Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-07-2016 — Putus : 01-08-2016 — Upload : 16-06-2020
Putusan PA GIRI MENANG Nomor 788/Pdt.P/2016/PA.GM
Tanggal 1 Agustus 2016 — Pemohon melawan Termohon
155
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Misdan bin Budeng) dan Pemohon II (Mareman binti Perinuk) yang dilaksanakan pada tanggal 20 September 1995di Dusun Sembulan, Desa Bayan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara ;
    3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk menyampaikan salinan penetapan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah
    Maream binti Perinuk, umur 38 tahun, agama Islam, pekerjaan petani,pendidikan terakhir SD, tempat tinggal di Dusun Sembulan, Desa Bayan,Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, sebagai Pemohon II;Atau secara bersamasama disebut para Pemohon;Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca suratsurat perkara;Telah mendengar keterangan para Pemohon;Telah memeriksa buktibukti.DUDUK PERKARABahwa para Pemohon mengajukan surat permohonan tanggal 13 Juli 2016,yang didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Giri Menang
    Bahwa pada saat pernikahan tersebut Pemohon berstatus jejaka danPemohon II berstatus perawan, dengan wali nikah ayah kandung Pemohon IIbernama Perinuk, dihadiri saksisaksi nikah yaitu Nurmajip dan Sukrati, maskawinnya berupa uang Rp.5.000, (lima ribu rupiah) tunai;3. Bahwa antara Pemohon dan Pemohon Il tidak ada pertalian nasab,pertalian kerabat semenda dan sesusuan, serta memenuhi syarat dan tidak adaHim. 1 dari 9 hlm.
    Menetapkan sah perkawinan antara Pemohon (Misdan binBudeng) dan Pemohon II (Maream binti Perinuk) yang dilaksanakan padatanggal 20 September 1995 di Dusun Sembulan, Desa Bayan, KecamatanBayan, Kabupaten Lombok Utara ;3.
    Ujung Mekar, Desa Bayan,Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara ;Saksi menerangkan bahwa hubungan saksi adalah tetangga para Pemohondan memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagaiberikut:bahwa Pemohon dan Pemohon II menikah secara agama Islam padatanggal 20 September 1995 di Dusun Sembulan, Desa Bayan,Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara ;bahwa pada saat pernikahan Pemohon berstatus jejaka dan PemohonIl berstatus perawan, dengan wali nikah ayah kandung Pemohon Ilbernama Perinuk
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Misdan binBudeng) dan Pemohon II (Maream binti Perinuk) yang dilaksanakanpada tanggal 20 September 1995 di Dusun Sembulan, Desa Bayan,Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara ;3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk menyampaikansalinan penetapan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah KantorUrusan Agama Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, untukdilakukan pencatatan perkawinan;4.