Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-05-2020 — Putus : 16-07-2020 — Upload : 17-07-2020
Putusan PN DENPASAR Nomor 429/Pid.Sus/2020/PN Dps
Tanggal 16 Juli 2020 — Penuntut Umum:
I Kadek Topan Adhi Putra, SH.
Terdakwa:
Untung Hariyanto Bin Sampe
5714
  • Atas pemberitahuan tersebut selanjutnya terdakwamenuju ke Toko Pie Susu 21 Jalan Raya Kuta No. 72B Kuta.Sesampainya di Toko tersebut, terdakwa menemui Katarina Apriani danDevi Prapina KP untuk menanyakan paketan tersebut. Ketika terdakwamengangkat paketan tersebut, terdakwa melihat orang yangmencurigakan melintas di Toko Pie Susu tersebut.
    Setelah di pantai terdakwa menghubungi pacar terdakwa danmenjemputnya selanjutnya terdakwa ajak jalanjalan, ketika di pantai pacarterdakwa menghubungi Katarina apriani dan Devi Prapina KP yangmengatakan lapar kemudian pacar terdakwa pergi menggunakan sepedamotor sewaan yang terdakwa gunakan dengan mengatakan mengambiljemuran dan mengambil nasi sedangkan terdakwa tinggal sendirian diPantai Kuta.
    Kirakira diatasjam 12.00 wita terdakwa tiba di toko pie susu 21 untuk bertemu dengan KatarinaApriani dan Devi Prapina KP untuk menanyakan paket dimaksud, setelahditunjukkan oleh Katarina Apriani maka terdakwa meminta tolong kepadaseorang lakilaki yang ada di Pie Susu untuk mengangkat paket tersebut untukdinaikkan diatas sepeda motor yang terdakwa gunakan namun orang tersebuttidak mau dengan alasan berat, ketika terdakwa akan angkat sendiri terdakwamelihat orang tidak terdakwa kenal melintas di Toko
    Sus/2020/PN Dpsjangan diambil dan terdakwa disuruh pergi, lalu terdakwa pergi ke pantai Kuta.Setelah di pantai terdakwa menghubungi pacar terdakwa dan menjemputnyaselanjutnya terdakwa ajak jalanjalan, ketika di pantai pacar terdakwamenghubungi Katarina apriani dan Devi Prapina KP yang mengatakan laparkemudian pacar terdakwa pergi menggunakan sepeda motor sewaan yangterdakwa gunakan dengan mengatakan mengambil jemuran dan mengambilnasi sedangkan terdakwa tinggal sendirian di Pantai Kuta.
Register : 14-07-2020 — Putus : 29-07-2020 — Upload : 29-07-2020
Putusan PA BANYUWANGI Nomor 0695/Pdt.P/2020/PA.Bwi
Tanggal 29 Juli 2020 — Pemohon melawan Termohon
162
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;

    2. Menetapkan, memberi dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama Devi Prapina Kumala Putri binti Isrofik untuk menikah dengan seorang laki-laki yang bernama Bagus Exwanto bin Sunardi;

    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp256000,00 (dua ratus lima puluh enam ribu rupiah);