Ditemukan 2387 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-08-2019 — Putus : 14-11-2019 — Upload : 29-12-2020
Putusan PN PATI Nomor 65/Pdt.G/2019/PN Pti
Tanggal 14 Nopember 2019 — Penggugat: SUTOMO Tergugat: 1.Perusahaan Daerah BPR BKK Pati Kabupaten Pati cq Perusahaan Daerah BPR BKK pati Cabang Gabus 2.Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Pati
25196
  • TLN No. 3790, dan AturanPerundangundangan yang berlaku lainnya.Bahwa Tergugat adalah Pelaku Usaha Jasa Keuangan berdasarkan Pasal1 angka (1), dan (5) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau disebutdengan POJK Nomor : 1/ POJK.07/2013 tentang Perlindungan KonsumenSektor Jasa Keuangan, dan Penggugat adalah : Konsumen PUJKberdasarkan Pasal 1 angka 2 POJK Nomor : 1/POJK.07/2013 tentangPerlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan ;Bahwa Tergugat sebagai PUJK berhak untuk memastikan adanya itikadbaik konsumen
    dan mendapatkan informasi dan/atau dokumen mengenaiKonsumen yang akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan Pasal 3, Pasal4 angka (1), (2) dan angka (3) POJK Nomor : 1/ POJK.07/2013 tentangPerlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, Copy Surat PenawaranPemberian Kredit tanggal : 11 Januari 2018, ke Penggugat untukdibaca dan dipahami.5.
    Nomor : 1/ POJK.07/2013 tentang Perlindungan KonsumenSektor Jasa Keuangan, bahwa :(1) Pelaku usaha Jasa Keuangan wajib memiliki dan melaksanakanmekanisme pelayanan dan penyelesaian pengaduan bagi Konsumen;Hal 15 Perkara No.65/Pat.G/2019/PN Pti(2) Mekanisme pelayanan dan penyelesaian pengaduan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) wajib diberitahukan kepada Konsumen.Pasal 38 POJK Nomor : 1/ POJK.07/2013 tentang Perlindungan KonsumenSektor Jasa Keuangan, bahwa, Setelah menerima pengaduan Konsumen,Pelaku
    Bahwa dalil gugatan Penggugat atas 8 (delapan) larangan Tergugat 1dalam membuat Akta/ perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18ayat (1) UU RI No. 8 TH 1999 tentang Perlindungan Konsumen, tidak benaryang benar adalah : Pasal 22 Ayat (1) POJK Nomor : 1/ POJK.07/2013 tentang PerlindunganKonsumen Sektor Jasa Keuangan, bahwa dalam hal Pelaku UsahaJasa Keuangan menggunakan perjanjian baku, perjanjian baku tersebutwajib disusun sesuai dengan peraturan perundangundangan; Pasal 22 Ayat (2) POJK Nomor
    TLN No. 3790;Bahwa dalil gugatan Penggugat atas 8 (delapan) larangan Tergugat 1dalam membuat Akta/ perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18ayat (1) huruf d, UU RI No. 8 TH 1999 tentang Perlindungan Konsumen,tidak benar yang benar adalah : Pasal 8 Ayat (1) POJK Nomor : 1/ POJK.07/2013 tentang PerlindunganKonsumen Sektor Jasa Keuangan, bahwa Pelaku usaha JasaKeuangan wajib menyusun dan menyediakan ringkasan informasi produkdan/atau layanan Pasal 8 angka (2) POJK Nomor : 1/ POJK.07/2013 tentang
Register : 16-07-2020 — Putus : 11-11-2020 — Upload : 13-11-2020
Putusan PN KLATEN Nomor 85/Pdt.G/2020/PN Kln
Tanggal 11 Nopember 2020 — Penggugat:
NANANG ACHMAD HERMANTO
Tergugat:
1.PT. BPR DANA UTAMA Cabang Prambanan
2.PT BPR DANA MAS cabang Prambanan
Turut Tergugat:
1.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negera & Lelang (KPKNL)
10840
  • Dengan berdasarkan POJK NO. 11/POJK.03/2015 kami mengajukanrestrukturisasi secara lisan untuk membayar sementara waktu sesuaidengan kemampuan kami sebesar Rp. 2.000.000 sebagai tindakankooperatif dan kami mengajukan untuk membayar sesuai kemampuan kaminamun tidak ada tanggapan.6. Bahwa setelah terjadi pandemik corona maka terasa dampaknya padausaha kami dan kembali menurun omset kami dan kami tidak mampumembayar.
    Dan ternyata asset kami di masukan dalam lelang elektronik diKPKNL tanggal 21 juni 2020 padahal kami adalah nasabah yang kooperatifdimana kami mengajukan pembayaran semampunya sebagai niat baik kami,Putusan Sela Nomor 85/Pdt.G/2020/PN.KIn halaman 2 dari 20bahwa kami akan selesaikan masalah hutang piutang ini Sesuai aturan OJKyaitu POJK NO. 11/POJK.03/2015.7.
    No.11/POJK.03/2015Membatalkan keputusan lelang elektronik secara sepihak yang dilakukanPT.
    no. 11/POJK.03/2015;Putusan Sela Nomor 85/Pdt.G/2020/PN.KIn halaman 6 dari 204.
    Bahwa perlu pula Tergugat sampaikan, bahwa Penggugat tidakcermat karena POJK No 11/POJK.03/2015 telah dicabut sejaktahun 2017 sehingga sudah tidak relevan lagi untuk dijadikandasar gugatan Penggugat;6. Bahwa berdasarkan uraian di atas telah jelas dan nyata bahwagugatan Penggugat disusun secara tidak jelas dan tidak cermatsehingga gugatan kabur (obsuurlibel);7.
Register : 27-07-2021 — Putus : 07-09-2021 — Upload : 17-09-2021
Putusan PN GIANYAR Nomor 3/Pdt.G.S/2021/PN Gin
Tanggal 7 September 2021 — Penggugat:
PT. Indomobil Finance Cabang Denpasar
Tergugat:
ANAK AGUNG GDE DHARMA PUTRA, ST
12971
  • Bahwa saya mohon dapat melanjutkan angsuran kredit mobil denganmemberikan saya kebijakan program stimulus pandemi Covid19.Dengan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan RepublikIndonesia Nomor: 11/POJK.03/2020 tahun 2020 Tentang StimulusPerekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical DampakPenyebaran Coronavirus Disease 2019, kami mengajukan permohonanpenyelesaian terhadap Perkara Perdata No. 3/Pdt.G.S/2021/PN Gin, sebagaiberikut:1. Pihak PT.
    /POJK.03/2020 danperubahannya yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan RepublikIndonesia Nomor 48/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian NasionalSebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease2019 sebagaimana dalil Tergugat dalam jawabannya;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil jawabannya Tergugathanya mengajukan surat bukti bertanda T1 berupa Asli Surat PernyataanKesanggupan Perlunasan yang dibuat oleh Tergugat, tanggal 20 Agustus 2021;Menimbang, bahwa setelah
    .03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai KebijakanCountercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 yang disahkanpada tanggal 16 Maret 2020 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan RepublikIndonesia Nomor 48/POJK.03/2020 tentang perubahan Peraturan Otoritas JasaKeuangan Republik Indonesia Nomor 11/POJK.03/2020 tentang StimulusPerekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical DampakPenyebaran Coronavirus Disease 2019 yang disahkan pada tanggal 1Desember 2020;Menimbang, bahwa
    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan RepublikIndonesia Nomor 11/POJK.03/2020 dan Peraturan Otoritas Jasa KeuanganRepublik Indonesia Nomor 48/POJK.03/2020 tentang perubahan PeraturanOtoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 11/POJK.03/2020 tentangStimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical DampakPenyebaran Coronavirus Disease 2019, dikeluarkan oleh Pemerintah adalahdimaksudkan untuk memberikan kelonggaran relaksasi kredit baik kreditperbankan maupun industri kKeuangan non bank
    Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor48/POJK.03/2020 tentang perubahan Peraturan Otoritas Jasa KeuanganRepublik Indonesia Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus PerekonomianNasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran CoronavirusDisease 2019 sebagai langkah negara dalam melindungi banyaknyamasyarakat menjadi lebih lemah secara ekonomi, akibat imbas dari PandemiCovid19 dengan Perjanjian Pembiayaan Investasi (Fasilitas Pembiayaan)Nomor 245.1701283 tanggal 23 November 2017 yang dilakukan
Register : 04-11-2019 — Putus : 10-12-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan PN PADANG Nomor 33/Pdt.G.S/2019/PN Pdg
Tanggal 10 Desember 2019 — Penggugat:
1.ICHSAN MUCHTAR
2.ERNAWATI. S
3.ZULIASMA ZAINAL
Tergugat:
DANA PENSIUN SEMEN PADANG
7049
  • Bahwa dalam rangka menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan danapensiun sebagaimana perintahn UndangUndang, OJK menerbitkan PeraturanOtoritas Jasa Keungan Nomor 5 Tahun 2017 tentang luran, Manfaat Pensiun, DanManfaat Lain yang diselenggarakan oleh Dana Pensiun (POJK Nomor 5 Tahun2017). Dalam Pasal 6 Ayat (1) POJK Nomor 5 Tahun 2017 disebutkan, Pesertaberhak untuk memilih pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus apabila:a.
    8/2018 dan harus tundukpada Pasal 35 ayat (2) PP 76/1992;Menimbang, bahwa dengan adanya 2 (dua) surat tersebut maka untuk tujuanhukum yaitu Keadilan, Kepastian Hukum dan Kemanfaatan bagi para pihak yangberperkara maka Hakim Pengadilan Negeri akan mempertimbangkannya sebagaitersebut di bawah ini;Halaman 12 dari 16 Penetapan Nomor 33/Pat.G.S/2019/PN Pdg.Menimbang, bahwa di dalam memutus perkara ini maka Hakim akanberpatokan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 /POJK.05/2018Tentang
    Pendanaan Dana Pensiun, yang mana di dalam Pasal 80 Nomor 8/POJK.05/2018 dari POJK tersebut menyebutkan Pada saat Peraturan Otoritas JasaKeuangan ini mulai berlaku, ketentuan mengenai pendanaan Dana Pensiun tundukpada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
    Berlakunya ketentuan ini menurut pasal81 dari Peraturan POJK ini adalah sejak diundangkannya POJK tersebut yangmanaPOJK tersebut diundangkan pada tanggal 31 Mei 2018;Menimbang, bahwa di dalam bagian Mengingat dalam PembentukanPeraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 /POJK.05/2018 Tentang PendanaanDana Pensiun ada disebutkan: Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 tentangDana Pensiun Pemberi Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
    Nomor 3507) sehinggadalam perkara ini Hakim tidak sependapat dengan bukti T1 yang berpendapatpembayaran pensiunan dari Mitra Pendiri yang melakukan pemisahan tidakdapat mengikuti ketentuan POJK 8/2018 dan harus tunduk pada Pasal 35 ayat(2) PP 76/1992, sehingga dengan demikian sebaliknya Hakim berpendapat untukmenentukan manfaat pensiun dari Penggugat tersebut berpedoman mengikuti buktiP1 yaitu sesuai dengan ketentuan POJK 8/2018;Menimbang, bahwa menurut Pasal 49 ayat (6) dari POJK Nomor8/POJK.05
Register : 22-05-2018 — Putus : 26-09-2018 — Upload : 25-01-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 318/PDT/2018/PT.DKI
Tanggal 26 September 2018 — Ny.EPI YULIANA >< INDARTO TJAHJONO
7450
  • Nama Perusahaan wajib dicantumkan secara jelas pada gedungkantor Perusahaan (vide Pasal 8 POJK Nomor 28/POJK.05/2014tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan PerusahaanPembiayaan).d.
    /vide Pasal 15 Ayat (3) POJK Nomor28/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan KelembagaanPerusahaan pembiayaan).Perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing sebagaimanadimaksud pada ayat (1), wajib menyelenggarakan kegiatan ahlipengetahuan dari tenaga kerja asing kepada pegawai Perusahaan(vide Pasal 15 Ayat (4) POJK Nomor 28/POJK.05/2014 tentangPerizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan).j.
    (Vide Pasal 15 Ayat (8) POJK Nomor 28/POJK.05/2014tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan PerusahaanPembiayaan).Perusahaan wajib menyelenggarakan program pengembangankemampuan dan pengetahuan tenaga kerja (Vide Pasal 16 Ayat(1) POJK Nomor 28/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha danKelembagaan Perusahaan Pembiayaan).Perusahaan wajib merlganggarkan dan merealisasikan 2,5% (duakoma lima persen dari biaya pegawai dan pengurus sumberdayamanusia Perusahaan untuk pengembangan dan pelatihanpegawai.
    (VidePasal 40 Ayat (3) POJK Nomor 28/POJK.05/2014 tentangPerizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan).Kantor cabang Perusahaan Pembiayaan dilarang melakukankegiatan Pembiayaan Syariah kecuali telah memiliki izin sebagaiKantor Cabang Unit Syariah (Vide Pasal 44 POJK Nomor28/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan KelembagaanPerusahaan Pembiayaan).Penlsahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yangmelakukan perubahan anggaran dasar tertentu wajib melaporkankepada OuJK paling lama 15
    (Vide Pasal 70 Ayat 2 POJK Nomor 28/POJK.05j2014 tentangPerizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan).Sebelum pembuatan izin usaha ditetapbkan oleh OJK, Perusahaanwajib melakukan penyelesaian kewajibannya kepada Debitur.
Register : 20-10-2020 — Putus : 30-11-2020 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 20/Pdt.G.S/2020/PN Cbi
Tanggal 30 Nopember 2020 — Penggugat:
BPR BEKASI BINATANJUNG MAKMUR
Tergugat:
1.PARLAUNGAN MANULANG alias ROBERT PARLAUNGAN M
2.ECIH
5542
  • Bahwa, oleh karena PARA TERGUGAT tetap tidakmemenuhi/melaksanakan kewajiban kepada PENGGUGAT; makaPENGGUGAT telah memberikan upaya penyelamatan kredit yang bersifatSementara terhadap PARA TERGUGAT dengan melaksanakanHalaman 4 dari 16 Putusan Perdata Nomor 20/Pdt.G.S/2020/PN Cbi10.11.penyelamatan Agunan Yang Diambil Alin (AYDA), hal ini telah sesuaidengan Ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor :33/POJK.03/2018 Pasal 27 tentang Kualitas Aset Produktif danPembentukan Penyisihan Penghapusan
    Pernyataan yangditandatangani oleh PARA TERGUGAT tanggal 29 Desember 2018 dandilanjutkan dengan pembuatan dan penandatanganan Akta PernyataanPenyerahan Hak Nomor : 18 tanggal 29 Desember 2018 dan AktaPerjanjian Penyerahan Sukarela dan Pengosongan Nomor : 19 tanggal 29Desember 2018 yang keduanya dibuat oleh Notaris YULITAHARASTIATI,S.H.Bahwa, sejak ditandatangani Surat Pernyataan dalam upaya penyelamatansementara Agunan Yang Diambil Alin (AYDA), sesuai dengan KetentuanPeraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK
    B/O21/BBTM.KC.BOGOR/V/2018tanggal 3 Mei 2019, selanjutnya diberi tanda P13;14.Fotokopi Somasi Peringatan Lav Firm Simpatik No : 124/SimpatikLF/VIII/2018 tanggal 29 Agustus 2018, selanjutnya diberi tanda P14;15.Fotokopi sesuai print out core banking system Tagihan Pinjaman an.Parlaungan Manulang tanggal 11 April 2017, selanjutnya diberi tanda P15;16.Fotokopi dari fotokopi POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang StimulusPerekonomian Nasional sebagai Countercyclical dampak penyebaran Covid19, selanjutnya diberi
    tanda P16;17.Fotokopi dari fotokopi POJK No. 33/POJK.03/2018 tentang Kwalitas AsetProduktif dan Pembentukan Penyisihnan Penghapusan Aset Produktif BankPerkreditan Rakyat, selanjutnya diberi tanda P17;18.
    ,M.Kn., denganSertifikat Hak Tanggungan No. 16004/2019 Peringkat 1 (pertama) dari KantorPertahanan Kabupaten Bogor, maka tujuan untuk menjaga hak dari Penggugatsudah tercapai dengan adanya Hak Tanggungan tersebut, ditambah denganadanya upaya penyelamatan kredit yang bersifat Sementara dari Penggugatterhadap para Tergugat dengan melaksanakan penyelamatan Agunan YangDiambil Alin (AYDA), berdasarkan Ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan(POJK) Nomor : 33/POJK.03/2018 Pasal 27 tentang Kualitas Aset
Register : 19-02-2020 — Putus : 02-09-2020 — Upload : 23-10-2020
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 38/G/2020/PTUN.JKT
Tanggal 2 September 2020 — Penggugat:
Yualita Widyadhari, SH.
Tergugat:
1.Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
2.Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
630487
  • JKt.sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 POJK.
    kewajibansebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Notaris dimaksuddianggap telah mengunaurkan diri dan surat tanda terdaftar profesipenunjang pasar modal atas nama Notaris tersebut akandibatalkan.Bahwa mengingat Pasal 49 POJK 67/2017 telah mengaturkeberlakuan POJK 67/2017 adalah sejak diundangkan dan karenaPOJK tersebut diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember2017, maka berarti peraturan POJK 67/2017 telah mulai berlakusejak 22 Desember 2017;Bahwa dalam rangka penerapan Asas Pelayanan yang Baik
    pendaftaran ulang sesuai Pasal 44 POJK 67/2017 dalamjangka waktu paling lambat 1 (Satu) tahun sejak diberlakukan POJK67/2017.
    POJK 67/2017;Bahwa Penggugat sebagaimana diakui dalam dalilnya padagugatan a quo, saat acara sosialisasi tanggal 8 Maret 2018 tersebuttelah pula melakukan pengisian formulir pendaftaran ulang sebagaipemenuhan sebagian persyaratan Pasal 44 POJK 67/2017.
    JKt.Bahwa Pasal 44 huruf a POJK 67/2017 telah mengatur bahwanotaris yang telah memiliki STTD Notaris Pasar Modal sebelumberlakunya POJK 67/2017 wajib menyampaikan permohonanpendaftaran ulang kepada Tergugat paling lambat 1 (satu) tahunsejak POJK 67/2017 diundangkan, yaitu pada tanggal 22 Desember2018;Bahwa kemudian untuk menegaskan kepastian hukum ataskonsekuensi tidak dipenuhinya ketentuan Pasal 44 POJK 67/2017,dalam Pasal 45 POJK 67/2017 telah diatur secara tegas akibathukum apabila norma Pasal
Register : 15-09-2020 — Putus : 18-01-2021 — Upload : 18-01-2021
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 178/G/2020/PTUN.JKT
Tanggal 18 Januari 2021 — Penggugat:
PT BOSOWA CORPORINDO
Tergugat:
OTORITAS JASA KEUANGAN
Intervensi:
PT. Bank Bukopin, TBK
5461520
  • upaya yang diperlukanapabila Bank/LJK mengalami kesulitan keuangantermasuk upaya penambahan modal (Vide Pasal 4 POJK34/2018, Pasal 7 POJK No 27/POJK.03/2016 TentangPenilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak UtamaLembaga Jasa Keuangan Jo Pasal 37 UndangUndangNomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah denganUndangUndang No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan) ;Bahwa sesuai dengan Pasal 8 huruf s POJK Nomor15/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan TindakLanjut Pengawasan Bank Umum (untuk selanjutnyadisebut
    Ya itu aturannya ada di POJK (Peraturan Otoritas JasaKeuangan) 34 Tahun 2018, persisnya 34/POJK.03 Tahun 2018. Yangutama itu pemegang saham pengendali, anggota direksi, anggota dewankomisaris, dan pejabat eksekutif. Itu kKeempatempatnya termasuk dalamlingkup yang utama.
    Penggugat belum menempuh upaya administratif yang telah diatursecara khusus dalam POJK 34/2018 juncto SEOJK 9/2019:bahwa POJK RI Nomor 34/POJK.03/2018 dan SE OJK RI Nomor9/SEOJK.03/2019 telan mengatur secara detail mengenai tahapantahapan dan syaratsyarat formalitas yang wajib dipenuhi jika terdapatupaya untuk melakukan peninjauan ulang atas predikat tidak lulussetelah adanya suatu penetapan/hasil penilaian kembali bagi PihakUtama Lembaga Jasa Keuangan.
    Kemudian,kewenangan OJK untuk melakukan pengawasan terutama kewenanganuntuk melakukan peninjauan kembali diatur dalam Pasal 3 POJK Nomor34/POJK.03/2018 lebih lanjut kewenangan menerbitkan objek sengketadiatur dalam Pasal 8 POJK Nomor 34/POJK.03/2018;Menimbang, bahwa dari uraian di atas Pengadilan berkeyakinan bahwaTergugat dalam hal ini OJK mempunyai kewenangan untuk menerbitkanobjek sengketa;ASPEK PROSEDUR DAN ASPEK SUBSTANSIMenimbang, bahwa terbitnya objek sengketa didasarkan pada alasan:1.
    POJK No. 34 Tahun 2018;Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan akan menguji apakahpenerbitan objek sengketa didasarkan oleh kewenangan diskresi?
Register : 20-06-2019 — Putus : 24-06-2020 — Upload : 10-07-2020
Putusan PN DENPASAR Nomor 631/Pdt.G/2019/PN Dps
Tanggal 24 Juni 2020 — Penggugat:
Muhammad Ridwan
Tergugat:
PT Bank Pembangunan Daerah BPD Bali
Turut Tergugat:
Kantor Lelang Negara Denpasar Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Denpasar KPKNL Denpasar
12381
  • NO. 11/POJK.03/2015 sesuai dengan pasal 1 ayat 4 dimanakami berhak mendapatkan :a.
    Penambahan fasiilitas kreditHalaman 2 dari 9 Putusan Nomor 631 /Padt.G/2019/PN Dps6.Dengan berdasarkan POJK NO. 11/POJK.03/2015 kami mengajukanrestrukturisasi untuk membayar sementara waktu Sesuai dengan kemampuankami dan pada tanggal : 20 Pebuari 2019 sebesar Rp. 4.500.000 dan 14 April2019 sebesar Rp. 2.000.000 dan kami pada 25 Januari 2019, kamimengajukan surat pengajuan restrukturisasi dan betatap muka langsungdengan kepala cabang BPD renon , sebagai tindakan kooperatif dan daripertemuan tersebut
    Dan ternyata kami di asset kami di masukkan dalamlelang elektronik di KPKNL tanggal 30 April 2019 padahal kami adalahnasabah yang kooperatif dimana kami bayarkan tanggal 14 april 2019 cicilandan ini diterima oleh BPD sebagai niat baik kami , bahwa kami akanselesaikan masalah hutang piutang ini Sesuai aturan OJK yaitu POJK NO.11/POJK.03/2015.8.
    Menetapkan bahwa penggugat dapat melanjutkan penyelesaian hutangpiutang dengan proses restrukturisasi Sesuai dengan POJK no.11/POJK.03/2015Halaman 6 dari 9 Putusan Nomor 631 /Padt.G/2019/PN DpsMembatalkan keputusan lelang eletronik secara sepihak yang di lakukanPT. Bank Pembangunan Daerah bersama Kantor Pelayanan KekayaanNegara Dan Lelang (KPKNL ) Denpasa , tanggal 30 April 2019.Menetapkan Bahwa Penggugat dapat menjual sendiri tanah danbangunannya jaminan .a.
    Atas namaMuhammad ridwan ( pengugat )Menyatakan sisa kredit dapat di bayarkan dengan cara mencicil setiapbulan tanpa di bebankan bunga dan denda serta ongkos lainnya sesualdengan Peraturan OJK / POJK no. 11/POJK.03/2015Menghukum tergugat untuk menghormati putusan iniMenghukum penggugat untuk membayar pokok cicilan tiap bulansebesar Rp. 4.000.000 ( empat Juta rupiah ).
Register : 07-09-2017 — Putus : 11-10-2018 — Upload : 11-02-2019
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 597/Pdt.G/2017/PN JKT.SEL
Tanggal 11 Oktober 2018 — Penggugat:
DICKY DERADJAT MUIS
Tergugat:
1.PT. Bank National Nobu, Tbk
2.Rangga Adhiyasa
3.Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia,
241128
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor JasaKeuangan;a.
    Putusan Nomor 597/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel.37.38.39.40.41.42.perkembangan dunia perbankan di Indonesia sehingga perlumemperhatikan langkahlangkah yang diatur dalam ketentuan yangberlaku.Selain itu, terkait perlindungan konsumen, Tergugat III telah memilikipengaturan tersendiri sebagaimana diatur dalam Peraturan OtoritasJasa Keuangan Nomor 1 Tahun 2013 tentang PerlindunganKonsumen Sektor Jasa Keuangan, untuk selanjutnya disebut sebagaiPOJK No. 1/POJK.07/2013.Bahwa berdasarkan ketentuan POJK No. 1/POJK
    .07/2013 tersebut,Pelaku Jasa Keuangan memiliki kewajiban untuk memiliki danmelaksanakan mekanisme pelayanan dan penyelesaian pengaduanbagi Konsumen yang wajid diberitahukan kepada Konsumen(videPasal 32 ayat (1) dan (2) POJK No. 1/POJK.07/2013).Kemudian, berdasarkan Pasal 40ayat 3 POJK No. 1/POJK.07/2013,disebutkan bahwa pengaduan konsumen disampaikan kepada OJKdengan ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner yangmembidangi edukasi dan perlindungan konsumen.Bahwa dalam perkara a quo, Penggugat telah
    Putusan Nomor 597/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel.kondisi diluar dari scopeofwork bawahannya, itikad tidak baik dari korbansendiri.Doktrin doktrin pun mencoba menguaraikan hal tersebut.Bahwa POJK merujuk pada Undang Undang perlindungan konsumen,karena di POJK hubungan hukum nasabah dengan bank adalahhubungan konsumen dengan pelaku usaha.Namun demikian adakekhususan kepada bank terhadap POJK.Maka dilihat dari POJK hampirsebagian besar mengatur kewajiban kepada Bank sebenarnya.SehinggaPOJK sebagai peraturan
    Foto copy Peraturan Nomor:1/POJK.07/2013 tentang PerlindunganKonsumen Sektor Jasa Keuangan, diberi tanda T36;7. Foto copy Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.03/ 2017tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum,diberi tanda T37;8. Foto copy Surat nomor 041/ARSCo/SK.P/VI/17 tanggal 6 juni 2017 perihalterkait Nobu Bank, diberi tanda T38;9.
Register : 27-07-2021 — Putus : 07-09-2021 — Upload : 17-09-2021
Putusan PN GIANYAR Nomor 4/Pdt.G.S/2021/PN Gin
Tanggal 7 September 2021 — Penggugat:
PT. Indomobil Finance Cabang Denpasar
Tergugat:
ANAK AGUNG GDE DHARMA PUTRA, ST
8650
  • Bahwa dengan kondisi pandemi yang belum dapat memberikan dampakpositif bagi perkembangan usaha, saya bermaksud untuk menyerahkanunit kendaraan tersebut di atas;Dengan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik IndonesiaNomor: 11/POJK.04/2020 tahun 2020 Tentang Stimulus PerekonomianNasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran CoronavirusDisease 2019, kami mengajukan permohonan penyelesaian terhadap PerkaraPerdata No. 4/Pdt.G.S/2021/PN Gin, sebagai berikut:1. Pihak PT.
    /POJK.03/2020 danperubahannya yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan RepublikIndonesia Nomor 48/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian NasionalSebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease2019 sebagaimana dalil Tergugat dalam jawabannya;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil jawabannya Tergugathanya mengajukan surat bukti bertanda T1 berupa Asli Surat Pernyataan TidakSanggup Melunasi Kewajiban dikarenakan situasi Pandemi Covid 19 yangbelum diketahui kapan
    .03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai KebijakanCountercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 yang disahkanpada tanggal 16 Maret 2020 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan RepublikIndonesia Nomor 48/POJK.03/2020 tentang perubahan Peraturan Otoritas JasaKeuangan Republik Indonesia Nomor 11/POJK.03/2020 tentang StimulusPerekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical DampakPenyebaran Coronavirus Disease 2019 yang disahkan pada tanggal 1Desember 2020;Menimbang, bahwa
    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan RepublikIndonesia Nomor 11/POJK.03/2020 dan Peraturan Otoritas Jasa KeuanganRepublik Indonesia Nomor 48/POJK.03/2020 tentang perubahan PeraturanOtoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 11/POJK.03/2020 tentangStimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical DampakHalaman 14 dari 20 HalamanPutusan Perdata Gugatan Sederhana Nomor 4/Padt.GS/2021/PN GinPenyebaran Coronavirus Disease 2019, dikeluarkan oleh Pemerintah adalahdimaksudkan untuk memberikan
    Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor48/POJK.03/2020 tentang perubahan Peraturan Otoritas Jasa KeuanganRepublik Indonesia Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus PerekonomianNasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran CoronavirusDisease 2019 sebagai langkah negara dalam melindungi banyaknyamasyarakat menjadi lebih lemah secara ekonomi, akibat imbas dari PandemiCovid19 dengan Perjanjian Pembiayaan Investasi (Fasilitas Pembiayaan)Nomor 245.1701284 tanggal 23 November 2017
Register : 23-04-2018 — Putus : 27-08-2018 — Upload : 24-10-2018
Putusan PN BANDUNG Nomor 97/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Bdg.
Tanggal 27 Agustus 2018 — JONNER PANJAITAN dan Dra. Hj. NUNUNG NURYATI.; Melawan; PT. ASURANSI JIWA KRESNA;
10039
  • 61 halaman Putusan No. 97/Pdt.SusPHI/2018/PN.Bdg.23.24.25.26.ot28.23halaman 4 s.d. 5 surat gugatannya), dapat Turut Tergugat Il sampaikanbahwa terkait tenaga aktuaria, perusahaan asuransi (in casu Tergugat)terikat pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 67/POJK.05/2016tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi,Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan PerusahaanReasuransi Syariah yang mewajibkan pelaporan pengangkatan tenagaaktuaris (vide Pasal 62 POJK Perizinan
    Pasal 2 ayat (2) huruf d POJK UKK).Bahwa untuk mengikuti penilaian kemampuan dan kepatutan, anggotaDireksi perusahaan asuransi (in casu Direksi Tergugat) mengajukanpermohonan kepada OuJK (vide Pasal 10 POJK UKk).Bahwa selanjutnya, atas permohonan dari Direksi perusahaan asuransi (incasu Direksi Tergugat), Turut Tergugat Il (OJK) akan melakukan penilaiankemampuan dan kepatutan atas calon tenaga aktuaris yang dimohonkandengan hasil akhir disetujui atau tidak disetujui (vide Pasal 21 ayat (1) POJKUKk
    Kornat Rumapea.Bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor4/POJK.05/2013 tentang Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi PihakUtama Pada Perusahaan Perasuransian, Dana Pensiun, PerusahaanPembiayaan, dan Perusahaan Penjaminan (POJK UKK Existing), tenagaakituaria merupakan pihak yang mengikuti penilaian kemampuan dankepatutan (vide Pasal 2 dan penjelasan Pasal 2 POJK UKK Existing).Halaman 29 dari 61 halaman Putusan No. 97/Pdt.SusPHI/2018/PN.Bdg.29.30.31.32.33.34.35.36.Bahwa berdasarkan
    Pasal 2 ayat (2) POJK UKK Existing).Bahwa penilaian kembali kKemampuan dan kepatutan kepada direksi tidak dapat dilakukan secarasertamerta karena harus berdasarkan syarat yangtelah ditentukan (vide Pasal 7 ayat (4) jo.
    TURUT TERGUGAT Il TELAH MELAKSANAKAN FUNGSI PERLINDUNGANKONSUMEN SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OTORITASJASA KEUANGAN NOMOR 1/POJK.07/2013TENTANG PERLINDUNGANKONSUMEN48.
Register : 08-02-2021 — Putus : 23-02-2021 — Upload : 23-02-2021
Putusan PT BANDUNG Nomor 82/PDT/2021/PT BDG
Tanggal 23 Februari 2021 — Pembanding/Penggugat : Lailul Mufidah Diwakili Oleh : TEOFILUS TITUS HELMI, SH
Terbanding/Tergugat : P.T.Mitra Pinasthika Mustika Finance MPM Finance diwakili oleh P.T. Mitra Pinasthika Mustika Finance Kantor Cabang Depok
Terbanding/Turut Tergugat : Kantor Pertanahan Kota Bekasi
6740
  • .05/2014 tentang Penyelenggaraan UsahaPerusahaan Pembiayaan (POJK No. 29/2014), yang menyatakanpembiayaan multiguna diperuntukan untuk pengadaan barang dan/ataujasa yang diperlukan debitur untuk pemakaian/konsumsi bukan untukkeperluan usaha (aktivitas produktif) dalam jangka waktu yangdiperjanjikan.Pasal 1 angka 4 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha PerusahaanPembiayaan :Pembiayaan Multiguna adalah Pembiayaan untuk pengadaan barangdan/atau jasa yang diperlukan
    oleh debitur untukpemakaian/konsumsi dan bukan untuk keperluan usaha (aktivitasproduktif) dalam jangka waktu yang dipenanjikan.Bahwa TERLAWAN telah melanggar ketentuan sebagaimana diaturdalam POJK No. 29/2014 dengan memberikan Pembiayaan Multigunakepada PELAWAN (debitur) untuk keperluan usaha (aktivitasproduktif).
    Padahal untuk keperluan usaha, harusnya debitur diberikanPembiayaan Investasi dan/atau Pembiayaan Modal Kerja, sebagaimanadiatur dalam Pasal 3 POJK No. 29/2014.Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 29/POJK.05/2014tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan :Halaman 4 dari 20 Putusan Nomor 82/PDT/2021/PT BDG10.11.12.13.Kegiatan Pembiayaan Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal2 ayat (1) huruf a dan/atau Pembiayaan Modal Kerja sebagaimanadimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b ditujukan
    Terlawan tidak faham mengenai beberapa jenisfasilitas pembiayaan yang diatur dalam POJK No 35/POJK.05/2018,sehingga teledor memberikan informasi yang tidak benar yang akhirnyamerugikan kepentingan Pelawan selaku Debitur dalam memperolehfasilitas pembiayaan.Oleh karenanya Penetapan Sita Eksekusi No/Eks.HT/2019/PN.Bks.cacat hukum, karena dasar dilakukannya sita eksekusi yaitu perjanjianmultiguna yang melanggar syarat sahnya perjanjian, jelas perbuatanTerbanding telah melawan hukum dan oleh karenanya
    .05/2014 yang telahdisempurnakan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 35/POJK.05/2018tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Register : 01-03-2019 — Putus : 30-07-2019 — Upload : 09-08-2019
Putusan PN PALEMBANG Nomor 48/Pdt.G/2019/PN Plg
Tanggal 30 Juli 2019 — Penggugat:
YENI
Tergugat:
PT. BFI Finance Indonesia Tbk Cabang Palembang
Turut Tergugat:
OJK REGIONAL VII SUMBAGSEL Cq. KEPALA OJK REGIONAL VII SUMBAGSEL
14754
  • PerusahaanPembiayan, Turut Tergugat menerbitkan Peraturan Otoritas JasaKeuangan Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan UsahaPerusahaan Pembiayaan (untuk selanjutnya disebut sebagai POJK No.29/POJK.05/2014).Bahwa kegiatan usaha pembiayaan sebagaimana antara Penggugatdengan Tergugat merupakan salah satu kegiatan usaha dan carapembiayaan yang umumnya dilakukan oleh perusahaan pembiayaan(vide Pasal 2 POJK No. 29/POJK.05/2014).Bahwa perlu Turut Tergugat uraikan pengawasan yang dilaksanakan olehTurut
    Pengawasan initunduk pada beberapa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yangantara lain POJK Nomor 3/POJK.05/2013 tentang LaporanBulanan Lembaga Jasa Keuangan NonBank (selanjutnyadisebut POJK Laporan Bulanan LJK NonBank); danb. onsite Supervision (pengawasan langsung) yaitu pengawasanyang terjun langsung dan melakukan pemantauan langsung keperusahaan pembiayaan.
    Perizinan Usaha dan KelembagaanPerusahaan Pembiayaan (selanjutnya disebut sebagai POJK No.28/POJK.05/2014).Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, sanksisanksi kepada LembagaPembiayaan dikenakansecarabertahap yaitu berupa saksiadministratif berupa: peringatan, pembekuan kegiatan usaha; danpencabutan izin usaha Perusahaan dalam hal Perusahaan Pembiayaanmelakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam POJK No.28/POJK.05/2014 (vide Pasal 77 POJK No. 28/POJK.05/2014).Bahwa dengan demikian, Turut
    Fotokopi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013, diberitanda TT3;4. Fotokopi Peraturan Otorotas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2013, diberitanda TT4;5. Fotokopi Peraturan Otorotas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2014,diberi tanda TT5;6. Fotokopi Peraturan Otorotas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014,diberi tanda TT6;7. Fotokopi Peraturan Otorotas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.05/2014,diberi tanda TT7;8.
    Fotokopi Peraturan Otorotas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2014,diberi tanda TT8;9.
Register : 06-04-2021 — Putus : 27-04-2021 — Upload : 27-04-2021
Putusan PT SEMARANG Nomor 156/Pdt/2021/PT SMG
Tanggal 27 April 2021 — Pembanding/Penggugat : SOESANTO BUDI HARDJO Diwakili Oleh : DR SONG SIP SH MH DAN SUKARWANTO, SH.MH.
Terbanding/Tergugat I : PT. BANK NIAGA TBK KANTOR CABANG SURAKARTA
Terbanding/Tergugat II : KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KPKNL SURAKARTA
Terbanding/Tergugat III : OTORITAS JASA KEUANGAN OJK SURAKARTA
Terbanding/Tergugat IV : KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTAMADYA SURAKARTA
4729
  • menerapkanmanajemen risiko sebagaimana manajemen penerapan risiko Bank.Dalam ketentuan POJK No. 11/POJK.03/2020 tanggal 13 Maret 2020 tidakdikenal dan oleh karena itu tidak dimungkinkan restrukturisasi dengan caramenunda angsuran kredit selama 1 (Satu) tahun.Sehingga atas dasar hal tersebut maka Tergugat menolak dalildalil gugatanPenggugat yang termuat pada posita 6; 7; dan 10; dan oleh karena itu tuntutanPenggugat agar Tergugat dihukum dan diperintahkan untuk melakukanrestrukturisasi kredit Penggugat
    (POJK Kuaitas Aset).Bahwa dalam POJK Kualitas Aset ditentukan bahwa tidak semua kreditdebitur dapat direstrukturisasi karena POJK Kualitas Aset dimaksudmenentukan kriteriakriteria debitur yang dapat direstrukturisasi kreditnya,yaitu (vide Pasal 53 POJK Kualitas Aset):Halaman 26 dari 34 Putusan Nomor 156/Pdt/2021/PT SMG31.32.33.34.35.36.a. debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/atau bungaKredit; danb. debitur masih memiliki prospek usaha yang baik dan dinilai mampumemenuhi kewajiban setelah
    keuangan, dalam hal ini perbankan (i.c Tergugat 1),maka Tergugat III menyediakan mekanisme perlindungan konsumenyang pengaturannya telah dituangkan dalam Peraturan Otoritas JasaKeuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan KonsumenSektor Jasa Keuangan yang telah diubah beberapa pasalnya denganPeraturan Otoritas Jasa Keuangan 31/POJK.07/2020 tentangPenyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor JasaKeuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan (POJK Layanan Konsumen).Dalam hal Penggugat melakukan
    (untuk selanjutnya disebutPOJK Perlindungan Konsumen).Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan OJK tersebut, Pelaku JasaKeuangan memiliki kewajiban untuk memiliki dan melaksanakanmekanisme pelayanan dan penyelesaian pengaduan bagi Konsumenyang wajib diberitahukan kepada Konsumen (vide Pasal 32 ayat (1) dan(2) POJK Perlindungan Konsumen).Bahwa dapat kami sampaikan kepada Majelis Hakim, dalam halPenggugat mengajukan gugatan ke pengadilan, maka sesuai denganketentuan POJK No. 1/POJK.07/2013, Tergugat Ill
    tidak dapatHalaman 27 dari 34 Putusan Nomor 156/Pdt/2021/PT SMGmemberikan fasilitas penyelesaian pengaduan Konsumen (vide Pasal 10ayat (4) POJK Perlindungan Konsumen).37.
Register : 07-01-2021 — Putus : 04-08-2021 — Upload : 18-08-2021
Putusan PN SEMARANG Nomor 12/Pdt.G/2021/PN Smg
Tanggal 4 Agustus 2021 — Penggugat:
1.poniman
2.khotimah
Tergugat:
PT mandiri Tunas Finance
Turut Tergugat:
otoritas jasa keuangan (OJK)
17327
  • Bahwa selain itu mengenai ketentuan POJK Nomor 11/POJK.03/2020tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai KebijakanCountercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019,Ketetuan POJK tersebut adalah diperuntukkan untuk LembagaPerbankan, sedangkan Tergugat merupakan Lembaga Non Perbankanyang pengaturannya telah diatur dalam ketentuan lain;C.
    PerusahaanPembiayan, Turut Tergugat menerbitkan Peraturan Otoritas JasaKeuangan Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan UsahaPerusahaan Pembiayaan (untuk selanjutnya disebut sebagai POJK No.29/POJK.05/2014).. Bahwa kegiatan usaha pembiayaan sebagaimana antara Para Penggugatdengan Tergugat merupakan salah satu kegiatan usaha dan carapembiayaan yang umumnya dilakukan oleh perusahaan pembiayaan(vide Pasal 2 POJK No. 29/POJK.05/2014)..
    Pengawasan ini tunduk pada beberapaPeraturan Otoritas Jasa Keuangan yang antara lain POJK NomorHalaman 18 dari 39Putusan Perdata Gugatan Nomor 12/Pdt.G/2021/PN Smg3/POJK.05/2013 tentang Laporan Bulanan Lembaga Jasa KeuanganNonBank (selanjutnya disebut POJK Laporan Bulanan WK NonBank); clanb) onsite supervision (pengawasan langsung) yaitu pengawasan yangterjun langsung dan melakukan pemantauan langsung ke perusahaanpembiayaan.
    Otoritas Jasa Keuangan Nomor:1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan(untuk selanjutnya disebut POJK Perlindungan Konsumen) yang telahdiubah beberapa pasalnya dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan31/POJK.07/2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen danMasyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan (untukselanjutnya disebut POJK Layanan Konsumen).Dalam hal Para Penggugat melakukan upaya penyelesaian sengketadengan mengajukan gugatan ke pengadilan, maka
    kepada Majelis Hakim, dalam halPenggugat mengajukan gugatan ke pengadilan, maka sesuai denganketentuan POJK No. 1/POJK.07/2013, Turut Tergugat tidak dapatmemberikan fasilitas penyelesaian pengaduan Konsumen (vide Pasal 10Halaman 19 dari 39Putusan Perdata Gugatan Nomor 12/Pdt.G/2021/PN Smgayat (4) POJK Perlindungan Konsumen),14.Bahwa dalam kaitannya dengan permasalahan hukum antara ParaPenggugat dengan Tergugat, Turut Tergugat terbukti tidak ada kaitannyasecara hukum.
Register : 30-12-2019 — Putus : 23-06-2020 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 401/Pdt.G/2019/PN Cbi
Tanggal 23 Juni 2020 — Penggugat:
DIENI MARTINI
Tergugat:
PT ASTRA SEDAYA FINANCE
11372
  • tertulis kepada Penggugat dan secara tibatiba hanyayang mengutus debtcollector yang pada saat datang kerumahPenggugat juga tidak menunjukan surat tugas, identitas diri dan/atauSurat kuasa serta tidak juga menunjukan sertifikat jaminan fidusiakepada Penggugat ketika mengambil paksa dan/atau mengeksekusiObyek Sengketa adalah merupakan perbuatan yang bertentangandengan hukum atau dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawanhukum berdasarkan;Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor29/POJK
    Pembiayaan dilarang melakukan eksekusi bendajaminan apabila kantor pendaftaran fidusia belum menerbitkan sertifikatjaminan fidusia dan menyerahkannya kepada Perusahaan Pembiayaan;Pasal 50: Pegawai dan/atau tenaga alih daya PerusahaanPembiayaan yang menangani bidang penagihan wajib memilikisertifikat profesi di bidang penagihan dari lembaga yang ditunjukasosiasi dengan menyampaikan pemberitahuan kepada OJK dandisertai dengan alasan penunjukan;Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor35/POJK
    GUGATAN PENGGUGAT KABUR DAN TIDAK JELAS (OBSCUURLIBEL).Dasar Hukum Yang Didalilkan Penggugat Telah Dilanggar OlehTergugat Dalam Gugatan Telah Dicabut Dan Dinyatakan Tidak BerlakuLagi.> Bahwa dalam gugatannya, Penggugat mendalilkan bahwa Tergugat telahmelanggar ketentuan Pasal 23 dan Pasal 25 Peraturan Otoritas JasaHalaman12 dari 24 Putusan Sela No.401/Pdt.G/2019/PN CbiKeuangan RI No.: 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan UsahaPerusahaan Pembiayaan (untuk selajutnya disebut POJK 29/2014).> Bahwa
    ternyata POJK 29/2014 tersebut telah dicabut dan dinyatakantidak berlaku lagi sejakberlakunyaPeraturanOtoritas JasaKeuangan No.: 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan UsahaPerusahaan Pembiayaan (untuk selajutnya disebut POJK 35/2018)sebagaimana diatur dalam Pasal 120 huruf a POJK 35/2018, yangberbuny/i:Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2014 tentangPenyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 364, Tambahan lembaranNegara Republik
    29/2014 yang didalilkan olehPenggugat telah dilanggar Tergugat dalam melaksanakan isi PerjanjianPembiayaan (Pasal 23 dan Pasal 50 POJK 29/2014), TERNYATAketentuanketentuanyang diatur dalam POJK 29/2014 tersebut,termasuk ketentuan Pasal 23 dan Pasal 50 SUDAH TIDAK MEMILIKIKEKUATAN HUKUM LAGI OLEH KARENA POJK 29/2014 TELAHDICABUT DAN DINYATAKAN TIDAK BERLAKU LAGI sejak berlakunyaPOJK 35/2018.Hal ini sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 120 huruf a POJK35/2018, yang berbunyi:Peraturan Otoritas
Register : 26-08-2021 — Putus : 08-11-2021 — Upload : 08-11-2021
Putusan PT BANDUNG Nomor 446/PDT/2021/PT BDG
Tanggal 8 Nopember 2021 — Pembanding/Penggugat : Irwan Hercules Sitorus
Terbanding/Tergugat : PT Maybank Indonesia Finance cq PT Maybank indonesia finance kantor cabang Bekasi
Terbanding/Turut Tergugat : Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
4942
  • .05/2018 tentangPenyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yang pada intinyamenyatakan bahwa Perusahaan Pembiayaan wajib melakukan penagihandalam hal Debitur wanprestasi.Bahwadalam Penjelasan Pasal 47 ayat (1)POJK Perusahaan Pembiayaan disebutkan yang dimaksud denganPenagihan adalah:Segala upaya yang dilakukan oleh Perusahaan Pembiayaanuntuk memperoleh haknya atas kewajiban Debitur untukmembayar angsuran, termasuk di dalamnya melakukaneksekusi agunan dalam hal Debitur wanprestasi.Bahwa terhadap
    proses eksekusi atau penagihan Objek Jaminan Fidusiayang dilakukan oleh pihak ketiga telah sesuai dengan Pasal 48 PeraturanOtoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentangPenyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yang mensyaratkanpenggunaan pihak ketiga berbentuk badan hukum dan memiliki Sertifikasiprofesi.Bahwa Eksekusi kendaraan Objek Perkara a gquojuga telah diatur dalamPerjanjian Pembiayaan yang mengikat Penggugat dan Tergugat,sebagaimana angka 13 huruf g Perjanjian Pembiayaan sebagai berikut
    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha PerusahaanPembiayaan, yang kemudian diubah dengan Peraturan Otoritas JasaKeuangan Republik Indonesia Nomor 35 /POJK.05/2018 TentangPenyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan..
    .07/2013 Tentang Perlindungan KonsumenHalaman 27 dari 34 Putusan Nomor 446/PDT/2021/PT.BDG.Sektor Jasa Keuangan (untuk selanjutnya disebut POJK PerlindunganKonsumen).18.Bahwa dalam peraturan tersebut diatur dalam hal Penggugat melakukanupaya penyelesaian sengketa dengan mengajukan gugatan kepengadilan,maka sesuai dengan ketentuan POJK Perlindungan Konsumen, OtoritasJasa Keuangan tidak dapat memberikan fasilitas penyelesaian pengaduanKonsumen (vide Pasal 41 huruf d POJK Perlindungan Konsumen).19.Bahwa
    terkait pelaksanaan POJK Perlindungan Konsumen (khususnyaPasal 22), dapat kami informasikan kepada Majelis Hakim bahwa TurutTergugat telah melakukan sosialisasi kepada seluruh Pelaku Usaha JasaKeuangan (PUJK) dan selurun PUJK untuk melaksanakan ketentuantersebut.20.Bahwa berdasarkan faktafakta dan ketentuanketentuan yang telahdisampaikan sebelumnya, terbukti bahwa Turut Tergugat telah melakukantugas dan fungsinya dengan baik serta sesuai dengan peraturanperundangundangan yang berlaku.Berdasarkan
Register : 18-07-2019 — Putus : 02-07-2020 — Upload : 16-07-2020
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 443/Pdt.G/2019/PN Jkt.Utr
Tanggal 2 Juli 2020 — Penggugat:
1.Tuan Tanoe Wijaya
2.Ny. Siane Indradewi Sosrosaputro
Tergugat:
1.Tuan SUSANTO
2.Ny. YOHANA ILONA LIEANO
3.Kantor Pusat PT. RHB Sekuritas Indonesia Cq. PT. RHB Sekuritas Indonesia Cabang Kelapa Gading
4.Kantor Pusat PT. Valbury Sekuritas Indonesia Cq. PT. Valbury Sekuritas Indonesia Cabang Kelapa Gading
5.Kantor Pusat PT. Semesta Indovest Sekuritas Indonesia Cq PT. Semesta Indovest Sekuritas Indonesia
6.PT. Bursa Efek Indonesia
7.PT. Rukun Raharja, Tbk
8.PT. Aneka Gas Industri, Tbk
9.PT. Indomobil Sukses Internasional, Tbk
10.PT. Timah.,Tbk
11.PT. Tjiwi Kimia, Tbk
12.Otoritas Jasa Keuangan Khusus Pasar Modal
13.PT. Bank HSBC Indonesia
339253
  • .04/2018 Tentang Perijinan Wakil Penjamin Emisi DanWakil Perantara Pedagang Efek Jo Pasal 3 ayat (2) huruf (b)Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 20/POJK.04/2018Tahun 2018 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf (a) dan huruf (b) PeraturanOtoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 20/POJK.04/2018 Tahun2018 Tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek Dan WakilPerantara Pedagang Efek; Pasal 32 ayat (1) Undang Undang Nomor 08 Tahun 1995Tentang Pasar Modal menyebutkan :Yang Dapat melakukan kegiatan sebagai wakil
    Pasal 3 ayat (2) huruf (b) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan(POJK) Nomor 20/POJK.04/2018 Tahun 2018 menyebutkan :Kewajban untuk memiliki izin WPPE sebagaimana dimaksuddalam Pasal 2 ayat (2) berlaku bagi :(b) Pegawai yang melakukan pemasaran. Pasal 18 ayat (1) huruf (a) dan huruf (b) Peraturan OtoritasJasa Keuangan (POJK) Nomor 20/POJK.04/2018 Tahun 2018Tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek Dan WakilPerantara Pedagang Efek, menyebutkan :(1) WPPE dan WPPE dilarang bekerja rangkap pada :a.
    Pasal 3 ayat (2) huruf (6) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJkK)Nomor 20/POJK.04/2018 Tahun 2018 Juncto.n. Pasal 4 (a) butir (1) dan (6), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor20/POJK.04/2018 Tentang Perijinan Wakil Penjamin Emisi Efek DanWakil Perantara Pedagang Efek Juncto.o. Pasal 16 huruf (a) & huruf (6) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.:20/POJK.04/2018 Tentang Perijinan Wakil Penjamin Emisi Dan WakilPerantara Pedagang Efek Juncto.p.
    Tergugat III telah melanggarPeraturan Otoritas Jasa Keuangan No.20/POJK.04/2018 (POJK20/2018).
    Perlu Tergugat IIl tegaskan bahwa POJK 20/2018 berlakusejak tanggal (*) dan tidak ada ketentuan apapun di POJK 20/2018yang menyatakan bahwa POJK 20/2018 tersebut dapat berlakusurut. Bahwa Para Penggugat mendalilkan dalam gugatannya bahwa TergugatIll bekerjasama dengan Tergugat untuk melakukan perbuatan melawanhukum pada tahun 2014 s/d 2016.
Register : 22-10-2020 — Putus : 14-04-2021 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 63/Pdt.G/2020/PN Mkd
Tanggal 14 April 2021 — Penggugat:
LINA ALIMAH
Tergugat:
PT Astra Sedaya Finance Cabang Magelang
28482
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No.11/POJK.03/2020 telah dirubah dengan Peraturan Otoritas JasaKeuangan Republik Indonesia No. 48/POJK.03/2020 TentangPerubahan Peraturan Otoritas JasaKeuangan RepublikIndonesia No. 11/POJK.03/2020), Penggugat telah salahmemaknai dan memahami kebijakan tersebut, dikarenakan, selain telah dirubah, peraturan tersebut hanya mengikat padaHalaman 15 dari 41 Halaman Putusan Nomor 63/Padt.G/2020/PN MkdLembaga Keuangan Bank.
    Bahwa kebijakan terkait stimulus ekonomi sebagai penangananpandemi Covid19 ini yang mengikat pada Lembaga Keuangan NonBank diatur pada POJK No. 14/POJK.05/2020 jo. POJK No.58/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical DampakPenyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga JasaKeuangan Nonbank, dalam ketentuan Pasal 9 disebutkan bahwa:LJKNB dapat melakukan restrukturisasi Pembiayaan terhadapDebitur yang terkena dampak penyebaran COVID19.
    Bahwa hal restrukturisasi LJKNB tersebut dimaksud, untukmemberikan kepastian hukum dan keadilan, dalam penerapan POJKNo. 14/POJK.05/2020 dengan tetap disesuaikan dengan isiPerjanjian, diantaranya adalah dalam penerapan dan pemahamanketentuan POJK;.
    Pasal 9 ayat(2) POJK No. 14/POJK.05/2020):Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 11 POJK No.14/POJK.05/2020, ditentukan bahwa kebijakan restrukturisasi hutang Halaman 16 dari 41 Halaman Putusan Nomor 63/Padt.G/2020/PN Mkdharus didasarkan bahwa debitur merupakan orang perseoranganyang dinyatakan sebagai pasien positif terinfeksi COVID19, pasiendalam pengawasan, atau orang dalam pengawasan sehingga debiturmengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban kepada LJKNBsesuai perjanjian atau debitur memiliki usaha
    Bahwaterlebin dengan kebijakan pemerintah mengenairestrukturisasi hutang yang diatur dalam POJK No. 14/POJK.05/2020hal mana tidak mengatur secara spesifik bagaimana mekanismerestrukturisasi tentang pembiayaan. Sehingga mekanismeRestrukturisasi pembiayaan untuk diserahkan kepada masingmasingLJKNB (Vide. Pasal 9 ayat (2) POJK No. 14/POJK.05/2020);.