Ditemukan 6 data
24 — 6
Manonjaya; 1 (satu) lembar Surat Keputusan Penunjukan Manager Primeer KSP. Sumber Makmur Jawa Barat Cab. Manonjaya No. 9/PN/MTS/BDG/II-2010 an. HILMANUDIN;Dikembalikan kepada Pihak Koperasi Sumber Makmur Cabang Manonjaya Tasikmalaya;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
58 — 17
Memerintahkan kepada Turut Tergugat dan Turut Tergugat Il untukmenghentikan dan menolak permohonan proses balik nama atasSertifikat SHM 329/ Desa Wonorejo yang sedang dimohonkan olehTergugat Il.DALAM POKOK PERKARA :PRIMEER,1.oeMenerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;Menetapkan PENGGUGAT adalah pemilik sah dari sebidang tanahtambak yang terdiri dari 3 (tiga) Sertifikat Hak Milik yaitu SHM No.329,SHM No. 646 dan SHM No.647 / Desa Wonorejo;Menyatakan sah jual beli antara PENGGUGAT
191 — 131 — Berkekuatan Hukum Tetap
Copper Plate 1000 x 1000 x 3 mm (1 pcs) ; Cable BC dia 50 mm (180 m) ; Busbar 300 x 100 x 10,7 (5 pcs) ; Bentonite (90 kg) ; Dyna Bolt M 12x 60 (10 pcs) ; lsolator Ceramic 40 x 50 mm (20 pcs) ; M10x 30 Stainless Steel (60 pcs) ; Junction Box 10 x 10 (1 pcs) ; Cat Danapaintorange (70 liter) ; Cat Danapaintwhite (55 liter) ; Wash Primeer (35 liter) ; Hardener (35 liter) ; Thinner (20 liter) ;(selanjutnya dalam gugatan ini disebut MATERIAL TOWER 70 M) ;Material Tower 72 M berikut accessorisnya yang
1.SRIKANAH, SH
2.DESI DWI HARIYANI,SH
Terdakwa:
1.AGUS WARSITO Als KOKOK Bin PRIYO
2.SAEFUDIN Als UDIN Bin DADANG
3.AGUS WIJAYANTO Als AGUS Bin HADI PRAYITNO
4.KIRWANTO Als SUKIR Bin RABIYEM
12 — 4
Kirwanto Alias Sukir Bin Rabiyemtersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan primair dalam dakwaan primer;
- Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primeer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I. Agus Warsito Als. Kokok Bin Priyo, Terdakwa II. Saepudin Alias Udin Bin Dadang, Terdakwa III. Agus Wijayanto Alias Agus Bin (Alm) Hadi Prayitno ,dan Terdakwa IV.
79 — 28
Unsur Barangsiapa :Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan unsurbarangsiapa pada pertimbangan dakwaan primeer kesatu dan telah terpenuhi,sehingga unsur barangsiapa tidak dipertimbangkan lagi dan dinyatakan telahterpenuhi;Ad.2. Unsur penganiayaan;Halaman 29 dari 35 Putusan Nomor :185/Pid.B/2017/PN.
278 — 184
Royal Primeer International adalah sebesar Rp. 847.840.500,(delapan ratus empat puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh ribulima ratus rupiah) sesuai dengan Kwitansi nomor 115/K/TKCK/III/2014tanggal 25 Maret 2014.Bahwa jatuh tempo PPJB maupun surat surat kepemilikan 1 (satu) unitcondotel The Kalyana Condotel (bandung) adalah pada tanggal 25September 2014 (bulan ke 6 (enam) setelah pelunasan pembelian 1(satu) unit condotel The Kalyana Condotel (bandung);Bahwa tidak dilakukannya penandatanganan
Royal Primeer International kepadanasabah yang mendapatkan program Pembelian unit (return masa tungguatau discount bertahap selama 2 tahun yang dilakukan perbulan) danreselling (titip jual akan mendapatkan bagi hasil dalam priode tertentu (3 atau4 atau 6 bulan) tersebut dibayar dengan menggunakan dana yang berasaldari uang nasabah di PT.