Ditemukan 9 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-01-2021 — Putus : 23-03-2021 — Upload : 23-03-2021
Putusan PT JAMBI Nomor 24/PDT/2021/PT JMB
Tanggal 23 Maret 2021 — Pembanding/Penggugat : PAINO Diwakili Oleh : Ahmad Joni, SH
Terbanding/Tergugat : PT.MNC Finance Tbk Cabang Kota Jambi
8336
  • Debitur lalai dalam membayar salah satu angsuranya atauangsuran angsuranya atau debitur sering melalikan kewajiban kewajibanya dalam perjanjian pembiayaan dan lampiranperjanjian pembaiyaan atau perjanjian perjanjian lainya yangmenjadi suatu kesatuanc. Debitur tidak melakukan dan/atau memenuhi satu atau lebihkewajiban berdasarkan perjanjian pembiayaan dan lampiranperjanjian pembaiyaan;2.
    Menyatakan seluruh kewajiban Debitur berdasarkan perjanjianpembiayaan dan lampiran perjanjian pembaiyaan maupunperjanjian pembiayaan lainnya yang ditandatangani olehDebitur dan Krediturmenjadi jatuh tempo dan segera harusdibayar lunas dalam jangka selambat lambatnya 3 x 24 jam;11. Bahwa apabila Penggugat dalam Konvensi tidakmelakukan pembayaran sesuai dengan waktu yang telah ditetapkanmaka Penggugat dalam Konvensi dapat dikategorikan melakukantindakan wanprestasi.
    Debitur lalai dalam membayar salah satu angsuranya atau angsuran angsuranya atau debitur sering melalikan kewajibankewajibanyadalam perjanjian pembiayaan dan lampiran perjanjian pembaiyaan atauperjanjian perjanjian lainya yang menjadi suatu kesatuanHal 29 dari 41 hal Put.No. 24/PDT/2021/PT JMBd. Debitur tidak melakukan dan/atau memenuhi satu atau lebih kewajibanberdasarkan perjanjian pembiayaan dan lampiran perjanjian pembaiyaan;Q. wa... dst.................2.
    Menyatakan seluruh kewajiban Debitur berdasarkan perjanjianpembiayaan dan lampiran perjanjian pembaiyaan maupun perjanjianpembiayaan lainnya yang ditandatangani oleh Debitur danKrediturmenjadi jatuh tempo dan segera harus dibayar lunas dalamjangka selambat lambatnya 3 x 24 jam;8. Bahwa apabila Tergugat dalam Rekonvensi' tidak #=melakukanpembayaran sesuai dengan waktu= yang telah ditetapkan makaTergugat dalam Rekonvensi dapat dikategorikan melakukan tindakanwanprestasi.
    eksekusi objek jaminan fidusia namun belum dapatdilaksanakan oleh karena Tergugat masin memberikan kesempatan kepadaTergugat dalam Rekonvensi untuk melakukan kewajibannya denganmelakukan pelunasan terhadap selurunh hutangnya kepada Tergugatsebagaimana dituangkan di dalam Perjanjian pembiayaan No.0491240100082 tanggal 26 Februari 2019Pasal 14 ayat 2 huruf a, maka Kreditur berhak melakukan halhal sebagaiberikut:Menyatakan seluruh kewajiban Debitur berdasarkan perjanjian pembiayaandan lampiran perjanjian pembaiyaan
Register : 04-06-2020 — Putus : 18-11-2020 — Upload : 18-08-2021
Putusan PN JAMBI Nomor 70/Pdt.G/2020/PN Jmb
Tanggal 18 Nopember 2020 — Penggugat:
AMRIZAL
Tergugat:
PT. MNC FINANCE Tbk CABANG KOTA JAMBI
12028
  • Putusan Nomor 70/Padt.G/2020/PN Jmb11.12.lampiran perjanjian pembaiyaan atau perjanjian perjanjianlainya yang menjadi suatu kesatuanc. Debitur tidak melakukan dan/atau memenuhi satu atau lebihkewajiban berdasarkan perjanjian pembiayaan dan lampiranperjanjian pembaiyaan;2. Dengan terjadinya suatu Kelalaian sebagaimana dimaksud Pasal13 ayat 1 ini, maka Kreditur berhak melakukan halhal sebagaiberikut:b.
    Menyatakan seluruh kewajiban Debitur berdasarkan perjanjianpembiayaan dan lampiran perjanjian pembaiyaan maupunperjanjian pembiayaan lainnya yang ditandatangani olehDebitur dan Krediturmenjadi jatuh tempo dan segera harusdibayar lunas dalam jangka selambat lambatnya 3 x 24 jam;Bahwa apabila Penggugat dalam Konvensi tidak melakukanpembayaran sesuai dengan waktu yang telah ditetapbkan makaPenggugat dalam Konvensi dapat dikategorikan melakukan tindakanwanprestasi.
    Debitur lalai dalam membayar salah satu angsuranya atauangsuran angsuranya atau debitur sering melalikan kewajiban kewajibanya dalam perjanjian pembiayaan dan lampiranperjanjian pembaiyaan atau perjanjian perjanjian lainya yangmenjadi suatu kesatuanc. Debitur tidak melakukan dan/atau memenuhi satu atau lebihkewajiban berdasarkan perjanjian pembiayaan dan lampiranperjanjian pembaiyaan;4.
    Menyatakan seluruh kewajiban Debitur berdasarkan perjanjianpembiayaan dan lampiran perjanjian pembaiyaan maupunHalaman 32 dari 54 hal.
    eksekusi objek jaminanfidusia namun belum dapat dilaksanakan oleh karena Tergugat masihmemberikan kesempatan kepada Tergugat dalam Rekonvensi untukmelakukan kewajibannya dengan melakukan pelunasan terhadapseluruh hutangnya kepada Tergugat sebagaimana dituangkan di dalamPerjanjian pembiayaan No. 12720281100039 tanggal 19 Februari 2020Pasal 13 ayat 1 huruf C, maka Kreditur berhak melakukan halhalsebagai berikut:Menyatakan seluruh kewajiban Debitur berdasarkan perjanjianpembiayaan dan lampiran perjanjian pembaiyaan
Register : 20-07-2020 — Putus : 02-12-2020 — Upload : 18-08-2021
Putusan PN JAMBI Nomor 90/Pdt.G/2020/PN Jmb
Tanggal 2 Desember 2020 — Penggugat:
PAINO
Tergugat:
PT.MNC Finance Tbk Cabang Kota Jambi
9626
  • Debitur lalai dalam membayar salah satu angsuranya atauangsuran angsuranya atau debitur sering melalikankewajiban kewajibanya dalam perjanjian pembiayaan danlampiran perjanjian pembaiyaan atau perjanjian perjanjianlainya yang menjadi suatu kesatuanc. Debitur tidak melakukan dan/atau memenuhi satu atau lebihkewajiban berdasarkan perjanjian pembiayaan dan lampiranperjanjian pembaiyaan;2.
    Menyatakan seluruh kewajiban Debitur berdasarkan perjanjianpembiayaan dan lampiran perjanjian pembaiyaan maupunperjanjian pembiayaan lainnya yang ditandatangani olehDebitur dan Krediturmenjadi jatuh tempo dan segera harusdibayar lunas dalam jangka selambat lambatnya 3 x 24 jam;11. Bahwa apabila Penggugat dalam Konvensi tidak melakukanpembayaran sesuai dengan waktu yang telah ditetapbkan makaPenggugat dalam Konvensi dapat dikategorikan melakukan tindakanwanprestasi.
    Debitur lalai dalam membayar salah satu angsuranya atauangsuran angsuranya atau debitur sering melalikankewajibankewajibanya dalam perjanjian pembiayaan danlampiran perjanjian pembaiyaan atau perjanjian perjanjianlainya yang menjadi suatu kesatuand. Debitur tidak melakukan dan/atau memenuhi satu atau lebihkewajiban berdasarkan perjanjian pembiayaan dan lampiranperjanjian pembaiyaan;Halaman 29 dari 50 hal. Putusan Nomor 90/Pdt.G/2020/PN Jmb2.
    Menyatakan seluruh kewajiban Debitur berdasarkan perjanjianpembiayaan dan lampiran perjanjian pembaiyaan maupunperjanjian pembiayaan lainnya yang ditandatangani olehDebitur dan Krediturmenjadi jatuh tempo dan segera harusdibayar lunas dalam jangka selambat lambatnya 3 x 24 jam;8. Bahwa apabila Tergugat dalam JRekonvensi tidak melakukanpembayaran sesuai dengan waktu yang telah ditetapbkan makaTergugat dalam Rekonvensi dapat dikategorikan melakukan tindakanwanprestasi.
    eksekusi objek jaminanfidusia namun belum dapat dilaksanakan oleh karena Tergugat masihmemberikan kesempatan kepada Tergugat dalam Rekonvensi untukmelakukan kewajibannya dengan melakukan pelunasan terhadapseluruh hutangnya kepada Tergugat sebagaimana dituangkan di dalamPerjanjian pembiayaan No. 0491240100082 tanggal 26 Februari 2019Pasal 14 ayat 2 huruf a, maka Kreditur berhak melakukan halhalsebagai berikut:Menyatakan seluruh kewajiban Debitur berdasarkan perjanjianpembiayaan dan lampiran perjanjian pembaiyaan
Register : 13-01-2021 — Putus : 16-02-2021 — Upload : 16-02-2021
Putusan PT JAMBI Nomor 11/PDT/2021/PT JMB
Tanggal 16 Februari 2021 — Pembanding/Penggugat : AMRIZAL Diwakili Oleh : Ahmad Joni, SH
Terbanding/Tergugat : PT. MNC FINANCE Tbk CABANG KOTA JAMBI
8430
  • Debitur tidak melakukan dan/atau memenuhi satu atau lebih kewajibanberdasarkan perjanjian pembiayaan dan lampiran perjanjian pembaiyaan;2.
    Dengan terjadinya suatu Kelalaian sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat1 ini, maka Kreditur berhak melakukan halhal sebagai berikut: b.Menyatakan seluruh kewajiban Debitur berdasarkan perjanjian pembiayaandan lampiran perjanjian pembaiyaan maupun perjanjian pembiayaan lainnyaHalaman 16 dari 33. halaman Putusan Perdata Nomor 11/PDT/2021/PT JMByang ditandatangani oleh Debitur dan Krediturmenjadi jatuh tempo dansegera harus dibayar lunas dalam jangka selambat lambatnya 3 x 24 jam;11.
    Menyatakan seluruh kewajiban Debitur berdasarkan perjanjianpembiayaan dan lampiran perjanjian pembaiyaan maupun perjanjianpembiayaan lainnya yang ditandatangani oleh Debitur dan Krediturmenjadi jatuh tempo dan segera harus dibayar lunas dalam jangkaselambat lambatnya 3 x 24 jam;Halaman 26 dari 33. halaman Putusan Perdata Nomor 11/PDT/2021/PT JMB8.10.Bahwa apabila Tergugat dalam MRekonvensi tidak melakukanpembayaran sesuai dengan waktu yang telah ditetapbkan maka Tergugatdalam Rekonvensi dapat dikategorikan
    objek jaminanfidusia namun belum dapat dilaksanakan oleh karena Tergugat masihmemberikan kesempatan kepada Tergugat dalam Rekonvensi untukmelakukan kewajibannya dengan melakukan pelunasan terhadapseluruh hutangnya kepada Tergugat sebagaimana dituangkan di dalamPerjanjian pembiayaan No. 12720281100039 tanggal 19 Februari 2020Pasal 13 ayat 1 huruf C, maka Kreditur berhak melakukan halhalsebagai berikut: Menyatakan seluruh kewajiban Debitur berdasarkanperjanjian pembiayaan dan lampiran perjanjian pembaiyaan
Register : 15-01-2018 — Putus : 05-07-2018 — Upload : 13-07-2019
Putusan PA KEBUMEN Nomor 181/Pdt.G/2018/PA.Kbm
Tanggal 5 Juli 2018 — Penggugat melawan Tergugat
17146
  • 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagaian;

    2. menyatakan sah secara hukum Akad Pembaiayaan Murabahah Nomor 479/MBA/IX/2016 tanggal 28 September 2016 ;

    3. Menyatakan secara hukum para Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) kepada Penggugat karena tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang disepakati dalam Akad Pembaiyaan Murabahah Nomor 479/MBA/IX/2016 tanggal 28 September 2016;

    4. Menghukum para Tergugat

Register : 23-03-2020 — Putus : 10-06-2020 — Upload : 17-11-2020
Putusan PN SEKAYU Nomor 170/Pid.B/LH/2020/PN Sky
Tanggal 10 Juni 2020 — Penuntut Umum:
Akbari Darnawinsyah, SH.
Terdakwa:
ADE ARIF RIYADI ALS ARIF BIN UJUD JUNAIDI
2069
  • dan tidak diperjanjikan mengenai peruntukan penggunaankendaraan tersebut dalam hal kegiatan mengangkut minyak yang dilakukanoleh Terdakwa Ade Arif Riyadi als Arif Bin Ujud Junaidi;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka MajelisHakim telah menilai oleh karena perjanjian pembiayaan yang terjadi antara PTAitrhaasia Finace dengan Elzuansyah yang mana adanya perjanjian tersebuttidak dibantah oleh kedua pihak yang mana kedua belah pihak telahmengikatkan dirinya dalam suatu perjanjian pembaiyaan
Register : 07-08-2019 — Putus : 11-12-2019 — Upload : 11-12-2019
Putusan PA SURABAYA Nomor 3870/Pdt.G/2019/PA.Sby
Tanggal 11 Desember 2019 — Penggugat melawan Tergugat
17250
  • Bahwa, berdasarkan Surat Penegasan Persetujuan Pembiayaan(SP3) Atas Nama tersebut, jenis pembiayaan yang disepakati antaraPenggugat dan Tergugat adalah pembiayaan musyarakah(pembaiyaan dana berputar). Dengan tujuan sebagai modal kerjaUsaha. Limit Fasilitas Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).3. Bahwa, jangka waktu kontrak adalah 12 (dua belas) bulan.Dengan bagi hasil ditetapkan sesuai pencairan perbulan.
Register : 16-03-2018 — Putus : 07-06-2018 — Upload : 08-06-2018
Putusan PN SLEMAN Nomor 125/Pid.B/2018/PN Smn
Tanggal 7 Juni 2018 — Penuntut Umum:
YOGIE RAHARJO, SH., MH
Terdakwa:
SUGINO, SH
617
  • 1 (satu) bandel Perjanjian Pembaiyaan Konsumen Nomor : 9061600008 berikut lampiran Perjanjian Pembiayaan Konsumen PT. Mandiri Tunas Finance Nomor : 9061600008 yang ditandatangani Meirike Prasetiawati, S.SE.
  • 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima tanggal 13 Januari 2016 nama Meirike Prasetiawati, S.SE 1 (satu) unit mobil Avanza tahun 2015 warna hitam Nosin : 1NRF060668 Noka : MHKM5EA2JIFK001504 tanggal 13 Januari 2016.
Register : 17-11-2017 — Putus : 05-04-2018 — Upload : 25-09-2019
Putusan PN SURABAYA Nomor 262/Pid.Sus-TPK/2017/PN SBY
Tanggal 5 April 2018 — Penuntut Umum:
SYAFRUDDIN, SH
Terdakwa:
WARSO WIDANARTO, SE
18984
  • Menenda tangani surat surat dinas;4) Mengadakan rapat berkala /pertemuan lainnya dalam rangka pelaksanaantugas;5) Mempertimbangkan usulan yang diterima dari staff;6) Memberikan saran dan masukan kepada direktur utama dalam rangkakelancaran pelaksnaan tugas;7) Memberikan penilaian terhadap pelaksanaan tugas staffBahwa benar berdasarkan peraturan direksi nomor 36/PER/LPDB/2010 tentangJuknis pemberian pinjaman/ pembiayaan kepada koperasi BAB Ill pasal 4persyaratan koperasi yang dapat diberikan pinjaman/pembaiyaan