Ditemukan 2 data
38 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa: PETERUS SEMPO tersebut;Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Kupang No. 121/PID/2013/PTK, tanggal 8 Oktober 2013 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ruteng No. 66/PID.SUS/2013/PN.TUR, tanggal 29 Juli 2013 sekedar mengenai pidananya
UndangUndang No. 8 Tahun 1981 danUndangUndang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah danditambah dengan UndangUndang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan keduadengan UndangUndang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILIMenolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa: PETERUSSEMPO tersebut;Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Kupang No. 121/PID/2013/PTK, tanggal 8 Oktober 2013 yang menguatkan putusan Pengadilan NegeriRuteng No. 66/PID.SUS/2013/PN.TUR
13 — 6
Fotokopi Petikan Putusan Nomor 314/Pid.B/2011/PN.Tur. yang dikeluarkanoleh Panitera Pengadilan Negeri Tanjung Redep tanggal 7 Oktober 2019,bukti tersebut telah bermeterai cukup, telah dicocokkan dengan aslinya danternyata sesuai, Selanjutnya oleh hakim diberi tanda P.3;4.