Ditemukan 2 data
Terdakwa:
1.GHIBRAN IHYA PRASADITYA Bin SIGIT RUDIANTO
2.SIGIT RUDIANTO Bin (Alm) PURWITO
70 — 42
Ghibran Ihya Prasaditya Bin Sigit Rudianto masing masing terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Bersama Sama Menyalahgunakan Pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak Yang Disubsidi dan Pendistribusiannya Diberikan Penugasan Pemerintah sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1. Sigit Rudianto Bin Almarhum Purwito, dan Terdakwa 2.
Ghibran Ihya Prasaditya Bin Sigit Rudianto oleh karena itu masing masing dengan Pidana Penjara selama 8 (Delapan) Bulan dan Pidana Denda sejumlah Rp10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah) yang apabila tidak dibayar diganti dengan Pidana Kurungan selama 2 (Dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan Para Terdakwa tersebut masing
Terdakwa:
1.GHIBRAN IHYA PRASADITYA Bin SIGIT RUDIANTO
2.SIGIT RUDIANTO Bin (Alm) PURWITO
19 — 4
PRASADITYA dan HERI namun sampai sekarang SPM tersebut tidakdikembalikan.Bahwa selain saksi yang mengetahui kejadian tersebut adalahHERI, EKO NUR dan PRAS ADITYA.Bahwa awal mula pada hari Minggu tanggal 06 September 2015saksi di beritahu oleh Ibu saksi yang bernama sdri. MARYUNIbahwa ada tawaran pekerjaan dari seoarang lakilaki yangmengaku bernama sdr.