Ditemukan 24 data
- Tentang : Kafalah
LaluAbu Qatadah berkata, Saya menjamin utangnya, yaRasulullah, Maka Rasulullah pun menshalatkan jenazahtersebut. (HR.
- Tentang : Letter of Credit (L/C) dengan Akad Kafalah bil Ujrah
LaluAbu Qatadah berkata, Saya menjamin utangnya, yaRasulullah. Maka Rasulullah pun mensalatkan jenazahtersebut. (HR. Bukhari dari Salamah bin Akwa).b. Hadis Nabi riwayat Imam Muslim, Abu Dawud, alTirmidzi,dan Ibn Majah dari Abu Hurairah, Nabi s.a.w. bersabda:E ov os hort * Mam jer per oe Meeeot O59 (3 Ladd UIT Hall OF (5 alyAllah menolong hamba selama hamba menolongsaudaranya.c.
- Tentang : Novasi Subjektif berdsarkan Prinsip Syariah
Pendapat Jumhur ulama yang ditranmisikan (nuqil) dari Ibn Umar,Hasan Bashri, Thawus, Zuhri, dan Qatadah, tentang bolehnyapenjualan piutang kepada pihak yang berutang (Madin):;2. Pendapat ulama Zhahiriah yang ditranmisikan (vuqi/) dari Ibn Abbasdan Ibn Syubrumah tentang dilarangnya penjualan piutang kepadapihak yang berutang (Madin);3. Fatwa kontemporer tentang hawalah yang menegaskan bahwapengalihan utang pembiayaan dengan akad hawalah bil ujrahdibolehkan.
- Tentang : Syari'ah Charge Card
Lalu Abu Qatadah berkata, Sayamenjamin utangnya, ya Rasulullah.
- Tentang : Pembiayaan Multijasa
Abu Qatadah berkata, Sayamenjamin utangnya, ya Rasulullah. Maka Rasulullah punmenshalatkan jenazah tersebut. (HR. Bukhari dari Salamahbin Akwa).Hadits Nabi riwayat Imam Ibnu Majah, alDaraquthni, danyang lain, dari Abu Said alKhudri, Nabi s.a.w. bersabda:, NPVs 5 peTidak boleh membahayakan (merugikan) diri sendirimaupun orang lain.Hadits Nabi riwayat Abu Daud, Tirmizi dan Ibn Hibban:ihe cp BN hE or ll OF gat LN gl OFa 7% Be 8 o% ae ore 7 e 5 Fret a 2Sabda Rasulullah SAW : g or 0 Ror? ~ ae or?
- Tentang : Penjaminan Syariah
Abu Qatadah berkata, Sayamenjamin utangnya, ya Rasulullah. Maka Rasulullahpun menshalatkan jenazah tersebut.d. Hadis Nabi riwayat Abu Daud, Tirmizi dan Ibn Hibbandari Abu Umamah alBahili, Anas bin Malik, danAbdullah bin Abbas, Nabi s.a.w. bersabda:ee re Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia74 Penjaminan Syariah 4 Zaim (penjamin) adalah gharim (orang yangmenanggung utang).e.
25 — 5
dengan orang tua kandungnya,sebagaimana hadist Al Imam Ahmad Rahimahullahu meriwayatkan dariUmar lbnul Khathab Rahiyallahuanhuma, beliau berkata kami dulunyamembaca ayat Dan janganlah kalian benci (untuk bernasab) denganbapak bapak kalian karena sungguh itu adalah kekufuran bila kalian benci(untuk bernasab) dengan bapak bapak kalian dan dalam Hadist yangshahih dinyatakan Siapa yang mengakuaku bernasab selain ayahnyadalam keadaan ia tahu orang itu bukanlah ayah kandungnya maka Surgaharam baginya Qatadah
- Tentang : Syariah Card
Lalu Abu Qatadah berkata, Sayamenjamin utangnya, ya Rasulullah. Maka Rasulullah punmenshalatkan jenazah tersebut.d. Hadis Nabi riwayat Abu Daud, Tirmizi dan Ibn Hibban dariAbu Umamah alBahili, Anas bin Malik, dan Abdullah binAbbas, Nabi s.a.w. bersabda:? a resZaim (penjamin) adalah gharim (orang yang menanggung utang).e.
- Tentang : Pedoman Penjaminan Simpanan Nasabah Bank Syariah
Rasulullah berkata, Shalatkanlahtemanmu itu (beliau sendiri tidak mau menshalatkannyared).Abu Qatadah berkata, Saya menjamin utangnya, ya Rasulullah.Maka Rasulullah pun menshalatkan jenazah tersebut. Dewan Syariah NasionalMajelis Ulama Indonesia He118 Pedoman Penjaminan Simpanan Nasabah Bank Syariah 4e.
100 — 64
Al Baqarah 2 : 45)Qatadah rah.a. mengatakan bahwa keduanya adalah pertolongan Allah,mintalah pertolongan dengan kedua cara itu.b. Tidak semuanya benar, hubungan saya dengan anakanak sangatbaik, dekat. Bahkan mereka bilang dan janji kepada saya jangan sampaipisah. Waktu itu pas pulang dari bu dokter dan pa dokter, sebelumnyabeliau berkata anakanak dan Allah pingin kalian bersatu dan Allahtunjukan lewat anakanak dan pas nyampai rumah mertua anakanakLari dan memeluk saya, istri Saya menangis.
Al Baqarah 2 : 45)Qatadah rah.a. mengatakan bahwa keduanya adalah pertolonganAllah, mintalah pertolongan dengan kedua cara itu.YAKINSesungguhnya kejayaan, kebahagiaan seluruh mahluk ada dalamkekuasaan Allah SWT.Untuk Jin dan Manusia Allah letakkan hanya dalam agama yangsempurnaTaat kepada Allah ikuti cara rosullullah SAW.AL Khaliq Allah yang menciptakanAL Hafizh Allah yang memeliharaAL Raazzaaq Allah yang memberi rizkiHalaman 15 dari 36 him.
38 — 7
Bin Kaharuddin) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Nooren Islamy Alam,SE Binti Syamsul Alam) di hadapan sidang Pengadilan Agama Makassar;
- Menghukum Pemohon untuk memberikan Termohon berupa:
3.1.Nafkah Iddah Termohon selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp. 9.000.000 (sembilan juta rupiah);
3.2.Nafkah anak untuk 1(satu) orang anak Pemohon dan Termohon yang bernama Abu Hurairah Qatadah bin Muhammad Furqaan, umur 3 tahun, yang dalam asuhan pihak
88 — 13
anakdengan orang tua kandungnya, sebagaimana hadist Al Imam AhmadRahimahullanu meriwayatkan dari Umar Ibnul Khathab Rahiyallahuanhuma,beliau berkata kami dulunya membaca ayat * Dan janganlah kalian benci (untukbernasab) dengan bapak bapak kalian karena sungguh itu adalah kekufuran bilakalian benci (untuk bernasab) dengan bapakbapak kalian dan dalam Hadistyang shahih dinyatakan Siapa yang mengakuaku bernasab selain ayahnyadalam keadaan ia tahu orang itu bukanlah ayah kandungnya maka Surga harambaginya Qatadah
34 — 31
Pendapat ini juga merupakan pendapat lbnu Abbas, Saidbin al Musayyib, Jabir bin Zaid, al Hasan, al Nakhal, Qatadah, al Tsauri, alAuzai, al Syafii, dan para ahli rayi (kalangan Hanafiyah). Ada juga riwayat dariImam Ahmad yang mengatakan bahwa nikah sah tanpa saksisaksi. Hal inipernah dilakukan oleh Ibnu Umar, Hsan bin Ali, Ibnu Zubair, Salim dan Hamzahbin Ibni Umar.
19 — 3
Abu Qatadah bin Dudy Priyadi, laki-laki, umur 3 tahun. (4).
61 — 38
Sebab riwayatriwayat yang menerangkan mengenai maksud saudara dalam ayat tersebutlebin spesifik kepada pengertian saudara kandung bukan saudara seayah.Sebagaimana riwayat yang dikemukakan imam Qatadah, bahwa Abu Bakar alSiddiq pernah berkhutbah, menerangkan bahwa ayat faraid pertama surah alNisaa (yaitu ayat 11) mengatur kewarisan walidwalad. Ayat kedua (yaitu ayat12) mengatur kewarisan suami istri dan saudara seibu.
133 — 30
Muslim 3009)ALLAH dan RasulNYA mengharamkan riba dalam utangpiutang, karena murni berisi kezhaliman, dalam bentukmemakan harta orang lain dengan batil, karena tambahan yangdiambil orang yang berpiutang dari yang berhutang tanpaimbalan (Ilam Al Muwaqrin, 1/ 387)Beberapa Bentuk Riba di Masa JahiliyahPada masa jahiliyah, riba diterapkan dalam beberapa bentuk,diantaranya,(1) Riba pinjamanSebagaimana dinyatakan dalam satu kaidah dimasa jahiliyah :Berikan perpanjangan utangku, aku akan menambahnyaImam Qatadah
90 — 30
dengan orangtua kandungnya, sebagaimana hadist Al Imam Ahmad Rahimahullahumeriwayatkan dari Umar lbnul Khathab Rahiyallahnuanhuma, beliau berkatakami dulunya membaca ayat* Dan janganlah kalian benci (untuk bernasab)dengan bapak bapak kalian karena sungguh itu adalah kekufuran bila kalianbenci (untuk bernasab) dengan bapak bapak kalian dan dalam Hadist yangshahih dinyatakan Siapa yang mengakuaku bernasab selain ayahnyadalam keadaan ia tahu orang itu bukanlah ayah kandungnya maka Surgaharam baginya Qatadah
20 — 17
danmembencinya (Tafsir AlQuran AlAzhim 4 : 24);Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa yang dimaksudkan nusyuz adalah wanitakeluar rumah suaminya tanpa ada alasan yang benar;Sedangkan ulama Malikiyah, Syafiiyah dan Hanabilah berpendapat :Bahwa nusyuz adalah keluarnya wanita dari ketaatan yang wajib kepada suami(AlMausuah AlFighiyah 40:284) ringkasnya nusyuz adalah tidak lagi menjalankankewajibannya atau perbuatan yang sudah melampaui batas (durhaka);Sedangkan durhaka menurut Ibnu Masud, Ibnu Abbas, AdDhahak dan Qatadah
78 — 20
Fakhisyah Mubayyinah (perbuatan keji yang nyata) adalah kemaksiatanyang nyata, yang menurut Ibn Masud, Ibn Abbas, adDhahak dan Qatadah,adalah albughdhu wa annusyuz. Nusyuz merupakan bentuk maksiat istrikepada suaminya.Hal 17 dari 46 Halaman Putusan Nomor 1916/Pdt.G/2014/PA.Bks.Dalam nasyrah SoalJawab Hizbut Tahrir (2 Muharram 1392 H/17 Februari1972 M) dinyatakan, bahwa nusyuz adalah maksiat istri kepada suaminya dalamkonteks kehidupan khusus (di rumah) dan hubungan suamiistri.
Fakhisyah Mubayyinah (perbuatan keji yang nyata)adalah kemaksiatan yang nyata, yang menurut Ibn Masud, Ibn Abbas,adDhahak dan Qatadah, adalah albughdhu wa annusyuz. Nusyuzmerupakan bentuk maksiat istri kepada suaminya.Dalam nasyrah SoalJawab Hizbut Tahrir (2 Muharram 1392 H/17Februari 1972 M) dinyatakan, bahwa nusyuz adalah maksiat istri kepadasuaminya dalam konteks kehidupan khusus (di rumah) dan hubungansuamiistri.
134 — 85 — Berkekuatan Hukum Tetap
, lantas mereka menjawab, Ada 3 Dinar, lalu beliau berkata,Shalatkanlah sahabat kalian ini, lantas Abu Qatadah berkata,WahaiRasulullah shalatkanlah dia. Biar aku saja yang menanggung hutangnya,kemudian beliau pun menyolatinya (HR Bukhari Nomor 2289);Bahkan dalam Hadits Riwayat Muslim Nomor 1886, dari Abdillah bin Amrbin Al Ash, Rasulullah Shallallahualaihi Wa Sallam berkata Semua dosaorang yang mati syahid akan diampuni kecuali hutang.