Ditemukan 4 data
129 — 23
Puruso Eddy Saso;
- Rek Bank MANDIRI Nomor 166-00-0097677-9 an.Puruso Eddy Saso
- Menolak eksepsi selainnya;
- Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian;
- Menetapkan Puruso Eddy Saso bin Sudemejo R yang meninggal dunia pada tanggal, 24 Agustus 2021 sebagai Pewaris;
- Menetapkan ahli waris Almarhum Puruso Eddy Saso bin Sudemejo R. adalah:
- Eko Wahyu Santoso bin Puruso Edy Saso (anak laki-laki
kandung);
- Dwi Endang Maretwati binti Puruso Edy Saso (anak perempuan kandung);
- Tri Sukesty H binti Puruso Edy Saso (anak perempuan kandung);
- Sulikah binti Kadimun (istri);
- Eko Wahyu Santoso bin Puruso Edy Saso (anak laki-laki
- Menetapkan Harta Bersama antara Puruso Eddy Saso bin Sudemejo R. dengan Kartinah binti Kaderi sebagai berikut;
- Sebidang Tanah yang terletak di Jalan Komarudin I RT.014/05 No.70 Cakung Penggilingan, Jakarta Timur dikenal dengan SHM Nomor 173 atas
SHM Nomor : 136 atas nama Puruso Eddy Saso, terbit tanggal 02 Juli 1993 seluas 2.303 m2 dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Jalan Marzuki 4
Sebelah Selatan : Tanah milik Puruso Eddy Saso
Sebelah Timur : Jalan Setapak
Abdulah Qurtubi
Adalah harta peninggalan Pewaris (Puruso Eddy Saso bin Sudemejo R.);
- Menetapkan bagian atas harta bersama yang menjadi hak Puruso Eddy Saso bin Sudemejo R. sebagaimana pada petitum angka 5, ditambah bagian sebagaimana tersebut pada petitum angka 6 di atas, ditambah bagian harta bersama tersebut pada petitum angka 8 diatas, menjadi harta peninggalan pewaris (Puruso Eddy Saso bin Sudemejo R.)
;
- Sebidang Tanah yang terletak di Jalan Komarudin I RT.014/05 No.70 Cakung Penggilingan, Jakarta Timur dikenal dengan SHM Nomor 173 atas
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari seluruh harta peninggalan pewaris (Puruso Eddy Saso bin Sudemejo R.) sebagaimana tersebut pada petitum angka 9 dan 10 di atas sebagai berikut;
- Eko Wahyu Santoso bin Puruso Edy Saso 14/32 bagian;
- Dwi Endang Maretwati binti Puruso Edy Saso 7/32 bagian;
- Tri Sukesty H binti Puruso Edy Saso 7/32 bagian;
- Sulikah binti Kadimun 1/8 = 4/32 bagian;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan
Dalam Pokok Perkara
55 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
dari ketutunan Dang Hyang Dwijendra diBali;Surat Gubernur Kepala Daerah tingkat Bali Nomor MPLA/234/1994 tanggal2 Juni 1994 merupakan kebijakan yang bukan menjadi wewenangnyakarena menyangkut sistim sosial ke Agamaan Hindu yang menjadi wilayahkewenangan Brahmana Sista yang punya jabatan di Parisada;Di samping itu Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat Bali NomorMPLA/234/1994 tanggal 2 Juni 1994 bertentangan dengan Dharmasebagaimana dinyatakan dalam Manawa Dharmasastra VII. 17 sebagaiberikut:Sa Raaja puruso
58 — 51
MENGADILIDalam Konpensi;Mengabulkan permohonan Pemohon;Memberi izin kepada Pemohon (Bramantyo Aditya Wicaksono bin Bambang Eko Puruso) untuk menjatuhkan ikrar talak satu rojie terhadap Termohon (Nitya Joviand bin Jony Idris, S.H.,) didepan sidang Pengadilan Agama Jakarta Timur setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.Dalam Rekonpensi;Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.
2 — 3
MENGADILI
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di depan persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in Shughra Tergugat (DIBYO PURUSO bin KADIMAN) terhadap Penggugat (DEWI NUGRAHENI HERMAYANTI binti HERU SUBIYANTO);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat mutah dalam bentuk uang sejumlah Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah