Ditemukan 1 data
RIFAI FAISAL SH
Terdakwa:
MUHAMAD YULIAN JOPANANDA Bin PRIEYONO
10 — 2
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa Muhamad Yulian Jopananda bin Prieyono, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan luka,sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhamad Yulian Jopananda bin Prieyono oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 7 (Tujuh)
Penuntut Umum:
RIFAI FAISAL SH
Terdakwa:
MUHAMAD YULIAN JOPANANDA Bin PRIEYONO