Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-06-2022 — Putus : 10-05-2023 — Upload : 10-05-2023
Putusan PA JAKARTA TIMUR Nomor 2419/Pdt.G/2022/PA.JT
Tanggal 10 Mei 2023 — Penggugat melawan Tergugat
12923
  • Puruso Eddy Saso;
  • Rek Bank MANDIRI Nomor 166-00-0097677-9 an.Puruso Eddy Saso
  • Menolak eksepsi selainnya;
  • Dalam Pokok Perkara

    1. Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian;
    2. Menetapkan Puruso Eddy Saso bin Sudemejo R yang meninggal dunia pada tanggal, 24 Agustus 2021 sebagai Pewaris;
    3. Menetapkan ahli waris Almarhum Puruso Eddy Saso bin Sudemejo R. adalah:
      1. Eko Wahyu Santoso bin Puruso Edy Saso (anak laki-laki
        kandung);
      2. Dwi Endang Maretwati binti Puruso Edy Saso (anak perempuan kandung);
      3. Tri Sukesty H binti Puruso Edy Saso (anak perempuan kandung);
      4. Sulikah binti Kadimun (istri);
    4. Menetapkan Harta Bersama antara Puruso Eddy Saso bin Sudemejo R. dengan Kartinah binti Kaderi sebagai berikut;
      1. Sebidang Tanah yang terletak di Jalan Komarudin I RT.014/05 No.70 Cakung Penggilingan, Jakarta Timur dikenal dengan SHM Nomor 173 atas
        SHM Nomor : 136 atas nama Puruso Eddy Saso, terbit tanggal 02 Juli 1993 seluas 2.303 m2 dengan batas-batas sebagai berikut :

      Sebelah Utara : Jalan Marzuki 4

      Sebelah Selatan : Tanah milik Puruso Eddy Saso

      Sebelah Timur : Jalan Setapak

      Abdulah Qurtubi

      Adalah harta peninggalan Pewaris (Puruso Eddy Saso bin Sudemejo R.);

      1. Menetapkan bagian atas harta bersama yang menjadi hak Puruso Eddy Saso bin Sudemejo R. sebagaimana pada petitum angka 5, ditambah bagian sebagaimana tersebut pada petitum angka 6 di atas, ditambah bagian harta bersama tersebut pada petitum angka 8 diatas, menjadi harta peninggalan pewaris (Puruso Eddy Saso bin Sudemejo R.)
      ;
    5. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari seluruh harta peninggalan pewaris (Puruso Eddy Saso bin Sudemejo R.) sebagaimana tersebut pada petitum angka 9 dan 10 di atas sebagai berikut;
      1. Eko Wahyu Santoso bin Puruso Edy Saso 14/32 bagian;
      2. Dwi Endang Maretwati binti Puruso Edy Saso 7/32 bagian;
      3. Tri Sukesty H binti Puruso Edy Saso 7/32 bagian;
      4. Sulikah binti Kadimun 1/8 = 4/32 bagian;
    6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan
Putus : 23-06-2015 — Upload : 26-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1617 K/Pdt/2014
Tanggal 23 Juni 2015 — SRI MALIARTA
5535 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dari ketutunan Dang Hyang Dwijendra diBali;Surat Gubernur Kepala Daerah tingkat Bali Nomor MPLA/234/1994 tanggal2 Juni 1994 merupakan kebijakan yang bukan menjadi wewenangnyakarena menyangkut sistim sosial ke Agamaan Hindu yang menjadi wilayahkewenangan Brahmana Sista yang punya jabatan di Parisada;Di samping itu Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat Bali NomorMPLA/234/1994 tanggal 2 Juni 1994 bertentangan dengan Dharmasebagaimana dinyatakan dalam Manawa Dharmasastra VII. 17 sebagaiberikut:Sa Raaja puruso
Upload : 14-08-2020
Putusan PA JAKARTA TIMUR Nomor 446/Pdt.G/2020/PA.JT
Pemohon Konpensi/ Tergugat Rekonpensi dan Termohon Konpensi/Penggugat Rekonpensi;
5851
  • MENGADILIDalam Konpensi;Mengabulkan permohonan Pemohon;Memberi izin kepada Pemohon (Bramantyo Aditya Wicaksono bin Bambang Eko Puruso) untuk menjatuhkan ikrar talak satu rojie terhadap Termohon (Nitya Joviand bin Jony Idris, S.H.,) didepan sidang Pengadilan Agama Jakarta Timur setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.Dalam Rekonpensi;Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.
Register : 01-07-2024 — Putus : 29-07-2024 — Upload : 30-07-2024
Putusan PA SURABAYA Nomor 3113/Pdt.G/2024/PA.Sby
Tanggal 29 Juli 2024 — Penggugat melawan Tergugat
23
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di depan persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in Shughra Tergugat (DIBYO PURUSO bin KADIMAN) terhadap Penggugat (DEWI NUGRAHENI HERMAYANTI binti HERU SUBIYANTO);
    4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat mutah dalam bentuk uang sejumlah Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah