Ditemukan 2 data
Terdakwa:
1.SARJON UDIMERA, S.Pd Alias JON
2.CRISTIAN PROPEY Alias CHRIS
89 — 43
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa I Sarjon Udimera, S.Pd Alias Jon, Terdakwa II Cristian Propey Alias Chris telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dalam dakwaan alternative ke-1 (kesatu);
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa
Terdakwa:
1.SARJON UDIMERA, S.Pd Alias JON
2.CRISTIAN PROPEY Alias CHRISMaluku Barat Daya: Kristen Protestan: Kepala Desa: Cristian Propey Alias Chris: Ambon: 47 Tahun/ 03 Agustus 1972: Lakilaki: Indonesia: Desa Letoda Kec. Lakor Kab. Maluku Barat DayaKristen Usw. Kel. Tiakur, Kec. Moa Kab. Maluku Barat Daya. Agama. Pekerjaan: Kristen Protestan: Sekertaris DesaTerdakwa Sarjon Udimera, S.Pd Alias Jon ditahan dalam tahanan rutan oleh:1. Penyidik tidak dilakukan penahanan;2. Penuntut Umum sejak tanggal 01 Desember 2020 sampaidengan 20 Desember 2020;3.
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 02 Desember 2020sampai dengan 31 Desember 2020;Terdakwa II Cristian Propey Alias Chris ditahan dalam tahanan rutan oleh:1. Penyidik tidak dilakukan penahanan;Halaman 1 dari 14 Putusan Nomor 87/Pid.B/2020/PN Sml2. Penuntut Umum sejak tanggal 01 Desember 2020 sampaidengan 20 Desember 2020;3.
CRISTIAN PROPEY baik bertindak secara bersamasama maupun secarasendirisendiri pada Selasa tanggal 21 Januari 2020 sekitar jam 09.00 Wit atausetidaktidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2020 , atau setidaktidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2020, bertempat di rumah saksiRISNA UDIMERA di desa Letoda Ke. Lakor, Kab.
CRISTIAN PROPEY baik bertindak secara bersamasama maupunsecara sendirisendiri pada Selasa tanggal 21 Januari 2020 sekitar jam 09.00Wit atau setidaktidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2020 , atausetidaktidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2020, bertempat di rumahsaksi RISNA UDIMERA di desa Letoda Ke. Lakor, Kab.
Menyatakan Terdakwa Sarjon Udimera, S.Pd Alias Jon, Terdakwa IICristian Propey Alias Chris telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana di muka umum secara bersamasamamelakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 170 ayat (1) Kitab UndangUndang Hukum Pidanasebagaimana dalam dakwaan alternative ke1 (kesatu);2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dan Terdakwa II denganpidana penjara masingmasing selama 7 (tujuh) bulan;3.
100 — 67 — Berkekuatan Hukum Tetap
Propey 794 795 788 Bentas409 Viota Saiomon 795 797 789 Passo Latta410 Vintje F. Pieterz 797 800 791 SUM411 Wa ode Naya 799 802 733 Passo412 Weinelmus Kappy 803 806 797 Passo413 Walhemus Lesilolo 804 807 798 Passo414 Welma Tunike 806 808 800 Passo Galala415 Wemmy Samalo 810 813 804 Halong416 Wenny Suitela 812 815 806 Sulli417 Yacob Taila 823 826 817 Passo418 Yafet Batlayeri 827 830 821 Passo Benteng419 Yan St.