Ditemukan 4 data
680 — 766 — Berkekuatan Hukum Tetap
tidak efektif;Akibat tipu muslihat dan kebohongan PT.GDE/Termohon mengenai ShareHolder Approval dari PLN dan Pertamina, menyebabkan penunjukanPT.BGE/Pemohon sebagai pemenang tender tidak efektif, sehingga sangatmenimbulkan kerugian bagi PT.BGE/Pemohon, berdasar faktafakta dibawah ini:1 Penunjukan PT.BGE/Pemohon sebagai pemenang tender atas proyekPLTP adalah pada tanggal 5 Maret 2003 (P8);2 Berdasar penunjukan PT.BGE/Pemohon sebagai Pemenang Tender,PT.BGE/Pemohon telah menunjuk dan menyepakati PT
efektifnya penunjukan PT.BGE/Pemohon sebagaiHal. 13 dari 49 hal.
GDE/Termohon,baru mengesahkan dan menyetujui PT.BGE/ Pemohon sebagai pemenang tender padatanggal 17 Maret 2004 (berjarak 14 bulan);e Padahal pada tanggal 30 Januari 2003, PT.BGE/Pemohon telah menunjukPT.Pradigma Sejahtera sebagai penyandang dana (funder/lender);e Namun oleh karena jauhnya jarak antara penunjukan PT.
yang disepakati PT.BGE/Pemohon dengan PT.Pradigma Sejahtera, tidak akan hancur dan berantakan;Padahal jika kesepakatan pendanaan itu tidak berantakan, PT.BGE/ Pemohon,tidak mengalami hambatan untuk menyediakan dana Proyek D&P GPDdimaksud;Sehubungan dengan apa yang dijelaskan di atas, PT.BGE/Pemohon, dapatmembuktikan, bahwa timbulnya ketidaksiapan PT.BGE/ Pemohonmenyiapkan dana proyek pada saat ditandatangani Perjanjian Proyek D&PGPD maupun pada pelaksanaan proyek, sematamata disebabkan tipumuslihat
Pradigma Sejahtera sebagai funder/lender, hancur berantakan;Apa yang dialami PT.BGE/Pemohon tentang penunjukkan PT. PradigmaSejahtera, persis sama peristiwa kehancuran dan berantakannya denganPerjanjian Keuangan yang diikat PT.BGE/ Pemohon dengan CNT GroupConstruction Ltd Hongkong, berdasar fakta berikut:e Oleh karena PT.BGE/Pemohon percaya atas tipu muslihat PT. GDE/Termohon bahwa dia telah memegang dan memiliki concession right and transfer ofassets, dengan iktikad baik PT.
1617 — 1585 — Berkekuatan Hukum Tetap
GDE/Termohon mengenaiShareholder Approval dari PLN dan Pertamina, menyebabkan penunjukan PT.BGE/Pemohon sebagai pemenang tender tidak efektif, sehingga sangatmenimbulkan kerugian bagi PT. BGE/Pemohon, berdasar faktafakta di bawahini:1 Penunjukan PT. BGE/Pemohon sebagai pemenang tender atas proyekPLTP adalah pada tanggal 5 Maret 2003 (P8) ;2 Berdasar penunjukan PT. BGE/Pemohon sebagai pemenang tender, PT.BGE/Pemohon telah menunjuk dan menyepakati PT.
BGE/Pemohon tersesat atas tipu muslihat dan kebohongan PT.GDE/Termohon mengenai Concession Right and Transfer of Assets atasProyek PLTP DiengPatuha, maka pada tanggal 12 Desember 2004, PT.BGE/Pemohon mengadakan/ kengikat Perjanjian Keuangan dengan CNTGroup Construction Ltd Hongkong ;Sebagaimana yang disinggung Pemohon di atas, pada scat tender dan PT. BGE/Pemohon ditunjuk sebagai pemenang tender pada tanggal 05 Maret 2003,karena percaya PT.
GDE/Termohon sebagaiPerusahaan Patungan dari PLN dan Pertamina seolaholah telah mendapatShareholders Approval dari PLN dan Pertamina atas pelaksanaan pengembanganProyek PLTP DiengPatuha, pada saat tender dilakukan maupun pada saat PT.BGE/Pemohon ditunjuk sebagai pemenang tender pada tanggal 5 Maret 2003,sehingga :Akibat tipu muslihat dan kebohongan itu, PT. BGE/Pemohon percayabahwa PT.
BGE/Pemohon akibat kebohongan tersebut PT.BGE/Pemohon telah mengalami dan menderita kerugian atas biaya persiapan yang PT.BGE/Pemohon keluarkan sebesar Rp 149.568.941.098,00 (bukti P1 s/d 11) ;Disamping kerugian material di atas, oleh karena tipu muslihat dan kebohongandikategori sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasar Ps.1365 KUHPerd, PT.BGE/Pemohon berhak juga menuntut ganti rugi immaterial sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus milyar Rupiah) ;Sehubungan dengan itu, oleh karena Pemohon berpendapat
Bumi Gas Energi (PT.BGE) mengenai persetujuan pemegang saham dalam perjanjian kerjasama proyek yangternyata persetujuan pemegang saham itu baru terbit tanggal 17 Mei 2004 (bukti P10)sedangkan penunjukkan sebagai pemenang tender untuk PT.BGE (Pemohon) terjaditanggal 5 Maret 2003 (P8) sehingga Pemohon sebagai pemenang tender tidak efektifdan sebagai akibatnya perjanjian pendanaan yang disepakati Pemohon dengan PT.Pradigma Sejahtera menjadi gagal ;Bahwa mengenai adanya tipu muslihat tersebut yang telah
433 — 303 — Berkekuatan Hukum Tetap
GDE dan PT.BGE) yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase dan bahkan jauh sebelumlahirnya Undangundang Arbitrase dan APS telah menjadi yurisprudensi tetapMahkamah Agung yaitu salah satunya putusan Mahkamah Agung No. 225K/Sip/1976 tanggal 30 September 1983, yang dalam pertimbangannyamenyimpulkan bahwa perjanjian yang memuat klausula arbitrase adalahmenyangkut kekuasaan absolut untuk menyelesaikan perkara karena perjanjianHal. 6 dari 25 hal. Put.
412 — 295 — Berkekuatan Hukum Tetap
BGE) mengenaipersetujuan pemegang saham dalam perjanjian kerjasama proyek yangternyata persetujuan pemegang saham itu baru terbit tanggal 17 Mei2004 (bukti P10) sedangkan penunjukkan sebagai pemenang tenderuntuk PT.BGE (Pemohon) terjadi tanggal 5 Maret 2003 (P8) sehinggaPemohon sebagai pemenang tender tidak efektif dan sebagai akibatnyaperjanjian pendanaan yang disepakati Pemohon dengan PT.