Ditemukan 620 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-03-2022 — Putus : 03-08-2022 — Upload : 04-08-2022
Putusan PTUN MEDAN Nomor 20/G/2022/PTUN.MDN
Tanggal 3 Agustus 2022 — Penggugat:
ASAHAN BANCIN
Tergugat:
KETUA PANITIA AJUDIKASI PTSL KABUPATEN PAKPAK BHARAT
Intervensi:
Risna Wati Berutu
33994
  • Penggugat:
    ASAHAN BANCIN
    Tergugat:
    KETUA PANITIA AJUDIKASI PTSL KABUPATEN PAKPAK BHARAT
    Intervensi:
    Risna Wati Berutu
Register : 05-03-2019 — Putus : 25-04-2019 — Upload : 21-08-2019
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 102/Pid.B/2019/PN Krs
Tanggal 25 April 2019 — Penuntut Umum:
YAZID UJIANTO, SH.MH
Terdakwa:
DIDIK PURNOMO bin ARWAN
308123
  • secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu melakukan pemerasan";
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan kota ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • Kwitansi Pengembalian Uang lebih PTSL
    • Kwitansi Pengembalian Uang lebih PTSL sebesar Rp. 1.000.000,- atas nama Penerima MUSTAPA.
    • Kwitansi Pengembalian Uang lebih PTSL sebesar Rp. 1.000.000,- atas nama Penerima DEVI NURDIANA.
    • Kwitansi Pengembalian Uang lebih PTSL sebesar Rp. 1.000.000,- atas nama Penerima MUSRIFAH.
    • Kwitansi Pengembalian Uang lebih PTSL sebesar Rp. 1.000.000,- atas nama Penerima IDA ROYANI.
    • Kwitansi Pengembalian Uang lebih PTSL sebesar Rp. 1.000.000,- atas nama Penerima ARSIWAN.
    • Kwitansi Pengembalian Uang lebih PTSL sebesar Rp. 1.000.000,- atas nama Penerima MARYANI.
    • Kwitansi Pengembalian Uang lebih PTSL sebesar Rp. 1.000.000,- atas nama Penerima HOLILAH.
    • Kwitansi Pengembalian Uang lebih PTSL sebesar Rp. 1.000.000,- atas nama Penerima ASI.
    • Kwitansi Pengembalian Uang lebih PTSL sebesar Rp. 1.000.000,- atas nama Penerima SULAIHA.
    • Kwitansi Pengembalian Uang lebih PTSL sebesar Rp. 1.000.000,- atas nama Penerima SAMSUL.
    • 1 (satu) bendel daftar penyerahan pertama Produk Sertifikat PTSL 2017 Desa Sokaan.
    • 1 (satu) bendel daftar penyerahan kedua Produk Sertifikat PTSL 2017 Desa Sokaan.

    Tetap terlampir dalam berkas perkara.

    • Uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta) yang Rencana akan diberikan kepada sdr. AISYA sebagai Pengembalian Uang lebih PTSL tahun 2017.
      Menyatakan barang bukti berupa :Kwitansi Pengembalian Uang lebih PTSL sebesar Rpnama Penerima BAHARUDDIN.Kwitansi Pengembalian Uang lebih PTSL sebesar Rpnama Penerima MUSTAPA.Kwitansi Pengembalian Uang lebih PTSL sebesar Rpnama Penerima DEVI NURDIANA.Kwitansi Pengembalian Uang lebih PTSL sebesar Rpnama Penerima MUSRIFAH.Kwitansi Pengembalian Uang lebih PTSL sebesar Rpnama Penerima IDA ROYANI.Kwitansi Pengembalian Uang lebih PTSL sebesar Rpnama Penerima ARSIWAN.Kwitansi Pengembalian Uang lebih PTSL
      PTSL tersebut kepadakepala desa (Sdr.
      lebin PTSL sebesar Rp. 1.000.000, atas namaPenerima IDA ROYANI.Kwitansi Pengembalian Uang lebin PTSL sebesar Rp. 1.000.000, atas namaPenerima ARSIWAN.Halaman 23 dari 30 Putusan Nomor 102/Pid.B/2019/PN KrsKwitansi Pengembalian Uang lebin PTSL sebesar Rp. 1.000.000, atas namaPenerima MARYANI.Kwitansi Pengembalian Uang lebin PTSL sebesar Rp. 1.000.000, atas namaPenerima HOLILAH.Kwitansi Pengembalian Uang lebin PTSL sebesar Rp. 1.000.000, atas namaPenerima ASI.Kwitansi Pengembalian Uang lebin PTSL sebesar
      Menetapkan barang bukti berupa :Kwitansi Pengembalian Uang lebin PTSL sebesar Rp. 1.000.000, atasnama Penerima BAHARUDDIN.Kwitansi Pengembalian Uang lebin PTSL sebesar Rp. 1.000.000, atasnama Penerima MUSTAPA.Kwitansi Pengembalian Uang lebin PTSL sebesar Rp. 1.000.000, atasnama Penerima DEVI NURDIANA.Kwitansi Pengembalian Uang lebin PTSL sebesar Rp. 1.000.000, atasnama Penerima MUSRIFAH.Kwitansi Pengembalian Uang lebin PTSL sebesar Rp. 1.000.000, atasnama Penerima IDA ROYANI.Kwitansi Pengembalian
      Uang lebin PTSL sebesar Rp. 1.000.000, atasnama Penerima ARSIWAN.Kwitansi Pengembalian Uang lebin PTSL sebesar Rp. 1.000.000, atasnama Penerima MARYANI.Kwitansi Pengembalian Uang lebin PTSL sebesar Rp. 1.000.000, atasnama Penerima HOLILAH.Kwitansi Pengembalian Uang lebin PTSL sebesar Rp. 1.000.000, atasnama Penerima ASI.Kwitansi Pengembalian Uang lebin PTSL sebesar Rp. 1.000.000, atasnama Penerima SULAIHA.Kwitansi Pengembalian Uang lebin PTSL sebesar Rp. 1.000.000, atasnama Penerima SAMSUL.1 (Satu
Register : 07-01-2019 — Putus : 07-05-2019 — Upload : 05-09-2019
Putusan PN SEMARANG Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg
Tanggal 7 Mei 2019 — Penuntut Umum:
NUR FARIDA ANGGRAENI, SH
Terdakwa:
SUNARTO Bin DIMAN KADIR
375185
  • Uang tunai pengembalian uang operasional perangkat yang diperoleh dari pungutan 34 peserta PTSL yang berjumlah Rp.1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah).
  • Uang tunai pengembalian uang operasional perangkat yang diperoleh dari pungutan tambahan peserta Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Ds. Kawengan th 2018 sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah).
  • Uang setoran pungutan tambahan dari peserta Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Ds.
  • Uang tunai pengembalian uang operasional perangkat yang diperoleh dari pungutan 61 peserta PTSL yang berjumlah Rp.3.050.000 (tiga juta lima puluh ribu rupiah).
  • Uang tunai pengembalian uang operasional perangkat yang diperoleh dari pungutan tambahan peserta (PTSL), Ds. Kawengan th 2018 sebesar Rp 3.600.000 (tiga juta enam ratus ribu rupiah).
  • Uang setoran pungutan tambahan dari peserta Pendaftaran PTSL Ds.
  • Uang tunai pengembalian uang operasional perangkat yang diperoleh dari pungutan 161 peserta PTSL, yang berjumlah Rp 8.050.000 (delapan juta lima puluh ribu rupiah).
  • Uang tunai pungutan dari 7 bidang peserta PTSL yang belum disetorkan ke bendahara desa senilai Rp.1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah).
  • Uang tunai pengembalian uang operasional perangkat yang diperoleh dari pungutan tambahan peserta Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Ds.
  • Uang tunai pengembalian uang operasional perangkat yang diperoleh dari pungutan 48 peserta PTSL, yang berjumlah Rp 2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah).
  • Uang tunai pungutan dari 42 bidang peserta PTSL yang belum disetorkan ke bendahara desa senilai Rp.8.400.000 (delapan juta empat ratus ribu rupiah).
  • Uang tunai pengembalian pungutan tambahan dari peserta PTSL Ds. Kawengan th 2018 sebesar Rp 40.000.000 (empat puluh juta rupiah).
  • 1 (satu) buah buku catatan PTSL / buku keterangan pembayaran hibah.
  • Dikembalikan kepada saksi Mustakim.

    1. 1 (satu) buah buku berisi pembukuan pencatatan pemasukan dan pengeluaran PTSL Ds Kawengan Kec Jepon Kab Blora th 2018.
    2. 1 (satu) bendel berisi daftar nama pemohon PTSL yang telah membayar.
    3. Fotocopy buku rekening Tamades BKK Norek :12.12.0300 (121.14871) an.
      dibayarkan melaluibendahara panitia PTSL yakni saksi BINTORO Bin SARNADI, selamaberjalannya program percepatan PTSL diantara 937 bidang tanah, pemohonyang telah membayar sebanyak 912 bidang dan uang pembiayaan daripemohon yang diterima bendahara PTSL selurunnya sebesar Rp.228.000.000, (dua ratus dua puluh delapan juta rupiah), uang tersebut telahdigunakan untuk pelaksanaan PTSL oleh panitia PTSL sebesar Rp.157.663.800, (Seratus lima puluh tujuh juta enam ratus enam puuh tiga ribudelapan ratus rupiah
      namanama peserta PTSL dan jumlah uangnya.
      Pada saat itu terdakwa juga menyampaikan bahwabagi peserta PTSL yang tidak mempunyai surat keterangan asal usultanah/surat pernyataan hibah/jual beli akan ada tambahan biaya namuntidak sampali Rp.500.000..Bahwa yang ditunjuk sebagai panitia PTSL adalah Karmo sebagai ketua,Bintoro sebagai bendahara, lainnya saksi lupa.Bahwa dalam kegiatan PTSL ini seluruh perangkat diminta oleh terdakwauntuk membantu pemberkasan peserta PTSL sesuai dengan wilayahmasingmasing.Bahwa dalam kegiatan PTSL terdakwa menyampaikan
      Bahwa pada tahun 2018 terdapat kegiatan PTSL di Desa Kawengan.Hal 23 dari 128 halaman, Putusan Tipikor No. 2/Pid.SusTPK/2019/PN.Smq.Bahwa pada tanggal 28 Januari2018 diadakan musyawarah desa dikantor desa membahas tentang pembentukan panitia PTSL dan biayayang ditanggung oleh peserta PTSL.
      / RWdan perwakilan peserta PTSL.
Register : 27-11-2018 — Putus : 28-03-2019 — Upload : 12-04-2019
Putusan PN PONTIANAK Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2018/PN Ptk
Tanggal 28 Maret 2019 — Penuntut Umum:
AKWAN ANNAS, SH
Terdakwa:
MULYATI
18489
  • Balai Karangan, Nomor : 140/275/KD-BK/I/2017 tanggal 22 Agustus 2017, perihal Surat Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahap II tagun 2018 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Balai Karangan MULYATI.
    Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2017 tertanggal 4 Agustus 2017 yang ditandatanani oleh Kepala Desa Balai Karangan MULYATI dan perwakilan peserta PTSL sdr.BUSRAN;
  • Rincian Biaya Administrasi Sertifikat Prona, tanggal 25 Juli 2017 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Balai Karangan MULYATI;
  • 1 (satu) bundle daftar nama peserta PTSL Desa Balai Karangan;
  • 1 (satu) rangkap berita acara klarifikasi dan pernyataan dari Kepala Desa Balai Karangan tanggal 30 Oktober 2017 dan diketahui
    PTSL;
  • 1 (satu) buah buku kas uang pungutan PTSL warna biru dengan tanda tangan;
  • 1 (satu) buah buku kas uang pungutan PTSL warna biru tanpa tanda tangan (baru);
  • 1 (satu) buah buku kas uang pungutan PBB, KK, KTP, SKT dll tahun 2014 2016;
  • 1 (satu) buah buku kas uang pungutan PBB, KK, KTP, SKT dll tahun 2014;
  • 397 (tiga ratus Sembilan puluh tujuh) buah dokumen persyaratan PTSL;
  • 1 (satu) buah laptop Merk Acer warna hitam;
<
yang mewakiliuntuk semua peserta rapat/ dan atau masyarakat yang ikut program PTSL.
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), bahwa sebelumHalaman 11 dari 59 hal.
PTSL tersebut.Halaman 31 dari 59 hal.
Bahwa uang pungutan PTSL sebesar Rp. 800.000 (delapan ratus riburupiah) tersebut kemudian terdakwa simpan untuk memudahkan penggunaanapabila dibutuhkan untuk operasional program PTSL. Bahwa terdakwa kemudian mendapat teguran dari BPN Sanggau terkaituang pungutan PTSL sebesar Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) danterdakwa disuruh membuat pernyataan serta harus mengembalikan selisihdari biaya PTSL Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepadamasyarakat.
peserta PTSL Desa Balai Karangan;Halaman 57 dari 59 hal.
Register : 01-08-2019 — Putus : 23-10-2019 — Upload : 01-11-2019
Putusan PN SURABAYA Nomor 80/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby
Tanggal 23 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
Dra. ROCHIDA ALIMARTIN, SH., MH
Terdakwa:
BAMBANG HARIYONO
14441
  • li>
  • 1 (satu) buah buku Data Pemohon PRONA;
  • 1 (satu) bendel photo copy buku data Pemohon PRONA yang mencantumkan nominal pembayaran PRONA;
  • 8 (delapan) lembar tulisan tangan untuk catatan pembayaran PRONA;
  • 1 (satu) bendel Surat Pertanggung Jawaban yang dibuat oleh SUYANTO selaku Sekdes dan ASMUNI selaku Bendahara Desa Trompoasri Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo, yang ada kaitan atau hubungannya dengan Pengurusan Sertifikat melalui Program PRONA atau Program PTSL
  • (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) oleh Kantor Pertanahan / BPN Kabupaten Sidoarjo pada Tahun 2017;
  • 2 (dua) lembar Asli Surat Keputusan Kepala Desa Trompoasri Nomor : 141 / 15 / 404.7.17.8 / 2016 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Trompoasri Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo;
  • 5 (lima) lembar Surat Edaran dari Bupati Sidoarjo yang mengatakan bahwa Panitia PTSL tidak boleh beranggotakan dari Lembaga atau Aparat Desa;
  • 1 (satu) buah buku Notulen Rapat Desa Trompoasri
    tetap sebagai PerangkatDesa yaitu Bendahara Desa yang membantu pengumpulan danpembuatan laporan pertanggung jawaban keuangan PTSL atauPRONA bersama dengan Saksi SUYANTO selaku SekretarisDesa.Bahwa Pemerintahan Desa Trompoasri tidak pernah menentukanbesarnya biaya PTSL atau PRONA tersebut.
    jawabankeuangan PTSL atau PRONA bersama dengan Saksi ASMUNIRselaku Bendahara Desa.Halaman ke 43 Putusan Perkara No. : 80/Pid.Sus/TPK/2019/PN.SBYBahwa Pemerintahan Desa Trompoasri tidak pernah menentukanbesarnya biaya PTSL atau PRONA tersebut.
    ribu rupiah).Bahwa adapun perbedaan dari PTSL (Pendaftaran TanahSistematis Lengkap) dan Non PTSL adalah sebagai berikut :Program PTSL : Program Pemerintah dalampersertipikatkan bidang tananggarannya dibiayai oleh(APBN) yang pelaksanaan pertanah sebelumnya ada peLokasi Desa yang ditunjtditetapbkan dan proses pengdikompulir yang difasilitasPemerintahan Desa setempepara peserta pemohon yardiajukan dari masing masirserta juga melakukan pendatasemua bidang tanah yang ada desa setempat;Program Non PTSL
    Namun pada saatsosialisasi pertama di bulan Januari 2017 masyarakat yang hadirsebagai Peserta PTSL atau PRONA tersebut menyepakati sendiridengan menentukan besaran biaya PTSL atau PRONA Tahun2017 sebesar Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) yangmengacu pada biaya PTSL atau PRONA di Tahun 2013 2014.Bahwa untuk biaya sebesar Rp. 400.000,00 (empat ratus riburupiah) yang telah disepakati bersama tersebut dipergunakanuntuk :1.
    PTSL atau PRONAdiwilayah masing masing.
Register : 23-01-2019 — Putus : 23-04-2019 — Upload : 21-08-2019
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 51/Pid.B/2019/PN Krs
Tanggal 23 April 2019 — Penuntut Umum:
YAZID UJIANTO, SH.MH
Terdakwa:
ROFI I al PAK PUT bin PAK ATRO
9125
  • Menyatakan barang bukti berupa :Kwitansi Pengembalian Uang lebih PTSL sebesar Rpnama Penerima BAHARUDDIN.Kwitansi Pengembalian Uang lebih PTSL sebesar Rpnama Penerima MUSTAPA.Kwitansi Pengembalian Uang lebih PTSL sebesar Rpnama Penerima DEVI NURDIANA.Kwitansi Pengembalian Uang lebih PTSL sebesar Rpnama Penerima MUSRIFAH.Kwitansi Pengembalian Uang lebih PTSL sebesar Rpnama Penerima IDA ROYANI.Kwitansi Pengembalian Uang lebih PTSL sebesar Rpnama Penerima ARSIWAN.Kwitansi Pengembalian Uang lebih PTSL
    sebesar Rpnama Penerima MARYANI.Kwitansi Pengembalian Uang lebih PTSL sebesar Rpnama Penerima HOLILAH.Kwitansi Pengembalian Uang lebih PTSL sebesar Rpnama Penerima ASI.Kwitansi Pengembalian Uang lebih PTSL sebesar Rpnama Penerima SULAIHA.Kwitansi Pengembalian Uang lebih PTSL sebesar Rpnama Penerima SAMSUL.. 1.000.000,. 1.000.000,. 1.000.000,. 1.000.000,. 1.000.000,. 1.000.000,. 1.000.000,. 1.000.000,. 1.000.000,. 1.000.000,. 1.000.000,atasatasatasatasatasatasatasatasatasatasatas1 (Satu) bendel daftar
    AISYA sebagai Pengembalian Uang lebih PTSL tahun 2017.Dikembalikan kepada Terdakwa.4.
    PTSL tersebut kepadakepala desa (Sdr.
    lebin PTSL sebesar Rp. 1.000.000, atas namaPenerima IDA ROYANI.Kwitansi Pengembalian Uang lebin PTSL sebesar Rp. 1.000.000, atas namaPenerima ARSIWAN.Halaman 23 dari 30 Putusan Nomor 102/Pid.B/2019/PN KrsKwitansi Pengembalian Uang lebin PTSL sebesar Rp. 1.000.000, atas namaPenerima MARYANI.Kwitansi Pengembalian Uang lebin PTSL sebesar Rp. 1.000.000, atas namaPenerima HOLILAH.Kwitansi Pengembalian Uang lebin PTSL sebesar Rp. 1.000.000, atas namaPenerima ASI.Kwitansi Pengembalian Uang lebin PTSL sebesar
Register : 23-01-2020 — Putus : 27-04-2020 — Upload : 28-04-2020
Putusan PN BENGKULU Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bgl
Tanggal 27 April 2020 — Penuntut Umum:
MELANI SH
Terdakwa:
MARYONO Bin DULLAH Alm
260175
  • 1. 1 (satu) lembar Berita Acara Musyawarah PTSL 2019 Desa Suka Makmur. Tanggal 03 Juli 2019.

    2. 1 (satu) lembar Surat Kesepakatan antara Sdra MARYONO Selaku Pihak 1 dan Sdra RIPAI selaku pihak Kedua, tanggal 03 Juli 2019.

    VIII. BB / / X / 2019 / Reskrim tgl. 24 Oktober 2019.

    1. 1 (satu) lembar Uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).

    2. 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 5.000 (lima ribu rupiah).

    ) maupun yang tidak bisa ;Bahwa bernar pada tanggal 12 Januari 2018 pihak Desa SukaMakmur ada melakukan sosialisasi Prona (PTSL) bertempat di KantorDesa ;Dalam sosialisasi Prona/PTSL tersebut tidak dihadiri oleh pihak KantorPertanahan Kabupaten Bengkulu Utara ;Bahwa yang mempunyaiinisiatif untuk melakukan sosialisasiProna/PTSL tersebut adalah Terdakwa Maryono ;Bahwa setelah dilakukan sosialisasi, selanjutnya diadakanmusyawarah tentang calon peserta PTSL ;Bahwa pada waktu sosialisasi Prona/PTSL oleh
    Setelan Uang pendaftaran Prona / PTSL terkumpul, Saksimenyerahkan kepada Sdri Widia Feronika untuk uangpendaftaran PRONA/ PTSL sebesar Rp. 53.500.000 (lima puluhtiga juta lima ratus ribu rupiah).
    BengkuluUtara tidak ada melakukan program PTSL di Desa Suka Makmur ;Bahwa mekanisme penetapan lokasi Desa Penerima PTSL olehPihak Kantor Pertanahan Kab. Bengkulu Utara tersebut, KepalaDesa mengajukan permohonan PTSL ke Kepala Kantor PertanahanKab. Bkl Utara, Pihak Kantor Pertanahan Kab.
    Bkl Utara sebagai lokasi Desa penerima PTSL 2018 ;Bahwa Sampai dengan saat ini Desa Suka Makmur belum di tetapkansebagai Lokasi Desa Penerima PTSL 2018 ;Bahwa dasar Terdakwa menyampikan pada warga Desa Suka Makmurbahwa pada tahun 2018 Desa Suka Makmur telah ditetapkan sebagaipeserta program Prona/PTSL? Karena pada saat Saksi mengikutisosialisasi PTSL 2018 yang di laksanakan oleh Pihak Kantor PertanahanKab.
    Bkl Utara Saksi Ssudah membuat Surat Pernyataan diatas Materai6000 bahwa Desa Suka makmur bersedia mengikuti PTSL 2018sehingga Saksi berkeyakinan bahwa Desa Suka makmur pasti ditetapkan sebagai lokasi Desa penerima PTSL 2018 dan kebetulankecamatan Marga Sakti Seblat dapat kuota program PTSL Tahun 2018akan tetapi belum di ketahui pasti Desadesa mana saja yang akanmenerima Program tersebut ;Bahwa warga Desa yang ingin menjadi peserta PTSL Desa Sukamakmur dalam mendaftar PTSL di Desa Suka Makmur adalah
Register : 19-08-2020 — Putus : 22-09-2020 — Upload : 26-10-2020
Putusan PN BANJARNEGARA Nomor 92/Pid.B/2020/PN Bnr
Tanggal 22 September 2020 — Penuntut Umum:
CRISTIAN ERRY WIBOWO M.,S.H.
Terdakwa:
UDIONO Bin SUHIRI
16878
  • Menista sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam ) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) lembar kwitansi tanpa nomor yang bertulisakan telah diterima dari : Panitia PTSL
    • 1 (satu) lembar kwitansi No. 01 yang bertulisakan telah diterima dari : Panitia PTSL PH. 2020. Uang sejumlah : dua puluh lima juta rupiah. Untuk pembayaran : dana kas & operasional GMBI dalam rangka pendampingan seluruh kegiatan di Desa Bedana. Terbilang Rp. 25.000.000,-. Dibuat di Bedana tanggal 20 Mei 2020 yang ditanda tangani oleh Sdr. JUPRI diatas Materai 6000 dan terdapat tanda tangan Sdr. TEGUH dan Sdr. TARTUN sebagai saksi.
      (tigaratus lima puluh ribu rupiah) kepada setiap warga Desa Bedana untukpembuatan sertifikat melalui program PTSL, dan Saksi Hardiyanto Setiyawanmenjawab dasar Saksi bersama dengan panitia PTSL menarik biaya sebesarRp. 350.000, (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) karena sudah melakukanmusyawarah dengan pemohon PTSL dan sudah ada kesepakatan bersamaterkait biaya pembuatan sertifikat melalui program PTSL, Selanjutnya Sadr.Gunadi (DPO) menjawab PTSL di Desa Bedana menyalahi keputusan SKBtiga menteri
      , dan Saksi Hardiyanto Setiyawan menjawab dasarSaksi bersama dengan panitia PTSL menarik biaya sebesar Rp. 350.000,(tiga ratus lima puluh ribu rupiah) karena sudah melakukan musyawarahdengan pemohon PTSL dan sudah ada kesepakatan bersama terkaitbiaya pembuatan sertifikat melalui program PTSL, Selanjutnya Sadr.Gunadi (DPO) menjawab PTSL di Desa Bedana menyalahi keputusanSKB tiga menteri karena telah memungut biaya PTSL lebih dariRp.150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah), kami akan laporkan keTipikor
      TARTUN dan Saksi TEGUH.Bahwa Desa Bedana sedang menjalankan progam PTSL (pendaftarantanah sistematis lengkap), program PTSL merupakan progam yangdicanangkan oleh pemerintah pusat dimana program tersebut merupakanprogam nasional.
      bersama terkait biaya pembuatan sertifikatmelalui program PTSL, Selanjutnya Sdr.
Register : 04-12-2018 — Putus : 12-02-2019 — Upload : 19-02-2019
Putusan PN BENGKULU Nomor 659/Pid.B/2018/PN Bgl
Tanggal 12 Februari 2019 — Penuntut Umum:
YEP.SITORUS SH MH
Terdakwa:
EMI ASTUTI Binti Alm ZAKARIA.
13285

  • - 1 (satu) lembar kertas tanda terima berkas untuk proyek PTSL tahun 2017 dari RT 07 sebanyak 4 (empat) berkas tertanggal 30 Agustus 2017 Ttd yang menerima EMI ASTUTI.
    - 1 (satu) lembar kertas tanda terima berkas untuk proyek PTSL tahun 2017 dari RT 07 sebanyak 16 (enam belas) berkas tertanggal 04 September 2017 dan 4 (empat) berkas tertanggal 05 September 2017 Ttd yang menerima EMI ASTUTI.

    - 1 (satu) lembar kertas tanda terima berkas untuk proyek PTSL tahun 2017 dari RT 05 sebanyak 8 (delapan) berkas tertanggal 04 September 2017 Ttd yang menerima EMI ASTUTI sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah). -
    - 1 (satu) lembar kertas tanda terima berkas untuk proyek PTSL tahun 2017 an.

    - 1 (satu) lembar surat undangan sosialisasi kegiatan PTSL tahun 2017 kepada Sdr. Lurah Kelurahan Pekan Sabtu Kecamatan Selebar Nomor: 256/PTSL/17.71/VIII/2017, tertanggal 18 Agustus 2017.
    - 1 (satu) lembar surat pengantar penyampaian berkas asli usulan peserta PTSL kelurahan pekan tahun 2017 kepada Kepala BPN Kota Bengkulu Nomor:593.2/250/1004/2017, tertanggal 05 September 2017.

    - 1 (satu) lembar surat pengantar penyampaian berkas asli usulan peserta PTSL kelurahan pekan tahun 2017 kepada Kepala BPN Kota Bengkulu Nomor:593.2/262/1004/2017, tertanggal 12 September 2017.
    - 1 (satu) lembar surat pengantar penyampaian berkas asli usulan peserta PTSL kelurahan pekan tahun 2017 kepada Kepala BPN Kota Bengkulu Nomor:593.2/318/1004/2017, tertanggal 09 Oktober 2017.

    - 2 (dua) lembar surat pemberitahuan pelaksanaan pembagian setifikat PTSL Kota Bengkulu T.A 2017 kepada Kepala kelurahan pekan sabtu Nomor: 421/PTSL/17.71/XII/ 2017, tertanggal 19 Desember 2017.
    - 1 (satu) lembar surat rapat koordinasi pembagian setifikat PTSL Kota Bengkulu T.A 2017 kepada Kepala kelurahan pekan sabtu Nomor: 422/PTSL/17.71/XII/ 2017, tertanggal 19 Desember 2017.
    Bgle1 (satu) lembar surat undangan sosialisasi kegiatan PTSL tahun 2017kepada Sdr.
    e 1 (satu) lembar kertas tanda terima berkas untuk proyek PTSL tahun 2017dari RT 05 sebanyak 8 (delapan) berkas tertanggal 04 September 2017Ttd yang menerima EMI ASTUTI sebesar Rp. 6.000.000, (enam jutarupiah). e 1 (satu) lembar kertas tanda terima berkas untuk proyek PTSL tahun 2017an.
    JAHIRIN (Lurah pekan sabtu kota Bengkulu).Bahwa benar masyarakat yang mengikuti program PTSL di KelurahanPekan Sabtu Kec.
    tanah melalui program PTSL dikelurahan pekan sabtuadalah Sdri.
    pengantar penyampaian berkas asli usulanpeserta PTSL kelurahan pekan tahun 2017 kepada Kepala BPN KotaBengkulu Nomor:593.2/318/1004/2017, tertanggal 09 Oktober 2017.2 (dua) lembar surat pemberitahuan pelaksanaan pembagian setifikatPTSL Kota Bengkulu T.A 2017 kepada Kepala kelurahan pekan sabtuNomor: 421/PTSL/17.71/XIl/ 2017, tertanggal 19 Desember 2017.1 (Satu) lembar surat rapat koordinasi pembagian setifikat PTSL KotaBengkulu T.A 2017 kepada Kepala kelurahan pekan sabtu Nomor:422/PTSL/17.71/XIl
Register : 13-04-2020 — Putus : 07-08-2020 — Upload : 28-09-2020
Putusan PN PEKANBARU Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pbr
Tanggal 7 Agustus 2020 — Penuntut Umum:
HERLINA SAMOSIR, SH.,MH
Terdakwa:
NARSO Als NARSO
26085
  • 1 (satu) bundel fotocopy Daftar Hadir Penyerahan Sertipikat PTSL 2017 Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hilir yang telah dilegalisir.

    22.

    1 (satu) bundel fotocopy Lampiran Berita Acara Penerimaan Sertipikat PTSL 2017 Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hilir yang telah di-legalisir.

    23.

    2 (dua) buah legalisir Surat Nomor 113/300.6-14.07/VI/2017 Perihal Pen-daftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2017 tanggal 02-06-201.

    47.

    2 (dua) buah legalisir Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hilir Nomor 341/Kep-14-07/V/2017 tentang Perubahan Pentapan Lokasi Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

    48.

    1 (satu) bundel fotocopy Warkah PTSL 2017 Bahtera Makmur yang telah dilegalisir.

    53.

    1 (satu) buah fotocopy Kep. Bupati Rokan Hilir Nomor 603 Tahun 2016 tentang Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Pejabat Penghulu Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir tanggal 1 September 2016 yang telah dilegalisir.

    54.

    1 (satu) daftar setoran pungutan biaya PTSL TA 2017 di Kepenghuluan Bahtera Makmur dari Sekretaris Desa Agus Rianto ke Penghulu Bahtera Makmur a.n. Narso Alias Narso.

    (Tetap terlampir dalam berkas).

    1.

    1 (satu) buah tas yang digunakan untuk mengantarkan setoran pungutan biaya PTSL TA 2017 di Kepenghuluan Bahtera Makmur dari Sekretaris Desa Agus Rianto ke Penghulu Bahtera Makmur a.n. Narso Alias Narso.

    (Dirampas untuk dimusnahkan).

    Makmur mendapatkan program Pendaftaran Tanah SistematisLengkap (PTSL).
    tidak dibentuk panitia dalam pelaksanaanPendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau Proyek Nasional Agraria(Prona) tetapi Penghulu termasuk salah seoarang anggota Panitia timAjudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), namun penghuluatau kepala Desa masuk dalam kepanitian tim PTSL dari BPN dan terdakwaHalaman 23 dari 83 Halaman Putusan No. 24/Pid.SusTPK/2020/PN.
    Pbrpelaksanaan pengukuran PTSL ke kantor Desa Bahtera Makmur danbertemu langsung dengan kepala Desa Sdr.
    Rokan Hilir ;Bahwa uang pungutan hanya dipetuntukkan untuk kegiatan PTSL tahun2017 ;Bahwa sertifikat PTSL terbit pada tahun 2018.Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatandan membenarkan keterangan Saksi tersebut.8.
    Umi Kalsum menyampaikan secara lisanagar Kepenghuluan Bahtera Makmur diikutkan dalam program PTSL dimanaTerdakwa meminta kuota sebesar 500 pemohon PTSL. Kemudian sdr.
Register : 24-06-2020 — Putus : 22-10-2020 — Upload : 23-10-2020
Putusan PN BENGKULU Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bgl
Tanggal 22 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
DODIYANSAH PUTRA, SH
Terdakwa:
SUHARDIMAN Bin HAMIDAN.Alm
226110
  • Daftar penerima sertifikat PTSL TA. 2017 Desa.
    /I/2017, tanggal 30 Januari 2017 senilai Rp.1.260.000,- (satu juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) yang ditandatangani tertanggal 19 Oktober 2017 (Asli);
  • Daftar Penerima Belanja Barang Non Operasional Lainnya Biaya Pemeriksaan Tanah Kegiatan Sertipikat HAT PTSL/PRONA TA.2017 di Desa Tumbuan sebanyak 40 bidang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kab.Seluma No.29.1/KEP-17.05.
    /V/2017, tanggal 22 Mei 2017 senilai Rp.2.040.000,- (dua juta empat puluh ribu rupiah) yang ditandatangani tertanggal 19 Oktober 2017 (Asli);
  • Daftar Penerima Belanja Barang Non Operasional Lainnya Biaya Pemeriksaan Tanah Kegiatan Sertipikat HAT PTSL/PRONA TA.2017 di Desa Tumbuan sebanyak 185 bidang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kab.Seluma No.29.1/KEP-17.05.
    /V/2017, tanggal 22 Mei 2017 senilai Rp.9.435.000,- (sembilan juta empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah) yang ditandatangani tertanggal 22 Agustus 2017 (Asli);
  • Daftar Penerima Belanja Barang Non Operasional Lainnya Tim Ajudikasi Pemeriksaan Tanah Sertipikat HAT PTSL/PRONA TA.2017 di Desa Tumbuan sebanyak 185 bidang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kab.Seluma No.29.1/KEP-17.05.
    /V/2017, tanggal 22 Mei 2017 senilai Rp.3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) yang ditandatangani tertanggal 22 Agustus 2017 (Asli);
  • Daftar Penerima Belanja Barang Non Operasional Lainnya Tim Ajudikasi Pemeriksaan Tanah Sertipikat HAT PTSL/PRONA TA.2017 di Desa Tumbuan sebanyak 40 bidang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kab.Seluma No.29.1/KEP-17.05./V/2017, tanggal 22 Mei 2017 senilai Rp.
    PTSL kepada Terdakwa.Bahwa ada sebanyak 80 (delapan puluh) persil sertifikat lagi yang adapada Terdakwa dan belum diambil oleh warga peserta PTSL dikarenakanbelum membayar uang pelunasan sertifikat tersebut kepada terdakwadan Saksi Pepzi, dan apabila sertifikat tersebut belum dibayar ataudilunasi maka sertifikat tersebut tidak akan diberikan kepada wargapeserta PTSL oleh terdakwa dan saksi PepzZi.Bahwa perbuatan Terdakwa selaku Kepala Desa Tumbuan dalammemungut uang pembuatan sertifikat tanah PTSL
    Seluma ada kegiatanpercepatan pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL),sepengetahuan saksi bahwa Desa dan Kelurahan yang mendapatkanprogram PTSL tersebut yakni dibagi menjadi 2 tahap Sesuai SuratKeputusan (SK) Kepala Kantor Kab.Seluma.Bahwa sumber dana untuk percepatan pelaksanaan PTSL di wilayahkab.
    melengkapipeserta PTSL;persyaratan dariMenyerahkan berkas peserta PTSL ke kantor pertanahan negara ;Menerima uang pembayaran beban biaya PTSL sesuai dengan BeritaAcara Musyawarah Desa pada tanggal 26 Januari 2017;Membeli perlengkapan dan kebutuhan pelaksanaan PTSL ;Halaman 58 dari 116 Putusan Nomor : 21 /Pid.SusTPK/2020/PN.Bgl.
    atau membuatwarga masyarakat peserta PTSL terpaksa menyerahkan ataumemberikan sejumlah uang guna pengurusan program prona atau PTSL,Pembuatan surat Pernyataan (SP) dan sebagainya dalam penerbitansertifikat PTSL.
    Tanda terima tersebut kemudian diserahkanPeserta PTSL kepada Terdakwa Suhardiman sebagai ailatpenukaran/pengambilan sertifikat ;Bahwa dari 103 SHM yang ada pada Terdakwa, sebagian telah diserahkankepada peserta PTSL.
Register : 19-04-2021 — Putus : 29-09-2021 — Upload : 29-09-2021
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 48/G/2021/PTUN.SBY
Tanggal 29 September 2021 — Penggugat:
Drs. IMAM SYAFINGI
Tergugat:
1.KEPALA DESA SIDOREJO
2.CAMAT KECAMATAN PURWOHARJO
238167
  • Saksi DJUMADI yang pada pokoknya menerangkan dibawah sumpah,antara lain:Bahwa saksi kenal dengan Pengguat sepuluh tahun yang lalu dari jualbeli kendaraan,;Putusan Perkara Nomor : 48/G/2021/PTUN.SBY.Halaman 8 dari 20 HalamanBahwa saksi tidak tahu PTSL didesa Sidorejo;Bahwa saksi mengetahui PTSL di Desa Sidorejo hanya dari ceritaPenggugat pada waktu ada program PTSL;2.
    ;Putusan Perkara Nomor : 48/G/2021/PTUN.SBY.Halaman 10 dari 20 Halaman Bahwa Biaya PTSL dari warga Sebagian diserahkan kePenggugat tetapi tidak sampai ke Bendahara, seharusnya wargamenyerahkan ke Bendahara dan Kepala Dusun tidak memungut biaya; Bahwa Biaya PTSL Rp.150.000, Bahwa Penggugat diberhentikan karena kinerja Penggugat tidakbagus Bahwa saksi tidak tahu langsung pungutan, hanya tahu dariwarga:2.
    Saksi RUDI KURNIAWAN yang pada pokoknya menerangkan dibawahSsumpah, antara lain: Bahwa biaya PTSL Rp. 150.000,; Bahwa biaya PTSL diserahkan ke bendahara selaku KaurPerencanaan; Bahwa program PTSL di Desa Sidorejo pada akhir Tahun 2020dan awal 2021; Bahwa Warga setor ke Bendahara dan nantinya bendaharamengeluarkan kuitansi resmi, untuk tahap pengurusan selanjutnya; Bahwa seluruh perangkat terlibah dalam PTSL, Kepala Dusunterlibat untuk menyeleksi atau memilah bidang tanah yang sudahbersetipikat dan
    Bahwa pada akhir tahun 2020 dan awal tahun 2021,di Desa Sidorejodilaksanakan program pensertifikatan tanan warga desa bekerjasamadengan Badan Pertanahan Nasional yang dikenal dengan sebutan PTSL,dengan biaya PTSL yang dikenakan yaitu Rp. 150.000, (Seratus lima puluhribu rupiah), dan biaya PTSL tersebut secara resmi diserahkan kepadaBendahara PTSL (vide keterangan saksi Rudi Kurniawan);2.
    Bahwa Penggugat selaku Kepala Dusun Tempurejo telah menarik ataumengutip biaya PTSL setidaknya kepada delapan orang warga dusun/desa,namun biaya PTSL tersebut tidak diserahkan kepada Bendahara PTSL,sehingga menyebabkan beberapa warga desa tersebut tertunda mengikutiprogram PTSL (vide bukti T6, T7 jo. keterangan saksi Rudi Kurniawan);3.
Register : 24-06-2020 — Putus : 22-10-2020 — Upload : 23-10-2020
Putusan PN BENGKULU Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bgl
Tanggal 22 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
DODIYANSAH PUTRA, SH
Terdakwa:
PEPZI ZURAIDI Bin ZAINUL ABIDIN.Alm
17399
  • Daftar penerima sertifikat PTSL TA. 2017 Desa.
    /I/2017, tanggal 30 Januari 2017 senilai Rp.1.260.000,- (satu juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) yang ditandatangani tertanggal 19 Oktober 2017 (Asli);
  • Daftar Penerima Belanja Barang Non Operasional Lainnya Biaya Pemeriksaan Tanah Kegiatan Sertipikat HAT PTSL/PRONA TA.2017 di Desa Tumbuan sebanyak 40 bidang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kab.Seluma No.29.1/KEP-17.05.
    /V/2017, tanggal 22 Mei 2017 senilai Rp.2.040.000,- (dua juta empat puluh ribu rupiah) yang ditandatangani tertanggal 19 Oktober 2017 (Asli);
  • Daftar Penerima Belanja Barang Non Operasional Lainnya Biaya Pemeriksaan Tanah Kegiatan Sertipikat HAT PTSL/PRONA TA.2017 di Desa Tumbuan sebanyak 185 bidang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kab.Seluma No.29.1/KEP-17.05.
    /V/2017, tanggal 22 Mei 2017 senilai Rp.9.435.000,- (sembilan juta empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah) yang ditandatangani tertanggal 22 Agustus 2017 (Asli);
  • Daftar Penerima Belanja Barang Non Operasional Lainnya Tim Ajudikasi Pemeriksaan Tanah Sertipikat HAT PTSL/PRONA TA.2017 di Desa Tumbuan sebanyak 185 bidang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kab.Seluma No.29.1/KEP-17.05.
    /V/2017, tanggal 22 Mei 2017 senilai Rp.3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) yang ditandatangani tertanggal 22 Agustus 2017 (Asli);
  • Daftar Penerima Belanja Barang Non Operasional Lainnya Tim Ajudikasi Pemeriksaan Tanah Sertipikat HAT PTSL/PRONA TA.2017 di Desa Tumbuan sebanyak 40 bidang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kab.Seluma No.29.1/KEP-17.05.
    Identitas subyek peserta PTSL berupa KTP/ KKb.
    Hak Milik (SHM) melalui Program PTSL TA. 2017 di DesaTumbuan Kec.
    terpaksamenyerahkan atau memberikan sejumlah uang guna pengurusanprogram prona atau PTSL, Pembuatan surat Pernyataan (SP) dansebagainya dalam penerbitan sertifikat PTSL.
    Mengumpulkan/ mengkompulirkan serta melengkapipersyaratan dari peserta PTSL.2. Menyerahkan berkas peserta PTSL ke kantor pertanahannegara.3. Menerima uang pembayaran beban biaya PTSL sesualdengan Berita Acara Musyawarah Desa pada tanggal 26Januari 2017.4. Membeli perlengkapan dan kebutuhan pelaksanaan PTSL.5.
    Menyerahkan berkas peserta PTSL ke kantor pertanahan negara ;Menerima uang pembayaran beban biaya PTSL sesuai dengan BeritaAcara Musyawarah Desa pada tanggal 26 Januari 2017.Membeli perlengkapan dan kebutuhan pelaksanaan PTSL .Mendampingi tim ukur kelapangan.Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan PTSL tersebut terdakwa dan saksiSUHARDIMAN menerima pengumpulan persyaratan pendaftaran PTSLsebanyak 414 (empat ratus empat belas) berkas calon peserta PTSL untukdiajukan ke Badan Pertanahan Nasional Kabupaten
Register : 05-03-2019 — Putus : 25-04-2019 — Upload : 21-08-2019
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 104/Pid.B/2019/PN Krs
Tanggal 25 April 2019 — Penuntut Umum:
Novan B. Arianto, SH., MH.
Terdakwa:
SHALEHUDIIN bin ARSONO
11430
  • Kwitansi Pengembalian Uang lebih PTSL sebesar Rp. 1.000.000,- atas nama Penerima MUSTAPA.
  • Kwitansi Pengembalian Uang lebih PTSL sebesar Rp. 1.000.000,- atas nama Penerima DEVI NURDIANA.
  • Kwitansi Pengembalian Uang lebih PTSL sebesar Rp. 1.000.000,- atas nama Penerima MUSRIFAH.
  • Kwitansi Pengembalian Uang lebih PTSL sebesar Rp. 1.000.000,- atas nama Penerima IDA ROYANI.
  • Kwitansi Pengembalian Uang lebih PTSL sebesar Rp. 1.000.000,- atas nama Penerima ARSIWAN.
  • Kwitansi Pengembalian Uang lebih PTSL sebesar Rp. 1.000.000,- atas nama Penerima MARYANI.
  • Kwitansi Pengembalian Uang lebih PTSL sebesar Rp. 1.000.000,- atas nama Penerima HOLILAH.
  • Kwitansi Pengembalian Uang lebih PTSL sebesar Rp. 1.000.000,- atas nama Penerima ASI.
  • Kwitansi Pengembalian Uang lebih PTSL sebesar Rp. 1.000.000,- atas nama Penerima SULAIHA.
  • Kwitansi Pengembalian Uang lebih PTSL sebesar Rp. 1.000.000,- atas nama Penerima SAMSUL
  • 1 (satu) bendel daftar penyerahan pertama Produk Sertifikat PTSL 2017 Desa Sokaan.
  • 1 (satu) bendel daftar penyerahan kedua Produk Sertifikat PTSL 2017 Desa Sokaan .
  • Uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta) yang Rencana akan diberikan kepada sdr. AISYA sebagai Pengembalian Uang lebih PTSL tahun 2017.
    KUSMIYATI tentang Pernyataan Penerimaan Pengembalian Uang lebih PTSL sebesar Rp. 1.550.000,-
  • Surat Pernyataan Sdr. SYARIFFUDIN tentang Pernyataan Penerimaan Pengembalian Uang lebih PTSL sebesar Rp. 1.550.000,-
  • Surat Pernyataan Sdr. DAHLAN tentang Pernyataan Penerimaan Pengembalian Uang lebih PTSL sebesar Rp. 1.650.000,-
  • Surat Pernyataan Sdr. AHMAD SALEH tentang Pernyataan Penerimaan Pengembalian Uang lebih PTSL sebesar Rp. 350.000,-
  • Surat Pernyataan Sdri.
    EDI YANTO tentang Pernyataan Penerimaan Pengembalian Uang lebih PTSL sebesar Rp. 350.000,-
  • Surat Pernyataan Sdr.SANIDIN BASRI tentang Pernyataan Penerimaan Pengembalian Uang lebih PTSL sebesar Rp. 350.000,-
  • Surat Pernyataan Sdr. MUNIR tentang Pernyataan Penerimaan Pengembalian Uang lebih PTSL sebesar Rp. 350.000,-
  • Surat Pernyataan Sdr. SALEHUDIN tentang Pernyataan Penerimaan Pengembalian Uang lebih PTSL sebesar Rp. 350.000,-
  • Surat Pernyataan Sdri.
    sebesar Rp.nama Penerima BAHARUDDIN.Kwitansi Pengembalian Uang lebih PTSL sebesar Rp.nama Penerima MUSTAPA.Kwitansi Pengembalian Uang lebih PTSL sebesar Rp.nama Penerima DEVI NURDIANA.Kwitansi Pengembalian Uang lebih PTSL sebesar Rp.nama Penerima MUSRIFAH.Kwitansi Pengembalian Uang lebih PTSL sebesar Rp.nama Penerima IDA ROYANI.Kwitansi Pengembalian Uang lebih PTSL sebesar Rp.nama Penerima ARSIWAN.Kwitansi Pengembalian Uang lebih PTSL sebesar Rp.nama Penerima MARYANI.Kwitansi Pengembalian Uang lebih
    PTSL sebesar Rp.nama Penerima HOLILAH.Kwitansi Pengembalian Uang lebih PTSL sebesar Rp.nama Penerima ASI.Kwitansi Pengembalian Uang lebih PTSL sebesar Rp.nama Penerima SULAIHA.Kwitansi Pengembalian Uang lebih PTSL sebesar Rp.nama Penerima SAMSUL1.000.000, atas1.000.000, atas1.000.000, atas1.000.000, atas1.000.000, atas1.000.000, atas1.000.000, atas1.000.000, atas1.000.000, atas1.000.000, atas1.000.000, atas1 (Satu) bendel daftar penyerahan pertama Produk Sertifikat PTSL 2017Desa Sokaan.1 (satu)
    daftar penyerahan pertama produk sertifikat PTSL 2017 DesaSokaan ;14.1 bendel daftar penyerahan pertama produk sertifikat PTSL 2017 DesaSokaan ;dan ditemukan :1.
    Kepala Desa kepadaPerangkat Desa (petugas pencari pemohon PTSL).
Register : 07-05-2019 — Putus : 01-08-2019 — Upload : 20-08-2019
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 178/Pid.B/2019/PN Krs
Tanggal 1 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
TRIDIASTIJOWATI, SH.
Terdakwa:
ANIS SULALAH binti SUTRISNO
957
  • 2 (dua) buah Buku Tulis berisi data Pemohon PTSL.
  • 1 (satu) unit HP Merk Samsung J2 Prime warna hitam.
  • 1 (satu) unit HP Merk Samsung warna silver beserta kartu SIM dengan nomor : 085234012999.
  • Id Card GMPK atas nama SUHARTO.
  • Id Card LP2D atas nama SUHARTO.
  • HP merk Redmi note 3 beserta SIM card dengan nomor : 085232063728.
    Probolinggo untuk datang ke Kantor Desa Tanjungsari sehinggasaksi NURUL HUDA membahas pelaksanaan dan Penarikan uang dalam Program PTSL diDesa Tanjungsari, dengan SUHARTO bin SULATIP dan HARYANTO bin KERTOKUSUMO bersama saksi AGUS CAHYONO dan terdakwa ANIS SULALAH karena saat itudari SUHARTO bin SULATIP dan HARYANTO bin KERTO bersama saksi AGUSCAHYONO dan terdakwa ANIS SULALAH tersebut tetap mendesak Perangkat Desa untukmengembalikan Biaya PTSL kepada Masyarakat, padahal saat itu saksi NURUL HUDAsudah
    SUHARTO, Terdakwa ANIS dan Terdakwa AGUS yang mengaku dari LSM danMedia/pers diaman mereka membahas terkait pelaksanaan dan Penarikan uang dalamProgram PTSL di Desa Tanjungsari, karena saat dari orang oraang tersebut mendesakPerangkat Desa untuk mengembalikan Biaya PTSL kepada Masyarakat padahal saat itusudah dijelskan bahwa penarikan tersebut sudah berdasarkan hasil Musdes dariKelompok masyarakat dan lembaga pemerintahan Desa karena itu tidak ada titik temusehingga pertemuan tersebut saksi tunda
    Probolinggo untuk datang keKantor Desa Tanjungsari sehingga saksi NURUL HUDA membahas pelaksanaan danPenarikan uang dalam Program PTSL di Desa Tanjungsari, dengan SUHARTO bin SULATIPdan HARYANTO bin KERTO KUSUMO bersama saksi AGUS CAHYONO dan terdakwaANIS SULALAH karena saat itu dari SUHARTO bin SULATIP dan HARYANTO binKERTO bersama saksi AGUS CAHYONO dan terdakwa ANIS SULALAH tersebut tetapmendesak Perangkat Desa untuk mengembalikan Biaya PTSL kepada Masyarakat, padahalsaat itu saksi NURUL HUDA
    berikut : KALAU KEPALA DESA TIDAK MAU MEMBAYAR SEBAGAIMANAYANG DIMINTA MAKA KAMI AKAN MENGHASUT WARGA AGARMEMPERMASALAHKAN PEMBAYARAN PTSL DI DESADESA TERSEBUTSEHINGGA DESA AKAN KACAU !
Register : 19-10-2018 — Putus : 09-01-2019 — Upload : 13-05-2019
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2018/PN Tjk
Tanggal 9 Januari 2019 — -DAMIRI Als KADAM Bin SARKAWI
13447
  • Copy Dokumen Surat Tugas Nomor : 03/IX/SPT II PTSL/II/2017 Taggal 07 September 2017. (legalisir) . Copy Dokumen Surat Tugas Nomor : 04/IX/SPT II PTSL/II/2017 Taggal 07 September 2017. (legalisir) . Copy Dokumen Daftar Usulan Calon peserta PTSL Tahun 2017 Kampung Tanjung kurung Lama Kec. Kasui Kabupaten Way kanan (Legalisir) . Copy Dokumen Tanda terima penyerahan sertifikat tanggal 11 April 2018 (Legalisir) .
    Copy Dokumen 160 Bandel Berkas yuridis peserta kegiatan PTSL Kampung Tanjung Kurung Lama Kec. Kasui Kab. Way Kanan tahun 2017 (legalisir) . Copy Dokumen 50 Bandel Berkas yuridis peserta kegiatan PTSL Lintas Sektor Kampung Tanjung Kurung Lama Kec. Kasui Kab. Way Kanan tahun 2017 (legalisir) .
    (legalisir).17) Copy Dokumen Surat Tugas Nomor : 04/IX/SPT Il PTSL/II/2017Taggal 07 September 2017. (legalisir) .18) Copy Dokumen Daftar Usulan Calon peserta PTSL Tahun 2017Kampung Tanjung kurung Lama Kec. Kasui Kabupaten Way kanan(Legalisir) .19) Copy Dokumen Tanda terima penyerahan sertifikat tanggal 11 April2018 (Legalisir) .20) Copy Dokumen berita Acara penyerahan Sertifikat tanggal 20 februari2018.
    Way Kanan tahun2017 (legalisir) .27) Copy Dokumen 50 Bandel Berkas yuridis peserta kegiatan PTSL LintasSektor Kampung Tanjung Kurung Lama Kec. Kasui Kab.
    Tjk(PTSL) adalah Kabupaten Way Kanan, untuk menindak lanjuti Programtersebut Kantor BPN Way Kanan melakukan sosialisasi kepada seluruhKampung yang ada di Kab.
    (legalisir) .17.Copy Dokumen Surat Tugas Nomor : 04/IX/SPT Il PTSL/II/2017Taggal 07 September 2017. (legalisir) .18.Copy Dokumen Daftar Usulan Calon peserta PTSL Tahun 2017 KampungTanjung kurung Lama Kec. Kasui Kabupaten Way kanan (Legalisir) .19.Copy Dokumen Tanda terima penyerahan sertifikat tanggal 11 April 2018(Legalisir) .20.Copy Dokumen berita Acara penyerahan Sertifikat tanggal 20 februari2018.
    (legalisir) .17.Copy Dokumen Surat Tugas Nomor : 04/IX/SPT Il PTSL/II/2017Taggal 07 September 2017. (legalisir) .18.Copy Dokumen Daftar Usulan Calon peserta PTSL Tahun 2017Kampung Tanjung kurung Lama Kec. Kasui Kabupaten Way kanan(Legalisir) .19.Copy Dokumen Tanda terima penyerahan sertifikat tanggal 11 April2018 (Legalisir) .20.Copy Dokumen berita Acara penyerahan Sertifikat tanggal 20februari 2018.
Register : 10-01-2019 — Putus : 06-05-2019 — Upload : 09-09-2019
Putusan PN SURABAYA Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby
Tanggal 6 Mei 2019 — Penuntut Umum:
EKO BAROTO, SH, MH
Terdakwa:
MOHAMAD SUBUR
15052
  • PTSL/Prona.
    Tahap II adalah pembagian sertifikatkepada warga peserta/pemohon PTSL ;Bahwa pelaksanaan kegiatan PTSL adalah gratis.
    akan disimpan oleh Kepala Desa ;Bahwa apabila peserta PTSL/Prona belum menerima sertifikat tanah karenabelum membayar biaya PTSL/Prona, peserta PTSL/Prona dapat mengambilsertifikat dimaksud di kantor desa setelah membayar biaya PTSL/Prona dikantor Desa Katerban.
    peserta PTSL / Prona belum menerima sertifikat tanah karenabelum membayar biaya PTSL/Prona, peserta PTSL / Prona dapat mengambilsertifikat dimaksud di kantor desa setelah membayar biaya PTSL/Prona dikantor Desa Katerban.
    Untuk pelaksanaan program PTSL / Prona di DesaKaterban seharusnya dibahas dalam musyawarah desa, termasuk pembahasantentang biaya PTSL / Prona.
Register : 10-06-2020 — Putus : 07-07-2020 — Upload : 07-07-2020
Putusan PT SURABAYA Nomor 23/PID.SUS-TPK/2020/PT SBY
Tanggal 7 Juli 2020 — Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum : EKO WAHYU PRAYITNO, SH.
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : ARIFIN, S.H. Bin SUPONO.
189128
  • Bin SUPONO, 3 (tiga) orang peserta programPTSL;Sugeng Kepala Dusun Sumberputat sebanyak 118 (Seratus delapanbelas) orang peserta program PTSL;Moh. Muhlis, sebanyak 84 (delapan puluh empat) orang pesertaprogram PTSL;Sugeng Hariono, sebanyak 149 (Seratus empat puluh sembilan)orang peserta program PTSL;M.
    Khudori, sebanyak 40 (empat puluh) orang peserta programPTSL;Munari, sebanyak 60 (enam puluh) orang peserta program PTSL;Basir, sebanyak 255 (dua ratus lima puluh lima) orang pesertaprogram PTSL;Mulyani, sebanyak 55 (limapuluh lima) orang peserta program PTSL;Imam Syaroni, sebanyak 64 (enam puluh empat) orang pesertaprogram PTSL;Hadi Mafatih, sebanyak 61 (enam puluh satu) orang peserta programPTSL;Halaman 10 dari PutusanPerkara Nomor 23/PID.SUSTPK/2020/PT.SBY11. HM.
    Taukhid, sebanyak 15 (lima belas) orang peserta program PTSL;12.
    daripemohon peserta Program PTSL yang belum membayar biaya persiapanpemberkasan tersebut, terdapat sejumlah 26 (dua puluh enam) Sertifikatmilik pemohon PTSL yang disimpan oleh saksi MOHAMAD SUBUR;Bahwa selama melakukan penarikan biaya persiapan pemberkasanprona dari peserta Program PTSL di Desa Katerban dari tahun 2016 sampaidengan tahun 2018 Terdakwa ARIFIN, S.H.
Register : 16-11-2017 — Putus : 24-04-2018 — Upload : 25-06-2018
Putusan PN STABAT Nomor 40/Pdt.G/2017/PN STB
Tanggal 24 April 2018 — Penggugat:
Warsito Ahmad Qodlofi
Tergugat:
1.Pimpinan Redaksi Batak Pos Cq Sangkot Sihotang
2.Pimpinan Redaksi Media Online Pantauan Rakyat Cq Arifin
292275
  • KATENO, S.Pd dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagaiberikut : Bahwa saksi mengenal Penggugat; Bahwa saksi adalah Kepala Desa Karang Anyar periode tahun 2016sampai dengan tahun 2022; Bahwa PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) adalah programpemerintah yang dicanangkan tahun 2017; Bahwa saksi tidak membaca semua syaratsyarat PTSL yang diserahkanoleh BPN kepada saksi selaku Kepala Desa; Bahwa setahu saksi tidak ada pungutan biaya di dalam pengurusanprogram PTSL; Bahwa dari 11 (sebelas
    ditunjuk oleh masyarakat sebagai perwakilanuntuk mengurus pendaftaran PTSL;Halaman 16 dari 28Putusan Perdata Gugatan Nomor 40/Pat.G/2017/PN StbBahwa Penggugat bukan panitia resmi yang ditetapkan oleh peraturan;Bahwa saksi adalah panitia resmi yang ditunjuk oleh BPN (BadanPertanahan Negara) untuk menjalankan program PTSL;Bahwa Penggugat tidak pernah mengutip uang dari masyarakat selamamengurus PTSL;Bahwa saksi menjelaskan PTSL merupakan Program dari Presiden melaluiBPN yang tujuannya adalah pembuatan
    sertifikat tanahmelalui PTSL;Bahwa saksi mengetahui PTSL sejak petugas BPN dan Kepala Desamendatangi rumah Kepala Dusun dan para warga dipanggil satupersatuke rumah Kepala Dusun;Bahwa saksi tidak pernah dipungut biaya untuk mengikuti PTSL;Bahwa saksi menjelaskan syaratsyarat untuk mengikuti PTSL adalahmenyediakan KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (Kartu Keluarga) dan PBB(Pajak Bumi dan Bangunan);Bahwa Penggugat membantu Kepala Dusun dan petugas BPN untukmelakukan pengukuran terhadap tanah saksi;Bahwa
    mengenal Penggugat;Bahwa saksi adalah peserta PTSL;Bahwa saksi memiliki 3 (tiga) bidang tanah yang berbatasan sebelah utaradengan Selamet, sebelah timur dengan Sulaiman, sebelah selatan denganjalan dan sebelah barat dengan Legian;Bahwa saksi mengetahui tentang PTSL dari Kepala DusunBahwa semua syarat PTSL telah ditetapkan oleh BPN;Bahwa Saksi tidak pernah dipungut biaya selama pengurusan PTSL;Bahwa Penggugat adalah orang yang mengurus PTSL;Bahwa saksi menyediakan dan menyerahkan materai sebanyak
    nama Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL) , di Desa KarangAnyar Kec.
Register : 21-05-2018 — Putus : 16-01-2019 — Upload : 22-01-2019
Putusan PN STABAT Nomor 17/Pdt.G/2018/PN Stb
Tanggal 16 Januari 2019 — Penggugat:
Warsito Ahmad Qodlofi
Tergugat:
1.PT. HARIAN BATAK POS BERSINAR
2.Penanggung Jawab Harian Pimpinan Redaksi Batak Pos
3.Sangkot Sihotang
4.Penanggung Jawab Media Online Pantauan Rakyat
5.Arifin Syahputra
8250
  • jam 14 :07 WIB Penggugat kedatangan tamu yaitu Tergugat III danTergugat V , guna menanyakan tentang Program PTSL 2017 untuk DesaKarang Anyar Kec.Secanggang Kabupaten Langkat yang menurut TergugatIll dan Tergugat V biaya Pembuatan Sertifikat PTSL 2017 oleh Penggugatdikenakan biaya sebesar Rp 600 000, (enam ratus ribu rupiah) per orangnya, Seketika pada kesempatan tersebut Penggugat menjelaskan , Bahwasejauh ini tidak ada Pengutipan biaya apapun yang berkenaan denganProgram PTSL 2017 untuk Desa Karang
    saksi tidak tahu pembiyaan Penggugat berkaitan denganprogram PTSL serta tidak ada penugasan kepada Penggugat dariKepala Dusun ; Bahwa Syarat syarat pengurusan PTSL adalah Alas Hak , Foto copiKK , KTP ,PBB sama Matrai dua lembar ; Bahwa dalam Pengurusan PTSL tidak ada biaya apapun yang dikutipoleh Pak Warsito ; Bahwa pengukuran pada waktu itu dilakukan pada bulan puasa ; Bahwa saksi tinggalnya di Dusun III Marlingga dan tinggal disitu sejaklahir ; Bahwa saksi kenal dengan Penggugat barubaru saja dan
    saksi tidak adamenyerahkan uang kepengurusan kepada Penggugat sebesar Rp 600000, ( enam ratus ribu rupiah ) ; Bahwa sertifikat yang di sertifikatkan PTSL atas nama Istri SaksiYatemi ; Bahwa saksi ada pernah dengar ada Kepala Desa dilaporkan kePolisi akibat pengurusan PTSL ; Bahwa saksi tidak pernah membaca berita yang di terbitkan olehharian Batak pos dan Media Online Pantauan Rakyat ; Bahwa persyaratan dalam Pengurusan PTSL adalah KTP, KartuKeluarga dan Materai sebanyak 3 (tiga) buah ;4.
    Wakiyat, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa saksi adalah Peserta Pembuatan PTSL dan saksi tinggal diDesa Karang Anyar ; Bahwa saksi tau Pembuatan PTSL dari Penggugat ; Bahwa awalnya Penggugat datang kerumah saksi menjelaskan adaprogram Pembuatan PTSL gratis pada bulan November 2017 dankemudian saksi menjawab kalau gratis maka saksi mau kalau pake danasaksi tidak ada dananya ; Bahwa dalam pembuatan Sertifikat PTSL ada syaratsyaratnyaseperti Alas Hak, Kartu Keluarga dan
    Nursamsi, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut Bahwa Saksi Peserta PTSL tahun 2017 di Desa Karang Anyar ; Bahwa saksi tau ada program PTSL dari sdr warsito sewaktu jumpadi masjid pada saat mau sholat Ashar yang pada waktu itu ceritacerita ;Halaman 45 dari 53 Putusan Perdata Gugatan Nomor 17/Pdt.G/2018/PN Stb Bahwa karena Penggugat menyampakain kepada saksi PTSL itugratis maka saksi mencoba ikut program PTSL 2017 Desa KarangAnyar ; Bahwa pada waktu itu Penggugat meminta Foto copy