Ditemukan 1953 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-10-2015 — Putus : 16-12-2015 — Upload : 21-01-2016
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 179/Pid.Sus/2015/PN Gst
Tanggal 16 Desember 2015 — TERDAKWA
7324
Putus : 06-01-2010 — Upload : 19-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1014 K/Pid.Sus/2009
Tanggal 6 Januari 2010 — RIFIN SITEPU
7836 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 15-04-2021 — Putus : 19-07-2021 — Upload : 08-08-2021
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 752/Pid.Sus/2021/PN Lbp
Tanggal 19 Juli 2021 — pidana 1. Nama lengkap : ESLI LUMBANTOBING; 2. Tempat lahir : Medan; 3. Umur/Tanggal lahir : 51 Tahun /15 Juni 1970; 4. Jenis kelamin : Laki-laki; 5. Kebangsaan : Indonesia; 6. Tempat tinggal : Jalan Tanjung Raya / Matahari Raya No.43 Kelurahan Helvetia Tengah Kecamatan Medan Helvetia; 7. Agama : Kristen; 8. Pekerjaan : Wiraswasta;
17245
Putus : 28-03-2019 — Upload : 06-05-2019
Putusan PN MUARA BUNGO Nomor -26/Pdt.G/2018/PN Mrb
Tanggal 28 Maret 2019 — -Lembaga Pelindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI), -Sudarto-PT. BRI Cab. Bungo,-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Jambi
7640
  • -Lembaga Pelindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI), -Sudarto-PT. BRI Cab. Bungo,-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Jambi
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017
653301
  • Tentang : Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
  • Pelindungan...10.11.12,3%aEPRESIDENREPUBLIK INDONESIAIRSftPelindungan Sebelum Bekerja adalah keseluruhanaktivitas untuk memberikan pelindungan sejakpendaftaran sampai pemberangkatan.Pelindungan Selama Bekerja adalah keseluruhanaktivitas untuk memberikan pelindungan selamaPekerja Migran Indonesia dan anggota keluarganyaberada di luar negeri.Pelindungan Setelah Bekerja adalah keseluruhanaktivitas untuk memberikan pelindungan sejakPekerja Migran Indonesia dan anggota keluarganyatiba di debarkasi di
    Pelindungan Sebelum Bekerja;b. Pelindungan Selama Bekerja; danc.
    Pelindungan Setelah Bekerja.Bagian...(1)ge 3in,anttgPRESIDENREPUBLIK INDONESIABagian KeduaPelindungan Sebelum BekerjaPasal 8Pelindungan Sebelum Bekerja sebagaimanadimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi:a. pelindungan administratif; danb. pelindungan teknis.Pelindungan administratif sebagaimana dimaksudpada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi:a. kelengkapan dan keabsahan dokumenpenempatan; danb. penetapan kondisi dan syarat kerja.Pelindungan teknis sebagaimana dimaksud padaayat (1) huruf b paling
    aS PRESIDENREPUBLIK INDONESIAUndangUndang ini juga memberikan pelindungan JaminanSosial bagi Pekerja Migran Indonesia yang selama ini dilaksanakanoleh perusahaan asuransi yang tergabung dalam konsorsiumasuransi dengan program pelindungan meliputi pelindunganprapenempatan, masa penempatan, dan purna penempatan.
    DalamUndangUndang ini, Badan Nasional Penempatan dan PerlindunganTenaga Kerja Indonesia yang dibentuk berdasarkan UndangUndangNomor 39 Tahun 2004 diperkuat fungsi dan perannya sebagaipelaksana pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia.Dalam pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesiadibutuhkan pengawasan dan penegakan hukum yang tegas.Pengawasan mencakup pelindungan sebelum bekerja, selamabekerja, dan setelah bekerja. Penegakan hukum meliputi sanksiadministratif dan sanksi pidana.Il.
Register : 03-08-2020 — Putus : 05-11-2020 — Upload : 07-01-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 51 P/HUM/2020
Tanggal 5 Nopember 2020 — PERKUMPULAN HIMPUNAN WANITA DISABILITAS INDONESIA (HWDI), DKK VS PRESIDEN RI;
520290 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Lebih lanjut diatur dalam Pasal 133UndangUndang Penyandang Disabilitas disebutkan bahwa KNDmenyelenggarakan fungsi:a. penyusunan rencana kegiatan KND dalam upayapelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhanhak Penyandang Disabilitas;b. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Penghormatan,Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.Halaman 66 dari 109 halaman.
    Menjamin pelaksanaan penghormatan, pelindungan, danpemenuhan hak penyandang disabilitas berjalan denganefektif.c. Mewujudkan anggaran pelaksanaan penghormatan,pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.d.
    Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang Aksesbilitasterhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dariBencana bagi Penyandang Disabilitas, pelaksanaan Pasal 104ayat (4), Pasal 108, dan Pasal 109 ayat (4).f. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2020 tentang Syarat danTata Cara Pemberian Penghargaan dalam Penghormatan,Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.g.
    dimaksud pada ayat (2) bertujuan untukmenyelenggarakan dan menyinkronkan kebijakan, program, dananggaran pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, danPemenuhan hak Penyandang Disabilitas;(4) Dalam koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menterimelaksanakan tugas: a. melakukan sinkronisasi program dankebijakan dalam rangka pelaksanaan Penghormatan,Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas; b.menjamin pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, danPemenuhan hak Penyandang Disabilitas berjalan
    dengan efektif;Cc. mewujudkan anggaran pelaksanaan Penghormatan,Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas; dan d.menyinkronkan penggunaan anggaran pelaksanaanPenghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak PenyandangDisabilitas agar berjalan dengan efisien.
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tahun 2012
569264
  • Tentang : Sistem Peradilan Pidana Anak
  • Menimbang:Mengingat:WeyWe gnhOhs,nrodPRESIDENREPUBLIK INDONESIAUNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 11 TAHUN 2012TENTANGSISTEM PERADILAN PIDANA ANAKDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,bahwa anak merupakan amanah dan karunia TuhanYang Maha Esa yang memiliki harkat dan martabatsebagai manusia seutuhnya;bahwa untuk menjaga harkat dan martabatnya, anakberhak mendapatkan pelindungan khusus, terutamapelindungan hukum dalam sistem peradilan;bahwa Indonesia sebagai Negara Pihak dalam
    KonvensiHakHak Anak (Convention on the Rights of the Child)yang mengatur prinsip pelindungan hukum terhadapanak mempunyai kewajiban untuk memberikanpelindungan khusus terhadap anak yang berhadapandengan hukum;bahwa UndangUndang Nomor 3 Tahun 1997 tentangPengadilan Anak sudah tidak sesuai lagi denganperkembangan dan kebutuhan hukum masyarakatkarena belum secara komprehensif memberikanpelindungan kepada anak yang berhadapan denganhukum sehingga perlu diganti dengan undangundangbaru;bahwa berdasarkan
    dapat memperoleh pelindungan darilembaga yang menangani pelindungan saksi dankorban atau rumah perlindungan sosial sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan.BAB VIIIPENDIDIKAN DAN PELATIHANPasal 92Pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan danpelatihan bagi penegak hukum dan pihak terkaitsecara terpadu.Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan paling singkat 120 (seratusdua puluh) jam.Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan
    Dalam konstitusi Indonesia, anak memilikiperan strategis yang secara tegas dinyatakan bahwa negaramenjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, danberkembang serta atas pelindungan dari kekerasan dandiskriminasi. Oleh karena itu, kepentingan terbaik bagi anak patutdihayati sebagai kepentingan terbaik bagi kelangsungan hidup umatmanusia.
    Konsekuensi dari ketentuan Pasal 28B UndangUndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu ditindaklanjutidengan membuat kebijakan pemerintah yang bertujuan melindungiAnak.Anak perlu mendapat pelindungan dari dampak negatifperkembangan pembangunan yang cepat, arus globalisasi di bidangkomunikasi dan informasi, kemajuan ilmu pengetahuan danteknologi, serta perubahan gaya dan cara hidup sebagian orang tuayang telah membawa perubahan sosial yang mendasar dalamkehidupan masyarakat yang sangat
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tahun 2016
783535
  • Tentang : Merek dan Indikasi Geografis
  • dan Perpanjangan Merek TerdaftarPasal 35(1) Merek terdaftar mendapat pelindungan hukum untukjangka waktu 10 (sepuluh) tahun = sejak TanggalPenerimaan.(2) Jangka...(2)(3)(4)waeaee Be,PRESIDENREPUBLIK INDONESIA 20 Jangka waktu pelindungan sebagaimana dimaksud padaayat (1) dapat diperpanjang untuk jangka waktu yangsama.Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud padaayat (2) diajukan secara elektronik atau nonelektronitkdalam bahasa Indonesia oleh pemilik Merek atau Kuasanyadalam jangka waktu 6 enam
    bagi Merekterdaftar, sepanjang tidak terjadi sengketa terhadapperpanjangan Merek dimaksud.Dalam hal terjadi sengketa sebagaimana dimaksud padaayat (1), penetapan pendaftaran permohonan perpanjanganMerek ditetapkan setelah memiliki putusan yangberkekuatan hukum tetap.Pasal 39Perpanjangan jangka waktu pelindungan Merek terdaftardicatat dan dtumumkan dalam Berita Resmi Merek.Perpanjangan jangka waktu pelindungan Merek terdaftarsebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberitahukan secaratertulis kepada pemilik
    dan Penghapusan(1)Indikasi GeografisPasal 61Indikast Geografis dilindungi selama terjaganya reputasi,kualitas, dan karakterisuk yang menjadi dasardiberikannya pelindungan Indikasi Geografis pada suatubarang.(2) Indikasi...(3)(5)(6)(7)ntias.
    Permohonan pendaftaran Indikasi Geografis;c. pemanfaatan dan komersialisasi Indikasi Geografis;d. sosialisasi dan pemahaman atas pelindungan IndikasiGeografis;e. pemetaan dan inventarisasi potensi produk IndikasiGeografis;pelatihan dan pendampingan;pemantauan, evaluasi, dan pembinaan;. pelindungan hukum; danfasilitasi pengembangan, pengolahan, dan pemasaranbarang dan/atau produk Indikasi Geografis.hr ga orfiBagian...(4)ge?
    Dengan memperhatikan kenyataan dankecenderungan seperti itu, menjadi hal yang dapat dipahami jika adatuntutan kebutuhan suatu pengaturan yang lebih memadai dalam rangkaterciptanya suatu kepastian dan pelindungan hukum yang kuat. Apalagibeberapa negara semakin mengandalkan kegiatan ekonomi danperdagangannya pada produk yang dihasilkan atas dasar kemampuanintelektualitas manusia.
Putus : 22-12-2016 — Upload : 10-11-2017
Putusan PN MALILI Nomor 125/ Pid.Sus/ 2016/PN. Mll.
Tanggal 22 Desember 2016 —
9422
  • Pasal 76D Undangundang No.35 Tahun 2014 tentang Pelindungan Anak Jo. Pasal 81 ayat (2) Undangundang No. 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak Jo.
    Pasal 76D Undangundang No.35 Tahun 2014 tentang Pelindungan Anak Jo. Pasal 81 ayat (1) Undangundang No. 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak Jo.
    Pasal 76E Undangundang No.35 Tahun 2014 tentang Pelindungan Anak Jo. Pasal 82 Undangundang No.23 Tahun 2 002 tentang Pelindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPMenimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa danPenasihat Hukumnya menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukankeberatan (eksepsi);Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, PenuntutUmum dalam perkara ini telah mengajukan alat bukti kKeterangan saksi gunadidengar keterangannya di depan persidangan.
    Pasal 76D Undangundang No. 35Tahun 2014 tentang Pelindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP yangmempunyai unsurunsur sebagai berikut:1. Setiap orang ;2.
    Pasal 76D Undangundang No. 35 Tahun2014 tentang Pelindungan Anak Jo. Pasal 81 ayat (2) Undangundang No. 23Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP danUndangundang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana sertaperaturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1.
Register : 17-04-2020 — Putus : 01-09-2020 — Upload : 23-10-2020
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 85/G/2020/PTUN.JKT
Tanggal 1 September 2020 — Penggugat:
PT. SINAR HARAPAN ANDA diwakili oleh: Zainal Abidin (Direktur Utama)
Tergugat:
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia
328161
  • DALAM POKOK PERKARA:1.Landasan Hukum Pencabutan Surat Izin Pelaksana Penempatan PekerjaMigran Indonesia/Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja MigranIndonesia mendasarkan kepada Pasal 58 ayat (1) UndangUndang Nomor18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yangberbunyi:Halaman 17 dari 48 halaman.
    Putusan Nomor 85/G/2020/PTUN.JKT.Menteri mencabut SIP3MI jika Perusahaan Penempatan Pekerja MigranIndonesia:a. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal54 ayat (1); ataub. tidak melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya dan/ataumelanggar larangan dalam penempatan dan Pelindungan PekerjaMigran Indonesia yang diatur dalam UndangUndang ini.Berdasarkan Pasal 54 ayat (1) huruf a dan huruf b UndangUndang Nomor18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yangberbunyi
    Menanggapi halhal yang dimuat dalam angka 17, angka 18, angka 19,angka 20, angka 21, angka 22 Kedudukan Hukum (Legal Standing) danKepentingan Hukum Penggugat, maka menjadi tanggung jawab Penggugatsebagaimana Pasal 58 ayat (1) UndangUndang Nomor 18 Tahun 2017tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang berbunyi:Menteri mencabut SIP3MI jika Perusahaan Penempatan Pekerja MigranIndonesia:Halaman 21 dari 48 halaman.
    Sinar Harapan Anda (Fotokopi );UndangUndang 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PekerjaMigran Indonesia (Fotokop! );Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2019tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan PenempatanPekerja Migran Indonesia (Fotokop! );Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 151 Tahun 2020tentang Penghentian Sementara Penempatan Pekerja MigranIndonesia.
    Pasal 39 huruf k UndangUndang Nomor 18Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menyatakan bahwakewenangan Menteri untuk mencabut Surat Izin Perusahaan Penempatan PekerjaHalaman 40 dari 48 halaman. Putusan Nomor 85/G/2020/PTUN.JKT.Migran Indonesia (SIP3MI) dilakukan tanpa ditentukan harus terlebin dahuluterdapat usul dari Badan.
Putus : 11-06-2014 — Upload : 23-06-2014
Putusan PN SANGGAU Nomor 66 /PID.SUS/2014/PN SAG
Tanggal 11 Juni 2014 — JAMES IRAWANTO als JAMES bin KOEN SOENARDJO (alm)
7214
  • terdakwa;Telah pula mendengar tuntutan pidana (requisitoir) No.Reg.Perkara: PDM11/SANGG/04/2014 Tertanggal 11 Juni 2014 dari Penuntut Umum yang pada pokoknyamemohon supaya Pengadilan Negeri yang memeriksa dan mengadili perkara inimemutuskan:1Menyatakan terdakwa JAMES IRAWANTO Alias JAMES Bin ( Alm ) KOENSOENARDJO bersalah telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindakpidana Perlindungan Konsumen melanggar Pasal 62 ayat (1 ) Undang UndangRepublik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pelindungan
    Pasal 8huruf a dan huruf j Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999tentang Pelindungan Konsumen sebagaimana dakwaan pertama Jaksa PenuntutUmum ;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JAMES IRAWANTO Alias JAMES Bin( Alm ) KOEN SOENARDJO dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) bulanpenjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwatetap ditahan ;3 Menyatakan barangbarang bukti berupa :e 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Toyota jenis Kijang Innova denganNopol
    Pasal 8 huruf a dan huruf j Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen ;ATAUe KEDUA : pasal 36 ayat ( 2 ) Undang Undang Nomor 7 Tahun 1996 TentangPangan Jo.Pasal 58 huruf k Undang Undang Nomor 7 Tahun 1996 TentangPangan ;Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun berbentukAlternatif, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan KESATU yaitu Pasal 62ayat (1 ) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang PelindunganKonsumen jo
    Perundang Undangan ; Halaman 11dari 18 halaman Putusan No 66/Pid.Sus/2014/PN123 Unsur tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundangundanganyang berlaku ;Ad.1 Unsur Pelaku Usaha : Menimbang bahwa yang dimaksudkan dengan Pelaku Usaha menurut Pasal ayat(3 ) Undang Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen adalah: setiaporang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan usaha maupun bukan badanhukum yang
    Pasal 8 huruf a dan huruf j Undang Undang RepublikIndonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen telah terbukti terpenuhi,maka oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sahdan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum ;Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan perkara ini,ternyata Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasanalasan yang dapat menghapus sifatmelawan hukum dari perbuatan Terdakwa
Register : 17-04-2020 — Putus : 01-09-2020 — Upload : 23-10-2020
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 84/G/2020/PTUN.JKT
Tanggal 1 September 2020 — Penggugat:
PT. SUKSES BERSAMA YATFUARI diwakili oleh : Drs. Muhtar Rofiq M.Si
Tergugat:
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia
239126
  • , dikenakan sanksiadministratif sebagaimana diatur dalam Pasal 74 ayat (1) UndangUndang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PekerjaMigran Indonesia, yang berbunyi:Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56dan Pasal 62 berupa:a. peringatan tertulis;b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan saha;atauc. pencabutan izin.Ketentuan Pasal 58 ayat (1) UndangUndang Nomor 18 Tahun 2017tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sudah sangat tegas,Menteri mencabut SIP3MI jika
    Putusan Nomor: 84/G/2020/PTUNJKTdimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) UndangUndang Nomor 18Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,sementara ketentuan Pasal 74 ayat (1) UndangUndang Nomor 18Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia adalahbentuk atau gradasi sanksi administratif, dengan demikian sanksiadminitratif berupa pencabutan izin dilaksanakan apabila bentukkesalahan atau pelanggaran yang dilakukan oleh PerusahaanPenempatan Pekerja Migran Indonesia tidak menyetor uang
    Menanggapi angka 27 gugatan Penggugat Dalam PokokPerkara, pencatuman Pasal 190 UndangUndang Nomor 13 Tahun2003 tentang Ketenagakerjaan sama sekali tidak terkait denganketentuan Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 74 UndangUndang Nomor18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.Disamping itu Penggugat tidak cermat dalam membaca keduaUndangUndang dimaksud.9.
    Menanggapi angka 28 gugatan Penggugat Dalam PokokPerkara, justru kita melaksanakan ketentuan UndangUndangNomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja MigranIndonesia dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan PenempatanPekerja Migran Indonesia sejalan dengan Pasal 7 ayat (1) dan ayat(2) huruf b UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 tentangAdministrasi Pemerintahan.10.
    Menurut Pasal 1 angka 26 UndangUndangtersebut dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan Badan adalah lembagapemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakandalam pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secaraterpadu. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019 tentangBadan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Badan tersebut adalahBadan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012
405140
  • Tentang : Penanganan Konflik Sosial
  • Mengingat: PRESIDENREPUBLIK INDONESIAUNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 7 TAHUN 2012TENTANGPENANGANAN KONFPFLIK SOSIALDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia melindungisegenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darahIndonesia, memajukan kesejahteraan umum, danmenegakkan hak asasi setiap warga negara melaluiupaya penciptaan suasana yang aman, tenteram, tertib,damai, dan sejahtera, baik lahir maupun batin sebagaiwujud hak setiap orang atas pelindungan
    hukum;keberlanjutan;kearifan lokal;tanggung jawab negara;partisipatif;tidak memihak; dantidak membedabedakan.Pasal 3Penanganan Konflik bertujuan:a.b.menciptakan kehidupan masyarakat yangtenteram, damai, dan sejahtera;memelihara kondisi damai dan harmonishubungan sosial kemasyarakatan;aman,dalammeningkatkan tenggang rasa dan toleransi dalamkehidupan bermasyarakat dan bernegara;memelihara keberlangsungan fungsi pemerintahan;melindungi jiwa, harta benda, serta sarana danprasarana umumM,memberikan pelindungan
    terhadap kelompok rentan;upaya sterilisasi tempat yang rawan Konflik;penyelamatan sarana dan prasarana vital;penegakan hukum;rom oOpengaturan mobilitas orang, barang, dan jasa daridan ke daerah Konflik; dani. penyelamatan harta benda korban Konflik.(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan daruratpenyelamatan dan pelindungan korban diatur dalamPeraturan Pemerintah.Bagian KelimaBantuan Penggunaan dan Pengerahan Kekuatan TNIPasal 33(1) Dalam Status Keadaan Konflik skala kabupaten/kota,bupati/wali
    suasana yang aman, tenteram, damai, dan sejahtera baiklahir maupun batin sebagai wujud hak setiap orang atas pelindungandiri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda serta hakatas rasa aman dan pelindungan dari ancaman ketakutan.
    PASAL DEMI PASALPasal 1Cukup jelas.Pasal 2Huruf aYang dimaksud dengan asas kemanusiaan adalah bahwapenanganan Konflik harus mencerminkan pelindungan danpenghormatan hak asasi manusia serta harkat dan martabatsetiap warga negara dan penduduk Indonesia secaraproporsional.Huruf bYang dimaksud dengan asas hak asasi manusia adalahPenanganan Konflik harus menghormati dan menjunjungtinggi hakhak yang secara kodrati melekat pada manusia dantidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi,dihormati,
Register : 19-07-2021 — Putus : 19-07-2021 — Upload : 23-07-2021
Putusan PN KUNINGAN Nomor 33/Pid.C/2021/PN Kng
Tanggal 19 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Markus Wiweko Suharrdjono
Terdakwa:
Agus Kusnandar
3010
  • .; Bahwa saksi melakukan Operasi Penegakan PenyelenggaraanKetenteraman, Ketertiban Umum, Dan Pelindungan Masyarakat Pada hariJumat tanggal 16 Juli 2021 sekitar jam 15.00 WIB, bertempat di DesaKertaungaran Kec. Sidang Agung Kab. Kuningan pada saat dilakukan OperasiYustisi Pembelakuan PPKM Darurat terkait pencegahan penyebaran Covid 19bersama dengan Sdr.
    Saksi : Sandi Laras, S.H, umur 24 tahun, Lahir di Cirebonpada tanggal 31 Desember 1985 jenis kelamin lakilaki,kebangsaan Indonesia, tempat tinggal di Asrama Polisi PolsekGarawangi Kuningan, Agama Islam, pekerjaan Polri;Saksi pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa.; Bahwa saksi melakukan Operasi Penegakan PenyelenggaraanKetenteraman, Ketertiban Umum, Dan Pelindungan Masyarakat Pada hariJumat tanggal 16 Juli 2021 sekitar jam 15.00 WIB, bertempat
    ;Mengingat ketentuan Pasal 21 i ayat 2 huruf e Jo pasal 34 ayat 1 PerdaPropinsi Jawa Barat No.05 Tahun 2021 tentang perubahan Peraturan DaerahJabar Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman KetertibanUmum dan Perlindungan Masyarakat, Dan Pelindungan Masyarakat dan Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturanperundangundangan lain yang bersangkutanMENGADILI:1.
Register : 19-07-2021 — Putus : 19-07-2021 — Upload : 23-07-2021
Putusan PN KUNINGAN Nomor 32/Pid.C/2021/PN Kng
Tanggal 19 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Markus Wiweko Suharrdjono
Terdakwa:
Darsam
364
  • .; Bahwa saksi melakukan Operasi Penegakan PenyelenggaraanKetenteraman, Ketertiban Umum, Dan Pelindungan Masyarakat Pada hari Jumattanggal 16 Juli 2021 sekitar jam 15.00 WIB, bertempat di Desa Kertawangunan padasaat dilakukan Operasi Yustisi Pembelakuan PPKM Darurat terkait pencegahanpenyebaran Covid 19 bersama dengan Sdr. Sandi Laras, S.H anggota polisi PlsekGarawang!
    Saksi : Sandi Laras, S.H, umur 24 tahun, Lahir di Cirebon padatanggal 31 Desember 1985 jenis kelamin lakilaki, kebangsaanIndonesia, tempat tinggal di Asrama Polisi Polsek GarawangiKuningan, Agama Islam, pekerjaan Polri;Saksi pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa.; Bahwa saksi melakukan Operasi Penegakan PenyelenggaraanKetenteraman, Ketertiban Umum, Dan Pelindungan Masyarakat Pada hari Jumattanggal 16 Juli 2021 sekitar jam 15.00 WIB, bertempat
    ;Mengingat ketentuan Pasal 21 i ayat 2 huruf e Jo pasal 34 ayat 1 Perda PropinsiJawa Barat No.05 Tahun 2021 tentang perubahan Peraturan Daerah Jabar Nomor 13Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum dan PerlindunganMasyarakat, Dan Pelindungan Masyarakat dan Undangundang Nomor 8 Tahun 1981tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutanMENGADILI:1.
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tahun 2016
733440
  • Tentang : Paten
  • www.hukumonline.com/ pusatdataUNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 13 TAHUN 2016TENTANGPATENDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang:a.bahwa paten merupakan kekayaan intelektual yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasilinvensinya di bidang teknologi yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunanbangsa dan memajukan kesejahteraan umum;b. bahwa perkembangan teknologi dalam berbagai bidang telah sedemikian pesat sehingga diperlukanpeningkatan pelindungan
    ~~Membuat produk atau menggunakan proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menunjangtransfer teknologi, penyerapan investasi dan/atau penyediaan lapangan kerja.SPasal 21Setiap Pemegang Paten atau penerima Lisensi Paten wajib membayar biaya tahunan.Bagian KeenamJangka Waktu Pelindungan PatenPasal 22Paten diberikan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan.
    Invensi ini tidak dapat diduga oleh orang yang ahlidibidangnya.Ayat (2)Yang dimaksud dengan "permohonan pertama dalam hal Permohonan itu diajukan dengan Hak Prioritas"adalah Permohonan yang telah diajukan untuk pertama kali di negara lain yang merupakan anggotaKonvensi Paris Tentang Pelindungan Terhadap Kekayaan Industri (Paris Convention for the Protection ofIndustrial Property) atau anggota Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization).
    Jadi untuk pembayaran pertama biayatahunan Paten adalah: A+B+C+D yang dibayar paling lambat 4 Juli 2013.Ayat (3)Pembayaran kedua biaya tahunan dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sebelum tanggal yang samadengan Tanggal Penerimaan pada periode masa pelindungan tahun berikutnya.
    Ketentuan ini dapat digunakan apabila harga suatu produk diIndonesia sangat mahal dibandingkan dengan harga yang telah beredar secara sah di pasarinternasional.Huruf bPengecualian sebagaimana dimaksud dalam huruf b pada Pasal ini adalah untuk menjamin tersedianyaproduk farmasi oleh pihak lain setelah berakhirnya masa pelindungan Paten.
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014
1479264
  • Tentang : Kelautan
  • Pengelolaan Kelautan;d. pengembangan Kelautan;epengelolaan ruang Laut dan pelindungan lingkunganLaut;f. pertahanan ...atghOns,oePRESIDENREPUBLIK INDONESIA6f. pertahanan, keamanan, penegakan hukum, dankeselamatan di Laut; dang. tata kelola dan kelembagaan.BAB IVWILAYAH LAUTBagian KesatuUmumPasal 5(1) Indonesia merupakan negara kepulauan yang seluruhnyaterdiri atas kepulauankepulauan dan mencakup pulaupulau besar dan kecil yang merupakan satu kesatuanwilayah, politik, ekonomi, sosial budaya, dan historisyang
    bagiandari pembangunan nasional untuk mewujudkanIndonesia menjadi negara kepulauan yang mandiri, maju,kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional.Pembangunan Kelautan sebagaimana dimaksud padaayat (1) diselenggarakan melalui perumusan danpelaksanaan kebijakan:a. pengelolaan Sumber Daya Kelautan;b. pengembangan sumber daya manusia;c. pertahanan, keamanan, penegakan hukum, dankeselamatan di laut;tata kelola dan kelembagaan;peningkatan kesejahteraan;ekonomi kelautan;mmo opengelolaan ruang Laut dan pelindungan
    sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan.Paragraf 4 ...(1)(2)(1)(2)(1)(2)atoeghOns,PRESIDENREPUBLIK INDONESIA15Paragraf 4Sumber Daya Alam NonkonvensionalPasal 23Pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alamnonkonvensional Kelautan dilakukan untuk sebesarbesarnya kemakmuran rakyat.Pengelolaan dan pemanfaatan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilaksanakan dengan berdasarkan padaprinsip pelestarian lingkungan.Pasal 24Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakatbertanggung jawab melaksanakan pelindungan
    Pengelolaan Kelautan;c. pengembangan Kelautan; dand. memberikan masukan dalam kegiatan evaluasi danpengawasan.Peran serta masyarakat selain sebagaimana dimaksudpada ayat (3) dapat dilakukan melalui partisipasi dalam:a. melestarikan nilai budaya dan wawasan bahari sertamerevitalisasi hukum adat dan kearifan lokal dibidang Kelautan; ataub. pelindungan dan sosialisasi peninggalan budayabawah air melalui usaha preservasi, restorasi, dankonservasi.Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata caraperan
    Upaya konservasiLaut termasuk pelindungan dan pelestarian biota Laut yangmemiliki daya jelajah dan ruaya jauh seperti reptil (berbagai jenispenyu Laut) dan mamalia Laut (paus dan dugong) serta dalamrangka pelindungan situs budaya dan fitur geomorfologi Laut sepertigunung Laut.Huruf bYang dimaksud dengan pengendalian Pencemaran Laut adalahkegiatan yang meliputi pencegahan, penanggulangan, danpemulihan.Huruf cYang dimaksud dengan penanggulangan bencana adalahserangkaian upaya yang meliputi penetapan
Register : 17-04-2020 — Putus : 26-08-2020 — Upload : 23-10-2020
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 87/G/2020/PTUN.JKT
Tanggal 26 Agustus 2020 — Penggugat:
PT. HEROTAMA INDONUSA diwakili oleh : Wisnu Wisaksono (Direktur Utama)
Tergugat:
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia
239130
  • dalam Penempatan dan Pelindungan PekerjaMigran Indonesia yang diatur dalam UndangUndang ini.Berdasarkan Pasal 54 ayat (1) huruf a dan huruf b UndangUndangNomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,yang berbuny!
    :Untuk dapat memperoleh SIP3MI sebagaimana dimaksud dalamPasal 51 ayat (1), Perusahaan Penempatan Pekerja MigranIndonesia harus memenuhi persyaratan:a. memiliki modal disetor yang tercantum dalam akta pendirianperusahaan paling sedikit Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);b. menyetor uang kepada bank pemerintah dalam bentuk depositopaling sedikit Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)yang sewaktuwaktu dapat dicairkan sebagai jaminan untukmemenuhi kewajiban dalam Pelindungan
    usaha,atau,c. pencabutan izin.Ketentuan Pasal 58 ayat (1) UndangUndang Nomor 18 Tahun 2017tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sudah sangat tegas,Menteri mencabut SIP3MI jika Perusahaan Penempatan Pekerja MigranIndonesia tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 54 ayat (1) UndangUndang Nomor 18 Tahun 2017tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, sementara ketentuanPasal 74 ayat (1) UndangUndang Nomor 18 Tahun 2017 tentangPelindungan Pekerja Migran Indonesia adalah
    dan/ataumelanggar larangan dalam penempatan dan Pelindungan PekerjaMigran Indonesia yang diatur dalam UndangUndang ini..
    dari fotokopi);UndangUndang 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan PekerjaMigran Indonesia. (Fotokopi dari fotokopi);Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2019Tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan PenempatanPekerja Migran Indonesia. (Fotokopi dari fotokopi);Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 151 Tahun 2020Tentang Penghentian Sementara Penempatan Pekerja MigranIndonesia.
Register : 05-09-2018 — Putus : 06-09-2018 — Upload : 05-04-2020
Putusan PT SAMARINDA Nomor 7/PID.ANAK/2018/SMR
Tanggal 6 September 2018 — Pembanding/Penuntut Umum : FITRI IRA P, SH.
Terbanding/Anak Berhadapan dengan Hukum : JAENUDDIN SAPARI Alias ARI Bin JALIL
8027
  • benar dan bukanorang lain yang sehat rokhani dan jasmani sebagai subyek hukum pemangkuhak dan kewajiban yang mampu bertanggung jawab atas segala perbuatannya,sedangkan fakta persidangan juga menunjukkan oleh karena tidak terbuktiadanya alasanalasan penghapus pidana, baik alasan pemaaf maupunpembenar, maka kepada Anak harus dinyatakan bersalah serta dijatuhi pidanasesuai ketentuan perundangan yang berlaku ;Menimbang, bahwa selanjutnya untuk menjaga harkat dan martabatnya,Anak berhak mendapatkan pelindungan
    khusus, terutama pelindungan hukumdalam sistem peradilan, karenanya Negara mempunyai kewajiban untukmemberikan pelindungan khusus terhadap anak yang berhadapan denganhukum sesuai dengan prinsip/azas pelindungan, kepentingan terbaik bagi Anak,kelangsungan hidup dan tumbuh kembang Anak, serta azas penghindaranpembalasan (vide :Pasal 2 huruf a, d, f dan j Undangundang Nomor 11 tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak);Menimbang, bahwa kemudian tentang lamanya pidana penjara yangdijatunkan kepada