Ditemukan 22 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-11-2012 — Putus : 30-12-2013 — Upload : 09-12-2014
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 79/Pdt.G/2012/PN-PMS
Tanggal 30 Desember 2013 — Med.dr.Polentyno Girsang SpB.KBD.Finacs -------------------------lawan------------------------- Pengurus PT Horas Insani Abadi (PT.HIA)
13928
  • Med.dr.Polentyno Girsang SpB.KBD.Finacs-------------------------lawan-------------------------Pengurus PT Horas Insani Abadi (PT.HIA)
Upload : 15-11-2016
Putusan PT MEDAN Nomor 530/PID/2016/PT-MDN
DR. MED. DR. PALANTYMO GIRSANG
8239
  • yang di ambit olehPengurus PT.HIA adalah juga cacat hukum.
    Dan selakuPemegang Saham, Interpreneur, Pendiri dan Dokter Spesialis BedahKonsultan juga ikut bertanggung jawab secara moral ataskelangsungan dari organisasi PT.HIA terutama unit usahanya yaitu RSHI (vide Pasal 5 ayat (6) AD PT.HIA).Bahwa menurut prosedur organ PT.HIA dan organ RS HI adalahsangat jelas sudah berbeda dan juga struktur kepbengurusannya punberbeda, demikian juga keuangan jelas terpisah.
    Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama seharusnya dapat memahamiapabila Pengurus PT.HIA tidak memiliki Legal Standing makakepengurusan yang berlaku adalah kepengurusan yang telahmendapat pengesahan dari Menkumham sebelumnya menungguadanya pergantian pengurus baru PT.HIA hasil RUPS yang sah,dengan demikian oleh karena Terdakwalah yang diakui olehHalaman 47 dari 66 halaman Putusan Nomor 530/PID/2016/PT MDNMenkumham sebagai Pengurus PT.HIA sebelumnya maka segalasesuatu mengenai operasional PT.HIA adalah
    Hal ini sekaligus membuktikan bahwaKepengurusan PT.HIA di bawah pimpinan dr.Petrus Yusuf tidakbenarbenar dan sungguhsungguh menjalankan maupunmengelola PT.HIA bahkan seolaholah Pengurus PT.HIA selaluberusaha untuk menutupnutupi kebobrokan danketidakmampuannya di dalam mengurus PT.HIA dengan selalumengkambinghitamkan Terdakwa dan pengurus PT.HIA selalumenyatakan RS HI rugi hal ini terbukti Equitas PT.HIA 2007/2008sebesar 18 milyar dan pada tahun 2015 drastis turun menjadi 11milyar sebagaimana laporan
    Bahwa karena banyak pemegang saham PT.HIA tidak bersediadipilih menjadi Pengurus PT.HIA terutama pemegang sahamdengan jumlah saham diatas 5% atau 100 lembar.Pengurus Terpilin PT.HIA 27 Februari 2007 sebagai berikut:Direktur : dr. Petrus Yusuf (21 lembar)Komisaris Utama : Ir. Alimin Sipayung (21 lembar)Komisaris : Iman Ika (25 lembar)Komisaris : dr.
Register : 22-03-2016 — Putus : 20-10-2016 — Upload : 25-10-2017
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 36/Pdt.G/2016/PN Pms
Tanggal 20 Oktober 2016 — HORAS INSANI ABADI (PT.HIA) sebagai PENGGUGAT LAWAN Dr. Med POLENTYNO GIRSANG SPB KBD FINACS sebagai TERGUGAT
31336
  • HORAS INSANI ABADI (PT.HIA) sebagai PENGGUGATLAWANDr. Med POLENTYNO GIRSANG SPB KBD FINACS sebagai TERGUGAT
Putus : 25-09-2012 — Upload : 16-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1891 K/Pdt/2011
Tanggal 25 September 2012 — dr. med. POLENTYNO GIRSANG, dk VS PERSEROAN TERBATAS HORAS INSANI ABADI disingkat PT HIA
7841 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Horas Insani Abadi (PT.HIA) beralamatdi Jalan Merdeka Nomor 242 Kota Pematang Siantar, sesuai denganalamat PT. Horas Insani Abadi, dengan demikian adalah suatu tindakan"Mengaburkan Alamat PT. Horas Insani Abadi.
    hukum,yang berakibat merugikan PT.HIA dan pemegang saham sebagai pemprakarsa(Entrepreneur) pendiri PT.HIA: Dokter Polentyno Girsang tersebut TurutTergugat dalam konvensi;Bahwa sangat perlu dipertegas sesuai dengan RUPS (Rapat UmumPemegang Saham) PT.HIA tanggal 21 Oktober 2001 telah diputuskankepengurusan PT.
    Petrus Yusuf, MHA. sebagaiCaretaker Direktur PT.HIA, maka pada tanggal 29 April 2004 kembali diadakanRUPS yang memutuskan bahwa posisi kepengurusan PT.HIA pada RapatUmum Pemegang Saham sesuai dengan Akta Nomor 7 tanggal 5 Maret 1997diaktifkan kembali, namun buat sementara Direktur Rumah Sakit Horas Insanidijabat dr.
    HIA danRumah Sakit Horas Insani adalah sebagai berikut:e Komisaris Utama PT.HIA dr. Krisman Girsang, Sppd; Direktur PT. HIA dan Rumah Sakit Horas Insani dr.
    Petrus YusufCaretaker Direktur PT.HIA dan Dr. Ontang Tampubolon dalam Berita Acara AktaNomor 2 tanggal 16 Desember 2004 oleh Notaris Henry Sinaga, SH., hal manabertentangan dengan hasil Rapat Umum Pemegang Saham PT.
Putus : 23-02-2011 — Upload : 13-04-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2166 K/PDT/2010
Tanggal 23 Februari 2011 — Dr. Med. dr POLENTYNO GIRSANG, SpB., KBD., FinaCS, ; Dr. KRISMAN GIRSANG, SpPD, DKK
7553 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HIA padaRUPS sesuai pasal 66 UU Perseroan Terbatas dan anggaran dasar PT.HIA / RSHI ;Bahwa kinerja (performance) PT. HIA/RSIH saat sekarang ini sudahsangat merosot, karenanya sangat meragukan bagi Pemohon ataskelanjutan RSHI sebagai wadah pelayanan kesehatan masyarakat,apakah masih dapat berlanjut atau tidak ;Bahwa Dewan Komisaris PT. HIA tidak melakukan tugasnya secara jujurdalam pengawasan terhadap kinerja Direktur PT.
    Petrus sebagai Tersangka;Begitu juga penerbitan pelaporan perubahan data perseroan yangdibuat oleh Dirjen AHU menerbitkan tanda penerimaan laporan danpengesahan perubahan Anggaran Dasar dan penyesuaian UU No. 1Tahun 1995 yo UU No 40 Tahun 2007 tgl. 17 September 2008 atasnama PT.HIA yang dilaporkan T.IV (Dr. Petrus Yusuf) jelas satuperbuatan melawan hukum pasal 21 ayat (3), pasal 15 ayat (3) UUNo. 1 Tahun 1995.
    HIA telah selesai melaksanakan pelaporan (BP.08)sehingga keabsahan Pengurus PT.HIA hasil RUPS tanggal 27 Pebruari2007 menjadi tidak sah (ongeldig);Bahwa dalam pertimbangan hukum oleh Hakim pada halaman 28, yangmengutarakan (BP.14) dan (BP.15) tidak dapat digunakan sebagai buktibahwa pemohon telah mengajukan permintaan RUPSLB kepadaDirektur PT.
    HIA dalam perkaraini dijabat Termohon , Il, IV, V, VI, VII tidak dapat melaksanakanamanahamanah RUPS dan bekerja menurut Anggaran Dasar PT.HIA dan UU No. 1 Tahun 1995 dan UU No. 40 Tahun 2007 tentangPerseroan Terbatas, terutama pasal 5 ayat (6) Akta Pendirian PT.
    HIA (Direkturdan Dewan Komisaris) tidak mampu melaksanakan tugastugasnya dankalaupun ternyata HO Rumah Sakit Horas Insani (RSHI) telahdiperpanjang adalah sangat keliru yang mengatasnamakan Direktur PT.HIA memberikan nota Dinas kepada Direktur RSHI (Pemohon 1) bukantermasuk organ PT. HIA untuk mengurus perpanjangan SITU / TDP PT.HIA pertanda legalitas Pengurus PT.
Upload : 21-07-2014
Putusan PT MEDAN Nomor 75/PDT/2014/PT-MDN
DR. MED. DR. PALENTINO GIRSANG X PT HORAS INSTANI ABADI
2317
  • Karena Pembanding / Penggugat tidaka melaporkan pajakBadan Usaha ( RS Horas Insani) kepada pengurus PT.HIA setiapbulan, sehingga untuk seterusnya menjadi tugas di pengurusPT.HIA atau Para Terbanding / Para Tergugat, sehingga mengenaipajak adalah tanggung jawab pengurus PI.HIA yaitu ParaTerbanding / Para Tergugat ;Hakim Pengadilan Negeri Pematang Siantar tidakmempertimbangkan keberadaan pengurus PT.HIA yang tidakterdaftar di Menkum Ham, sehingga suratsurat yang dibuat olehpengurus adalah batal demi
    .....Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding Para Pembanding /Para Penggugat, Para Terbanding / Para Tergugat telah mengajukanKontra Memori Banding yang pada pokoknya sebagai berikut :e pertimbangan hukum dalam putusan tersebut telah tepatkarena berdasarkan RUPS tanggal 24 Juni 2014, semuapembayaran pajak dan denda untuk tahun 2007 dan tahun2008 sebesar Rp.5.292.015.733. ( lima milyar dua ratussembilan puluh dua jua lima belas ribu tujuh ratus tiga puluhtiga rupiah ) telah disetujui RUPS dalam PT.HIA
Putus : 08-06-2017 — Upload : 18-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 354 K/PID/2017
Tanggal 8 Juni 2017 — Dr. Med. dr. Polentyno Girsang, Sp.B, KBD, FinaCs, FICS
10558 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa adapun pasalpasal ini Pemohon Banding uraikan adalah untukmembuktikan faktafakta hukum yang diabaikan dan dilanggar olehpengurus PT.HIA terpilin dr. Petrus Yusuf hasil RUPS 27 Februari 2007,dengan demikian legal standing keabsahan dari kepengurusan tersebutadalah cacat hukum yang mengakibatkan kepengurusan PT.HIA kemballikepada kepengurusan yang sah sebelumnya menunggu adakepengurusan yang sah melalui RUPS PT. HIA yang sah. Vide Lihat Butir4 Halaman 9..
    Akan tetapi amanahRUPS tidak dilaksanakan dengan baik yaitu proses pelaporan,pendaftaran Ke MenkumHAM sama sekali tidak ada dilaksanakan, yangberakibat kepengurusan PT.HIA RUPS 2007 tidak mempunyai danmemiliki keabsahan dari MenkumHAM dengan demikian segala tindaktanduk dan perbuatan Pelapor di dalam mengelola dan mengurus PT.HIAselama kurun waktu 27 Februari 2007 dan 27 Februari 2008 adalah tidaksah dan cacat hukum sehingga segala keputusankeputusan yang di ambiloleh Pengurus PT.HIA adalah juga
    Dan selaku Pemegang Saham, Interpreneur,Pendiri dan Dokter Spesialis Bedah Konsultan juga ikut bertanggungjawab secara moral atas kelangsungan dari organisasi PT.HIA terutamaunit usahanya yaitu RS HI (vide Pasal 5 ayat (6) AD PT.HIA).Bahwa menurut prosedur organ PT. HIA dan organ RS HI adalahsangat jelas sudah berbeda dan juga struktur kepengurusannya punberbeda, demikian juga keuangan jelas terpisah.
    Adapun uang yang digelapkan oleh pengurus PT.HIA termasuk yangdigelapkan oleh pelapor bersama dengan kronikroninya adalah sebagaiberikut:a.
    Adapun Terdakwa mau mempergunakanuang yang ada di BIN, tanpa seizin dari pengurus PT.HIA terpilihRUPS 2007/2008 adalah disebabkan karena pengurus tidak memilikilegal standing (lex title) di dalam mengelola PT. HIA.Bahwa menurut Prof. Tan Kamelo di persidangan pengurus PT.HIA yang sekarang sebagai Pelapor sejak awal tidak mempunyailegal standing sebagai Pelapor dalam perkara ini dengan alasantidak pernah melapor dan mendaftar ke Menkumham RI dalamkurun waktu 14 hari.
Putus : 15-05-2013 — Upload : 21-10-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1801 K/Pid/2012
Tanggal 15 Mei 2013 — Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pematang Siantar, ; PETRUS YUSUF, MHA
3541 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Horas Insani Abadi untuk merubah data perseroan susunan pengurus PT.HIA yang mana sesuai ketentuan pasal 15 ayat (3) UU RI No.1 Tahun 1995tentang Perseroan Terbatas bahwa perusahaan Anggaran Dasar selaindimaksud dalam ayat (2) yaitu nama perseroan, maksud dan tujuan perseroan,kegiatan usaha perseroan, jangka waktu berdirinya perseroan, besarnya modaldasar, pengurangan modal ditempatkan dan disetor, status perseroan tertutupmenjadi perseroan terbuka atau status perseroan terbuka menjadi tertutupcukup
    Horas Insani Abadi;Fotocopy daftar hadir RUPS tanggal 27 Februari 2008;Fotocopy Keputusan RUPS tanggal 27 Februari 2008;Fotocopy Daftar Keputusan Rapat RUPS PT.HIA tanggal 27 Februari2008;Fotocopy Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)PT.HORAS INSANI ABADI No.01/RUPSPT.HIA/K/II/2008, tanggal 27Februari 2008;Fotocopy Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)PT.HORAS INSANI ABADI No.02/RUPSPT.HIA/K/II/2008, tanggal 27Februari 2008;Fotocopy Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)PT.HORAS INSANI
    M.hum,Ahli pidana menyatakan bahwa dengan hanya mencantumkan identitasdokter padahal sebenarnya terdakwa adalah dokter Pegawai Negeri Sipilpatut diduga telah terjadi perbuatan tindak pidana melanggar pasal 266KUHP, karena penulisan status dokter PNS membawa akibat hukumyaitu sebagai seorang PNS terdakwa tidak boleh memiliki saham (Pasal 3ayat (1) huruf 0 dan p (PP No.30 tahun 1980), padahal sesuai akta No.5Tahun 2007 terdakwa memiliki saham 21 lembar di PT.HIA, selain ituterdakwa tidak boleh menjadi
    pengurus PT.HIA kalau tidak ada izintertulis dari pejabat yang berwenang (pasal 3 ayat (2) PP No.30 Tahun1980), padahal sesuai Akta No.18 tanggal 27 Februari 2007, Akta No.15Tanggal 06 Maret 2008, Akta No.09 tanggal 12 Maret 2008, terdakwasebagai direktur PT.HIA, (SAP Ahli tanggal 24 Februari 2011 point 4) dansesuai fakta pula bahwa terdakwa tidak pernah menjelaskan atau tidakpernah menrenvoi identitas pekerjaan terdakwa yang tertulis dalam AktaNo.18 tanggal 27 Februari 2007, Akta No.15 tanggal
Upload : 10-09-2014
Putusan PT MEDAN Nomor 200/PDT/2014/PT-MDN
DR. M. PALANTINO X
144
  • Siantar,Kabupaten Simalungun, kedudukannya sebagai Anggota Komisaris di PT.HIA Pematang Siantar, selanjutnya disebut sebagai TERBANDINGVIsemula TERGUGATVI ;Dalam hal ini memberikan Kuasa kepada TONY DAMANIK,S.H., HIKMA ANITA SIREGAR, S.H., dan OMRYHalaman 2 dari 32 hal.put.No. 200/Pat/2014/PTMdn.GULTOM, S.H., Advokat/Penasehat Hukum, berkantor diKantor Hukum Tony Damanik, S.H., dan Rekan di JIn.
    Horas Insani Abadi Pematang Siantar untuk meminta sertifikatsaham, namun tidak dapat dipenuhi, sehingga keluarlah Surat KeteranganNomor 01/PT.HIA/SK/TV/2008, tanggal 02 Mei 2008 yang menyatakanDewan Pengurus belum menyerahkan sertifikat saham kepada dr. PolentynoGirsang, dimana Surat Keterangan ini diperbuat oleh Risma R. Saragih,Sekretariat PT. Horas Insani Abadi Pematang Siantar yang disaksikan olehFerry Sihombing sebagai Pegawai di PT.
    HIA tidak mengenal istilah pemegang saham signifikanakan tetapi yang ada adalah pemilik saham mayoritas dan minoritas,walaupun memang benar Penggugat I sebagai salah seorang pendiri dari PT.HIA disamping pemegang saham lainnya dan termasuk juga para Tergugatjuga adalah pendiri PT. Horas Insani Abadi dan Rumah Sakit Horas Insanikarena para Tergugat sejak tahun 1998 dan 1999 sudah bergabung denganHalaman 17 dari 32 hal.put.No. 200/Pdt/2014/PTMadn.18PT.
    HIA dan RS Horas Insani(RSHD), lalu kenapa Penggugat I justru tidak memiliki sertipikat saham,bukankah sebagai Direktur Utama Penggugat I sangat berkuasa penuh di PT.HIA dan RSHI dan justru kenapa pada waktu itu Penggugat I tidakmenerbitkan sertipikat saham miliknya dan milik 19 pemegang saham danyang lebih mengherankan kenapa Penggugat I hanya mendaftarkan 5 orangpemegang saham termasuk Penggugat I dan Tergugat III hanya memilikisebesar 100 lembar saham; Bahwa pada tahun 2005 sewaktu Direktur PT.HIA
    HIA menerbitkan dua sertipikat saham untuk satu orang pemegangsaham; Bahwa para Tergugat tidak pernah mengelabui Penggugat I dan IIdan justru para Penggugat yang selalu melakukan penipuan dan terrorkepada para Tergugat selaku pengurus terpilih periode 27 Pebruari 200827Pebruari 2013;Bahwa gugatan Penggugat I dan II pada halaman 4 poin 11 s/d 17 harusditolak dan dikesampingkan untuk seluruhnya karena pada tanggal 08 Maret2008 Penggugat I masih berkuasa dan menguasai seluruh operasional PT.HIA dan
Putus : 24-02-2015 — Upload : 13-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 702 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Tanggal 24 Februari 2015 — RORISTUA PANDIANGAN, S.E., M.M VS PT. HORAS INSANI ABADI
3222 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Roristua Pandiangan, S.E.Tanggal: 02 April 2013.Perihal : Pindah TugasSehubungan dengan surat kami Nomor 26/PT.HIA/PSK/IV/13 perihalpencabutan SK Nomor 58/D.PT.HIA/SK/III/2009 tanggal 02 Maret 2009dan pencabutan SK Nomor 39/D.PT.HIA/SK/VII/2009, maka dengan inikami memindahtugaskan saudara ke bagian Rekam Medik terhitung mulai09 April 2013.Tentang tugas dan tanggungjawab supaya saudara melapor kepadaKepala Unit Rekam Medik. Hal 5 dari 42 hal. Put.
    Horas Insani Abadi (PT.HIA) sejak bulan Maret 2013 pada hal Penggugat tidak ada melakukankesalahan;Bahwa Tergugat tidak membayarkan upah/gaji Penggugat setiap bulansesuai dengan kesepakatan atau yang diperjanjikan sejak bulan April2013 dan tidak memberikan tunjangantunjangan lainnya;Bahwa Tergugat memindahkan Penggugat ke bagian rekam medispada Rumah Sakit Horas Insani sebagai Unit Usaha PT.
    Horas Insani yang menjadi unit usaha PT.HIA;Hal 18 dari 42 hal. Put. Nomor 702 K/Pdt.SusPHI/20146. Bahwa akibat Tergugat telah membatalkan perjanjian kerja antaraPenggugat dengan Tergugat secara sepihak maka Tergugat telahmelakukan perbuatan melanggar hukum karena Tergugat tidakmematuhi ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 55UndangUndang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, yaitu:Perjanjian kerja tidak dapat ditarik kembali/atau diubah kecuali ataspersetujuan para pihak;7.
    Horas Insani Abadi (PT.HIA), dan Surat Keputusan Nomor 139/D.PT.HIA/SK/III/2009 tanggal 01Juli 2009 tentang Pegangkatan Penggugat sebagai Wakil Direktur PT.Horas Insani Abadi (PT. HIA) adalah bertentangan dengan ketentuanPasal 55 jo.
    HIA),dan Bukti Surat P2 (Surat Keputusan Direksi PT.HIA Nomor124/D.PTGIA/SKV/2009 tanggal 01 Mei 2009 tentang PengangkatanRoristua Pandiangan sebagai Pekerja tetap di PT. Horas InsaniAbadi), serta Bukti Surat P3 (Surat Keputusan Nomor139/D.PT.HIA/SK/III/2009 tanggal 01 Juli 2009 tentang PegangkatanPenggugat sebagai Wakil Direktur PT. Horas Insani Abadi (PT.
Upload : 22-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1200 K/PID/2010
Jaksa pada Kejari; Lamhot Tua Manulang
184 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Horas Insani Abadi (PT.HIA).Termohon Kasasi/Terdakwa berada di luar tahanan :Yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Pematangsiantar,karena didakwa :Bahwa ia Terdakwa LAMHOT TUA MANULLANG pada hari Selasatanggal 24 Maret 2009 sekira jam 08.45 Wib atau setidaktidaknya pada waktulain dalam tahun 2009, bertempat di Halaman parkir Rumah Sakit Horas InsaniKota Pematangsiantar atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masihtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pematangsiantar
Putus : 26-06-2014 — Upload : 28-10-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 99/G/2013/PHI Mdn
Tanggal 26 Juni 2014 — - RORISTUA PANDIANGAN, SE.MM (PENGGUGAT) - PT. HORAS INSANI ABADI (TERGUGAT)
417
  • Roristua Pandiangan, S.E.Tanggal: 02 April 2013.Perihal : Pindah Tugas Sehubungan dengan surat kami No. 26/PT.HIA/PSK/IV/13 perihal pencabutanSK No. 58/D.PT.HIA/SK/III/2009 tanggal 02 Maret 2009 dan pencabutan SKNo. 39/D.PT.HIA/SK/VII/2009, maka dengan ini kami memindahtugaskansaudara ke bagian Rekam Medik terhitung mulai 09 April 2013.Tentang tugas dan tanggungjawab supaya saudara melapor kepada KepalaUnit Rekam Medik.Demikian hal ini disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaikbaiknyaatas
Register : 18-09-2012 — Putus : 17-10-2013 — Upload : 24-10-2014
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 65/Pdt.G/2012/PN-PMS
Tanggal 17 Oktober 2013 — Dr.Med.dr.POLENTYNO GIRSANG,SpB.KBD,Fina Cs DKK ---------------------------sebagai------------------PARA PEMOHON KASASI dahulu PARA PEMBANDING/PARA PENGGUGAT; ---------------------L A W A N------------------------ PT.HORAS INSANI ABADI disingkat PT.HIA DKK ---------sebagai-------------------PARA TERMOHON KASASI dahulu PARA TERBANDING /PARA TERGUGAT
686
  • Dr.Med.dr.POLENTYNO GIRSANG,SpB.KBD,Fina Cs DKK ---------------------------sebagai------------------PARA PEMOHON KASASI dahulu PARA PEMBANDING/PARA PENGGUGAT;---------------------L A W A N------------------------PT.HORAS INSANI ABADI disingkat PT.HIA DKK ---------sebagai-------------------PARA TERMOHON KASASI dahulu PARA TERBANDING /PARA TERGUGAT
Putus : 18-07-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 40 PK/PID/2016
Tanggal 18 Juli 2016 — Dr. Med. dr. POLENTYNO GIRSANG,Sp.B, KBD FinaCs
5624 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Horas Insani Abadi (PT.HIA)Nomor : 016/DP.HIA/SK/III/2007 tanggal 02 Maret 2007 yang menerangkanbahwa Terdakwa adalah selaku pejabat yang menjabat sebagai DirekturRumah Sakit Horas Insani Pematang Siantar untuk masa bakti 1 (satu)tahun, terhitung mulai tanggal 28 Februari 2007 sampai dengan 28 Februari2008 ;Bahwa kemudian pada tanggal 27 Februari 2008 PT. Horas Insani Abadi(PT. HIA) mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), di manaberdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT.
    Horas Insani Abadi (PT.HIA) sebagai pihak yang berwenang mengetahui seluruh aliran dana RumahSakit Horas Insani, di mana pengeluaran dana dari Bank BTN dilakukanTerdakwa dengan specimen tanda tangan Terdakwa dan specimen tandatangan Komite Medik Rumah Sakit Umum Horas Insani yang bernama Dr.Mei Hardi ;Bahwa selama Terdakwa menguasai jabatan Direktur Umum Rumah SakitHoras Insani yang telah demisioner, sekitar antara bulan Maret 2008 sampaidengan Agustus 2008 Terdakwa menerima gaji sebagai Direktur
    Sesuai surat undangan No. 11/PT.HIA/U/II/08 Pematangsiantar tgl.19 Febr. 2008 (BPK 10) yang ditandatangani oleh dr. Petrus Yusufsebagai Direktur dan Ir. Alimin Sipayung sebagai Komisaris Utama.Perihal: Undangan dan persiapan laporan ditujukan kepada Dr. P.Girsang, Direktur RS. HI dengan Agenda 1 s/d 63.1.2. butir 5 Agenda periodesasi kepengurusan PT HIAHal. 13 dari 31 hal. Put. No. 40 PK/PID/20163.1.3.3.2.3.2.1.3.2.2.3.2.3.3.2.4.No. 17/DPT.
Putus : 26-04-2018 — Upload : 17-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 14 PK/Pid/2018
Tanggal 26 April 2018 — Dr. Med. dr. POLENTYNO GIRSANG, Sp.B., KBD., FinaCS., FICS.
468273 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Horas Insani Abadi (PT.HIA) dan Ir. Amin Sipayung sebagai Komisaris adalah tidak sahdemikian juga dasar hukum Ir. Petrus Yusuf diangkat sebagai DirekturPT. HIA sesuai SK Nomor 016/D.PT.HIA/SK/III/2007 tanggal 02 Maret2007 dan Akta Nomor 18 tanggal 27 Februari 2007 adalah hasil RapatUmum Pemegang Saham PT.
Putus : 10-11-2011 — Upload : 30-07-2012
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 66/PID.B//2011/PN.PMS
Tanggal 10 Nopember 2011 — SURYA BAKTI, SH
8110
  • mengatakanbahwa terdakwa adalah dari kantor Perindustrian dan perdagangan yang menawarkan jasauntuk mengurus SITUTDP karena urusan perijinan bidang terdakwa dikantor; Bahwa benar atas perkataan terdakwa tersebut saksi Risma Saragih, Amd melaporkan padaDirektur Perusahaan yaitu saksi Petrus apa yang dikatakan terdakwa dan oleh saksi Petrusmenyetujui tawaran terdakwa tersebut.Bahwa benar terdakwa juga menentukan biaya pengurusan SITU dan TDP tersebut sebesarRp. 7.500.000,(tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan PT.HIA
    Petrus selaku Direktur PT.HIA, menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar RP. 7.500.000, (tujuh juta lima ratus riburupiah) dengan dua kali pembayaran masingmasing yang pertama pada tanggal 28 Mei 2007sebesar Rp.3.000.000, (tiga juta rupiah) dan yang kedua pada tanggal 19 Juli 2007 sebesar Rp.4.500.000, (empat juta lima ratus ribu rupiah);Menimbang, bahwa tepatnya pada tanggal 19 Juli 2007, terdakwa datang ke kantor PT.HIA dan menyerahkan Surat Keterangan Nomor :503/153/Perindag/2007, tanggal 19 Juni
Register : 11-02-2020 — Putus : 16-03-2020 — Upload : 16-03-2020
Putusan PT MEDAN Nomor 88/Pdt/2020/PT MDN
Tanggal 16 Maret 2020 — Pembanding/Penggugat : Dr. Med. dr. Polentyno Girsang, Sp.B, KBD FinaCs, FICS
Terbanding/Tergugat : Direktur PT. Horas Insani Abadi
4323
  • HIA untuk selanjutnyadiserahkan kepada Dr Polentyno Girsang sebagai bentuk pemberiankompensasi kerugian selama perkara dan berdasarkan Surat Pernyataanbertanggal 12 Agustus 2006 oleh Karmin Sutan yang menyatakan setujudan bersedia untuk menyerahkan sebanyak 25 (duapuluh lima) saham PT.HIA yang terdaftar atas nama Karmin Sutan.Bahwa akan tetapi setelah kesepakatan perdamaian tertanggal 21 Januari2007 tersebut dibuat dan ditandatangani ternyata baik Drs Martua Situngkiryang mewakili anaknya Jonggi
    HIA, diserahkan denganSertipikat Saham No.01/PT.HIA/SKS/VI/2015, akan tetapi ternyata KarminSutan pada tanggal 26 Juli 2013 No.21 dihadapan Notaris LindawaniGirsang. telah menjual sahamnya kepada Drs Martua Situngkir, dan padaRapat Umum Pemegang Sahamtanggal 04 Juni 2015, dan penjualantersebut sudah diputuskan dan disetujui oleh Peserta Rapat UmumPemegang Saham dengan ketentuan Penjual dan Pembeli yaitu KarminSutan dan Drs Martua Situngkir telah membuat Surat Pernyataan yangdisaksikan oleh seluruh
    HIA,diserahkan dengan Sertipikat Saham No.01/PT.HIA/SKS/VI/2015, akantetapi ternyata Karmin Sutan pada tanggal 26 Juli 2013 No.21 dihadapanNotaris Lindawani Girsang . telah menjual sahamnya kepada Drs MartuaSitungkir, dan penjualan tersebut sudah diputuskan dan disetujui olehPeserta Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 04 Juni 2015 denganHalaman 16 dari 30 Putusan Nomor 88/Pdt/2020/PT MDNketentuan Penjual dan Pembeli yaitu Karmin Sutan dan Drs MartuaSitungkir telah membuat Surat Pernyataan yang disaksikan
Putus : 08-07-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2971 K/Pdt/2014
Tanggal 8 Juli 2015 — 1. Dr. MED. dr. POLENTYNO GIRSANG, SpB. KBD, FinaCs.Fics, dk. VS 1. PT. HORAS INSANI ABADI disingkat PT. HIA, dkk.
4755 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 2971 K/Pdt/2014tidak mematuhi dan mentaati himbauan dari perpajakan yang berakibat PT.HIA dikenakan denda pajak;Bahwa di dalam perkara ini jelas tidak ada satu alat bukti surat yangdiajukan oleh Para Tergugat/Para Terbanding Para Pemohon Kasasi yangdapat membantah kelalaian Para Tergugat/Para Terbanding sebagaimanauraian pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematang Siantaryang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan halaman 43 s/d 45 danhalaman 46 alinea pertama dan kedua.
    HIAselaku wajib pajak adalah menjadi tanggung jawab penuh dari Direksi PT.HIA dalam hal ini Para Termohon Kasasi, dan tidak ada sangkut pautnyadengan para Penggugat sebagai Direktur Rumah Sakit Horas Insani.Bahwa Majelis Hakim juga tidak mempertimbangkan keberadaan PengurusPT yang menyurati Para Pemohon Kasasi karena Para Termohon Kasasisama sekali tidak terdaftar di Menkumham sehingga segala suratsurat yangdibuat oleh Para Termohon Kasasi adalah batal demi Hukum (P12, P13, P14) dan Putusan Mahkamah
Putus : 23-02-2010 — Upload : 03-08-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2439 K/PDT/2009
Tanggal 23 Februari 2010 — JONGGI DARMA PRASATYA SITUNGKIR ; Dr. PETRUS YUSUF, MHA.,
308216 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Horas Insani Abadi (PT.HIA) tentang pelaksanaan RUPS untuk tahun2008), dan bukti surat bertanda T2 (Surat Undangan untuk menghadiri RUPS PTHIA kepada para pemegang saham PT HIA), yang mana kedua bukti surat tersebutdibuat setelah terlebih dahulu permohonan Pemohon didaftarkan di KepaniteraanPengadilan Negeri Pematang Siantar pada tanggal 15 April 2009, yang seharusnyakedua bukti surat tersebut dikesampingkan ;Bahwa yang menjadi pertanyaan Pemohon adalah kenapa Permohonan RUPS yangdiajukan Pemohon
Putus : 30-04-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1524 K/Pdt/2012
Tanggal 30 April 2013 —
2315 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Alimin Sipayung No. 104/PT.HIA/U/IV/2009 tanggal 27 April 2009;Drs. Martua Situngkir, Ak, selaku Kuasa dari 2 (dua) Pemegang SahamPT. HIA yaitu Jonggi Darma Prasetya Situngkir dan Karmin Sutan;Yang disampaikan oleh kantor Advokat & Associates Timbul Tambunan,SH. tertanggal 09 Mei 2009, yang bertindak sebagai kuasa hukum dariDR. Med. Dr. Polentino Girsang, Sp.B.,KBD.