Ditemukan 5175 data

Urut Berdasarkan
 
Kata Kunci : ultra petita; hak hadhanah; ex officio
AGAMA/1.I/SEMA 3 2018
20260
  • Ketentuan SEMA Nomor 03 Tahun 2015 huruf C angka 10disempurnakan sehingga berbunyi sebagai berikut:Penetapan hak hadhanah sepanjang tidak diajukan dalamgugatan/permohonan, maka hakim tidak boleh menentukan secaraex officio siapa pengasuh ... [Selengkapnya]
  • Penetapan hadhanah dandwangsom tanpa tuntutan termasuk ultra petita.

Putus : 13-08-2019 — Upload : 31-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 295 PK/Pdt/2019
Tanggal 13 Agustus 2019 — TOENGGOEL PARALOAN SIAGIAN lawan PT SINAR KASIH dan PT SINAR AGAPE PRESS
701495 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 295 PK/Pdt/2019bahwa putusan Majelis Hakim Tinggi ultra petita/melebihi dari tuntutankemudian memohon putusan sebagai berikut: Menerima PermohonanPeninjauan Kembali dari Pemohon PeninjauanKembali seluruhnya;1. Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tanggal 28Januari 2016, No.579/Pdt/2015/PT.DKI. Jakarta;2. Membatalkan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 30 Maret 2017Nomor 182 K/Pdt/2017;3.
Putus : 10-08-2016 — Upload : 30-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3115 K/Pdt/2015
Tanggal 10 Agustus 2016 — Dokter JOHN WURYADI vs HERFI RAMSYAH, S.Hut, Dkk
912865 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TENTANG JUDEX FACTITELAH MELAMPAUIBATAS KEWENANGANNYAJUDEX FACTIE MELANGGARASAS ULTRA PETITUM PARTIUM (ULTRA PETITA) 1.Bahwa Judex Facti, baik Pengadilan Negeri Bantul maupun PengadilanTinggi Yogyakarta nyatanyata telah melanggar Asas Ultra PetitumPartium (Ultra Petita), hal ini jelas dilakukan Judex Facti dikarenakandalam amar putusannya telah mengabulkan tuntutan maupunpermohonan yang tidak dituntutkan maupun dimohonkan olehPenggugat/ Termohon Banding/ Termohon Kasasi;2.
    Bahwa selanjutnya larangan ultra petita sebagaimana diatur dalam Pasal178 ayat (2) dan (3) Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) serta dalamPasal 189 ayat (2) dan (8) RBg yang melarang seorang hakim memutusmelebihi apa yang dituntut (petitum). Putusan yang sifatnya ultra petitadianggap sebagai tindakan yang melampaui kKewenangan lantaran hakimmemutus tidak sesuai dengan apa yang dimohonkan ataupun dituntutkanPenggugat dalam petitum surat gugatannya;.
    Bahwa hakim yang melakukan ultra petita dianggap telah melampauiwewenang atau ultra vires. Putusan tersebut harus dinyatakan cacatmeskipun putusan tersebut dilandasi oleh itikad baik maupun telah sesuaikepentingan umum. Menurut Yahya Harahap jika hakim melanggar prinsipultra petita maka sama dengan pelanggaran terhadap prinsip rule of law,.
    Hakimhanya menimbang halhal yang diajukan para pihak dan tuntutan hukumyang didasarkan kepadanya (iudex non ultra petita atau ultra petita noncognoscitur). Hakim hanya diperbolehkan menentukan, adakah halhalyang diajukan dan dibuktikan para pemohon atau Penggugat;9.
    Padahal nyatanyata haltersebut sangat esensi, dan akan sangat berpengaruh jika Judex Factitidak melanggar asas Ultra Petita;. Bahwa oleh karena itu sangat tidak beralasan, pertimbangan hukum dariJudex Facti, yang hanya mendasarkan bahwa Tergugat/Pemohon Kasasimasih mempunyai KK/CI (Kartu Keluarga) di kampung dimana obyeksengketa berada.
Putus : 11-10-2017 — Upload : 13-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 625 PK/Pdt/2017
Tanggal 11 Oktober 2017 — TIRANI BORU SITOMPUL vs WALSON SIDABUTAR, dkk
16087 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sidabutar) sebagai pihak dalamperkara ini agar sinkron dengan petita Para Penggugat angka 4;Bahwa, karena gugatan ini tidak menarik G. A. Sidabutar, M. Sidabutar,dan C. R.
    Dalil posita tersebut kontradiksi dengan petita yang pada pokoknyaberkaitan dengan permintaan agar dinyatakan tanah terperkarasebagai milik bersama ahli waris;3.3.
    Dalam petita angka 3 dimintakan agar Menyatakan dalam hukumtanah terperkara adalah Huta Sosor Tongatonga yang didirikan olehOppu Hutatam Sidabutar dan petita angka 4 agar Menyatakan dalamhukum Para Penggugat dan Tergugat sebagai keturunan dan ahliwaris dari Oppu Hutatam Sidabutar dan dalam Petita angka 6 padapokoknya agar Menyatakan objek perkara adalah sah milik keturunanOppu Hutatam Sidabutar.., inti dari Petita tersebut adalah ParaPenggugat meminta agar Hakim Yang Mulia memutuskan perkara inidengan
    Bahwa, petita 3, 4 dan 6 tersebut adalah kontradiksi dengan petitaangka 9 yang pada pokoknya menghukum Tergugat agarmenyerahkan tanah terperkara kepada Para Penggugat semata.tu artinya dengan adanya petita angka 9 ini secara hukum ParaPenggugat telah menegasikan petita angka 3, 4 dan 6 karenaseolaholah tanah terperkara hanya milik Para Penggugat sajabukan lagi milik keturunan Oppu Hutatam Sidabutar yangtermasuk di dalamnya suami Tergugat sebagaimana petita angka6;4.
    Bahwa, petita angka 3, 4, 6 dan 9 sangat jelas dan terang mengandungkontradiksi dengan posita gugatan Para Penggugat karena tidak jelasdan terang apa yang dikehendaki oleh Para Penggugat apakahpembagian objek perkara antara ahli waris ataukah penyerahan objekperkara akibat perbuatan melawan hukum;Halaman 12 dari 18 hal. Put. Nomor 625 PK/Pdt/20175.
Register : 18-09-2017 — Putus : 21-11-2017 — Upload : 12-02-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 179 PK/TUN/2017
Tanggal 21 Nopember 2017 — KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT VS TITIN, DKK;
292213 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sedangkan, ultra petita menurut .P.M.Ranuhandoko adalah melebihi yang diminta;Asas non ultra petita merupakan larangan yang lazim disebut sebagaiultra petitum partium.
    (good faith) maupun sesuai dengan kepentingan umum(public interest);Larangan terhadap putusan ultra petita di Indonesia terdapat dalamlingkup acara perdata.
    Larangan ultra petita diatur dalam Pasal 178ayat (2) dan (3) Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) sertadalam Pasal 189 ayat (2) dan (3) RBg yang melarang seorang hakimmemutus melebihi apa yang dituntut (petitum). Putusan yang sifatnyaultra petita dianggap sebagai tindakan yang melampaui kKewenanganlantaran hakim memutus tidak sesuai dengan apa yang dimohon(petitum).
    ;Ratio legis larangan ultra petita (iudex non ultra petita atau ultra petitanon cognoscitur), dapat dipahami dalam dua aspek: pertama, hakimdilarang untuk mengabulkan atas halhal yang tidak diminta olehpemohon; dan kedua, hakim dilarang untuk mengabulkan lebih dariyang diminta.
    Dalam hukum acara PTUN, ada larangan putusan hakimbersifat ultra petita. Ultra Petita sendiri berarti putusan hakim yangmelebihi tuntutan Penggugat atau memutus suatu hal yang tidakdituntut oleh Penggugat/Pemohon.
Register : 09-11-2015 — Putus : 14-01-2016 — Upload : 16-02-2016
Putusan PN PALEMBANG Nomor 173/Arb.Btl/2015/PN.Plg
Tanggal 14 Januari 2016 — PT. Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 -LAWAN- PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung
26795
  • Putusan Arbitrase 02 Mengabulkan HalHal yang Tidak Dituntut AtauLebih Dari yang Dituntut Oleh TermohonBahwa Putusan Arbitrase 02 adalah putusan (yang mengandung)ULTRA PETITA, yakni putusan yang mengabulkan halhal yang tidakdituntut atau lebih dari yang dituntut oleh penggugat/pemohon (incasu saat ini adalah Termohon) yang bertentangan dengan ketentuanPasal 189 Ayat (3) RBG, berbunyi:Hakim dilarang menjatuhkan putusan atas perkara yang tidakdituntut atau mengabulkan lebih daripada yang dituntut.
    'Sebagai referensi ketentuan mengenai ultra petita pernah diatur padaPasal 643 Rv (Reglement op de Rechtvordering) Angka 4, berbunyi:Bila diputuskan tentang sesuatu yang tidak dituntut, ataudengan itu diberikan lebih dari yang dituntut. @Bahwa pada prinsipnya hakim (i.c. Majelis Arbitrase a quo) ataupengadilan (i.c.
    Badan Arbitrase Nasional Indonesia PerwakilanPalembang a quo) tidak boleh menjatuhkan putusan atas perkarayang tidak digugat atau mengabulkan melebihi dari apa yang digugatdalam dalil (fundamentum petendi) dan petitum gugatan.Tindakan demikian, dianggap pelanggaran atau pelampauan bataswewenang yang disebut ULTRA PETITA (ULTRA PETIUMPARTIUM). 4Bukti bahwa Putusan Abitrase O02 merupakan putusan (yangmengandung) Ultra Petita adalah in casu petitum pemohon (sekarangTermohon) dalam Permohonan Arbitrase
    Menyatakan Putusan Arbitrase Badan Arbitrase Nasional IndonesiaPerwakilan Palembang No. 02/XVARBBANFPLG/2014 tanggal 6 Oktober2015 yang mengabulkan halhal yang tidak dituntut atau lebih dari yangdituntut oleh Termohon, sehingga Putusan Arbitrase Badan ArbitraseNasional Indonesia Perwakilan Palembang No. 02/XVARBBANIPLG/2014 tanggal 6 Oktober 2015 mengandung Ultra Petita.3.
    Plg tanggal 09 November 2015 dengan alasan Putusan (yangmengandung) Ultra Petita tidak termasuk dalam unsurunsur yang diaturdalam Pasal 70 UndangUndang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrasedan Alternatif Penyelesaian Sengketa maka Pengadilan NegeriPalembang tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadiliPermohonan pembatalan diluar dari ketentuan Pasal 70 UndangUndangNomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif PenyelesaianSengketa.4.
Register : 21-10-2019 — Putus : 08-01-2020 — Upload : 08-01-2020
Putusan PT BANDUNG Nomor 523/PDT/2019/PT BDG
Tanggal 8 Januari 2020 — Pembanding/Penggugat : ERNI Diwakili Oleh : DUDUNG HIDAYAT.SH.MH
Terbanding/Tergugat I : PT LOBUNTA KENCANA RAYA
Terbanding/Tergugat II : BPN Sumber
Terbanding/Tergugat III : AGUNG
179164
  • kepentingan dan samasama memiliki tuntutan.Bahwa sebagaimana dalam Pertimbangan Hakim perkara a quo,jelasjelas majelis Hakim bersikap dengan menunjukan ketidak profesionalandan tidak menjaga marwah Hakim.Maka ketika Suatu putusan yangdidalamnya mengandung ULTRA PETITA secara hukum putusan tersebutharus dinyatakan cacat.
    ;Bahwa ketentuan Ultra Petita diatur dalam Pasal 178 Ayat (2) dan(3) Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) serta dalam Pasal 189 Ayat (2)dan (3) RBg yang melarang seorang hakim memutus melebihi apa yang dituntut(Petitum).
    Praktek Ultra Petita lazim dinegaranegara lain; 3).Perkembangan Yurisprudensi;Bahwa, dalam peradilan perdata umum pun, Ultra Petita tidakberlaku mutlak, kKarena Permohonan ex aequo et bono dianggap secarahukum diajukan pula dan mengabulkan hal yang tidak dimintakan putusanmelebihi putusan;Bahwa dengan demikian keberatan Pembanding' yangmendalilkan Putusan Majelis Hakim Ultra Vires, atau Ultra Petita adalah tidakberalasan hukum dan karenanya harus ditolak dan dikesampingkan;Bahwa Pembanding juga menganggap
    :Bahwa selama ini tindakan Majelis Hakim yang melakukan perubahan ataupengurangan biasa diterapkan terhadap gugatan yang diajukan oleh Penggugatyang sering di sebut dengan ULTRA PETITA, sehngga Putusan tersebut harusdinyatakan cacat secara hukum;Meinmbang, bahwa dalam hal ini Majelis Hakim Tingkat Banding perlumempertimbangkan terlebih dahulu, apakah benar Putusan Majelis Hakim TingkatPertama a quo temasuk pada pengertian Ultra Petita sebagaimana yang dimaksudPembanding/semula Penggugat tersebut;
    Menimbang, bahwa azas Ultra Petita atau asasiu dex non ultra petitaatau ultra petita non cognoscitur, diatur dalam Pasal 178 ayat (2), (3) HIR sertadalam Pasal 189 ayat (2) dan (3) RBg jo.
Register : 25-01-2011 — Putus : 24-04-2011 — Upload : 25-07-2011
Putusan PA MARTAPURA Nomor 061/Pdt.G/2011/PA.Mtp
Tanggal 24 April 2011 — Penggugat Vs Tergugat
4817
  • Petita Gugatan Penggugat Salah dan AkanMembingungkan Putusan" Bahwa Tergugat menolak' seluruh dalil dalilPenggugat kecuali jika secara tegas diakuioleh Tergugat; Bahwa pada asasnya hakim dilarang mengabulkanmelampaui tuntutan Penggugat (Ultra Petita).Jika mencermati petita Penggugat dalamgugatannya sebagai berikut:. Mengabulkan gugatan Penggugat;. Menetapkan perkawinan antara Penggugat denganTergugat putus karena perceraian;.
    Petita Gugatan Penggugat Benar Bahwa pada dasarnya hakim tidak dilarangmengabulkan tuntutan Penggugat. Jikamencermati petita Penggugat dengan gugatannyasebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menetapkan perkawinan antara Penggugat danTergugat putus karena perceraian;3. Membebankan perkara kepada Penggugat; Bahwa petita gugatan Penggugat benar bahwaPenggugat meminta putusan yang lain seadiladilnya kepada Majelis Hakim.
    gugatannya, maka nantinya setiapOrang yang berperkara di pengadilan cukupmemohon "putusan lain yang seadil adilnyadalam petita gugatannya tanpa harusmenyebutkan secara tegas dan rinci apa yangdimohon karena, toh...!
    permohonan *putusanlain yang seadil adilnya dalam petita gugatansudah cukup memberi kebebasan kepada hakimuntuk membuat amar putusan yang mengabulkansesuatu) yang tidak diminta secara tegas danrinci oleh Penggugat dalam petita gugatannya.Jika hal ini yang terjadi' tentu saja akanmerusak tatanan hukum, karena "ultra petitamerupakan asas hukum dan asas hukum merupakanlandasan dari konstruksi hukum dan hukum itusendiri.
    Petita gugatan Penggugat salah dan akanmembingungkan putusan, karena dalam petitagugatannya Penggugat tidak meminta agar gugatannyaditerima terlebih dahulu, tetapi langsung memintamengabulkan gugatan Penggugat. Bagaimana mungkinMajelis Hakim langsung mengabulkan gugatanPenggugat tanpa terlebih dahulu menyatakanmenerima gugatan Penggugat, padahal hal itu tidakdiminta oleh Penggugat, karena hakim dilarangmengabulkan sesuatu) yang tidak dituntut Penggugat(ultra petita);2.
Register : 22-04-2020 — Putus : 11-06-2020 — Upload : 11-06-2020
Putusan PT PALU Nomor 21/PDT/2020/PT PAL
Tanggal 11 Juni 2020 — Pembanding/Penggugat I : ROSTINI Diwakili Oleh : YUNICO SYAHRIR, S.H.,
Pembanding/Penggugat II : ABDUL KAHAR Diwakili Oleh : YUNICO SYAHRIR, S.H.,
Terbanding/Tergugat : Ir. ENNY WAHYUNI
244162
  • ., maka diketahui bahwaHalaman 4 dari 18 halamanPutusan No. 21/PDT/2020/PT PAL12.13.14.15.Permohonan dan/atau Penetapan Eksekusi in casu adalah mendasarkanpada Putusan perkara perdata Nomor : 94/ PDT.G/ 2017/ PN Pal tanggal27 November 2017 Pengadilan Negeri Palu;Bahwa terhadap amar putusan perkara Nomor : 94/ PDT.G/ 2017/ PN Paltanggal 27 November 2017 Pengadilan Negeri Palu a quo, apabiladicermati dengan seksama, maka dapat diketahui bahwa pada AmarPutusannya secara jelas telan ULTRA PETITA (Ultra
    APABILA suatuPutusan mengandung Ultra Petita, maka demi Hukum harus dinyatakanCACAT (Invalid)17.
    Bahwa oleh karena amar putusan perkara Nomor : 94/ PDT.G/ 2017/ PNPal tanggal 27 November 2017 Pengadilan Negeri Palu a quo, secarajelas dan nyata mengandung ULTRA PETITA (Ultra Petitum Partium). Halmana demi Hukum harus dinyatakan CACAT (Invalid).
    Oleh sebab Amar Putusan pada perkara Nomor : 94/PDT.G/ 2017/ PN Pal tanggal 27 November 2017 Pengadilan Negeri Palu,secara Jelas dan Nyata telah mengandung ULTRA PETITA (Ultra PetitumPartium), yang tidak mungkin untuk dilaksanakan, dan karenanya demihukum harus dinyatakan CACAT (Invalid)4.
    Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah salah menerapkan hukum karenamenyatakan putusan yang mengandung Ultra Petita merupakan kewenanganPengadilan Tingkat Kasasi, yakni kaitannya dalil Pembantah yang menuntutHalaman 12 dari 18 halamanPutusan No. 21/PDT/2020/PT PALagar Putusan PN Palu No.94/Pdt.G/2017/PN.Pal tanggal 27 Nopember 2017Ultra Petita karena terdapat amar putusan pada point 9 : Menghukum bagiSiapa Saja yang terkait atau berkepentingan dengan perkara ini untuk tundukdan patuh terhadap
Register : 28-06-2019 — Putus : 21-08-2019 — Upload : 30-08-2019
Putusan PT MAKASSAR Nomor 194/PDT/2019/PT MKS
Tanggal 21 Agustus 2019 — Pembanding/Penggugat II : ADOLFIN MUSU
Pembanding/Penggugat VII : BERTHA BUA' MUSU
Pembanding/Penggugat V : MARTHINA TANDUNG
Pembanding/Penggugat III : YUSUF BUNGA
Pembanding/Penggugat I : IR.RUMENGAN MUSU
Pembanding/Penggugat VIII : SEMUEL MUSU
Pembanding/Penggugat VI : DANIEL DALY
Pembanding/Penggugat IV : RUBEN BELA
Terbanding/Tergugat II : MARTHEN MUSU
Terbanding/Tergugat III : SIMON MUSU
Terbanding/Tergugat I : YUSUF GALA PADAUNAN
Terbanding/Tergugat IV : AHLI Waris LINCE KADANG atau MAMA AMOS
10963
  • ALASAN PENGAJUAN BANDING YUDEX FAKTI TINGKAT PERTAMA TELAH ULTRA PETITA DALAMPUTUSAN A QUO? ; Il. FAKTA YANG TERUNGKAP DALAM PERSIDANGAN A QUO ;A.
    Bahwa Majelis Hakim dalam putusan a quo telah ultra petita dan justrumelanggar syarat yang ditentukan oleh Yurisprudensi yang dijadikan pertimbangan putusan a quo yang ultra petita ;3.
    Bahwa tentang Ultra Petita dikutip pendapat ahli sebagai berikut :...Larangan Putusan Ultra Petita Hanya Terdapat dalam Hukum AcaraPerdata WongbanyumasLarangan terhadap putusan ultra petita di Indonesia terdapat dalam lingkupacara perdata. Larangan ultra petita diatur dalam Pasal 178 ayat (2) dan(3) Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) serta dalam Pasal 189 ayat(2) dan (3) RBg yang melarang seorang hakim memutus melebihi apa yangdituntut (petitum).
    Putusan yang sifatnya ultra petita dianggap sebagaitindakan yang melampaui kewenangan lantaran hakim memutus tidaksesuai dengan apa yang dimohon (petitum).
    Hakim hanyamenimbang halhal yang diajukan para pihak dan tuntutan hukum yangdidasarkan kepadanya (iudex non ultra petita atau ultra petita noncognoscitur).
Putus : 09-08-2016 — Upload : 30-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 585 B/Pdt.Sus-Arbt/2016
Tanggal 9 Agustus 2016 — PT ASURANSI UMUM BUMIPUTERA MUDA 1967 VS PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA SELATAN DAN BANGKA BELITUNG
307193 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Badan Arbitrase Nasional Indonesia Perwakilan Palembang a quo)tidak boleh menjatuhkan putusan atas perkara yang tidak digugat ataumengabulkan melebihi dari apa yang digugat dalam dalil (fundamentumpetendi) dan petitum gugatan;Tindakan demikian, dianggap pelanggaran atau pelampauan bataswewenang yang disebut ultra petita (ultra petium partium);Bukti bahwa Putusan Abitrase 02 merupakan putusan (yang mengandung)ultra petita adalah in casu petitum pemohon (sekarang Termohon) dalamPermohonan Arbitrase
    Majelis Arbitrase Melakukan Akrobat Hukum;Bahwa dengan memperahatikan butir a tersebut di atas, maka jelasbahwa Majelis Arbitrase a quo, melakukan akrobat hukum seolaholah ingin berbuat adil (ingin memuaskan para pihak) denganmenyatakan Pemohon wanprestasi, padahal tidak wanprestasi/ karenaTermohon melakukan prestasinya, namun alihalih memuaskan,Majelis Arbitrase a quo justru membuat putusan (yang mengandung)ultra petita dan terbukti melampaui kKewenangannya dengan memutushalhal yang tidak dituntut
    Hal inisejalan dengan praktik perasuransian di Indonesia bahwa haksubrograsi di dalam polis tidak pernah dinyatakan apalagi dibuatkanperjanjian subrograsi;Rupanya Majelis Arbitrase a quo kebingungan, sehingga melakukanakrobat hukum yang mengandung ultra petita, bagaimana caranyaMajelis Arbitrase a quo menghukum Pemohon untuk mencairkanKontra Garansi Bank, sementara Termohon sama sekali belummelaksanakan prestasinya karena belum mencairkan Bank Garansi;Majelis Arbitrase kebingungan bagaimana caranya
    Bisabisanya Majelis Arbitrase a quo tanpamelakukan pemeriksaan perkara dengan (tibatiba) menyatakan (baca:memutus) bahwa PT Modaco Enersys dan Kawan (Prinsipal) telahwanprestasi, sehingga terbukti putusan Majelis Arbitrase a quomengandung ultra petita;Dengan demikian, terbukti Majelis Arbitrase dalam memutuskan PerkaraArbitrase O02 telah menjatuhkan putusan atas Perkara Arbitrase 02mengabulkan melebihi dari apa yang digugat dalam dalil (fundamentumpetendi) dan petitum gugatan Pemohon, sehingga demi
    ;Menyatakan Putusan Arbitrase Badan Arbitrase Nasional Indonesia PerwakilanPalembang Nomor 02/XI/ARBBANIPLG/2014, tanggal 6 Oktober 2015 yangmengabulkan halhal yang tidak dituntut atau lebih dari yang dituntut olehTermohon, sehingga Putusan Arbitrase Badan Arbitrase Nasional IndonesiaPerwakilan Palembang Nomor 02/XI/ARBBANIPLG/2014, tanggal 6 Oktober2015 mengandung ultra petita;Membatalkan Putusan Arbitrase Badan Arbitrase Nasional Indonesia PerwakilanPalembang Nomor 02/XI/ARBBANIPLG/2014, tanggal
Register : 21-01-2022 — Putus : 14-02-2022 — Upload : 15-02-2022
Putusan PT AMBON Nomor 7/PDT/2022/PT AMB
Tanggal 14 Februari 2022 — Pembanding/Tergugat : STANLEY FERDINANDUS, ST, MM
Terbanding/Penggugat : drg. STEPHANIE ASTRID REHATTA, MM
387194
  • Maka dalam amar Putusan a quo Poin 4 HakimPengadilan Negeri Ambon telah memutusakan melebihi apa yang dituntut oleh Penggugat/Terbanding atau yang di sebut sebagai UltraPetita oleh karena itu Pembanding / Tergugat dalam memori banding inimempunyai alasan hukum bahwa Asasultra petita adalahhakim dalam menjatuhkan putusan atas perkara yang tidak dituntut /dimohonkan atau meluluskan lebih dari pada yang dimintakan, Jikaasas ultra petita diterapbkan secara mutlak (absolut) dalam mengadilisuatu perkara
    , maka putusan hakim tersebut jauh dari asas keadilan danasas kemanfaatan.Bahwa Penerapan Asas Ultra Petita Pada Petitum Ex Aequo Et BonoMenurut Yurisprudensi Mahkamah Agung Ultra petita menurut.P.M.Ranuhandoko adalah melebihi yang diminta, sehingga makna UltraPetita adalah penjatuhan putusan oleh hakim atas perkara yang tidakdituntut ( Bambang Sugeng Ariadi S, Johan Wahyudi, Razky Akbar ) :Kajian Penerapan 104 atau memutus melebihi apa yang diminta.Ketentuan ultra petita diatur dalam Pasal 178 ayat
    (3) Het HerzieneIndonesisch Reglement (HIR) dan Pasal 189 ayat (3) Rbg yang melarangseseorang hakim memutus melebihi apa yang dituntut (petitum).Berdasarkan ketentuan Pasal 178 ayat (3) HIR dan Pasal 189 ayat (3)RBg tersebut Ultra petita dilarang, sehingga judec factie yang melanggarultra petita dianggap sebagai tindakan yang melampaui kewenanganlantaran hakim memutus tidak sesuai dengan apa yang dimohon(petitum).
    Hakim hanya menimbang halhal yang diajukan para pihakdan tuntutan hukum yang didasarkan kepadanya (iudex non ultra petitaatau ultra petita non cognoscitur).
    Majelis Hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan melebihi tuntutanPenggugat atau Ultra petita, dimana Majelis Hakim memerintahkan putusandikirimkan ke Kantor Catatan Sipil Makasar dan Ambon pada hal dalampetitum gugatan hanyake Catatan Sipil Ambon;3.
Register : 06-04-2017 — Putus : 22-11-2017 — Upload : 03-10-2019
Putusan PA PAINAN Nomor 0094/Pdt.G/2017/PA.Pn
Tanggal 22 Nopember 2017 — Penggugat melawan Tergugat
193
  • Pasal 116 Kompilasi HukumIslam (huruf a sSampai dengan h), di Samping itu pula secara garis besar suatuHal. 7 dari 10 halaman Putusan Nomor 0094/Padt.G/2017/PA.Pn.gugatan harus mempunyai hubungan atau keterkaitan antara posita atau dalildalil konkret tentang adanya hubungan hukum yang merupakan dasar sertaalasanalasan dari pada petita atau tuntutan, halhal yang tidak diuraikan dalamposita tidak dapat dimohonkan dalam petita;Menimbang, bahwa di dalam posita gugatannya, Penggugat tidakmenjelaskan secara
    Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam, akantetapi di dalam petita atau tuntutannya Penggugat bermohon agar menceraikanPenggugat dengan Tergugat berdasarkan sighat taklik talak;Menimbang, bahwa sighat taklik talak adalah kalimat talak yangdigantungkan terhadap suatu peristiwa atau suatu keadaan serta denganadanya pembayaran iwadh (pengganti) atau tebusan cerai dari istri kepadasuami;Menimbang, bahwa di dalam posita gugatan Penggugat, Penggugattidak menjelaskan secara rinci apakah ada kalimat (Sighat) taklik
    talak yangdiucapkan Tergugat (Suami) ketika setelah akad nikah berlangsung, dan dalamkeadaan bagaimana atau perbuatan hukum apa yang telah dilakukan olehTergugat sehingga dikategorikan sebagai tindakan pelanggaran sighat takliktalak yang diucapkannya, dengan demikian menurut Majelis Hakim antaraposita dan petita gugatan yang dibuat oleh Penggugat tidak mempunyaiketerkaitan yang erat sebab halhal yang dituntut di dalam petita tidakdisinggung di dalam posita gugatan Penggugat, oleh karenanya denganterdapatnya
    perbedaan antara posita dengan petita dan/atau dalil gugatanPenggugat telah nyata tidak mendukung petitum gugatan, maka patutdinyatakan gugatan Penggugat telah kabur (obscuur libel!)
Register : 01-08-2018 — Putus : 18-10-2018 — Upload : 11-03-2019
Putusan PA INDRAMAYU Nomor 5048/Pdt.G/2018/PA.IM
Tanggal 18 Oktober 2018 — Penggugat:
H. NAWI BIN WARBA
Tergugat:
TURENI alias TURENI SAYEM BINTI RAWID
485
  • Nawi Bin Warba yangmenurut Penggugat adalah harta bersama selama perkawinan, dan uangtersebut di kuasai oleh saudari Tureni alias Tureni Sayem Binti Rawid(Tergugat) untuk di tabungkan atau di Simpan ;Menimbang, bahwa begitu juga dalam petita angka 4, 5, 6 dan 7, Penggugatmenyatakan sebagaiberikut :4.
    Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dulu ( uitvoerbaar bijvooraad ) walaupun ada verzet, banding, atau kasasi ;Menimbang, bahwa gugatan yang diajukan oleh Kuasa Penggugat adalahgugatan Harta bersama (Gonogini), akan tetapi apabila menilik pada postita 2 dan 3,maka harta tersebut diperoleh sebelum terjadi perkawinan antara Penggugat danTergugat, walhasil dengan adanya posita 2 dan 3 mengakibatkan gugatan Penggugatmenjadi kabur (obscuur lible) ;Menimbang, bahwa dalam gugatan Penggugat pada petita
    berkekuatan hukum tetap,Tergugat harus menyerahkan % bagian harta bersama kepada Penggugat, bila perludengan bantuan alat negara, hal tersebut Penggugat menafikan kekuasaan dankemandirian Peradilan Agama, dalam Peradilan Agama ada lembaga Eksekusi, olehkarena itu, bilamana putusan tidak dilaksanakan secara sukarela oleh pihak yangkalah dapat diajukan permohonan eksekusi putusan, hal tersebut menjadikangugatan Penggugat menjadi ilusoir dan obscuut lible ;Menimbang, bahwa dalam gugatan Penggugat pada petita
    5, 6 dan 7,Penggugat menyatakan meminta dilakukan Sita Jaminan, Uang Paksa (Dwangsom)dan Putusan dapat dilaksanakan terlebin dahulu (Uitvoerbaar bij vooraad), akantetap munculnya petita 5, hal tersebut tanpa didukung kronologi peristiwa hukum8Pagedalam posita, sedangkan petita 6 & 7, hal tersebut tidak dapat dilaksanakan dalamHarta Bersama karena Harta Bersama bukanlah kongsi dagang dalam Peradilan TataNiaga, sehingga permintaan tersebut tidak mendasar dan berakibat pada kaburnyagugatan Penggugat
Register : 01-04-2020 — Putus : 04-09-2020 — Upload : 04-09-2020
Putusan PN PALEMBANG Nomor 67/Pdt.P/2020/PN Plg
Tanggal 4 September 2020 — Pemohon:
PT. Sriwijaya Bina Husada
Termohon:
1.Badan Arbitrase Nasional Indonesia
2.PT. Media Urban Asia
20577
  • Majelis Arbiter telah melakukan Tindakan Ultra Petita dalamPutusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor42065/IX/ARBBANI/2019.1. Ultra Petita pada poin 2 halaman 26 Putusan Badan ArbitraseNasional Indonesia (BANI) Nomor : 42065/IX/ARBBANI/2019.1.1. Bahwa dalam Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia(BANI) Nomor : 42065/IX/ARBBANI/2019 poin 2 halaman 26,Majelis Arbiter Memutuskan :Halaman 5 dari 36 Putusan Perdata Permohonan Nomor 67/Pdt.P/2020/PN Pig2.
    Serta berdasarkan Pasal 178 ayat (3) HIR dan Padanannya Pasal189 ayat (3) RBg, yang menyatakan Hakim dilarang menjatuhkankeputusan atas perkara yang tidak dituntut, atau memberikan lebihdaripada yang dituntut (Rv. 50.). istilah tersebut dikenal denganUltra Petita;6. Menurut M. Yahya Harahap (hukum acara perdata: 2005) Hakimyang melakukan ultra petita dianggap telah melampaui wewenangatau ultra vires.
    Bahwa Termohon menolak dengan tegas dalil PermohonanPemohon pada angka 1 pada halaman 6 s/d halaman 9, yangmenyatakan bahwa Majelis Arbiter dalam Perkara No : 42065/IX/ARBBANI/2019 telah memberikan putusan Ultra Petita.
    Bahwa Turut Termohon menolak dengan tegas dalil PermohonanPemohon yang menyatakan Majelis Arbiter telah melakukan tindakanultra petita dalam Putusan Arbitrase Nomor: 42065/IX/ARBBANI/2019pada halaman 6 alenia terakhir sampai dengan halaman 9 suratPermohonan dari Pemohon, karena Pemohon salah memaknai atautidak mengerti mengenaimakna ultra petita, telah jelas makna ultrapetita menurut .P.M.Ranuhandoko yakni penjatunhan putusan oleh hakimatas perkara yang tidak dituntut atau memutus melebihi apa yang
    dimintasebagaimana ketentuan ultra petita diatur dalam Pasal 178 ayat (3) HetHerziene Indonesisch Reglement (HIR) dan Pasal 189 ayat (3) Rbg yangmelarang seseorang hakim memutus melebihi apa yang dituntut(petitum), sedangkan menurut Yahya Harahap Asas ultra petita atausering disebut sebagai asasiu dex non ultra petita atau ultra petita noncognoscitur diatur dalam Pasal 178 ayat (2) dan ayat (3) HIR sertadalam Pasal 189 ayat (2) danayat (3) Rbg jo.
Register : 10-01-2014 — Putus : 17-09-2014 — Upload : 09-10-2014
Putusan PA CIREBON Nomor 0055/AG/2014
Tanggal 17 September 2014 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
334
  • Kemudianpada tanggal 5 Mei 2014 Penggugat telah membayar tambahan panjar biaya,sehingga perkara tersebut dapat disidangkan lebih lanjut ;Menimbang, bahwa selanjutnya pada sidang kedua tangga 26 Maret2014 dimulailah pemeriksaan perkara ini dengan membacakan surat gugatanPenggugat tersebut, yang kemudian oleh Kuasa Hukum Penggugat dilakukanperubahanperubahan dengan penambahan dua posita baru, yaitu posita 4 danposita 8, serta penambahan dua petita baru, yaitu petita 3 dan petita 4.Sementara posita
    Namun dari hasil laporanMediator, ternyata upaya tersebut juga tidak berhasil ;Menimbang, bahwa pada persidangan pembacaan surat gugat, KuasaHukum Penggugat telah melakukan perubahan surat gugat denganpenambahan dua posita baru, yaitu posita 4 dan posita 8, serta penambahandua petita baru, yaitu petita 3 dan petita 4. Sementara posita 4 yang asaldijadikan posita 5 dalam perubahan dengan menambahkan satu sub, yaitu subc yang sebelumnya tidak ada.
    3 dan petita 4 yang baru maupun penambahansub c pada posita 5 yang baru tersebut, menurut Majelis Hakim tidak beralasandan bertentangan dengan hukum, karena hal itu menambah pokok gugatan dantuntutan.
    Dengan berdasarkan pada pasal 127 Rv, maka Majelis Hakimberpendapat bahwa perubahan surat gugat pada posita 8, serta petita 4 danpetita 4 tidak beralasan dan harus dinyatakan tidak dapat diterima ;Menimbang, bahwa alasanalasan gugatan cerai yang dikemukakanPenggugat sebagaimana pada posita 1 sampai dengan posita 7, adalahdidasarkan atas ketentuan dalam pasal 39 ayat (2) UndangUndang Nomor 1Halaman 23 dari 34 halamanPutusan Nomor 0055/Pdt.G.2014/PA.CNTahun 1974 tentang Perkawinan beserta penjelasannya
    3 dan petita 4 oleh Majelis Hakim telah dinyatakan tidakdapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard), maka dengan demikian menurutMajelis Hakim bahwa posita 8, serta petita 3 dan petita 4 berikut tanggapanTergugat tentang hal ini harus dikesampingkan dan tidak perludipertimbangkan lagi ;Halaman 31 dari 34 halamanPutusan Nomor 0055/Pdt.G.2014/PA.CNMenimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk masalahperkawinan, maka berdasarkan pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 seluruh biaya perkara
Putus : 13-04-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3590 K/Pdt/2015
Tanggal 13 April 2016 — TIRANI BORU SITOMPUL, ; WALSON SIDABUTAR, MANGANAR SIDABUTAR, BAGINDA SIDABUTAR,
12059 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Para Penggugat juga tidak menjelaskan bagaimana bentuk klaimkepemilikan yang dilakukan oleh Tergugat sepanjang tanah terperkara;Bahwa kekaburan dalil gugatan Para Penggugat juga ditemukan dalamberbagai bentuk misalnya adanya koniradiksi antara posita dengan petita:3.1.
    Dalil posita tersebut kontradiksi dengan petita yang pada pokoknyaberkaitan dengan permintaan agar dinyatakan tanah terperkara sebagaimilik bersama ahli waris;Halaman 12 dari 22 hal. Put. Nomor 3590 K/Pdt/20153.3.
    Dalam petita angka 3 dimintakan agar: Menyatakan dalam hukumtanah terperkara adalah Huta Sosor Tongatonga yang didirikan olehOppu Hutatam Sidabutar dan petita angka 4 agar: Menyatakan dalamhukum Para Penggugat dan Tergugat sebagai keturunan dan ahli warisdari Oppu Hutatam Sidabutar dan dalam petita angka 6 padapokoknya agar: Menyatakan objek perkara adalah sah milik keturunanOppu Hutatam Sidabutar..., inti dari petita tersebut adalah ParaPenggugat meminta agar Hakim Yang Mulia memutuskan perkara
    Bahwa petita 3, 4 dan 6 tersebut adalah kontradiksi dengan petitaangka 9 yang pada pokoknya: Menghukum Tergugat agarmenyerahkan tanah terperkara kepada Para Penggugat semata. ltuartinya dengan adanya petita angka 9 ini secara hukum ParaPenggugat telah menegasikan petita angka 3, 4 dan 6 karena seolaholah tanah terperkara hanya milik Para Penggugat saja bukan lagi milikketurunan Oppu Hutatam Sidabutar yang termasuk di dalamnya suamiTergugat sebagaimana petita angka 6;4.
    Bahwa petita angka 3, 4, 6 dan 9 sangat jelas dan terang mengandungkontradiksi dengan posita gugatan Para Penggugat karena tidak jelas danterang apa yang dikehendaki oleh Para Penggugat apakah pembagian objekperkara antara ahli waris ataukah penyerahan objek perkara akibatperbuatan melawan hukum;5.
Register : 17-06-2021 — Putus : 08-02-2022 — Upload : 08-02-2022
Putusan PA BONDOWOSO Nomor 0872/Pdt.G/2021/PA.Bdw
Tanggal 8 Februari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
4811
  • MENGADILI

    Dalam Eksepsi:

    Menolak eksepsi Tergugat;

    Dalam Pokok Perkara:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
    2. Menyatakan Penetapan Pengadilan Agama Bondowoso Nomor: 0348/Pdt.P/2019/PA.Bdw tanggal 14 Oktober 2019 Utra Petita;
    3. Membatalkan Penetapan Pengadilan Agama Bondowoso Nomor: 0348/Pdt.P/2019/PA.Bdw tanggal 14 Oktober 2019;
    4. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 2632 yang
Putus : 26-11-2014 — Upload : 16-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 317PK/Pdt/2014
Tanggal 26 Nopember 2014 — PT.SEMOGA RAYA VS SUGIJONO alias TIO KING SENG (ahli waris FAJAR SUGITO)
223176 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., yang telah ditindak lanjuti denganAanmaning I, tanggal 12 Agustus 2004 (terlampir bukti P8);Bahwa mencermati Putusan Peninjauan Kembali MARI tersebut, apabiladikaitkan dengan gugatan awal yang diajukan oleh Terlawan,ternyata telah terjadi "Ultra Petita (amar Putusan PK melebihi dari apayang diminta/dituntut);Bahwa Putusan MARI Nomor 416 PK/Pdt/1998 adalah merupakan PutusanUltra Petita diketahui sebagaimana dapat dibaca Putusan PN SurabayaNomor 152/Pdt.G/1990/PN.SBY., tanggal 19 Desember 1991 antara
    Bahwa membaca dan mencermati Putusan Peninjauan Kembali MARINomor 416 PK/PDT/1998 tanggal 29052002 tersebut terbukti selain,ternyata Ultra Petita, juga tidak cermat, dan tidak tuntas, yang sangatmerugikan Pemohon Pk2;A.
    dapat dijelaskan sebagai berikut:1.Bahwa yang utamanya tentang ultra petita Putusan Peninjauan KembaliMARI Nomor 416 PK/PDT/1998, tanggal 29052002 tersebut dapatdibuktikan sebagai berikut:1.1.
    ., kemudian diterbitkan Surat Nomor 08/TuadaPdt/X/2006, tanggal 6 Oktober 2006 sebagai fatwa jalan keluar/solusipenyelesaian Putusan Ultra Petita ditingkat PK tersebut (lihat Bukti PK222ye3.
    Bahwa sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung, Putusan MARINomor 77 K/Sip/1973, Putusan Nomor 372 K/Sip/1970 dan Putusan MARINomor 1001 K/Sip/1972, yang menyatakan bahwa Putusan yangmengandung ultra petita harus dinyatakan cacat (invalid), dan oleh karenaitu harus dibatalkan atau dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukummengikat untuk diberlakukan;Bahwa Perkara Nomor 416 PK/Pdt/1998 adalah ultra petita di tingkatPeninjauan Kembali sehingga kemudian terbit fatwa dari MARI untukmengajukan gugatan
Register : 30-07-2019 — Putus : 27-08-2019 — Upload : 27-08-2019
Putusan PA JAKARTA TIMUR Nomor 3353/Pdt.G/2019/PA.JT
Tanggal 27 Agustus 2019 — Penggugat melawan Tergugat
110
  • N) terhadap Penggugat (Petita binti Yusuf);

    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp441.000,00 (empat ratus empat puluh satu ribu rupiah);