Ketua Pengadilan TingkatPertama;di Seluruh IndonesiaSURAT EDARANNomor 4 Tahun 2016TENTANGPEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMARMAHKAMAH AGUNG TAHUN 2016 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAANTUGAS BAGI PENGADILANPenerapan sistem kamar di Mahkamah Agung RI salah satunyabertujuan untuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensiputusan. Rapat pleno kamar adalah salah satu instrumen untukmewujudkan tujuan tersebut.
pidana;Rumusan pleno kamar perdata;Rumusan pleno kamar agama;Rumusan pleno kamar militer;Rumusan pleno kamar tata usaha negara; danAa fF eeRumusan pleno kamar kesekretariatan;2Sehubungan dengan rumusanrumusan hasil rapat pleno kamartersebut, dengan ini disampaikan halhal sebagai berikut:1.Menjadikan rumusan hukum hasil rapat pleno kamar tahun 2012,tahun 2013, tahun 2014, tahun 2015 dan tahun 2016, sebagai satukesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan seluruh rumusan hukumtersebut diberlakukan sebagai pedoman
Terdakwa:
ALI HUSIN bin DAHUT PEDOMAN
34 — 4
- Menyatakan Terdakwa Ali Husin bin Dahut Pedoman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa di kurangkan seluruhnya dari pidana
Terdakwa:
ALI HUSIN bin DAHUT PEDOMAN
160 — 40
Ildalam perkara ini potensi sengketa hak atas tanah akan terjadi dan perlupembuktian yang tidak sederhana pula;Halaman 2 dari 3, Penetapan Nomor 20/Padt.G.S/2020/PN PtiMenimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo,Hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, makaHakim perlu mengeluarkan Penetapan;Mengingat dan memperhatikan Pasal 11 ayat (3) Peraturan MahkamahAgung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman
- Tentang : Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum
Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum
- Tentang : Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin
Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin
persyaratan usia, namun dalam keadaantertentu Pengadilan dapat memberikan dispensasi kawinsesuai peraturan perundangundangan;bahwa proses mengadili permohonan dispensasi kawinbelum diatur secara tegas dan rinci dalam peraturanperundangundangan maka Mahkamah Agung dapatMengingat1.mengatur lebih lanjut halhal yang diperlukan bagikelancaran penyelenggaraan peradilan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkanPeraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman