Ditemukan 2 data
SIMAN
Tergugat:
TAUFIK WAHYU HIDAYAT
Turut Tergugat:
Pemerintah Republik Indonesia, Cq kepala Badan Pertanahan Nasional Pusat di Jakarta Cq Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat, Cq Kantor Badan Pertanahan Nasional Kotamadya Bekasi
23 — 0
yang bertindak untuk dn atas nama Tergugat selaku pejual yang melepaskan haknya dan penggugat selaku pembeli yang menerima pelepasan hak tersebut untuk melakukan pengalihan/ balik nama kepemilikan atau segala perbuatan hukum lainnya terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 3937 dengan Gambar Situasi No. 17509, tertanggal 19 Desember 1997 tercatat sebagai permegang hak atas nama TAUFIK WAHYU HIDAYAT ( in casu Tergugat) menjadi atasnama SIMAN ( In casu penggugat) di hadapan pejabat Kantor Badan Pertnanahan
119 — 230
TTU dan Majelis Hakim melakukan pemeriksaanlokasi dan melakukan pengukuran atas objek tanah sengketa sebagaimanayang didalilkan oleh penggugat;Menimbang, bahwa pada waktu pemeriksaan lokasi dimana penggugatsendiri yang menunjukkan objek tanah sengketa dan terhadap objek tanahsengketa tersebut belum memiliki sertifikat Hak Milik yang menjadi dasarhukum tentang kepastian luasnya, sehingga para pihak maupun Majelis Hakimmeminta bantuan instansi yang berkompeten dalam hal ilmu ukur tanah dariBadan Pertnanahan