Ditemukan 82 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-12-2010 — Putus : 26-07-2011 — Upload : 18-11-2011
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 628/Pid.B/2010/PN.Mkt
Tanggal 26 Juli 2011 — BAMBANG HADI PURWOKO
12339
  • Menyatakan Terdakwa BAMBANG HADI PURWOKO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair maupun subsidair ;Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair dan dakwaan subsidair tersebut ;Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;Menetapkan barang bukti berupa :1)Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pengelolaan Dana Pengembangan Tebu dan PMUK
    (RUK) dan bentuk pertanggung jawabanpenggunaan dana PMUK tersebut adalah dengan kwitansidan Perjanjian Kontrak Kerja yang ditandatanganipembuat kwitansi dan Ketua KUB Rosan Kencana; Bahwa saksi tidak mengetahui tentangperputaran/perguliran dana PMUK di KUB Rosan Kencanakarena tugas saksi hanya mentransfer saja bila RUKyang diajukan sudah memenuhi syarat; Bahwa pengelolaan dana PMUK di KUB RosanKencana dikenai jasa operasional sebesar 7% namunsaksi tidak ingat pebagiannya dan sepengetahuan saksidana
    Makmun Rosyad,SE.MM ; Bahwa ahli tahu adanya progam PMUK yang dikelolaKUBP Rosan Kencana dan dana PMUK itu berasaldari APBN dan kegiatannya termuat dalam DIPA padaDinas Perkebunan Propinsi Jawa Timur yang~ mulaidikucurkan dari tahun 2003 s/d tahun 2008 ; Bahwa selain dari APBN, PMUK mendapatkan modaldari dana Bantuan Sosial; Bahwa ahli tahu yang dimaksud dengan rekeningTriple Account adalah bentuk rekening yang ditandatangani oleh 3 (tiga) orang yang mewakili atas namaInstitusi/Lembaga yang pencairannya
    pencairan dana PMUK tersebutmasing masing adalah Ir.
    dianggarkan sejak tahun 2003, makasebelum adanya PERMENTAN No. 32 tahun 2006pengelolaan dana PMUK diatur dengan JUKNIS dan JUKLAKdari Dirjen Perkebunan ; Bahwa kalau) mengacu kepada PERMENTANNomor : 32 tahun 2006 bahwa dana PMUK sebagai DANABERGULIR, maka jelas adalah suatu. kesalahan/tidaksesuai dengan peruntukannya bila pemanfaatan danaPMUK yang dikelola pengurus KUBP' Rosan Kencanadigunakan untuk pembelian lahan pabrik gula ; Bahwa pada pengelolaan dana PMUK di KUB Rosankencana dikenai bunga/
    untukbongkar ratoon langsung dari KPPN yang bersumber dari APBNtahun 2003 sampai dengan tahun 2008 dan tahun 2009 KPTRSari Rosan menerima dana PMUK untuk kebun bibit dari KUBPRosan Kencana dalam rangka penyaluran dana pengembangantebu ; Bahwa jumlah dana bergulir PMUK untuk bongkar raton dankebun bibit yang diterima oleh KPTR Sari Rosan yakni untukbongkar ratoon kurang lebih Rp. 4,5 Milyar dan untuk kebunbibit kurang lebih Rp. 900.000.000, ; Bahwa untuk pengembalian danadana PMUK untuk bongkarraton
Register : 09-11-2017 — Putus : 18-12-2017 — Upload : 16-01-2018
Putusan PT MAKASSAR Nomor 55/PID.SUS.TPK/2017/PT.MKS
Tanggal 18 Desember 2017 — KASAU P Bin PAKKI
6441
  • ) kepada petani peserta kegiatan mengacu kepadaRUK Penggunaan dana PMUK merupakan pinjaman yang wajibdikembalikan dan bukan CumaCuma Besarnya pengembalian minimum sama dengan dana yangditerima ditambah beban jasa pengelolaan 6% (flat rate)untuk 1 (Satu) musim giling Jangka waktu pengembalian/perguliran dilaksanakan padapanen pertama dan apabila tidak mencukupi akandikembalikan pada panen ratoon pertama Hasil penjualan bibit disetor ke rekening kelompok taniBahwa setelah dokumendokumen tersebut selesai
    KASSAU P selaku Ketuakelompok, 13 orang jumlah petani dan luas lahan 10,0 hasebagai kelompok tani tebu penerima bantuan ProgramPeningkatan Produksi, Produktivitas dan Mutu) TanamanPerkebunan Berkelanjutan untuk Pengembangan Kebun BibitDatar (KBD) Kab Wajo TA 2012Bahwa pada tanggal 25 Juni 2012, Ketua Tim TeknisKab.Wajo BUDHI KESUMAWATY, SP.MP menandatanganisurat keterangan yang berisi informasi nomor masingmasingkelompok tani penerima bantuan langsung dan bantuanpenguatan modal usaha kelompok (PMUK
    Tebu ELLUNG MANGENRE adalah dengannomor rekening Bank BNI Cabang Sengkang dengan No.Rek: 258455035 atas nama KLP TANI ELLUNG MANGENREBahwa selanjutnya pada tanggal 02 Juli 2012, Ketua TimTeknis Propinsi atas nama DR.Ir.ARDIN TJATJO, MPbersamasama dengan para ketua kelompok tani penerimabantuan termasuk KASSAU P selaku Ketua kelompok PetaniHIm 13 dari 101 hlm .Put.Nomor 55/Pid.Sus.TPK/2017/PT.MKSTebu ELLUNG MANGENRE menandatangani Berita AcaraPembayaran Pemanfaatan Penguatan Modal UsahaKelompok (PMUK
    ) TA 2012 yang diketahui olehDr.Ir.H.Burhanuddin Mustafa, MS selaku KPA;Bahwa pada tanggal 09 Juli 2012, IrHSYARIFUDDIN SIATA,MS selaku Pejabat penguji tagihan penandatanganan SPMberdasarkan SK Gubernur Sulawesi Selatan Nomor326/IVtahun 2012, tanggal 02 Pebruari 2012 kemudianmenandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) untukpembayaran belanja bantuan pemberdayaan pemanfaatanpenguatan modal usaha kelompok (PMUK) TA 2012, dimanauntuk Kelompok Tani Tebu Rakyat ELLUNG MANGENREdengan jumlah Rp.404.661.600
    , dengan perincian yaitu : SPM Nomor : 30127BUNTP/LS/V1IV2012, tanggal 09 Juli2012 sejumlah Rp.182.702.500,Bahwa pada tanggal 12 Juli 2012, dana bantuanpemberdayaan pemanfaatan penguatan modal usahakelompok (PMUK) ditranfer ke rekening Bank BNI masingmasing kelompok melalui Surat Perintah Pencairan Dana(SP2D), dimana untuk Kelompok Tani Tebu RakyatALLUPANGE dengan jumlah Rp.404.661.600, denganperincian dengan SP2D yaitu : SP2D Nomor : 418673Z/054/112, tanggal 12 Juli 2012sejumlah Rp.182.702.500,Yang
Register : 01-12-2010 — Putus : 26-07-2011 — Upload : 18-11-2011
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 629/Pid.B/2010/PN.Mkt
Tanggal 26 Juli 2011 — H. AINUR ROKID
11217
  • AINUR ROKID tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair maupun subsidair ;Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair dan dakwaan subsidair tersebut ;Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;Menetapkan barang bukti berupa :1)Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pengelolaan Dana Pengembangan Tebu dan PMUK oleh KUBP Rosan Kencana Tahun 2008
    8 ayat (1) pasal 12 ayat (1)dan Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemanfaatan PenguatanModal Usaha Kelompok Tani Tebu Rakyat Tahun Anggaran2006 Direktorat Budidaya Tanaman Semusim, DirektoratJenderal Perkebunan Departemen Pertanian pada BAB I//Angka 3 huruf a, mengatur bahwa PMUK diberikan dalambentuk dana tunai yang dapat diterima/dikelolalangsung oleh Kelompok Sasaran untuk usaha tani denganpola PMUK yang wajib dikembalikan.
    Jatirejo Kab.Mojokerto , saksi dengar diambilkan dari dana PMUK(Penguatan Modal Usaha Kelompok) yang ada di KUBP RosanKencana;Bahwa pembelian lahan untuk Pabrik Gula di Ds. Gading danDs. Sumengko Kec. Jatirejo Kab.
    Wahyu Teguh;Bahwa dalam pembebasan tanah tidak ada ditemukan catatanpenyimpangan;Bahwa menurut saksi dana PMUK yang ada di rekening Triple62Account dan dikelola oleh KUBP Rosan Kencana itu UangNegara karena dalam hal pencairan dan pengawasanperuntukkannya tetap melibatkan unsur Pemerintah;Bahwa triple account itu mewakil i atas namaInstitusi/Lembaga yang tanda tangan dalam hal pencairandana PMUK adalah Ir. Rini (Ketua Tim Teknis DinasPerkebunan Propinsi), Drs.
    Wahyu Teguh (Bendahara KUBP RosanKencana) ;Bahwa tujuan dari adanya rekening Triple Account adalahsebagai pengendali agar dana PMUK tersebut benar benartepat guna / sasaran sehingga tujuan pemerintah dengandicairkannya dana PMUK yaitu peningkatan kesejahteraanhidup para petani tebu dapat tercapai;Bahwa prosedur KPTR dalam hal pengajuan dana PMUK melaluiproposal pengajuannya harus sesuai dengan RUK (RencanaUsaha Kelompok) yaitu = untuk pembibitan, bongkar/rawatratoon atau dengan kata lain sesuai peruntukkannya
    untukbongkar ratoon langsung dari KPPN yang bersumber dariAPBN tahun 2003 sampai dengan tahun 2008, sedangkantahun 2009 KPTR Sari Rosan menerima dana PMUK untukkebun bibit dari KUBP Rosan Kencana dalam rangkapenyaluran dana pengembangan tebu;Bahwa jumlah dana bergulir PMUK yang diterima oleh KPTRSari Rosan untuk bongkar ratoon kurang lebih Rp. 4,5Milyar dan untuk kebun bibit kurang lebih Rp.900.000.000, ;Bahwa untuk pengembalian danadana PMUK untuk bongkar ratondan kebun bibit masing masing ditetapkan
Putus : 25-11-2011 — Upload : 17-05-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1800 K/PID.SUS/2011
Tanggal 25 Nopember 2011 — Drs. MAKMUN ROSYAD, SE.MM
5839 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tani TebuRakyat Tahun Anggaran 2006 Direktorat Budidaya Tanaman Semusim,Direktorat Jenderal Perkebunan Departemen Pertanian pada BAB II Angka 3huruf a, mengatur bahwa PMUK diberikan dalam bentuk dana tunai yangdapat diterima/dikelola langsung oleh Kelompok Sasaran untuk usaha tanidengan pola PMUK yang wajib dikembalikan.
    Untuk lebih jelasnyalihatdiagram di bawah ini :Diagram Penyaluran Dana DIPA dan PMUK Bantuan SosialKementerianPertanian c.q.) KUBP Rosan KKeterangan: 31. Penyaluran DIPA KPTR/ Anggota2. Pengembalian3. Penggunaan & PenyaluranDana PMUK Usaha AgribisnisBerbasisi TebuHal. 33 dari 57 hal. Put.
    secara nasional ini sudah mendekati 400 milyardan alokasi dana PMUK yang terbesar ada di Jawa Timur yang sekarangHal. 44 dari 57 hal.
    Dana Koperasi yang sebagian bersumber dariakumulasi dana PMUK rencananya digunakan untuk pembelian tanahlokasi Pabrik Gula.
    Dana PMUK tersebutdiarahkan agar menjadi modal petani dan dikelola oleh Koperasi bagiusaha agribisnis berbasis komoditas tebu dari hulu sampai dengan hilir ;Di samping, juga terdapat Surat Sekretaris Jenderal KementerianPertanian No. 1078/KU.020/A/6/10 tanggal O9 Juni 2010 perihalPenjelasan Dana PMUK Tebu.
Register : 12-11-2010 — Putus : 07-04-2011 — Upload : 18-11-2011
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 593/Pid.B/2010/PN.Mkt
Tanggal 7 April 2011 — Drs. MAKMUN ROSYAD , SE. MM
13517
  • Selanjutnya untuk(Tahun Kedua) dana PMUK tersebut sudah menjadi milikpetani/koperasi, dasar hukumnya adalah bahwa danaPMUK di APBN merupakan BANTUAN SOSIAL (BANSOS) ;Bahwa tidak ada kewajiban dari kelompok sasaran penerima143dana PMUK untuk mengembalikan dana PMUK tersebut keKas Negara, namun Pemerintah (dalam hal ini adalahDinas Perkebunan Propins1) bertugas mengawasipenggunaan dana PMUK ttersebut agar tidak salahsasaran ;Bahwa alasan mengapa dalam PERMENTAN No : 32 tahun 2006diyatakan bahwa dana
    PMUK tersebut merupakanDANABERGULIR, karena seharusnya pada tahun 2002 sebelumdana PMUK tersebut diberikan, Menteri PertaniandanMenteri Keuangan membuat Surat Keputusan Bersama( SKB ) yang mengatur perihal PMUK dan kemudianmembuat Badan Layanan Umum yang khusus ditunjukmerealisasikan SKB tersebut.
    yangmewakili atas nama Institusi/Lembaga yang tandatangan dalam hal pencairan dana PMUK tersebutmasing masing adalahIr.
    yang ada di rekeningTriple Account ;Bahwa Terdakwa tahu alasan mengapa dana PMUK dikumpulkandi rekening Triple Account, karena sebagai pengendalisupaya dana PMUK tidak salah sasaran / tepat guna dalamperuntukkannya ;165Bahwa Terdakwa tidak tahu dimana keberadaan Ir.
    Kapuas No. 62 Kota Surabaya.Menimbang, bahwa dana PMUK wyang~ disimpan dalamRekening Bank Syariah Mandiri Cabang Surabaya No.
Register : 04-12-2017 — Putus : 19-12-2017 — Upload : 11-07-2020
Putusan PT MAKASSAR Nomor 58/PID.TPK/2017/PT MKS
Tanggal 19 Desember 2017 — Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum : ARIE CHANDRA DINATA NOOR, SH
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : H. DG. MATTENGNGA AliaS H. SADDE Bin DG. MATTERU
10136
  • SADDE Bin DG.MATTERU selaku Ketua kelompok Petani Tebu MAKMURmengusulkan permohonan dana PMUK yang ditujukan kepada PPKDinas Perkebunan Propinsi yang ditandatangani oleh DG.MATTENGNGA AliaS H. SADDE Bin DG.
    nomor rekening KelompokTani Makmur penerima bantuan langsung dan Penguatan Modal UsahaKelompok (PMUK).1 (satu) lembar F.C Berita Acara Pembayaran Pemanfaatan Penguatan ModalUsaha Kelompok (PMUK) tahun 2012 yang diketahui oleh Ir.
    Modal Usaha Kelompok (PMUk).1 (satu) lembar F.C Berita Acara Pembayaran PemanfaatanPenguatan Modal Usaha Kelompok (PMUK) tahun 2012 yangdiketahui oleh Ir.H.Burhanuddin Mustafa,MS (Kepala DinasPerkebunan Prov.Sulsel).1 (satu) lembar F.C Surat Pernyataan yang ditandatanganiketua kelompok dan diketahui oleh Ketua Tim Teknis DishutbunKab.Wajo (Sdri.Budhy Kesumawaty,SP,MP).1 (satu) lembar Foto copy Usulan / Permohonan ketuakelompok tani untuk pencairan permohonan dana PMUK yangditujukan kepada PPK Program
Register : 25-04-2013 — Putus : 29-05-2013 — Upload : 03-09-2020
Putusan PT PALU Nomor 05/PID.TPK/2013/PT PAL
Tanggal 29 Mei 2013 — Pembanding/Terdakwa : Ir. Hj. SITI HAMSINA H. MOEDA
Terbanding/Jaksa Penuntut : SUGIHARTO, SH
6830
  • lembar foto copy Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Peternakan Kabupaten Donggala No. 188.45/437/SK/X/2008, tanggal 06 Oktober 2008 (dilegalisir); ---------------
  • 2 (dua) Lembar foto copy lampiran Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Peternakan Kabupaten Donggala No. 188.45/514/SK/ X/2008, tanggal 06 Oktober 2008 (dilegalisir); -------------
  • 1 (satu) lembar foto copy Daftar Penerima Dana Penguatan Modal Usaha Kelompok (PMUK
    Melaksanakan bimbingan Identifikasi Lokasi Penyebaran PengembanganPeternakan; 222 n 2 on nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn n ennBahwa dengan adanya program Penguatan Modal Usaha Kelompok (PMUk)Pembibitan Sapi pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan PeternakanKabupaten Donggala dan telah ditunjuk Tim Pengelola Kegiatan Dana TugasPembangtuan Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Peternakan KabupatenDonggala dimana Terdakwa Ir. Hj. SIT! HAMSINA H.
    MOEDA tidak pernah menugaskanpetugas Tim Sosialisasi kelompok penerima bantuan dana Penguatan ModalUsaha Kelompok (PMUK) ternak sapi tahun 2008 dan Tim Identifikasi kelompokHal 8 dari 65 Hal. Put.
    No. 05/Pid.SUS/TIPIKOR/2013/PT.PALUpenerima bantuan Penguatan Modal Usaha Kelompok (PMUK) ternak sapitahun 2008, terhadap Kelompok Tani Matahari Bersatu dalam hal pengisianquisioner yang merupakan bagian dari identifikasi kelompok tani untukmengetahui kebenaran dari anggota maupun lokasi kelompok tani; Bahwa Terdakwa Ir. Hj. SITI HAMSINA H.
    SUS/TIPIKOR/2013/PT.PALUMaka seharusnya Kelompok Tani Matahari Bersatu sejak awal programBantuan Dana Penguatan Modal Usaha Kelompok (PMUK) sebagai ProgramPengembangan Agribisnis Peternakan Tahun Anggaran 2008 di KabupatenDonggala tidak layak untuk diberikan dana bantuan tersebut namun terdakwaIr.
    MOEDA tidak pernah menugaskanpetugas Tim Sosialisasi kelompok penerima bantuan dana Penguatan ModalUsaha Kelompok (PMUK) ternak sapi tahun 2008 dan Tim Identifikasi kelompokpenerima bantuan Penguatan Modal Usaha Kelompok (PMUK) ternak sapitahun 2008, terhadap Kelompok Tani Matahari Bersatu dalam hal pengisianHal 31 dari 65 Hal. Put. No. 05/Pid.
Putus : 09-06-2011 — Upload : 17-10-2011
Putusan PN SURABAYA Nomor 34/Pid.Sus/2011/PN.Sby
Tanggal 9 Juni 2011 — Drh HERBONO
6815
  • Ringkasan Kontrak Tanggal27 Agustus 2007 ;rencana UsulanKegiatan Kelompok :Rencana Daftar Penerimasapi perah Programpengembangan AgribisnisPenguatan Modal UsahaKelompok (PMUK) TahunAnggaran 2007 KelompokKarya Makmur ;.
    Madiun48pernah ada program pemerintah mengenai ProgramPenguatan Modal Usaha Kelompok (PMUK) ;Bahwa pelaksanaan PMUK dalam tahun anggaran 2007yang dilaksanakan di desa Kare Kec.
    MHERBONO telah memberikanketerangan yang pada pokoknya sebagai berikut Bahwa Pelaksana Program Penguatan Modal Usaha Kelompok(PMUK) dalam tahun anggaran 2007, yang dilaksanakan diDesa Kare Kecamatan Kare Kabupaten Madiun ; Bahwa yang melaksanakan Program Penguatan Modal UsahaKelompok (PMUK) di Kabupaten Madiun adalah KelompokTani Wilis karya Makmur yang berkedudukan di Desa uasnya?????
    dangkal ;Bahwa yang melaksanakan program Penguatan Modal UsahaKelompok (PMUK) tani Wilis Karya Makmur tahun 2007 Bahwe ?????
    132dalam Daftar Penerima Sapi Perah Kegiatan PMUK tahun 2007karena hanya dibelikan 24 (dua puluh empat) ekor sapi,oleh SUKIRMAN selaku Ketua Kelompok Tani Wilis KaryaMakmur.
Putus : 30-06-2014 — Upload : 04-02-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 39/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Sby
Tanggal 30 Juni 2014 — MOCH. ICHWANI NOOR Bin Alm. H. MOCH NOOR ; KEJAKSAAN NEGERI TULUNGAGUNG
5912
  • Bahwa tidak lama kemudian yakni tanggal 27September 2010 s/d 28 September 2010, terdakwa bersama dengan Ketua didampingisatu orang petugas dari Dinas Peternakan Kab.Tulungagung diundang untuk mengikutiWorkshop PMUK sapi perah dan kambing perah di hotel Karang Setra SukajadiBandung, Jl.Bungur 2 Bandung , setelah kelompok ternak Sido Makmur terpilihsebagai penerima dana Bansos PMUK 2010, maka saat itu Ketua kelompokmenandatangani surat perjanjian kerjasama dengan PPK tertanggal 20 September2010 tentang
    Pengembangan Budidaya sapi perah pola PMUK melalui Dana BansosDirjen Peternakan Tahun 2010.
    tertanggal 20September 2010 tentang Pengembangan Budidaya sapi perah pola PMUK melaluiDana Bansos Dirjen Peternakan Tahun 2010.
    tentang Pengembangan Budidaya sapi perah pola PMUK melalui Dana BansosDirjen Peternakan Tahun 2010.
    Rejotangan terpilih sebagai penerima dana bansos PMUK 2010,pada saat itu menanda tangani Surat perjanjian kerja sama dengan PPK tertanggal 20September 2010, tentang Pengembangan Budidaya sapi perah pola PMUK melalui DanaBansos Dirjen Peternakan tahun anggaran 2010 ; Bahwa dana bansos Rp. 500.000.000, (lima ratus juta rupiah) langsung ditransferke rekening kelompok SIDO MAKMUR di BRI Unit.
Putus : 23-11-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 246K/Pid.Sus/2015
Tanggal 23 Nopember 2015 — IR. Hj. SITI HAMSINA H. MOEDA
3411 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MOEDA tidak pernah menugaskanpetugas Tim Sosialisasi kelompok penerima bantuan dana Penguatan ModalUsaha Kelompok (PMUK) ternak sapi tahun 2008 dan Tim Identifikasikelompok penerima bantuan Penguatan Modal Usaha Kelompok (PMUk)ternak sapi tahun 2008, terhadap Kelompok Tani Matahari Bersatu dalam halpengisian kuesioner yang merupakan bagian dari identifikasi kKelompok taniuntuk mengetahui kebenaran dari anggota maupun lokasi kelompok tani;Bahwa Terdakwa Ir. Hj. SIT HAMSINA H.
    MOEDA tidak pernah menugaskanpetugas Tim Sosialisasi kelompok penerima bantuan dana Penguatan ModalUsaha Kelompok (PMUK) ternak sapi tahun 2008 dan Tim Identifikasikelompok penerima bantuan Penguatan Modal Usaha Kelompok (PMUK)ternak sapi tahun 2008, terhadap Kelompok Tani Matahari Bersatu dalam halHal. 24 dari 62 hal. Put.
    Nomor 246 K/Pid.Sus/2015Pangan dan Peternakan Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2008, padadiktum Menimbang: (a) "bahwa berdasarkan usulan Tim CP/CL dan TimTeknis yang telah melakukan hasil seleksi kelompok calon penerima DanaPenguatan Modal Usaha Kelompok (PMUK) Pembibitan Sapi/Kerbau,PMUK Budidaya Sapi/Kerbau dan PMUK Budidaya Babi ProgramPeningkatan Ketahanan Pangan TA.200B".Bahwa berdasarkan Disposisi surat dari Kepala Dinas Pertanian Peternakandan Kesehatan Hewan Kabupaten Donggala (Ir.
    ) Pembibitan Sapi/Kerbau, PMUKBudidaya Sapi/Kerbau dan PMUK Budidaya Babi Program PeningkatanKetahanan Pangan T.A 2008" Oleh karena itu, sangatlah keliru bilakesalahan tersebut ditimpahkan kepada Terdakwa IR.
    Nomor 246 K/Pid.Sus/2015penerima Dana Penguatan Modal Usaha Kelompok (PMUk)Pembibitan Sapi/Kerbau, PMUK Budidaya Sapi/Kerbau dan PMUKBudidaya Babi Program Peningkatan Ketahanan Pangan TA. 2008".c. Bahwa berdasarkan Disposisi surat dari Kepala Dinas PertanianPeternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Donggala untukmemproses atau segera menindak lanjuti permohonan bantuan sosialyang diajukan oleh Kelompok Tani Matahari Bersatu.
Register : 01-12-2010 — Putus : 23-06-2011 — Upload : 18-11-2011
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 630/Pid.B/2010/PN.Mkt
Tanggal 23 Juni 2011 —
6628
  • (1) pasal 12 ayat (1)dan Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemanfaatan PenguatanModal Usaha Kelompok Tani Tebu Rakyat Tahun Anggaran2006 Direktorat Budidaya Tanaman Semusim, DirektoratJenderal Perkebunan Departemen Pertanian pada BAB IIAngka 3 huruf a, mengatur bahwa PMUK diberikan dalambentuk danatunai yang dapat diterima/dikelolalangsung oleh Kelompok Sasaran untuk usaha tanidengan pola PMUK yang wajib dikembalikan.
    (Penguatan Modal UsahaKelompok) yang merupakan dana yang berasal dari APBN ;Bahwa proses / mekanisme pencairan dana PMUK tersebut71yakni setiap 4 bulan, sebagai Bendahara PengeluaranDinas Perkebunan Propinsi Jatim saksi memproses sertamencairkan / mentransfer dana PMUK kepada kelompoksasaran dalam hal ini Koperasi Primer / KPTR maupunKoperasi Sekunder / KUB; Bahwa dana PMUK jyang saksi transfer untuk KoperasiPrimer / KPTR seharusnya dipergunakan untuk programBongkar Ratoon sedangkan untuk Koperasi
    Sekunder / KUBseharusnya dipergunakan untuk program Kebun Bibit ;Bahwa dana PMUK saksi transfer ke KPTR maupun KUB sejaktahun 2003 sampai dengan tahun 2008 ;Bahwa besarnya dana PMUK yang saksi transfer ke KUB RosanKencana maupun KPTR yaitu untuk KUB Rosan Kencanasekitar Rp. 68 Milyar lebih sedangkan untuk KPTR Rp. 100Milyar lebihBahwa untuk pengajuan dana PMUK itu harus dilengkapidengan proposal yakni harus ada RUK (Rencana UsahaKelompok) iBahwa bentuk pertanggung jawaban penggunaan dana PMUKtersebut
    untukbongkar ratoon langsung dari KPPN yang bersumber dariAPBN tahun 2003 sampai dengan tahun 2008 dan tahun 2009KPTR Sari Rosan menerima dana PMUK untuk kebun bibitdari KUBP Rosan Kencana dalam rangka penyaluran danapengembangan tebu ; Bahwa jumlah dana bergulir PMUK untuk bongkar raton dankebun bibit yang diterima oleh KPTR Sari Rosan yakniuntuk bongkar ratoon kurang lebih Rp. 4,5 Milyar danuntuk kebun bibit kurang lebih Rp. 900.000.000, ;Bahwa untuk pengembalian dana dana PMUK untuk bongkarraton
    tahun2008 juga ditransfer dana PMUK untuk rawat ratoon.
Putus : 09-06-2011 — Upload : 11-07-2013
Putusan PN SURABAYA Nomor 33/PID.SUS/2011/PN.SBY
Tanggal 9 Juni 2011 —
288
  • dari Departemen Pertanian Dirjen Peternakan tahun 2007, DIPANomor : 1431.0/018061//2007 tanggal 31 Desember 2006 jumlah anggaran Rp.821.325.770, (delapan ratus dua puluh satu juta tiga ratus dua puluh lima ribu tujuhratus tujuh puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut :Kegiatan Penguatan Modal Usaha Kelompok (PMUK) dengan anggaran Rp.250.000.000, (dua ratus lima puluh juta rupiah), dana langsung ditransfer kerekening tabungan Simpedes BRI No.
    Dana masuk ke rekening Bendahara KegiatanPMUK dan PLA Dinas Peternakan dan PerikananKabupaten Madiun kemudian diambil oleh BendaharaKegiatan PMUK dan PLA Dinas Peternakan danPerikanan Kabupaten Madiun kemudian barudiserahkan kepada Drh. Herbono dan oleh Drh.Herbono diberikan kepada Ketua Kelompok Tani WilisKarya Makmur. JUMLAH = Rp. 100.000.000, 11.2.Pembuatan air permukaan dan irigasi tanah dangkal = Rp. 147.325.770,dikerjakan CV.
    Membeli pupuk kandang. = Rp. 31.550.000, Membeli pupuk urea, FSP = Rp. 13.500.000,dan KCL. 11.3.2 Honor pembuatan HMT (Padat karya 70 orang), = Rp. 211.500.000,dana masuk ke rekening Bendahara kegiatan PMUKdan PLA Dinas Peternakan dan Perikanan KabupatenMadiun, kemudian dicairkan oleh Bendahara kegiatan 13 PMUK dan PLA selanjutnya diserahkan kepada Drh.Herbono dan oleh Drh. Herbono diserahkan kepadaKetua Kelompok Tani Wilis Karya Makmutr.
    Penguatan Modal UsahaKelompok (PMUK) Sapi perah 32 ekor= Rp. 240.000.000, Pembelian = Rp. 5.250.000,Konsentrat Pembelian obat = = Rp. 4.750.000,obatanJUMLAH = Rp. 250.000.000,Il.
    :Bahwa guna mendapatkan anggaran program kegiatan PMUK tersebut diatas,Terdakwa dengan didampingi Tim Tekhnis program PMUK dari Dinas Peternakandan Perikanan Kabupaten Madiun yang diketuai oleh Drh.
Putus : 24-06-2012 — Upload : 16-05-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 33 K/PID.SUS/2012
Tanggal 24 Juni 2012 — H.M. KOESMANAN ; JAKSA/-PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI MOJOKERTO
3615 Berkekuatan Hukum Tetap
  • WAHYU TEGUH WIYONOselaku pemilik/ penandatangan rekening pada Bank Syariah Mandiri Surabaya (TripleAccount), hanya dengan persetujuan mereka Dana PMUK yang dikelola KUBP RosanKencana yang ada dalam rekening Triple Account KUBP Rosan Kencana Jawa Timurdapat dikeluarkan/direalisasikan ;Pembayaran tanah tersebut di atas diambil dari Dana PMUK yang disimpan dalamrekening Bank Syariah Mandiri Cabang Surabaya No.
    Tani Tebu Rakyat Tahun Anggaran2006 Direktorat Budidaya Tanaman Semusim, Direktorat Jenderal PerkebunanDepartemen Pertanian pada BAB II Angka 3 huruf a, mengatur bahwa PMUK diberikandalam bentuk dana tunai yang dapat diterima/dikelola langsung oleh Kelompok Sasaranuntuk usaha tani dengan pola PMUK yang wajib dikembalikan.
    WAHYU TEGUH WIYONO selakupemilik/penandatangan rekening pada Bank Syariah Mandiri Surabaya (Triple Account), hanyadengan persetujuan mereka Dana PMUK yang dikelola KUBP Rosan Kencana yang adadalam rekening Triple Account KUBP Rosan Kencana Jawa Timur dapat dikeluarkan/direalisasikan ;Pembayaran tanah tersebut di atas diambil dari Dana PMUK yang disimpan dalamrekening Bank Syariah Mandiri Cabang Surabaya No. Rek. 0083336666, Bank SyariahMandiri Cabang Surabaya No.
    RKP yang anggaran dengan menggunakanDana Penguatan Modal Usaha Koperasi (PMUK), hal ini memang dilarang olehundangundang untuk menggunakan pembelian tanah menjadi peruntukannya untukmendirikan Pabrik Gula PT. RKP, karena berdasarkan Peraturan Menteri PertanianNomor : 32/Permentan/KU.510/7/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Dana BergulirPada Pengembangan Tebu dana PMUK peruntukannya untuk Rawat Ratoon,Bongkar Ratoon dan Pengembangan Pembibitan Tebu.
Register : 13-03-2015 — Putus : 30-04-2015 — Upload : 11-05-2018
Putusan PT SURABAYA Nomor 31/PID.SUS/2015/PT SBY
Tanggal 30 April 2015 — Nama : ZAENURI bin MARJONAN ; Tempat lahir : Tulungagung ; Umur/tanggal lahir : 39 Tahun / 1987 ; Jenis Kelamin : Laki laki ; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat tinggal : Dusun Pundensari, Desa Rejotangan, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung ; A g a m a : I s l a m ; Pekerjaan : Swasta ; Pendidikan : S M A ;
4330
  • Pengembangan Budidaya sapiperah pola PMUK melalui Dana Bansos Dirjen Peternakan Tahun 2010.
    :Pengelola Pengembangan usaha budi daya sapi perah PMUK harus mmebuatcatatan yang tertib dan oenar terhadap semua pengeluaran dana bersumber daridana penguatan modal usaha kelompok ;vY Bahwa pada periode 25 Oktober 2010 s/d 30 Mei 2011 terdapat beberapatransaksi yang menyimpang dari RUK sehingga bertentangan dengan PetunjukTeknis Kegiatan Pengembangan Usaha Budidaya Sapi Perah Pola PMUK diKabupaten Tulungagung Tahun 2010 Dinas Peternakan Kabupaten TulungagungIll huruf E yang disebutkan Dana yang
    Bahwa tidak lama kemudian yaknitanggal 27 September 2010 s/d 28 September 2010, terdakwa bersama denganSekretaris didampingi satu orang petugas dari Dinas Peternakan Kab.Tulungagungdiundang untuk mengikuti Workshop PMUK sapi perah dan kambing perah di hotelHal. 9 dari 41 Putusan No. 31/PID.SUS/TPK/2015/PT.SbyKarang Setra Sukajadi Bandung, Jl.Bungur 2 Bandung , setelah kelompok ternakSido Makmur terpilih sebagai penerima dana Bansos PMUK 2010, maka saat ituterdakwa selaku Ketua menandatangani surat
    Pengembangan Budidaya sapi perah pola PMUK melaluiDana Bansos Dirjen Peternakan Tahun 2010.
    Moch.Ichwani Noor, bendahara sdri Budijati ;Menimbang, bahwa kemudian berdasarkan Petunjuk Tehnis KegiatanPengembangan Usaha Budidaya Sapi Perah Pola PMUK di Kab.
Register : 08-11-2017 — Putus : 18-12-2017 — Upload : 11-07-2020
Putusan PT MAKASSAR Nomor 55/PID.TPK/2017/PT MKS
Tanggal 18 Desember 2017 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : KASAU.P Bin PAKKI Diwakili Oleh : ANDI BAHTIAR, SH.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : ARIE CHANDRA DINATA NOOR, SH
6724
  • TPK/2017/PT.MKSuntuk Pengembangan Kebun Bibit Datar (KBD) Kab Wajo TA2012Bahwa pada tanggal 25 Juni 2012, Ketua Tim TeknisKab.Wajo BUDHI KESUMAWATY, SP.MP menandatanganisurat keterangan yang berisi informasi nomor masingmasingkelompok tani penerima bantuan langsung dan bantuanpenguatan modal usaha kelompok (PMUK), dimana surattersebut diketahui oleh Kepala Bidang Perkebunan padaDinas Kehutanan dan Perkebunan Kab.Wajo atas namaI.
    TPK/2017/PT.MKSpembayaran belanja bantuan pemberdayaan pemanfaatanpenguatan modal usaha kelompok (PMUK) TA 2012, dimanauntuk Kelompok Tani Tebu Rakyat ELLUNG MANGENREdengan jumlah Rp.404.661.600, dengan perincian yaitu : SPM Nomor : 30127BUNTP/LS/VII/2012, tanggal 09 Juli2012 sejumlah Rp.182.702.500,Bahwa pada tanggal 12 Juli 2012, dana bantuanpemberdayaan pemanfaatan penguatan modal usahakelompok (PMUk) ditranfer ke rekening Bank BNI masingmasing kelompok melalui Surat Perintah Pencairan Dana(SP2D
    TPK/2017/PT.MKS Penyaluran dana Penguatan Modal Usaha Kelompok(PMUK) kepada petani peserta kegiatan mengacu kepadaRUK; Penggunaan dana PMUK merupakan pinjaman yang wajibdikembalikan dan bukan CumaCuma ; Besarnya pengembalian minimum sama dengan dana yangditerima ditambah beban jasa pengelolaan 6% (flat rate)untuk 1 (Satu) musim giling; Jangka waktu pengembalian/perguliran dilaksanakan padapanen pertama dan apabila tidak mencukupi akandikembalikan pada panen ratoon pertama; Hasil penjualan bibit disetor
    ) TA 2012 yang diketahui olehDr.lr.H.Burhanuddin Mustafa, MS selaku KPABahwa pada tanggal 09 Juli 2012, IrH.SYARIFUDDIN SIATA,MS selaku Pejabat penguji tagihan penandatanganan SPMberdasarkan SK Gubernur Sulawesi Selatan Nomor326/II/tahun 2012, tanggal O2 Pebruari 2012 kemudianmenandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) untukpembayaran belanja bantuan pemberdayaan pemanfaatanpenguatan modal usaha kelompok (PMUK) TA 2012, dimanaHim 59 dari 101 him .Put.Nomor 55/Pid.Sus.
    TPK/2017/PT.MKSDalam halaman 3 pada angka Romawi II huruf A tentangdefenisi pada angka 1 dinyatakan Penguatan Modal UsahaKelompok (PMUK) adalah dana yang awalnya berasal daridana APBN yang disalurkan kepada Kelompok Tani dst.....Kemudian, dalam halaman 6 pada angka Romawi IV dinyatakanbahwa: Dana PMUK adalah dana yang dimiliki oleh petani dst....Ini membuktikan bahwa dana Bantuan Sosial yang telah diterima olehpenerima dana Bantuan Sosial, sebelumnya adalah milik negara yangkemudian setelah diserahkan
Register : 24-11-2017 — Putus : 22-02-2018 — Upload : 06-03-2018
Putusan PT MAKASSAR Nomor 57/PID.SUS.TPK/2017/PT.MKS
Tanggal 22 Februari 2018 — MUH. KASIM P. Bin PATIROI
7849
  • Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dinas Perkebunan Sulavesi SelatanTahun 2012 pada halaman 22 angka romaw IV tentang Pengelolaan dana PMUK poin nomor 3 Penyaluran dana olehkelompok tani kepada anggota kelompok pada huruf a.Perbuatan Terdakwa M.
    Tani Tebu JayaAbadi.Foto Copy Plafon Biaya Pembangunan Kebun Tebu Baru / Plane Cane (PC)Tebu Baru Rakyat Wajo Masa Tanam tahun 2012 Klp.Tani Tebu Jaya Abadi.Foto Copy Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Dana Penguatan Modal UsahaKelompok (PMUK) perluasan areal (PC) akselerasi tebu tahun 2012 Klip.TaniTebu Jaya Abadi.Hal.53 dari 86 hal.Put.No.57/Pid.Sus.TPK/2017/PT.MksFoto Copy Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Dana Penguatan Modal UsahaKelompok (PMUK) pembangunan Kebun Bibit Datar (KBD) masa tanam tahun2012
    (satu) lembar Foto copy Berita Acara PembayaranPemanfaatan Penguatan Modal Usaha Kelompok (PMUK)tahun 2012 yang diketahui oleh Ir.H.BurhanuddinMustafa,MS (Kepala Dinas Perkebunan Prov.Sulsel)1 (satu) lembar Foto copy Surat Pernyataan yangditandatangani ketua kelompok Aluppange (lr.
    Kasim P bin Patiroi(Terdakwa) tentang Pemanfaatan Dana Penjualan Modal Usaha Kelompok(PMUK) Perluasan Area (PC) Akselerasi Tebu tahun 2012 Nomor :900/912/Peng, tanggal 11 Juni 2012; 3.
    Modal Usaha Kelompok (PMUk)tahun 2012 yang diketahui oleh Ir.H.BurhanuddinMustafa,MS (Kepala Dinas Perkebunan Prov.Sulsel)1 (satu) lembar Foto copy Surat Pernyataan yangditandatangani ketua kelompok Aluppange (Ir.
Putus : 29-05-2012 — Upload : 02-08-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 143 K/PID.SUS/2012
Tanggal 29 Mei 2012 — H. AINUR ROKID;
3314 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ayat (1) pasal 12 ayat (1) dan Pedoman TeknisPelaksanaan Pemanfaatan Penguatan Modal Usaha Kelompok Tani TebuRakyat Tahun Anggaran 2006 Direktorat Budidaya Tanaman Semusim,Direktorat Jenderal Perkebunan Departemen Pertanian pada BAB II Angka 3huruf a, mengatur bahwa PMUK diberikan dalam bentuk dana tunai yangdapat diterima/dikelola langsung oleh Kelompok Sasaran untuk usaha tanidengan pola PMUK yang wajib dikembalikan.
    No. 143 K/PID.SUS/2012Pembayaran tanah tersebut diatas diambil dari Dana PMUK yang disimpandalam Rekening Bank Syariah Mandiri Cabang Surabaya No.
    ayat (1) pasal 12 ayat (1) dan Pedoman TeknisPelaksanaan Pemanfaatan Penguatan Modal Usaha Kelompok Tani TebuRakyat Tahun Anggaran 2006 Direktorat Budidaya Tanaman Semusim,Direktorat Jenderal Perkebunan Departemen Pertanian pada BAB II Angka 3huruf a, mengatur bahwa PMUK diberikan dalam bentuk dana tunai yangdapat diterima/dikelola langsung oleh Kelompok Sasaran untuk usaha tanidengan pola PMUK yang weajib dikembalikan.
    No. 143 K/PID.SUS/2012dana Penguatan Modal Usaha Kelompok (PMUK) TA 2003 s/d 2007 dandana Bantuan Sosial Kepada Petani TA 2008.
    KOEMANAN selain sebagai KomisarisPT.RKP pendiri Pabrik Gula yang dana dari dana PMUK yang berasal dariAPBN (Disbun Propinsi Jatim) bersama dengan Drs. MAKMUN ROSAYAD,SE.MM, Ir. WAHYU TEGUH WIYONO, Ir. RINY SUKRISWATI yangmenandatangani pencairan rekening Triple Account dan H. Ainur Rokid sertaBambang HP selaku perantara pencarian tanah yang karena masingmasingmendapat jasa yang berasal dari dana PMUK, padahal dana PMUK ituHal. 37 dari 41 hal. Put.
Register : 16-08-2016 — Putus : 04-10-2016 — Upload : 08-02-2017
Putusan PT JAYAPURA Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2016/PT.JAP
Tanggal 4 Oktober 2016 — Dr. Ir.HARRY TRIELLY UHI.M.Si
5726
  • Pengembangan Budidaya Sapi Potong (C)sebanyak 3 (Tiga) Kelompok Ternak, dengan nilaiDana Bantuan Sosial Melalui Penguatan ModalUsaha Kelompok (PMUK) masingmasing sebesarRp. 350.000.000, (Tiga ratus lima puluh jutarupiah) perkelompok.Pengembangan Budidaya Unggas Lokal sebanyak 3(Tiga) Kelompok Ternak, dengan nilai Dana BantuanSosial Melalui Penguatan Modal Usaha Kelompok(PMUK) masingmasing sebesar Rp. 100.000.000.
    Insentif / Penguatan Sapi Betina Bunting sebanyak9 (Sembilan) Kelompok Ternak, dengan nilai DanaBantuan Sosial Melalui Penguatan Modal UsahaKelompok (PMUK) masingmasing sebesar Rp.200.000.000, (Dua ratus juta rupiah) perkelompok.(b). Penjaringan / Penyelamatan Sapi Betina Produktifsebanyak 4 (Empat) Kelompok Ternak, dengannilai Dana Bantuan Sosial Melalui PenguatanModal Usaha Kelompok (PMUK) masingmasingsebesar Rp. 500.000.000, (Lima ratus juta rupiah)perkelompok.(c).
    Dukungan Pembibitan dalam PengembanganKawasan Sapi Potong sebanyak 3 (Tiga) KelompokTernak, dengan nilai Dana Bantuan Sosial MelaluiPenguatan Modal Usaha Kelompok (PMUk)masingmasing sebesar Rp. 500.000.000, (Limaratus juta rupiah) perkelompok.Pengembangan Kawasan Budidaya Kambing sebanyak5 (Lima) Kelompok Ternak, dengan nilai Dana BantuanSosial Melalui Penguatan Modal Usaha Kelompok(PMUK) masingmasing sebesar Rp. 130.000.000.
    Pengembangan Lumbung Pakan Ruminansiasebanyak 3 (Tiga) Kelompok Ternak, dengan nilaiDana Bantuan Sosial Melalui Penguatan ModalUsaha Kelompok (PMUK) yang berbeda ataudengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.350.000.000, (Tiga ratus lima puluh juta rupiah).(bo). Pengembangan HPT, UPP dan Lumbung PakanRuminansia sebanyak 3 (Tiga) Kelompok Ternak,dengan nilai Dana Bantuan Sosial MelaluiPenguatan Modal Usaha Kelompok (PMUK)Halaman 10 dari 86 Putusan Nomor :29/Pid.
    SusTPK/2016/PT JAPPenguatan Modal Usaha Kelompok (PMUK)masingmasing sebesar Rp. 500.000.000, (Limaratus juta rupiah) perkelompok.(6). Pengembangan Kawasan Budidaya Kambing sebanyak5 (Lima) Kelompok Ternak, dengan nilai Dana BantuanSosial Melalui Penguatan Modal Usaha Kelompok(PMUK) masingmasing sebesar Rp. 130.000.000.(Seratus tiga puluh juta rupiah) perkelompok.(7).
Register : 23-05-2019 — Putus : 17-06-2019 — Upload : 18-06-2019
Putusan PT JAYAPURA Nomor 8/PID. SUS-TPK/2019/PT JAP
Tanggal 17 Juni 2019 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : FRANSISKUS XAVERIUS NEWANDI alias FRANS NEWANDI
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : AHMAD BAGIR, S.H.
10439
  • Sapi Potong (C) sebanyak 3 (Tiga)Kelompok Ternak, dengan nilai Dana Bantuan Sosial MelaluiPenguatan Modal Usaha Kelompok (PMUK) masingmasing sebesarRp. 350.000.000, (Tiga ratus lima puluh juta rupiah) perkelompok;(3).
    Insentif / Penguatan Sapi Betina Bunting sebanyak 9 (Sembilan)Kelompok Ternak, dengan nilai Dana Bantuan Sosial MelaluiPenguatan Modal Usaha Kelompok (PMUK) masingmasing sebesarRp. 200.000.000, (dua ratus juta rupiah) perkelompok;(b). Penjaringan / Penyelamatan Sapi Betina Produktif sebanyak 4(Empat) Kelompok Ternak, dengan nilai Dana Bantuan SosialMelalui Penguatan Modal Usaha Kelompok (PMUK) masingmasingsebesar Rp. 500.000.000. (Lima ratus juta rupiah) perkelompok;(c).
    Sapi Potong (C) sebanyak 3 (Tiga)Kelompok Ternak, dengan nilai Dana Bantuan Sosial MelaluiPenguatan Modal Usaha Kelompok (PMUK) masingmasingsebesar Rp350.000.000,00 (Tiga ratus lima puluh juta rupiah)perkelompok; (3).
    Pengembangan Budidaya Unggas Lokal sebanyak 3 (Tiga)Kelompok Ternak, dengan nilai Dana Bantuan Sosial MelaluiPenguatan Modal Usaha Kelompok (PMUK) masingmasingsebesar Rp100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) perkelompok;(4).
    Insentif / Penguatan Sapi Betina Bunting sebanyak 9(Sembilan) Kelompok Ternak, dengan nilai Dana BantuanSosial Melalui Penguatan Modal Usaha Kelompok (PMUk)masingmasing sebesar Rp 200.000.000,00 (Dua ratus jutarupiah) perkelompok; (b). Penjaringan / Penyelamatan Sapi Betina Produktif sebanyak 4(Empat) Kelompok Ternak, dengan nilai Dana Bantuan SosialMelalui Penguatan Modal Usaha Kelompok (PMUk)masingmasing sebesar Rp500.000.000,00 (Lima ratus jutarupiah) perkelompok; (c).
Register : 24-11-2017 — Putus : 22-02-2018 — Upload : 11-07-2020
Putusan PT MAKASSAR Nomor 57/PID.TPK/2017/PT MKS
Tanggal 22 Februari 2018 — Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum : ARIE CHANDRA DINATA NOOR, SH
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : MUH. KASIM P. BIN PATIROI
9437
  • Tani Tebu Jaya Abadi.Foto Copy Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Dana Penguatan ModalUsaha Kelompok (PMUK) pembangunan Kebun Bibit Datar (KBD) masatanam tahun 2012 Nomor : 900/976/Sarpas.Foto Copy Surat Keterangan Informasi nomor rekening Klp. Tani Tebu JayaAbadi sebagai Kelompok Tani penerima bantuan langsung dan PenguatanModal Usaha Kelompok (PMUK).Foto Copy Surat Pernyataan yang ditandatangani ketua kelompok dandiketahui oleh Ketua Tim Teknis Dishutbun Kab. Wajo (Sdri.
    Tani Tebu JayaAbadi.Foto Copy Plafon Biaya Pembangunan Kebun Tebu Baru / Plane Cane (PC)Tebu Baru Rakyat Wajo Masa Tanam tahun 2012 Klp.Tani Tebu Jaya Abadi.Foto Copy Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Dana Penguatan Modal UsahaKelompok (PMUK) perluasan areal (PC) akselerasi tebu tahun 2012 Klp.Tani TebuJaya Abadi.Foto Copy Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Dana Penguatan Modal UsahaKelompok (PMUK) pembangunan Kebun Bibit Datar (KBD) masa tanam tahun2012 Nomor : 900/976/Sarpas.Foto Copy Surat Keterangan
    Modal Usaha Kelompok (PMUk)tahun 2012 yang diketahui oleh Ir.H.BurhanuddinMustafa,MS (Kepala Dinas Perkebunan Prov.Sulsel)1 (satu) lembar Foto copy Surat Pernyataan yangditandatangani ketua kelompok Aluppange (Ir.
    Kasim P bin Patiroi (Terdakwa) tentangPemanfaatan Dana Penjualan Modal Usaha Kelompok (PMUK)Perluasan Area (PC) Akselerasi Tebu tahun 2012 Nomor900/912/Peng, tanggal 11 Juni 2012;.