Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-11-2011 — Putus : 07-12-2011 — Upload : 11-09-2012
Putusan PT MEDAN Nomor 370/PDT/2011/PT.MDN
Tanggal 7 Desember 2011 — PINASU SIBURIAN
5715
  • PINASU SIBURIAN
    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA PENGADILAN TINGGI SUMATERA UTARA DI MEDAN, yangmengadili perkaraperkara Perdata dalam peradilan tingkat banding, bersidangdengan Hakim Majelis berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan,bertanggal 07 Nopember 2011, Nomor : 370/ PDT / 2011 / PTMDN . telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara antara :PINASU SIBURIAN, umur + 80 tahun, pekerjaan bertani, jenis kelamin lakilaki, kebangsaan Indonesia, agama KristenProtestan, tempat
Putus : 27-02-2013 — Upload : 21-10-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 954 K/Pdt/2012
Tanggal 27 Februari 2013 — PINASU SIBURIAN vs PAIMIN SILABAN
3614 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PINASU SIBURIAN vs PAIMIN SILABAN
    PUTUSANNomor 954 K/Pdt/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalamperkara :PINASU SIBURIAN, bertempat tinggal di Sijaba, Desa SiborongborongII, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara;Pemohon Kasasi dahulu Tergugat/Pembanding;Melawan:PAIMIN SILABAN, bertempat tinggal di Sijaba, Desa SiborongborongII, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, dalam hal inimewakili seluruh
    Husor Silaban;3.Sente Boru Sitinjak.Kesaksian para saksisaksi pada saat persidangan adalah sebagai berikut:Saksi Tumbur Silaban menerangkan :Bahwa tanah dan rumah tersebut adalah milik dari Pinasu Siburian yangdiwariskan mertuanya kepada anak perempuan yang paling bungsu yaitu NaiJonggok Boru Silaban (istri Tergugat/Pembanding), dan saksi menjelaskanmelihat dan menyaksikan pendirian rumah Pinasu Siburian semasa umur saksi11 tahun yakni pada tahun 1955;Bahwa Abraham Silaban adalah abang kandung dari
    STM) diDesa tersebut;Bahwa saksi menjelaskan menurut keterangan dari orang tua saksi sendiri dantokoh adat di desa tersebut bahwa tanah yang dikuasai oleh Pinasu Siburianadalah pemberian dari mertua Pinasu Siburian yaitu Abraham Silaban (dalambahasa batak Pahuseang/manang ulos nasoraburuk) sebab jarak rumah saksi kerumah Pembanding tersebut sekitar lebih kurang 30 meter, jadi saksi mengetahuibenar sejarah tanah dan rumah tersebut di atas;Saksi Sente Boru Sitinjak menerangkan:Bahwa sejak saksi menikah
    Utara sebanyak 31 Kepala Keluarga (sudahtermasuk marga boru dan huahula marga silaban) yang menyatakan bahwa:Tanah terperkara beserta sawah dan ladang adalah milik Pinasu Siburianyang dimiliki dan dikuasai Pemohon Kasasi (Pinasu Siburian) berdasarkanwarisan (Pauseang) dari Abraham Silaban (mertua dari Pinasu Siburian); Tanah dan rumah yang berperkara tidak pernah bermasalah denganalmarhum Nahasom Silaban (orang tua dari Paimin Silaban/ TermohonKasasi) semasa hidupnya; Rumah milik Pinasu Siburian
    kepada Pinasu Siburian, dan tanahbeserta rumah tersebut ditempati dan dikuasai oleh Pinasu Siburian hingga saatini dan tidak pernah dijadikan kedai kopi dan sejenisnya;Bahwa saksisaksi yang diajukan oleh Paimin Silaban (Termohon Kasasi) bukanmerupakan penduduk Sijaba, Desa Siborongborong I;Dan menurut saksisaksi, Penatuapenatua dan tokoh adat menyatakan bahwatanah dan rumah yang berperkara tersebut di atas tidak pernah dijadikan kedaikopi dan sejenisnya;Menolak pertimbangan Hakim dalam putusan Pengadilan
Register : 27-03-2018 — Putus : 07-06-2018 — Upload : 31-05-2019
Putusan PN PINRANG Nomor 93/Pid.B/2018/PN Pin
Tanggal 7 Juni 2018 — Penuntut Umum:
ASRI DWI UTAMI, SH
Terdakwa:
ANDI Alias ACO Bin IWAN
3614
  • LAOBI ; Bahwa awalnya Anak Korban ARDIANSYAH Alias DADI bersamadengan saksi HARDI, saksi EDI MANI, saksi HAERUL, saksi SARIJUDDINdan beberapa temanteman lainnya sedang berkumpul di dekat penjualcakar kemudian Anak saksi NURUL AISYAH bersama saksi SUKRI danAnak saksi RANDI melintas menggunakan sepeda motor, kemudian Anaksaksi NURUL AISYAH berteriak dengan mengatakan Pakai topi merah, teHalaman 22 dari 33 Putusan Nomor 93/Pid.Sus/2018/PN Pinasu ko yang artinya yang pakai topi merah, tai anjing kau