Ditemukan 3 data
124 — 16
- Menyatakan Anak I Yoga Rinaldo Bin Jaslin, Anak II Lexsy Sugianto Bin Piriyadi, dan Anak III Pirdi Bin Jamili, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Kekerasan terhadap Anak yang mengakibatkan mati;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Anak oleh karena itu, dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan pidana penjara dan pelatihan kerja
Dwi Febriasvita
5 — 1
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Ayah dan nama Ibu Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 310/UM/2005, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung pada tanggal 14 Maret 2005 yang sebelumnya nama Ayah tertulis dan terbaca PRIYADI diperbaiki menjadi nama Ayah tertulis dan terbaca PIRIYADI
64 — 21
Lexsy Sugianto Bin Piriyadi, dan Anak III.