Ditemukan 11 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-05-2016 — Putus : 30-06-2016 — Upload : 12-07-2016
Putusan PN DENPASAR Nomor 371 / Pid. B / 2016 / PN Dps
Tanggal 30 Juni 2016 — RONALDUS MADU
1815
  • Wita atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Pebruari2016, bertempat di Nirwana Laundry Jalan Pralina No. 22 Denpasar Timur KecamatanDenpasar Timur, Kodya Denpasar atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masihtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, telah melakukanpenganiayaan yang mengakibatkan saksi korban Waldet Rudis FAB merasakan sakit atauluka, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas,
    terdakwa Ronaldus Madutelah melukai dahi saksi korban Waldet Rudis FAP, berawal pada hariSelasa, tanggal 23 Pebruari 2016, sekitar pukul 19.00 wita terdakwa dan saksikorban Waldet Rudis FAB sedang bekerja di Nirwana Laundry jalan Pralina No. 22Denpasar Timur, Kecamatan Denpasar Timur, Kodya Denpasar, yang mana saat itusaksi korban Waldet Rudis FAP sedang menyetrika baju dengan posisi duduk,sedangkan terdakwa sedang memasang kancing baju dengan posisi duduk.Selanjutnya saat itu terdakwa mengatakan
    Waldet Rudis FAP, : di bawah sumpah / janji pada pokoknya memberikanketerangan sebagai berikut :Bahwa saksi tahu dan mengerti dimintai keterangan didepan persidangan ini,sehubungan dengan saksi telah dipukul oleh terdakwa ;Bahwasaksi dipukul oleh terdakwa pada hari Selasa, tanggal 23 Pebruari 2016sekitar pukul 19.00 wita bertempat di Nirwana laundry di jalan Pralina No. 22Denpasar Timur ;Bahwa penyebabnya saksi dipukul oleh terdakwa karena sewaktu saksi danterdakwa sedang bekerja di Nirwana Laundry
    Wita bertempat di Nirwana Laundry Jalan Pralina No. 22Denpasar Timur Kecamatan Denpasar Timur, Kodya Denpasar melukai dahisaksi korban Waldet Rudis FAP, yang berawal pada hariSelasa, tanggal 23 Pebruari 2016, sekitar pukul 19.00 wita terdakwa dan saksikorban Waldet Rudis FAB sedang bekerja di Nirwana Laundry jalan Pralina No. 22Denpasar Timur, Kecamatan Denpasar Timur, Kodya Denpasar, yang mana saat itusaksi korban Waldet Rudis FAP sedang menyetrika baju dengan posisi duduk,sedangkan terdakwa sedang
    Wita bertempat di Nirwana Laundry Jalan Pralina No. 22Denpasar Timur Kecamatan Denpasar Timur, Kodya Denpasar melukai dahisaksi korban Waldet Rudis FAP, yang berawal pada hari Selasa, tanggal 23Pebruari 2016, sekitar pukul 19.00 wita terdakwa dan saksi korban Waldet RudisFAB sedang bekerja di Nirwana Laundry jalan Pralina No. 22 Denpasar Timur,Kecamatan Denpasar Timur, Kodya Denpasar, yang mana saat itu saksi korbanWaldet Rudis FAP sedang menyetrika baju dengan posisi duduk, sedangkanterdakwa sedang
Register : 19-08-2019 — Putus : 13-11-2019 — Upload : 15-11-2019
Putusan PN DENPASAR Nomor 943/Pid.Sus/2019/PN Dps
Tanggal 13 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
I Bagus Putra Gede Agung, SSI. SH.
Terdakwa:
Kadek Adi Pradnya Prayoga
2316
  • pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya yang padapokoknya mohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan keringananhukuman;Hal 2 dari 21 halaman Putusan Nomor 943/Pid.Sus/2019/PN DpsMenimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah didakwa olehPenuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut ::PERTAMABahwa terdakwa KADEK ADI PRADNYA PRAYOGA pada hariSelasa tanggal 02 April 2019 jam 16.00 wita atau setidaktidaknya padasuatu waktu lain pada bulan April 2019, bertempat di sebuah Warungyang beralamat di Jalan Pralina
    instansi yang berwenanguntuk memiliki atau menguasai barang berupa kristal bening sabuyang mengandung sediaan Narkotika Metamfetamina tersebut.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 112 ayat 1 Undangundang Republik Indonesia Nomor35 Tahun 2009 tentang Narkotika.ATAUKEDUABahwa KADEK ADI PRADNYA PRAYOGA pada hari Selasa tanggal02 April 2019 jam 16.00 wita atau setidaktidaknya pada suatu waktu lainpada bulan April 2019, bertempat di sebuah Warung yang beralamat diJalan Pralina
    Subnit unit dibawah pimpinan Kanit IPTU GEDE SUDIARNA PUTRA,SH melakukan penyelidikan terhadap TO ADI, pada hariSelasa tanggal 2 April 2019 diamankan TO ADI (bernamalengkap KADEK ADI PRADNYA PRAYOGA) di sebuah Warungyang beralamat di Jalan Pralina Nomor 18 Banjar Ujung DesaKesiman Kecamatan Denpasar Timur Kota Denpasar. Saatmelakukan penggeledahan saksi menemukan di saku kiri jaketwarna abu yang dipakai terdakwa KADEK ADI PRADNYAPRAYOGA berupa 1 (Satu) paket MA/sabu.
    Subnit unit dibawah pimpinan Kanit IPTU GEDE SUDIARNA PUTRA,SH melakukan penyelidikan terhadap TO ADI, pada hariSelasa tanggal 2 April 2019 diamankan TO ADI (bernamalengkap KADEK ADI PRADNYA PRAYOGA) di sebuah Warungyang beralamat di Jalan Pralina Nomor 18 Banjar Ujung DesaKesiman Kecamatan Denpasar Timur Kota Denpasar. Saatmelakukan penggeledahan BRIPKA NOVIYAR HAMDYRAHARDI menemukan di saku kiri jaket warna abu yangdipakai terdakwa KADEK ADI PRADNYA PRAYOGA berupa 1(satu) paket MA/sabu.
    Bahwa terdakwa saat ditangkap sudah selesai mengikuti rehabselama 3 bulan, namun terdakwa masih datang ke yayasan pagihingga siang hari.Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa KADEK ADI PRADNYAPRAYOGA telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagaiberikut; Bahwa terdakwa ditangkap petugas Kepolisian pada hariSelasa tanggal 02 April 2019 jam 16.00 wita bertempat disebuah Warung yang beralamat di Jalan Pralina Nomor 18Banjar Ujung Desa Kesiman Kecamatan Denpasar TimurKota Denpasar.
Register : 30-08-2016 — Putus : 24-10-2016 — Upload : 15-11-2016
Putusan PN DENPASAR Nomor 733 / Pid.B / 2016 / PN DPS
Tanggal 24 Oktober 2016 — WAYAN WIRAMA
1811
  • PUTUSANNomor : 733 / Pid.B / 2016 / PNDPS DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Denpasar, yang mengadili perkaraperkarapidana dengan acara biasa pada tingkat pertama, telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap : WAYAN WIRAMA ;Tempat lahir : Kintamani ;Umur atau tanggal lahir : 36 Tahun / 28 Februari 1980 ;Jenis Kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Sementara Jalan Pralina No.7 A Br.Ujung Kesiman Denpasar
    tidakdikenalnya pada hari Jumat tanggal 3 Juni 2016 sekira jam 11.00wita, di kios pasar Loak Kreneng Denpasar Timur sehargaRp.800.000 (delapan ratus ribu rupiah) ;Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 24 Juni 2016 sekira jam13.00 wita, saksi diminta untuk datang ke Polsek Denpasar Baratdan saat itu saksi mengetahui pelaku yang telah mengambilmesin pompa air adalah seorang laki laki yang sebelumnya saksisudah kenal yaitu bernama WAYAN WIRAMA, umur 36 tahun,Agama Hindu, pekerjaan Swasta, alamat Jalan Pralina
    Jenah Peguyangan Kangin Denpasar Utara KotaDenpasar ;Bahwa pemilik mesin pompa air 3 Dim merk Honda Tzurumiwarna merah hitam tangki warna putih adalah saksi WAYANSUDARSANA, alamat Jalan Pralina No. 10 A Br. Ujung KesimanDenpasar Timur ;Bahwa sebelumnya mesin pompa air 3 Dim merk Honda Tzurumiwarna merah hitam tangki warna putih disimpan WAYANSUDARSANA didalam gudang kelompok pembudidaya ikan ulamsari yang bertempat di Br.
    dan terkunci menggunakan kuncigembok, sehingga WAYAN WIRAMA mencongkel kunci gembokdengan menggunakan potongan besi beton yang didapat disekitargudang maka kayu pemegang pengait kunci gembok pecahterbelah menjadi dua dan pintu gudang terbuka lanjut masukdalam gudang mengangkat mesin pompa air keluar dari gudangdan menaruhnya diatas tempat duduk yang ada didepan gudang,setelah itu mesin pompa air diangkut dengan menggunakansepeda motor Mio warna biru DK 5721 AP miliknya ke tempatkostnya di Jalan Pralina
    kolam kolam ikan ; Bahwa benar, 1(satu) mesin pompa air 3 Dim Merk Honda Tzurumiwarna merah hitam dan tangki warna putih yang terdakwa ambil diGudang Kelompok Pembudidaya Ikan Ulam Sari yang berlokasi diBanjar Jenah, Kelurahan Peguyangan Kangin Denpasar Utara KotaDenpasar ; Bahwa setelah sekitar sepuluh hari mengambil mesin pompa air 3 DimMerk Honda Tzurumi warna merah hitam dan tangki warnaputih,terdakwa kembali mengambil barang milik WAYAN SUDARSANAberupa mesin Compresor di Garase mobil Jalan Pralina
Putus : 04-11-2011 — Upload : 03-08-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 431 K/AG/2011
Tanggal 4 Nopember 2011 — Ir. MIMI MARLINA M.T. binti dr. M.B.H. MANURUNG, vs Ir. TEGUH PRASETYA MUKTI WIBAWA PUTRA bin Drs. ISPARJADI, M.A
3728 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa pada tanggal 11 Juli 2009, Termohon secara sepihak tanpa seijinPemohon mencabut pendaftaran sekolah anak kedua Putri Pralina WidyaKartika di Sekolah Dasar Ade Irma di Tebet, padahal Pemohon jauh harisebelumnya telah mendaftarkannya untuk bersekolah tersebut agar dapatberkembang secara maksimal;j.
    Putri Pralina Widya Kartika, dan 3. JovanReyhan Nabil Jaya dalam satu rumah tinggal tanoa dengan Termohonnamun tidak menghilangkan hakhak Termohon, sebelum putusanperkara ini berkekuatan hukum tetap;PRIMAIR:1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;2.
    Menetapkan ketiga anak Pemohon dan Termohon masingmasingbernama: Farhan Khaliq Adhirajasa, lakilaki, lahir di Jakarta, pada tanggal 7Agustus 2001; Putri Pralina Widya Kartika, perempuan, lahir di Jakarta pada tanggal31 Maret 2003; Jovan Reyhan Nabil Jaya, lakilaki, lahir di Jakarta pada tanggal 14Maret 2005;Berada di bawah pengasuhan/pemeliharaan Pemohon;5.
    Menetapkan ketiga anak Pemohon dan Termohon yang bernama: Farhan Khaliq Adhirajasa, lakilaki, lahir di Jakarta pada tanggal 7Agustus 2001; Putri Pralina Widya Kartika, perempuan, lahir di Jakarta pada tanggal31 Maret 2003; Jovan Reyhan Nabil Jaya, lakilaki, lahir di Jakarta pada tanggal 14Maret 2005;Hak pengasuhan dan pemeliharaannya diserahkan kepada Pemohon;4. Menolak permohonan Pemohon sebagian;B. DALAM REKONVENSI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2.
    Putri Pralina Widya Kartika, perempuan, lahir di Jakarta pada tanggal31 Maret 2003;c. Jovan Reyhan Nabil Jaya, lakilaki, lahir di Jakarta pada tanggal 14Maret 2005;Berada di bawah pemeliharaan (hadlanah) Pemohon, dengan tanpamengurangi hakhak Termohon untuk memberikan kasih sayang,menemui dan mengajak jalanjalan anak tersebut di harihari tertentudengan seizin Pemohon;4.
Register : 15-07-2014 — Putus : 21-08-2014 — Upload : 26-08-2014
Putusan PN DENPASAR Nomor 519/PID.B/2014/PN.DPS
Tanggal 21 Agustus 2014 — JEFRI RATO MESANG ALS. JEFRI
196
  • Pralina No. 15 Br.
    Pralina No. 15 Br. UjungKesiman Denpasar Beserta Kunci Kontak.(dikembalikan kepada Handsome Dwi Saputra)> Uang tunai Rp. 1.630.000, (Satu juta enam ratus tiga puluhribu rupiah)= 1 (satu) buah Handphone merk Huawei warna hitam.(Lintang Ariyani)4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan. 5.
    Pralina No. 15 Br.Ujung Kesiman Denpasar Beserta Kunci Kontak.(dikembalikan kepada Handsome Dwi Saputra)ii. Uang tunai Rp. 1.630.000, (Satu juta enam ratus tiga puluhribu rupiah)iii. 1 (satu) buah Handphone merk Huawei warna hitam.(Lintang Ariyani)6.
Register : 27-02-2019 — Putus : 23-05-2019 — Upload : 28-05-2019
Putusan PN DENPASAR Nomor 250/Pid.Sus/2019/PN Dps
Tanggal 23 Mei 2019 — Penuntut Umum:
I Dewa Narapati, SH.
Terdakwa:
Radita
1910
  • ., saksi DEDI SUHERWANTO,Hal 5 dari 21 halaman Putusan Nomor 250/Pid.Sus/.2019/,PN Dpssaksi WIDI PRALINA dan saksi KHUSNI SYAFUDIN yang memberi keterangansebagai berikut :1. saksi KETUT MURTYANA ;Bahwa saksi pernah memberi keterangan dipenyidik dan keterangan saksibenar ;Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa RADITA dan EGAABILILAH pada hari Sabtu tanggal 01 Desember 2018, sekira pukul 00.15wita, bertempat didalam kamar tidur Maha Ayu Kos dengan alamat Jin CafeDewi No 2, Br Glogor Carik
    Saksi WIDI PRALINA,Bahwa saksi pernah memberi keterangan dipenyidik dan keterangan saksibenar.Bahwa sebelumnya saksi sama sekali tidak kenal dengan RADITA dan EGAABILILAH,setelah orang tersebut ditangkap oleh petugas keplisian SatResnarkoba Polresta Denpasar barulah saksi kenal namanya.Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 Desember 2018,sekira pukul 00.15 wita,bertempat didalam kamar tidur Maha Ayu Kos dengan alamat Jin Cafe DewiNo 2, Br Glogor Carik, Kel Pemogan, Kec Denpasar Selatan, KotaDenpasar, Petugas
    Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 November 2018, sekira pukul 23.00wita, sepulang dari kerja kKemudian saksi bersama dengan teman saksiWIDI PRALINA duduk sambil ngobrol didepan Rumah kos, datang petugaskepolisian Sat Resnarkoba Polresta Denpasar memberitahukan kepadasaksi untuk ikut menyaksikan terjadinya penangkapan dan penggeledahanterhadap terdakwa.
    Unsur tanpa hak atau melawan hukumMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak adalah didalammelakukan perbuatan yang berhubungan dengan Narkotika haruslah terdakwamendapatkan ijin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang danatau adanya resep dokter sebatas untuk kebutunhan pengobatan.Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Saksi Ketut Murtyana,Saksi Vidian Firdaus, S.H, saksi Dedy Suherwanto, saksi Widi Pralina dan saksiKhusni Syafudin dan juga keterangan terdakwa dipersidangan
Register : 02-08-2022 — Putus : 13-10-2022 — Upload : 13-10-2022
Putusan PA JAKARTA SELATAN Nomor 3069/Pdt.G/2022/PA.JS
Tanggal 13 Oktober 2022 — Penggugat melawan Tergugat
4011
  • Febrio Tanujaya Bin Dicky Azwan) terhadap Penggugat (Della Indah Pralina Binti Supratman);
  • Menetapkan Penggugat (Della Indah Pralina Binti Supratman) sebagai pemegang hak asuh terhadap anak Penggugat dan Tergugat bernama Kirana Shanum Tanujaya (Perempuan), Umur 4 Tahun; dengan tetap memberikan hak kepada Tergugat selaku ayah kandungnya untuk menengok, mengajak bermain, dan mengajak jalan-jalan, serta
Register : 27-02-2019 — Putus : 20-05-2019 — Upload : 10-07-2019
Putusan PN DENPASAR Nomor 251/Pid.Sus/2019/PN Dps
Tanggal 20 Mei 2019 — Penuntut Umum:
I Dewa Narapati, SH.
Terdakwa:
Ega Abililah
2816
  • Saksi WIDI PRALINA, : Bahwa sebelumnya saksi sama sekali tidak kenal dengan RADITA dan EGAABILILAH,setelah orang tersebut ditangkap oleh petugas keplisian SatResnarkoba Polresta Denpasar barulah saksi kenal namanya.
    1(Satu) buah Bong ujungnya berisi Pipa kaca berisisisa kristal bening diduga sabhu sampai diketemukan di Closet kamarmandi tersebut karena sebelumnya barang tersebut di buang atau ditaruholeh EGA ABILILAH didalam kamar mandi tersebut, dan saksi sendiri tidakmengetahui dari mana RADITA mendapatkan barang kristal bening didugasabhu,sebagaimana tersebut diatas.Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 November 2018, sekira pukul 23.00wita, sepulang dari kerja kKemudian saksi bersama dengan teman saksiWIDI PRALINA
    wita datang seorang lakilaki mengaku sebagai petugaskepolisian Sat Resnarkoba Polresta Denpasar memberitahukan kepadasaksi bahwa pada saat itu petugas kepolisian sedang mengamankan orangdan saat itu petugas kepolisian meminta bantuan kepada saksi untuk ikutmenyaksikan terjadinya penangkapan dan penggeledahan badan,pakaiandan kamar tidur bertempat di Maha Ayu Kos dengan alamat Jin Cafe DewiNo 2, Br Glogor Carik,Kel Pemogan,Kec Denpasar Selatan, Kota Denpasar.Bahwa kemudian saksi bersama dengan WIDI PRALINA
    2019/PN Dps.penggeledahan tersebut diketemukan barang berupa 1(Satu)buah Bongujungnya berisi pipa kaca berisi sisa kristal bening sabhu diketemukandidalam closet kamar mandi didalam kamar tidur tersebut;1(Satu) buahtimbangan elektrik dan 3(Tiga) buah korek api gas; 1(Satu) buah isolasibening; 1(Satu) buah gunting diketemukan dilantai kamar tidur tersebutkemudian barang bukti serta RADITA dan EGA ABILILAH diamankan olehpetugas kepolisian kekantor Polresta Denpasar sedangkan saksi bersamadengan WIDI PRALINA
Register : 05-08-2021 — Putus : 21-09-2021 — Upload : 21-09-2021
Putusan PT DENPASAR Nomor 53/PID/2021/PT DPS
Tanggal 21 September 2021 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : Lars Christensen
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : I Nyoman Tri Suryabuana, SH
18181
  • sembahyang/pelinggih tersebut sudah banyakblack magic dan sudah banyak ilmu hitam didalamnya sehingga tidak perludibuatkan upacara untuk menggantinya kemudian untuk merobohkanyaterdakwa dengan cara menendang dengan menggunakan kaki;Bahwa terdakwa dalam =merobohkan dan mengganti tempatsembahyang/pelingging penunggu karang tersebut tidak sesuai denganaturan aturan yang telah ditetapkan oleh aturan agama Hindu dalam dalamLontar Iti Prakerti dan Lontar Sundari Gama tentang Petunjuk teknispembuatan dan pralina
Register : 01-02-2016 — Putus : 20-07-2016 — Upload : 10-06-2020
Putusan PA BATANG Nomor 0263/Pdt.G/2016/PA.Btg
Tanggal 20 Juli 2016 — Penggugat melawan Tergugat
1515
  • 1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir ;

    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek ;

    3. Menjatuhkan talak satu ba'in shughro Tergugat (AGUS UJIANTO bin KUNARTO S.) terhadap Penggugat (PRALINA binti PRAYOGO) ;

    4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Batang untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah

Putus : 20-08-2010 — Upload : 13-04-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 980 K/Pdt/2009
Tanggal 20 Agustus 2010 — I. ANAK AGUNG ISTRI SRI UTARI, DK;BAMBANG JUWONO,
5931 Berkekuatan Hukum Tetap
  • /Pembanding Il ;Melawan:BAMBANG JUWONO, (atau biasa ditulis BAMBANG YUWONO),bertempat tinggal di Jalan Pralina Nomor 14 C, Banjar/LingkunganUjung, Kelurahan Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, KotaDenpasar ;Termohon Kasasi dahulu Penggugat/Terbanding ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangTermohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang paraPemohon Kasasi dahulu sebagai para Tergugat di muka