Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-11-2023 — Putus : 30-11-2023 — Upload : 01-12-2023
Putusan PN SRAGEN Nomor 201/Pid.B/2023/PN Sgn
Tanggal 30 Nopember 2023 —
Terdakwa:
RICKI MARTIN alias PIKPOK Bin JOKO PRIYONO (ALM)
6043
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa RICKI MARTIN Alias PIKPOK Bin JOKO PRIYONO (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwaoleh karena itu dengan
    Sragen beserta kunci
  • 1 (satu) buah STNK atas nama ISTYANA AYU WULANDARI nomor registrasi AD-2788-AY, warna hitam, tahun 2018, Noka: MH1JM3123JK228990, Nosin: JM31E2227023

Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa RICKI MARTIN alias PIKPOK Bin JOKO PRIYONO alm;

6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,- ( dua ribu rupiah ) ;


Terdakwa:
RICKI MARTIN alias PIKPOK Bin JOKO PRIYONO (ALM)