Ditemukan 45900 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 05-12-2006 — Upload : 24-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3408K/PDT/2003
Tanggal 5 Desember 2006 — F. POHAN, SH; SAMSUL BAHRI SIREGAR; RIVAI; NURHAYANA
11875 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 23-07-2019 — Putus : 27-08-2019 — Upload : 31-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2982 B/PK/PJK/2019
Tanggal 27 Agustus 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT PEGADAIAN (PERSERO);
9160 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT PEGADAIAN (PERSERO);
    KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan diJalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 4042, Jakarta 12190;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto dankawankawan, kewarganegaraan Indonesia, jabatan DirekturKeberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU564/PJ/2019,tanggal 8 Februari 2019;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT PEGADAIAN
    (PERSERO), beralamat di Jalan KramatRaya Nomor 162, Jakarta Pusat 10430, yang diwakili olehNinis Kesuma Adriani, jabatan Direktur Keuangan danPerencanaan Strategis PT Pegadaian (Persero);Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teja SukmaGumelar, S.H., M.Kn., dan kawan kawan, kewarganegaraanIndonesia, Plt.
    Kepala Departemen Bantuan Hukum padaPT Pegadaian (Persero), berdasarkan Surat Kuasa KhususNomor 63B/00030.01/2019, tanggal 8 April 2019;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonanpeninjauankembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPUT118749.16/2013/PP/M.IIIB Tahun 2018, tanggal
    Putusan Nomor 2982/B/PK/Pjk/2019September 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat KetetapanPajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor00079/207/13/093/16 tanggal 14 November 2016 Masa Pajak November2013, atas nama PT Pegadaian (Persero) NPWP 01.001.668.1093.000,beralamat di Jalan Kramat Raya Nomor 162 Senen, Jakarta Pusat, denganperhitungan sebagai berikut:Dasar Pengenaan Pajak Rp 385.281.050,00Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Rp 38.528.105,00Kredit Pajak
    Menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan DirekturJenderal Pajak Nomor KEP00744/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 12September 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barangdan Jasa Nomor 00079/207/13/093/16 tanggal 14 November 2016Masa Pajak November 2013, atas nama PT Pegadaian (Persero)NPWP 01.001.668.1093.000, beralamat di Jalan Kramat RayaNomor 162 Senen, Jakarta Pusat, adalah telah sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan perpajakan
Register : 16-09-2019 — Putus : 24-10-2019 — Upload : 26-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3914 B/PK/PJK/2019
Tanggal 24 Oktober 2019 — PEGADAIAN (PERSERO);
11069 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PEGADAIAN (PERSERO);
    2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 4042, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kKuasa Teguh Budiharto,kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan danBanding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawankawan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU565/PJ/2019tanggal 8 Februari 2019;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT PEGADAIAN
    Putusan Pengadilan Pajak NomorPUT118750.16/2013/PP/M.IIIB Tahun 2018, tanggal 15 November 2018,yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP00745/KEB/WPJ.19/2017tanggal 12 September 2017 tentang keberatan Wajib Pajak atas SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan JasaNomor 00080/207/13/093/16 tanggal 14 Nopember 2016 Masa PajakDesember 2013, atas nama PTI Pegadaian
    Menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan Direktur JenderalPajak Nomor: KEP00745/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 12 September2017 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor00080/207/13/093/16 tanggal 14 November 2016 Masa Pajak Desember2013, atas nama PT Pegadaian (Persero) NPWP 01.001.668.1093.000,Halaman 4 dari 8 halaman.
    Kembali tidakdapat menggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yangterungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum MajelisPengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yangtelah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak denganbenar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alin pertimbanganhukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casubarang jaminan Gadaian yang jatun tempo dan dicatat sebagai AktivaYang Disisihkan (AYD) oleh Perum Pegadaian
Register : 23-07-2019 — Putus : 27-08-2019 — Upload : 31-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2981 B/PK/PJK/2019
Tanggal 27 Agustus 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT PEGADAIAN (PERSERO);
11879 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT PEGADAIAN (PERSERO);
    KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan diJalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 4042, Jakarta 12190;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto dankawankawan, kewarganegaraan Indonesia, jabatan DirekturKeberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU558/PJ/2019,tanggal 8 Februari 2019;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT PEGADAIAN
    (PERSERO), beralamat di Jalan KramatRaya Nomor 162, Jakarta Pusat 10430, yang diwakili olehNinis Kesuma Adriani, jabatan Direktur Keuangan danPerencanaan Strategis PT Pegadaian (Persero):Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kKuasa Teja SukmaGumelar, S.H., M.Kn., dan kawan kawan, kewarganegaraanIndonesia, Plt.
    Kepala Departemen Bantuan Hukum padaPT Pegadaian (Persero), berdasarkan Surat Kuasa KhususNomor 55B/00030.01/2019, tanggal 8 April 2019;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonanpeninjauankembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPUT118741.16/2013/PP/M.IIIB Tahun 2018, tanggal
    Putusan Nomor 2981/B/PK/Pjk/2019September 2017 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan PajakKurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor0007 1/207/13/093/16 tanggal 14 November 2016 Masa Pajak Maret 2013,atas nama PT Pegadaian (Persero) NPWP 01.001.668.1093.000,beralamat di Jalan Kramat Raya Nomor 162 Senen, Jakarta Pusat, denganperhitungan sebagai berikut:Dasar Pengenaan Pajak Rp 285.467.040,00Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Rp 28.546.704,00Kredit Pajak Rp
    Menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan DirekturJenderal Pajak Nomor KEP00736/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 12September 2017 tentang keberatan Wajib Pajak atas SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barangdan Jasa Nomor 0007 1/207/13/093/16 tanggal 14 November 2016Masa Pajak Maret 2013, atas nama PT Pegadaian (Persero)NPWP 01.001.668.1093.000, beralamat di Jalan Kramat RayaNomor 162 Senen, Jakarta Pusat, adalah telah sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yangberlaku
Register : 23-07-2019 — Putus : 27-08-2019 — Upload : 31-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2979 B/PK/PJK/2019
Tanggal 27 Agustus 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT PEGADAIAN (PERSERO);
8756 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT PEGADAIAN (PERSERO);
    /Pjk/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanGatot Subroto Nomor 4042 Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto,kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan danBanding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawankawan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus NomorSKU546/PJ/2019, tanggal 8 Februari 2019;Pemohon Peninjauan Kembali ;LawanPT PEGADAIAN
    Putusan Nomor 2979/B/PK/Pjk/201900069/207/13/093/16 tanggal 14 Nopember 2016 Masa Pajak Januari 2013,atas nama PTI Pegadaian (Persero) NPWP 01.001.668.1093.000,beralamat di Jalan Kramat Raya No. 162 Senen, Jakarta Pusat, denganperhitungan sebagai berikut:Dasar Pengenaan Pajak Rp 256.726.930,00Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Rp 25.672.693,00Kredit Pajak Rp 25.672.693,00Jumlah PPN Kurang/(Lebih) Bayar Rp 0,00Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Pemohon Peninjauan
    Menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan Direktur JenderalPajak Nomor KEP00734/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 12 September2017 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan PajakKurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor00069/207/13/093/16 tanggal 14 Nopember 2016 Masa PajakJanuari 2013, atas nama PT Pegadaian (Persero) NPWP01.001.668.1093.000, beralamat di Jalan Kramat Raya No. 162Senen, Jakarta Pusat, adalah telah sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan perpajakan yang
    Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa,diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar,sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum danmenguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu barangjaminan Gadaian yang jatuh tempo dan dicatat sebagai Aktiva YangDisisinkan (AYD) oleh Perum Pegadaian
Register : 16-09-2019 — Putus : 24-10-2019 — Upload : 26-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3915 B/PK/PJK/2019
Tanggal 24 Oktober 2019 — PEGADAIAN (PERSERO);
13675 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PEGADAIAN (PERSERO);
    2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 4042, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto,kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan danBanding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawankawan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU547/PJ/2019tanggal 8 Februari 2019;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT PEGADAIAN
    Putusan Pengadilan Pajak NomorPUT118754.16/2014/PP/M.IIIB Tahun 2018, tanggal 15 November 2018,yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP00725/KEB/WP4J.19/2017tanggal 12 September 2017 tentang keberatan Wajib Pajak atas SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan JasaNomor 00063/207/14/093/16 tanggal 16 Nopember 2016 Masa Pajak April2014, atas nama PT Pegadaian
    Rp 363.994.150,00Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Rp 36.399.415,00Kredit Pajak Rp 36.399.415,00Jumlah PPN Kurang/(Lebih) Bayar Rp 0,00Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPUTP1118754.16/2014/PP/M.IIIB Tahun 2019 tanggal 19 Februari 2019,yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan membetulkan kesalahan tulis dalam putusan PengadilanPajak Nomor PUT118754.16/2014/PP/M.IIIB Tahun 2018 yang diucapkantanggal 15 November 2018 atas nama: PT Pegadaian
    Menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan Direktur JenderalPajak Nomor: KEP00725/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 12September 2017 tentang keberatan Wajib Pajak atas SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barangdan Jasa Nomor 00063/207/14/093/16 tanggal 16 Nopember2016 Masa Pajak April 2014, atas nama PT Pegadaian (Persero)NPWP 01.001.668.1093.000, beralamat di Jalan Kramat RayaNo. 162 Senen, Jakarta Pusat, adalah telah sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yangberlaku
    Kembali tidakdapat menggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yangterungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum MajelisPengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yangtelah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak denganbenar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alin pertimbanganhukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casubarang jaminan Gadaian yang jatuh tempo dan dicatat sebagai AktivaYang Disisihkan (AYD) oleh Perum Pegadaian
Register : 23-07-2019 — Putus : 27-08-2019 — Upload : 31-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3007 B/PK/PJK/2019
Tanggal 27 Agustus 2019 — PEGADAIAN (PERSERO);
10247 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PEGADAIAN (PERSERO);
    KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan diJalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 4042, Jakarta 12190;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto dankawankawan, kewarganegaraan Indonesia, jabatan DirekturKeberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU566/PJ/2019,tanggal 8 Februari 2019;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT PEGADAIAN
    (PERSERO), beralamat di Jalan KramatRaya Nomor 162, Jakarta Pusat 10430, yang diwakili olehNinis Kesuma Adriani, jabatan Direktur Keuangan danPerencanaan Strategis PT Pegadaian (Persero);Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teja SukmaGumelar, S.H., M.Kn., dan kawan kawan, kewarganegaraanIndonesia, Plt.
    Kepala Departemen Bantuan Hukum padaPT Pegadaian (Persero), berdasarkan Surat Kuasa KhususNomor 61B/00030.01/2019, tanggal 8 April 2019;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonanpeninjauankembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPUT118747.16/2013/PP/M.IIIB Tahun 2018, tanggal
    Putusan Nomor 3007/B/PK/Pjk/2019Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan JasaNomor 00077/207/13/093/16 tanggal 14 November 2016 Masa PajakSeptember 2013, atas nama PT Pegadaian (Persero) NPWP01.001.668.1093.000, beralamat di Jalan Kramat Raya Nomor 162 Senen,Jakarta Pusat, dengan perhitungan sebagai berikut:Dasar Pengenaan Pajak Rp 388.151.590,00Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Rp 38.815.159,00Kredit Pajak Rp 38.815.159,00Jumlah PPN Kurang/(Lebih) Bayar Rp 0,00Menimbang
    Menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan DirekturJenderal Pajak Nomor KEP00742/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 12September 2017 tentang keberatan Wajib Pajak atas SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barangdan Jasa Nomor 00077/207/13/093/16 tanggal 14 November2016 Masa Pajak September 2013, atas nama PT Pegadaian(Persero) NPWP 01.001.668.1093.000, beralamat di JalanKramat Raya Nomor 162 Senen, Jakarta Pusat, adalah telahsesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanganperpajakan
Register : 23-07-2019 — Putus : 27-08-2019 — Upload : 31-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2980 B/PK/PJK/2019
Tanggal 27 Agustus 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT PEGADAIAN (PERSERO);
6234 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT PEGADAIAN (PERSERO);
    Pjk/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanGatot Subroto Nomor 4042 Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kKuasa Teguh Budiharto,kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan danBanding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawankawan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus NomorSKU545/P J/2019, tanggal 8 Februari 2019:Pemohon Peninjauan Kembali ;LawanPT PEGADAIAN
    Putusan Pengadilan Pajak NomorPUT118740.16/2013/PP/M.IIIB Tahun 2018, tanggal 15 November 2018,yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor KEP00735/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 12September 2017 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan PajakKurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor00070/207/13/093/16 tanggal 14 Nopember 2016 Masa Pajak Februari2013, atas nama PT Pegadaian
    Menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan Direktur JenderalPajak Nomor: KEP00735/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 12September 2017 tentang keberatan Wajib Pajak atas SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barangdan Jasa Nomor 00070/207/13/093/16 tanggal 14 Nopember 2016Masa Pajak Februari 2013, atas nama PT Pegadaian (Persero)NPWP 01.001.668.1093.000, beralamat di Jalan Kramat Raya No.162 Senen, Jakarta Pusat, adalah telah sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan perpajakan
    Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertinbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa,diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar,sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum danmenguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu barangjaminan Gadaian yang jatuh tempo dan dicatat sebagai Aktiva YangDisisinkan (AYD) oleh Perum Pegadaian
Register : 23-07-2019 — Putus : 26-09-2019 — Upload : 11-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2991 B/PK/PJK/2019
Tanggal 26 September 2019 — PEGADAIAN (PERSERO);
7037 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PEGADAIAN (PERSERO);
    PUTUSANNomor 2991/B/PK/Pjk/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 4042, Jakarta 12190;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatanDirektur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak,dan kawankawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus NomorSKU557/PJ/2019, tanggal 8 Februari 2019:Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT PEGADAIAN
    Putusan Pengadilan Pajak NomorPut118742.16/2013/PP/M.IIIB Tahun 2018, tanggal 15 November 2018,yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor KEP0073/7/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 12September 2017 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan PajakKurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor00072/207/13/093/16 tanggal 14 Nopember 2016 Masa Pajak April 2013,atas nama PT Pegadaian
    Menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan Direktur JenderalPajak Nomor KEP00737/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 12September 2017 tentang keberatan Wajib Pajak atas SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barangdan Jasa Nomor 00072/207/13/093/16 tanggal 14 November2016 Masa Pajak April 2013, atas nama PT Pegadaian (Persero)NPWP 01.001.668.1093.000, beralamat di Jalan Kramat RayaNo. 162 Senen, Jakarta Pusat, adalah telan sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yangberlaku
    Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertinbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa,diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar,sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum danmenguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu barangjaminan gadaian yang jatunh tempo dan dicatat sebagai Aktiva YangDisisinkan (AYD) oleh PT Pegadaian
Register : 23-07-2019 — Putus : 27-08-2019 — Upload : 31-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3008 B/PK/PJK/2019
Tanggal 27 Agustus 2019 — PEGADAIAN (PERSERO);
7336 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PEGADAIAN (PERSERO);
    KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan diJalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 4042, Jakarta 12190;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto dankawankawan, kewarganegaraan Indonesia, jabatan DirekturKeberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU552/P.J/2019,tanggal 8 Februari 2019;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT PEGADAIAN
    (PERSERO), beralamat di Jalan KramatRaya Nomor 162, Jakarta Pusat 10430, yang diwakili olehNinis Kesuma Adriani, jabatan Direktur Keuangan danPerencanaan Strategis PT Pegadaian (Persero):Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kKuasa Teja SukmaGumelar, S.H., M.Kn., dan kawan kawan, kewarganegaraanIndonesia, Plt.
    Kepala Departemen Bantuan Hukum padaPT Pegadaian (Persero), berdasarkan Surat Kuasa KhususNomor 69B/00030.01/2019, tanggal 8 April 2019;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonanpeninjauankembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPUT118755.16/2014/PP/M.IIIB Tahun 2018, tanggal
    Putusan Nomor 3008/B/PK/Pjk/2019Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP00726/KEB/WPJ.19/2017tanggal 12 September 2017 tentang keberatan Wajib Pajak atas SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan JasaNomor 00064/207/14/093/16 tanggal 16 November 2016 Masa Pajak Mei2014, atas nama PT Pegadaian (Persero) NPWP 01.001.668.1093.000,beralamat di Jalan Kramat Raya Nomor 162 Senen, Jakarta Pusat, denganperhitungan sebagai berikut:Dasar Pengenaan Pajak Rp 325.060.880,00Penyerahan
    Menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan DirekturJenderal Pajak Nomor KEP00726/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 12September 2017 tentang keberatan Wajib Pajak atas SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barangdan Jasa Nomor 00064/207/14/093/16 tanggal 16 November 2016Masa Pajak Mei 2014, atas nama PT Pegadaian (Persero) NPWP01.001.668.1093.000, beralamat di Jalan Kramat Raya Nomor162 Senen, Jakarta Pusat, adalah telah sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan perpajakan yang
Register : 12-04-2019 — Putus : 19-06-2019 — Upload : 16-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1913 B/PK/PJK/2019
Tanggal 19 Juni 2019 — PEGADAIAN (PERSERO);
8625 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PEGADAIAN (PERSERO);
    PUTUSANNomor 1913/B/PK/Pjk/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 4042, Jakarta 12190;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatanDirektur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak,dan kawankawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus NomorSKU3260/P J/2018, tanggal 19 Juli 2018:Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT PEGADAIAN
    Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomorKEP00363/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 23 Maret 2017, tentangKeberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarPajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2012Nomor 00028/207/12/093/16 Tanggal 25 Januari 2016, atasnama: PT Pegadaian (Persero), NPWP 01.001.668.1.093000,beralamat di: Jalan Kramat Raya Nomor 162, Kenari, JakartaPusat 10430, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan perpajakan yang berlaku
    Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertinbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa,diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar,sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum danmenguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu barangjaminan Gadaian yang jatuh tempo dan dicatat sebagai Aktiva YangDisisinkan (AYD) oleh PT Pegadaian
Register : 07-08-2019 — Putus : 16-10-2019 — Upload : 11-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3093 B/PK/PJK/2019
Tanggal 16 Oktober 2019 — PEGADAIAN (PERSERO);
4618 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PEGADAIAN (PERSERO);
    PUTUSANNomor 3093/B/PK/Pjk/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto, Nomor 40 42, Jakarta,Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatanDirektur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak,dan kawankawan, berdasarkan Surat Kuasa KhususNomor SKU548/PJ/2019, tanggal 8 Februari 2019;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT PEGADAIAN
    Putusan Nomor 3093/B/PK/Pjk/2019MengadiliMengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor KEP00732/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 12September 2017 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan PajakKurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor00070/207/14/093/16 tanggal 16 Nopember 2016 Masa Pajak November2014, atas nama PT Pegadaian (Persero) NPWP 01.001.668.1093.000,beralamat di Jalan Kramat Raya No. 162 Senen, Jakarta Pusat, denganperhitungan
    Rp 864.730.226,00Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Rp 86.473.022,00Kredit Pajak Rp 86.473.020,00Jumlah PPN Kurang/(Lebih) Bayar Rp (2,00)Penyesuaian oleh Majelis Rp 2,00Jumlah PPN Yang Masih Harus Dibayar Rp 0,00Amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPUTP1118761.16/2014/PP/M.IIIB Tahun 2018, tanggal 19 Februari 2019;MengadiliMenyatakan membetulkan kesalahan tulis dalam Putusan Pengadilan PajakNomor PUT118761.16/2014/PP/M.IIIB Tahun 2018 yang diucapkan tanggal15 November 2018 atas nama PI Pegadaian
    Menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan Direktur JenderalPajak Nomor: KEP00732/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 12September 2017 tentang keberatan Wajib Pajak atas SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barangdan Jasa Nomor 00070/207/14/093/16 tanggal 16 Nopember2016 Masa Pajak November 2014, atas nama PT Pegadaian(Persero) NPWP 01.001.668.1093.000, beralamat di JalanKramat Raya No. 162 Senen, Jakarta Pusat, adalah telah sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakanyang
    tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim PengadilanPajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telahdiperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajakdengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alihpertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quokarena in casu barang jaminan Gadaian yang jatuh tempo dan dicatatsebagai Aktiva Yang Disisihkan (AYD) oleh Perum Pegadaian
Register : 23-07-2019 — Putus : 26-09-2019 — Upload : 31-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3026 B/PK/PJK/2019
Tanggal 26 September 2019 — PEGADAIAN (PERSERO);
5127 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PEGADAIAN (PERSERO);
Register : 23-07-2019 — Putus : 26-09-2019 — Upload : 31-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3025 B/PK/PJK/2019
Tanggal 26 September 2019 — PEGADAIAN (PERSERO);
4230 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PEGADAIAN (PERSERO);
    PUTUSANNomor 3025/B/PK/Pjk/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 4042, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatanDirektur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak,dan kawankawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus NomorSKU543/P J/2019, tanggal 8 Februari 2019:Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT PEGADAIAN
    Putusan Pengadilan Pajak NomorPUT118748.16/2013/PP/M.IIIB Tahun 2018, tanggal 15 November 2018yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor KEP00743/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 12September 2017 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan PajakKurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor00078/207/13/093/16 tanggal 14 November 2016 Masa Pajak Oktober 2013,atas nama PI Pegadaian
    Menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan Direktur JenderalPajak Nomor KEP00743/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 12 September2017 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan PajakKurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor00078/207/13/093/16 tanggal 14 November 2016 Masa PajakOktober 2013, atas nama PT Pegadaian (Persero) NPWP01.001.668.1093.000, beralamat di Jalan Kramat Raya Nomor 162Senen, Jakarta Pusat, adalah telah sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan perpajakan
    Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertinbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara aquo berupa substansi yang telah diperiksa,diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar,sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalin pertinbangan hukum danmenguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu barangjaminan Gadaian yang jatuh tempo dan dicatat sebagai Aktiva YangDisisinkan (AYD) oleh Perum Pegadaian
Register : 23-07-2019 — Putus : 26-09-2019 — Upload : 31-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3029 B/PK/PJK/2019
Tanggal 26 September 2019 — PEGADAIAN (PERSERO);
4624 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PEGADAIAN (PERSERO);
    PUTUSANNomor 3029/B/PK/Pjk/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 4042, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatanDirektur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak,dan kawankawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus NomorSKU561/PJ/2019, tanggal 8 Februari 2019;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT PEGADAIAN
    tanggal 15 November 2018dan PUT.P1118758.16/2014/PP/M.IIIB Tahun 2018, tanggal 19 Februari2019 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor KEP00729/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 12September 2017 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan PajakKurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor00067/207/14/093/16 tanggal 16 Nopember 2016 Masa Pajak Agustus 2014,atas nama PTI Pegadaian
    Menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan Direktur JenderalPajak Nomor KEP00729/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 12 September2017 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan PajakKurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor00067/207/14/093/16 tanggal 16 November 2016 Masa PajakAgustus 2014, atas nama PT Pegadaian (Persero) NPWP01.001.668.1093.000, beralamat di Jalan Kramat Raya Nomor 162Senen, Jakarta Pusat, adalah telah sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan perpajakan
    Putusan Nomor 3029/B/PK/Pjk/2019Disisinkan (AYD) oleh Perum Pegadaian (Perseroan), apabila terdapatwanprestasi untuk dilelang pada dasarnya atas penyerahannyamerupakan Jasa Keuangan yang dikecualikan dan tidak terutang PajakPertambahan Nilai dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarangPemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapatdipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPenjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga
Register : 07-08-2019 — Putus : 16-10-2019 — Upload : 11-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3091 B/PK/PJK/2019
Tanggal 16 Oktober 2019 — PEGADAIAN (PERSERO);
4835 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PEGADAIAN (PERSERO);
    PUTUSANNomor 3091/B/PK/Pjk/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto, Nomor 40 42, Jakarta,Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatanDirektur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak,dan kawankawan, berdasarkan Surat Kuasa KhususNomor SKU553/PJ/2019, tanggal 8 Februari 2019:Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT PEGADAIAN
    Putusan Nomor 3091/B/PK/Pjk/2019Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor0007 4/207/13/093/16 tanggal 14 November 2016 Masa Pajak Juni 2013,atas nama PT Pegadaian (Persero) NPWP 01.001.668.1093.000,beralamat di Jalan Kramat Raya No. 162 Senen, Jakarta Pusat, denganperhitungan sebagai berikut:Dasar Pengenaan Pajak Rp 394.974.320,00Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Rp 39.497.432,00Kredit Pajak Rp 39.497.432,00Jumlah PPN Kurang/(Lebih) Bayar Rp 0,00Menimbang, bahwa sesudah
    Menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan Direktur JenderalPajak Nomor: KEP00739/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 12September 2017 tentang keberatan Wajib Pajak atas SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barangdan Jasa Nomor 00074/207/13/093/16 tanggal 14 November2016 Masa Pajak Juni 2013, atas nama PT Pegadaian (Persero)NPWP 01.001.668.1093.000, beralamat di Jalan Kramat RayaNo. 162 Senen, Jakarta Pusat, adalah telan sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yangberlaku
    dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertinmbangan hukum Majelis Hakim PengadilanPajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telahdiperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajakdengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alihpertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quokarena in casu barang jaminan Gadaian yang jatuh tempo dan dicatatsebagai Aktiva Yang Disisihkan (AYD) oleh Perum Pegadaian
Register : 07-08-2019 — Putus : 16-10-2019 — Upload : 11-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3092 B/PK/PJK/2019
Tanggal 16 Oktober 2019 — PEGADAIAN (PERSERO);
3324 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PEGADAIAN (PERSERO);
    PUTUSANNomor 3092/B/PK/Pjk/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto, Nomor 40 42, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatanDirektur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak,dan kawankawan, berdasarkan Surat Kuasa KhususNomor SKU562/PJ/2019, tanggal 8 Februari 2019:Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT PEGADAIAN
    Putusan Nomor 3092/B/PK/Pjk/2019MengadiliMengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor KEP00728/KEB/WPJ.19/2017 tanggal12 September 2017 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat KetetapanPajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor00066/207/14/093/16 tanggal 16 Nopember 2016 Masa Pajak Juli 2014,atas nama PT Pegadaian (Persero) NPWP 01.001.668.1093.000,beralamat di Jalan Kramat Raya No. 162 Senen, Jakarta Pusat, denganperhitungan
    429.029.204,00Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Rp 42.902.920,00Kredit Pajak Rp 42.902.917,00Jumlah PPN Kurang/(Lebih) Bayar Rp 3,00Penyesuaian oleh Majelis Rp (3,00)Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 0,00Amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPUTP1118757.16/2014/PP/M.IIIB Tahun 2018, tanggal 19 Februari 2019;MengadiliMenyatakan membetulkan kesalahan tulis dalam Putusan Pengadilan PajakNomor PUT118757.16/2014/PP/M.IIIB Tahun 2018 yang diucapkan tanggal15 November 2018 atas nama PTI Pegadaian
    Menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan Direktur JenderalPajak Nomor KEP00728/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 12September 2017 tentang keberatan Wajib Pajak atas SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barangdan Jasa Nomor 00066/207/14/093/16 tanggal 16 November2016 Masa Pajak Juli 2014, atas nama PT Pegadaian (Persero)NPWP 01.001.668.1093.000, beralamat di Jalan Kramat RayaNo. 162 Senen, Jakarta Pusat, adalah telan sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yangberlaku
    tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, karena dalamperkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadilioleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga MajelisHakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkanputusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu barang jaminanGadaian yang jatuh tempo dan dicatat sebagai Aktiva Yang Disisihkan(AYD) oleh Perum Pegadaian
Register : 23-07-2019 — Putus : 26-09-2019 — Upload : 31-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3028 B/PK/PJK/2019
Tanggal 26 September 2019 — PEGADAIAN (PERSERO);
3924 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PEGADAIAN (PERSERO);
    PUTUSANNomor 3028/B/PK/Pjk/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 4042, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatanDirektur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak,dan kawankawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus NomorSKU551/PJ/2019, tanggal 8 Februari 2019:Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT PEGADAIAN
    November 2018 Juncto Putusan NomorPUTP1118756.16/2014/PP/M.IIIB Tahun 2018, tanggal 19 Februari 2019yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP00727/KEB/WPJ.19/2017tanggal 12 September 2017 tentang keberatan Wajib Pajak atas SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan JasaNomor 00065/207/14/093/16 tanggal 16 Nopember 2016 Masa Pajak Juni2014, atas nama PT Pegadaian
    Menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan Direktur JenderalPajak Nomor KEP00727/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 12 September2017 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan PajakKurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor00065/207/14/093/16 tanggal 16 November 2016 Masa Pajak Juni2014, atas nama PI Pegadaian (Persero) NPWP01.001.668.17093.000, beralamat di Jalan Kramat Raya Nomor162 Senen, Jakarta Pusat, adalah telah sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan perpajakan yang
    Putusan Nomor 3028/B/PK/Pjk/2019Perum Pegadaian (Perseroan), apabila terdapat wanprestasi untukdilelang pada dasarnya atas penyerahannya merupakan Jasa Keuanganyang dikecualikan dan tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali)dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesualdengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea KetigaUndangUndang Ketentuan
Register : 23-07-2019 — Putus : 26-09-2019 — Upload : 31-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3024 B/PK/PJK/2019
Tanggal 26 September 2019 — PEGADAIAN (PERSERO);
4243 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PEGADAIAN (PERSERO);
    PUTUSANNomor 3024/B/PK/Pjk/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 4042, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatanDirektur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak,dan kawankawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus NomorSKU554/P J/2019, tanggal 8 Februari 2019:Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT PEGADAIAN
    amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPUT118743.16/2013/PP/M.IIIB Tahun 2018, tanggal 15 November 2018yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor KEP00738/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 12September 2017 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan PajakKurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor00073/207/13/093/16 tanggal 14 November 2016 Masa Pajak Mei 2013,atas nama PT Pegadaian
    Menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan Direktur JenderalPajak Nomor KEP00738/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 12 September2017 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan PajakKurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor0007 3/207/13/093/16 tanggal 14 November 2016 Masa Pajak Mei2013, atas nama PI Pegadaian (Persero) NPWP01.001.668.1093.000, beralamat di Jalan Kramat Raya No. 162Senen, Jakarta Pusat, adalah telah sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan perpajakan yang
    Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertinbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa,diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar,sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalin pertinbangan hukum danmenguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu barangjaminan Gadaian yang jatuh tempo dan dicatat sebagai Aktiva YangDisisinkan (AYD) oleh Perum Pegadaian
Register : 23-07-2019 — Putus : 26-09-2019 — Upload : 01-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3030 B/PK/PJK/2019
Tanggal 26 September 2019 — PEGADAIAN (PERSERO);
6045 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PEGADAIAN (PERSERO);
    PUTUSANNomor 3030/B/PK/Pjk/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 4042, Jakarta 12190;Selanjutnya diwakili oleh Teguh Budiharto, DirekturKeberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak dankawankawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus NomorSKU549/PJ/2019, tanggal 08 Februari 2019;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT PEGADAIAN
    Putusan Pengadilan Pajak NomorPUT118759.16/2014/PP/M.IIIB Tahun 2018, tanggal 15 November 2018,yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor KEP00730/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 12September 2017 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan PajakKurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor00068/207/14/093/16 tanggal 16 Nopember 2016 Masa Pajak September2014, atas nama PT Pegadaian
    Menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan Direktur JenderalPajak Nomor: KEP00730/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 12September 2017 tentang keberatan Wajib Pajak atas SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barangdan Jasa Nomor 00068/207/14/093/16 tanggal 16 Nopember2016 Masa Pajak September 2014, atas nama PT Pegadaian(Persero) NPWP 01.001.668.1093.000, beralamat di JalanKramat Raya No. 162 Senen, Jakarta Pusat, adalah telah sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakanyang
    Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telahdiperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak denganbenar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbanganhukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casubarang jaminan Gadaian yang jatuh tempo dan dicatat sebagai AktivaYang Disisihkan (AYD) oleh Perum Pegadaian