Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-09-2024 — Putus : 25-09-2024 — Upload : 25-09-2024
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 565/Pid.B/2024/PN Bpp
Tanggal 25 September 2024 — Penuntut Umum:
RIFAI FAISAL SH
Terdakwa:
MUHAMAD YULIAN JOPANANDA Bin PRIEYONO
102
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Muhamad Yulian Jopananda bin Prieyono, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan luka,sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhamad Yulian Jopananda bin Prieyono oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 7 (Tujuh)
    Penuntut Umum:
    RIFAI FAISAL SH
    Terdakwa:
    MUHAMAD YULIAN JOPANANDA Bin PRIEYONO