Ditemukan 219 data
17 — 4
17 — 2
26 — 5
38 — 6
18 — 15
18 — 7
Februari tahun 1999;bahwa pada saat pelaksanaan akad nikah tersebut yang menjadiwali nikah adalah adik kandung Penggugat, bukan ayah kandungPenggugat ;bahwa yang menjadi saksi nikah adalah saksi sendiri dan seoranglaki laki bernama;bahwa yang melakukan ijab qabul adalah adik kandung Penggugatsebagai wali nikah dengan mempelai laki laki () ;bahwa mereka tidak ada hubungan darah dan tidak pula sesusuanbahwa selama mereka bedua membina rumah tangga sampaisekarang tidak pernah bercerai dan tidak pernah poligam
Dan maskawinyang diberikan mempelai laki laki adalah berupa uang Rp. 10.000(Sepuluh ribu rupiah) ; bahwa yang menjadi saksi nikah adalah saksi sendiri dan seoranglaki laki bernama; bahwa yang melakukan ijab qabul adalah adik kandung Penggugatsebagai wali nikah dengan mempelai laki laki () ; bahwa mereka tidak ada hubungan darah dan tidak pula sesusuan bahwa selama mereka bedua membina rumah tangga sampaisekarang tidak pernah bercerai dan tidak pernah poligam ;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi
21 — 4
Putusan No.580/Padt.G/2019/PA.BtlBahwa Penggugat dan Tergugat menikah pada tahun 2008 dantelah dikaruniai 4 orang anak ;Bahwa rumah tangga antara Penggugat dan Tergugat semulaharmonis, namun kemudian sejak 2014 mulai goyah tidak lagihartmonis, karena Tergugat menjalin hubungan cinta dengan wanitalain dan Tergugat ingin poligam namun Penggugat tidak mau ;Bahwa saksi belum pernah melihat langsung pertengkaranPenggugat dan Tergugat ;Bahwa Penggugat dan Tergugat sudah pisah tempat tinggalsejak Oktober
Il, umur 62 tahun, agama Islam, pekerjaan Pensiunan ,bertempat tinggal di Kabupaten Bantul ;di bawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagaiberikut :Bahwa saksi adalah paman Pemohon dan Termohon ;Bahwa Pemohon dan Termohon menikah pada tahun 2008 dantelah dikaruniai 4 orang anak ;Bahwa rumah tangga antara Pemohon dengan Termohonsemula harmonis, namun kemudian sejak 2014 mulai goyah tidak lagihartmonis, karena Tergugat menjalin hubungan cinta dengan wanitalain dan Tergugat ingin poligam
11 — 6
menurut syara', dan tidak ada hubungan keluarga dekat atausesusuan serta sampai sekarang tidak ada pihak lain yangmenggangu gugat pernikahan Pemohon dengan Pemohon II; Bahwa Pemohon dan Pemohon II telah dikaruniai anak 1 (Satu)orang; Bahwa Pemohon dan Pemohon Il tidak pernah bercerai, dantidak pernah menikah lagi dengan orang lain; Bahwa Pemohon pernah mengajukan izin poligami kePengadilan Agama Cibinong pada tahun 2015; Bahwa sewaktu Pemohon menikah dengan Pemohon Il,Pemohon belum mengurus izin poligam
menurut syara', dan tidak ada hubungan keluarga dekat atausesusuan serta sampai sekarang tidak ada pihak lain yangmenggangu gugat pernikahan Pemohon dengan Pemohon Il; Bahwa Pemohon dan Pemohon II telah dikaruniai anak 1 (Satu)orang; Bahwa Pemohon dan Pemohon Il tidak pernah bercerai, dantidak pernah menikah lagi dengan orang lain; Bahwa Pemohon pernah mengajukan izin poligami kePengadilan Agama Cibinong pada tahun 2015; Bahwa sewaktu Pemohon menikah dengan Pemohon Il,Pemohon belum mengurus izin poligam
13 — 4
tunaisebesar Rp. 15.000, (lima belas ribu) rupiah dan perkawinan manadisaksikan oleh masyarakat sekitar ; Bahwa pada saat perkawinan dilangsungkan, status Pemohon adalah jejaka dan status Pemohon II adalah gadis; Bahwa setelah menikah, mereka membina rumahtangga di JalanRaden Suyud No. 09, RT. 04, RW. 02, Kelurahan Kotakulon,Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang ; Bahwa perkawinan para Pemohon telah dikaruniai 5 (lima) oranganak; Bahwa para Pemohon, tidak pernah cerai, dan Pemohon tidakpernah poligam
8 — 2
Tergugat ingin menikah lagi (poligam)) ;b. Tergugat sudah tidak menafkahi secara lahir dan batin kepadaPenggugat ;c. Tergugatsudah tidak ada kasih sayang kepada Penggugat ;d.
25 — 3
Sugito) Suami Pemohon berstatus masih terikat perkawinandengan perempuan lain, sedangkan Pemohon II berstatus perawan, olehkarena itu Pemohon tidak bisa menikah resmi dengan suami pemohontersebut, karena harus ada izin poligam ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas Majelismenyatakan bahwa dalam perkawinan Pemohon dan suami Pemohonterdapat identitas yang disembunyikan, sehingga permohonan Pemohonuntuk minta ditetapkan asal usul anak tidak beralasan hukum, olehkarenanya permohonan Pemohon
8 — 1
Bahwa dengan kejadian diatastersebut Penggugat berbeda prinsip dalam menjalanirumah tanggabersama Tergugat (Penggugat tidak mau dimadu/poligam)5. Bahwa puncak ketidakharmonisan rumah tangga antara Penggugatdan Tergugat terjadi sekitar 11 September 2014, yang akibatnya antaraPenggugat dengan Tergugat telah pisah rumah, yang meninggalkantempat kediaman bersama adalah Penggugat;6.
8 — 5
No 91/Pdt.P/2018/PA.MkdMenimbang, bahwa di dalam dalil permohonan para Pemohon telahmenyatakan bahwa pada saat akan menikah Pemohon masih berstatusmenikah, sehingga pada saat menikah Pemohon terdapat halangan hukumyaitu berstatus menikah, yang seharusnya Pemohon mengajukan izin poligam!
11 — 4
Bahwa pernikahan pemohon satu dengan pemohon dua telahsesuai dengan ketentuan hukum syari dan ketentuan perundangundangan yang berlaku tentang poligam ;Bahwa berdasarkan uraian dan alasanalasan tersebut di atas, maka pemohonsatu dan pemohon dua, memohon kepada Ketua, Cq.Majelis hakim yangmulia, yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskanyang amarnya berbunyi sebagai berikut :1.
89 — 9
;Bahwa sesuai dengan laporan mediator tanggal 25 Agustus 2020,Pemohon menyatakan tetap pada permohonannya untuk berpoligami danTermohon menyatakan keberatan Pemohon poligam ;Bahwa setelan proses mediasi tersebut, Pemohon tidak lagi hadirdipersidangan, meskipun telah diperintahkan dan dipanggil secara resmi danpatut supaya hadir dipersidangan, tidak ternyata ketidakhadirannya karenaalasan yang dibenarkan oleh hukum, maka Majelis Hakim berpendapat,Pemohon tidak bersungguhsungguh oleh karena itu. perkara
14 — 18
majelis hakim berpendapat lain mohon untuk memutuskanpenetapan yang seadiladilnya (Ex Aequo Et Bono);Bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, para Pemohon telahdatang menghadap dipersidangan;Bahwa dibacakanlah surat permohonan Pemohon yang isinya tetapdipertahankanParaPemohon tampa perubahan dan tambahan;Bahwa majelis hakim telah memberikan saran dan nasehat agar paraPemohon mengurungkan niatnya untuk mengisbatkan perkawinanya, karenaperkawinan Pemohon dan Pemohon II melanggar norma hukum yaitu poligam
1.Jalal Bin Owik
2.Hasanah Binti Karsim
7 — 0
27 Agustus, Pemohon II belum bercerai secararesmi dengan mantan suaminya;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan faktafakta tersebut majelishakim berpendapat bahwa pernikahan para Pemohon yang dilaksanakan padatanggal 27 Agustus 2007 telah tidak memenuhi rukun dan syarat pernikahansebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 9 UndangUndang No. 1Tahun 1974 (Seorang yang masih terikat perkawinan dengan orang lain tidakdapat kawin lagi, kecuali dalam hal tersebut pada Pasal 3 ayat (2) yakni (poligam
23 — 9
SAKSI II, umur 72 tahun, agama Islam, pekerjaan ,bertempat tinggal di Kecamatan Pakem, KabupatenSleman, di bawah sumpahnya memberikan keterangansebagai berikut:Bahwa saksi kenal dengan Pemohon karena temandakwah;Bahwa saksi belum kenal dengan Termohon;Bahwa Pemohon ingin menikah lagi secara Poligam,namun saksi belum kenal dengan calon isteri keduapemohon
10 — 2
dinyatakan terbukti bahwa Pemohon dan Pemohon II telahterikat dalam perkawinan yang sah, dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulanbahwa Para Pemohon secara hukum mempunyai legal standing (kedudukan Hukum)untuk mengajukan permohonan asal usul anak;POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON;Menimbang, bahwa alasan pokok yang dijadikan dasar Para Pemohon mengajukanpermohonan asal usul anak karena anak Pemohon dan Pemohon II yang bernama:adalah anak yang dilahirkan dalam perkawinan yang sah secara syari dengan poligam
11 — 4
secarasungguhsungguh mendamaikan melalui penasehatan kepada Penggugatagar kembali rukun dengan Tergugat namun tidak berhasil ;Menimbang, bahwa Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil telahmemperoleh surat izin dari pejabat untuk melakukan perceraian, sesuaiketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983tentang izin perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil dan surat izin atasantersebut adalah merupakan tertib administrasi bagi Pegawai Negeri Sipil yangakan melakukan perceraian atau poligam