Ditemukan 1 data
20 — 0
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap ke persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (Heriyanto bin Syamsuri) terhadap Penggugat (Desy Pratama binti Praksit);
4. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA (Daftar Isian Pelaksaan Anggaran) Pengadilan Agama Kandangan Tahun 2024;