Ditemukan 140 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-09-2013 — Putus : 08-01-2014 — Upload : 05-02-2014
Putusan PT PEKANBARU Nomor 181/PID.SUS/2013/PTR
Tanggal 8 Januari 2014 — PHAM PHU QUOC
4121
  • PHAM PHU QUOC telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perikanan "Secara bersama-sama dengan sengaja di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan ikan tidak memiliki SIUP;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mr.
    PHAM PHU QUOC tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) dan jika pidana tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;3. Menyatakan barang bukti berupa: -1. 1 (satu) unit Kapal KM. BV 92375 TS2. 1 (satu) Buah Kompas Express, dan3. 1 (satu) Unit Radio Superstar 2400Dirampas untuk Negara- 1 (satu) Unit bagian alat penangkap ikan Pair Trawl ( winch dan tali wrap)Dirampas untuk dimusnahkan.4.
    PHAM PHU QUOC
    Pham Phu Quoc bersama Mr.
    PHAM PHU QUOC bernama Mr.
    PHAM PHU QUOC bersama MR.
    Menyatakan Terdakwa PHAM PHU QUOC bersalah melakukantindak pidana Perikanan sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Dakwaan Kesatu Pasal 92 jo. Pasal 26 Ayat (1) jo. Pasal 102UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan jo. Pasal 55 ayat (1)ke1 KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PHAM PHU QUOC olehkarena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000, (satumilyar rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan;3.
    PHAM PHU QUOC telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Perikanan "Secara bersamasama dengansengaja di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesiamelakukan usaha perikanan di bidang penangkapanikan tidak memiliki SIUP;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mr. PHAM PHUQUOC tersebut oleh karena itu dengan pidana Dendasebesar Rp 1.000.000.000, (Satu milyar rupiah);Menyatakan barang bukti berupa:e 1 (satu) unit Kapal KM.
Putus : 23-06-2010 — Upload : 14-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 636 K/Pid.Sus/2010
Tanggal 23 Juni 2010 — JPU; TRAN QUOC THANG
3834 Berkekuatan Hukum Tetap
  • JPU;TRAN QUOC THANG
    PUTUSANNo.636 K/Pid.Sus/2010DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama : TRAN QUOC THANG.tempat lahir : Vung TauVietnam.umur / tanggal lahir : 23 tahun.jenis kelamin : Lakilaki.kebangsaan : Vietnam.tempat tinggal : Vung TauVietnam.agama : Budha.pekerjaan : Nakhoda KM.BV 4758 TS.Terdakwa berada di dalam tahanan :1.Penyidik sejak tanggal 8 November 2008 sampai dengan tanggal
    THANG selaku Nakhoda KM.BV4758 TS bersamasama dengan LE QUOC TOAN selaku Nakhoda KM.BV 5689 TS (dalam berkas terpisah) yang merupakan kapal penangkapikan berbendera Negara Vietnam pada hari Rabu tanggal 05 November2008 sekira pukul 07.20 Wib atau setidaktidaknya pada waktu lain dalambulan November 2008 bertempat di perairan kepulauan Natuna padaposisi 060 27' 80" U107 58" 00" T yang merupakan wilayahHal. 1 dari 9 hal.
    Untuk proseshukum selanjutnya Terdakwa berikut kapal di amankan dan diserahkanke Penyidik TNI AL Ranai di Ranai.Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanaPasal 85 UndangUndang No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan jo Pasal55 ayat (1) ke1 KUHP.ATAUKEDUA :Bahwa Terdakwa TRAN QUOC TRANG selaku Nakhoda KM.
    Menyatakan Terdakwa TRAN QUOC TRANG terbukti secara sah danmeyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana Perikanansebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 ayat (2)UndangUndang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55ayat (1) ke KUHP dalam dakwaan Penuntut Umum ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TRAN QUOC THANGdengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selamaTerdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah supayaTerdakwa tetap berada dalam tahanan ;3.
    Menyatakan, Terdakwa, TRAN QUOC THANG telah terbukti secarasah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Memilikidan/atau Mengoperasikan Kapal Penangkap ikan berbendera Asingdan Melakukan Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan PerikananRepublik Indonesia dengan tidak memiliki Surat Ijin PenangkapanIkan (SIPI) ;2. Memidana ia Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;3.
Register : 28-12-2017 — Putus : 30-01-2018 — Upload : 26-02-2018
Putusan PT PEKANBARU Nomor 312/PID.SUS/2017/PT PBR
Tanggal 30 Januari 2018 — VO ANH QUOC.
5623
  • VO ANH QUOC.
    Perkara : PDM322/Euh.2/BATAM/07/2017, tanggal 18 Juli 2017sebagai berikut :DAKWAAN:KESATU :Bahwa terdakwa VO ANH QUOC selaku Nahkoda KM. BD 31164 TS yangmerupakan kapal penangkap ikan asing, pada hari Senin tanggal 17 April 2017sekira pukul 12.15 WIB atau setidaktidaknya dalam bulan April tahun 2017,bertempat di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (Laut Natuna)pada posisi 06 45911 LU 106 41888 BT atau setidaktidaknya pada suatuHalaman 1 dari 8 Put.
    Nomor 312/PID.SUS/2017/PTPBRPerbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 92 JoPasal 26 ayat (1) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b Jo Pasal 102 UndangUndang No.31Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 31Tahun 2004 Tentang Perikanan;ATAUKEDUABahwa terdakwa VO ANH QUOC selaku Nahkoda KM.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Vo ANH QUOC dengan pidana dendasebesar Rp. 300.000.000, ( tiga ratus juta rupiah) subside 6 (enam) bulankurungan;3. Menyatakan barang bukti berupa: 1 (Satu) Unit Kapal KM. BD.31164TS. 1 (Satu) Unit Gps Haiyang; 1 (Satu) Unit Radio Icom;Halaman 4 dari 8 Put.
    Menyatakan Terdakwa VO ANH QUOC = secara sah danNore Perikanan: Memiliki danpada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang pada tanggal 1meyakinkan bersalan melakukan tind mengoperasikan kapal penangk berbendera asing melakukanpenangkapan ikan di Zona Eko sklusif Indonesia tidak memiliki Suratin Penangkapan Ikan (SIPI)s2.
    Tpg, tanggal18 Oktober 201 ar mengenai besarnya pidana denda yang dijatuhkankepada ae, ANH QUOC sebesar Rp 200.000.000, (dua ratus jutarupiah), d ukuman tersebut terlalu ringan dan tidak berdasarkan fakta yang ipersidangan dan tidak sesuai dengan tuntutan Penuntut Umum yangut)Supaya Terdakwa dipidana denda sebesar Rp 300.000.000, (tiga ratusjuta Yupiah), Subsidaer selama 6 (enam) bulan kurungan ;Menimbang, bahwa setelah meneliti dengan seksama berkas perkara,Berita Acara Persidangan, Salinan Resmi
Putus : 02-07-2013 — Upload : 07-03-2014
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 03/Pen.PID.Sus/Prkn/2013/PN.TPI
Tanggal 2 Juli 2013 — PHAM PHU QUOC
5611
  • PHAM PHU QUOC telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perikanan "Secara bersama-sama dengan sengaja di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan ikan tidak memiliki SIUP;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mr. PHAM PHU QUOC tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah); 3. Menyatakan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit Kapal KM.
    PHAM PHU QUOC
    Pham Phu Quoc bersama Mr.
    PHAM PHU QUOC bernama Mr.
    PHAM PHU QUOC bersama MR.
    BV 92375 TSadalah Mr.Pham Phu Quoc;e Bahwa alat tangkap Kapal KM.
    Pham Phu Quoc terbukti secara sah danmenyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakankepadanya.
Putus : 10-02-2014 — Upload : 24-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 207 K/Pid.Sus/2013
Tanggal 10 Februari 2014 — VO QUOC SU
8053 Berkekuatan Hukum Tetap
  • VO QUOC SU
    VO QUOC SU ;Tempat Lahir : Chau Thanh Kien Giang Vietnam ;Umur / Tanggal Lahir : 38 tahun / tahun 1973 ;Jenis Kelamin : Laki laki ;Kebangsaan : Vietnam ;Tempat Tinggal : Chau Thanh Kien Giang Vietnam ;Agama : Budha;Pekerjaan : Pelaut (Nahkoda KM. SEJAHTERAALAM 95/KG.91009 TS) ;Terdakwa berada diluar tahanan ;Yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang karena di dakwaPertama :Bahwa ia Terdakwa Mr. VO QUOC SU selaku Nahkoda KM.
    VO QUOC SU yang merupakan kapal penangkap ikan berbenderaHal. 1 dari 12 hal. Put.
    VO QUOC SU sebagaimana yang diatur dan diancampidana dalam Pasal 94A Jo Pasal 28A huruf b UndangUndang Nomor 45 Tahun 2009Tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.AtauKedua :Bahwa ia Terdakwa Mr. VO QUOC SU selaku Nahkoda KM.
    VO QUOC SU telah bersalah melakukan tindakpidana perikanan Menggunakan SIPI palsu sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam dakwaan pertama Pasal 94A Jo Pasal 28A huruf bUndangUndang Nomor. 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan;2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mr. VO QUOC SU denda sebesar Rp.3.000.000.000, (tiga miliar rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan;3 Menyatakan barang bukti berupa :e 1 (satu) unit KM.
    VO QUOC SU telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Perikanan : MelakukanPenangkapan Ikan di Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEEI) menggunakan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPD Palsu ;2 Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa: Mr. VO QUOC SU tersebut olehkarena itu dengan pidana Denda sebesar: Rp. 3 000. 000. 000 , = (tigamiliar rupiah) ;3 Menetapkan barang bukti berupa :e 1 (satu) Unit KM.
Putus : 24-03-2011 — Upload : 18-11-2011
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 6/Pid.Prkn/2011/ PN.TPI
Tanggal 24 Maret 2011 — VO QUOC SU (terdakwa)
7135
  • VO QUOC SU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Perikanan :
    VO QUOC SU (terdakwa)
    VO QUOC SU berlayar dari Kien Gian Vietnam menujuperairan Indonesia untuk melakukan penangkapan ikan danselanjutnya melakukan penangkapan ikan dengan menggunakanalat tangkap jenis jarring trawl ; Bahwa KM.
    Mr.VO QUOC SU (Nahkoda), 2. Mr. NGUYEN VAN HAN(KKM), 3. Mr. PHAM VAN HOI (ABK), 4. Mr. NGO MINH NHUT(ABK), 5. MR. HO VAN ROT (ABK), 6. Saya sendiri Mr.
    VO QUOC SUdengan identitas Terdakwa yang tercantum didalam surat dakwaanPenuntut Umum tersebut di atas ternyata identitas Terdakwa Mr.VO QUOC SU tersebut cocok dan sama semuanya atau dengan kata laintidak ada kesalahan terhadap identitas Terdakwa tersebut ;Menimbang, bahwa disamping hal tersebut di atas menurutpengamatan Majelis Hakim selama melakukan pemeriksaandipersidangan' ternyata Terdakwa Mr.
    VO QUOC SU tersebut telahdewasa, sehat jasmani dan rohani' serta tidak berada dibawahpengampuan sehingga Terdakwa Mr. VO QUOC SU tersebut mampumempertanggung jawabkan atas perbuatan pidananya ;Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan hal hal yang telahdipertimbangkan tersebut di atas, maka menurut pendapat MajelisHakim unsur pertama, setiap orang ini telah terpenuhi ada padadiri Terdakwa Mr. VO QUOC SU ;Ad. 2.
    VO QUOC SU telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TindakPidana PerikananWilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia ( ZEEI )Melakukan Penangkapan Ikan dimenggunakan == Surat Izin Penangkapan Ikan ( SIPI )Palsu ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa : Mr. VO QUOC SUtersebut oleh karena itu) dengan pidana Denda sebesarRp. 3 000. 000. 000 , ( tiga miliar rupiah ) ;3. Menetapkan barang bukti berupa ; 1 (satu) Unit KM.
Putus : 20-07-2010 — Upload : 12-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 577 K/Pid.Sus/2010
Tanggal 20 Juli 2010 — LE QUOC TOAN
7435 Berkekuatan Hukum Tetap
  • LE QUOC TOAN
    PUTUSANNo. 577 K/Pid.Sus/2010DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama : LE QUOC TOAN ;tempat lahir : Quang Ngai Vietnam ;umur / tanggal lahir : 32 tahun / 1973 ;jenis kelamin : Lakilaki ;kebangsaan : Vietnam ;tempat tinggal : Quang Ngai Vietnam ;agama : Budha ;pekerjaan : Nakhoda KM. BV 5689 TS ;Terdakwa berada di luar tahanan :.
    Penuntut Umum sejak tanggal 9 Februari 2009 sampai dengan tanggal7.12 Februari 2009 ;Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 13 Februari 2009 sampaidengan tanggal 4 Maret 2009 ;Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 5 Maret2009 sampai dengan tanggal 14 Maret 2009 ;Dikeluarkan dari tahanan demi hukum tanggal 15 Maret 2009 ;yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Tanjungpinang karenadidakwa :Kesatu :Bahwa ia Terdakwa Le Quoc Toan selaku Nakhoda KM BV 5689 TSbersamasama dengan
    Tran Quoc Thang selaku Nakhoda KM BV 4758 TS(dalam berkas terpisah) yang merupakan kapal penangkap ikan berbenderaNegara Vietnam pada hari Rabu tanggal 5 November 2008 sekira pukul 07.20WIB atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2008bertempat di perairan Indonesia pada posisi 06 27 80 U 107 58 00 T yangmerupakan wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia atau setidakHal. 1 dari 7 hal.
    Toan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukanalatpenangkap ikan berupa jarring pair trawl atau pukat harimau di kapal KM BV5689 TS yang dinakhodai oleh Terdakwa ;Untuk proses hukum selanjutnya Terdakwa berikut kapal diamankan dandiserahkan ke Penyidik TNI AL Ranai di Ranai ;Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 85UndangUndang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP ;AtauKedua :Bahwa ia Terdakwa Le Quoc Toan selaku Nakhoda KM BV 5689 TSbersamasama
    Menyatakan Terdakwa Le Quoc Toan terbukti secara sah dan meyakinkantelah bersalah melakukan tindak pidana Perikanan sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 93 Ayat (2) UndangUndang No. 31 Tahun2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP dalam dakwaanPenuntut Umum ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Le Quoc Toan dengan pidanapenjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama Terdakwa berada di dalamtahanan dengan perintah supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;3.
Putus : 17-06-2010 — Upload : 18-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 611 K/Pid.Sus/2010
Tanggal 17 Juni 2010 — TRUONG MINH QUOC DAN KAWAN-KAWAN
2413 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TRUONG MINH QUOC DAN KAWAN-KAWAN
    KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara para Terdakwa :1.Nama : TRUONG MINH QUOC ;Tempat Lahir : CaMau, Vietnam ;Umur : 22 Tahun ;Jenis Kelamin : LakiLaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat Tinggal : CaMau, Vietnam ;Agama : Budha ;Pekerjaan : Nahkoda K.M. QNG 94259 TS ;.
    TRUONG MINH QUOC selaku NahkodaK.M. QNG 94259 TS berbendera Vietnam yang merupakan kapalpenangkap ikan dan Terdakwa 2. NGUYEN MINH selaku NahkodaK.M.
    TRUONG MINH QUOC dan Terdakwa2.
Register : 27-03-2013 — Putus : 02-07-2013 — Upload : 06-02-2014
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 03/PID.SUS/PRKN/2013/PN.TPI
Tanggal 2 Juli 2013 — Pham Phu Quoc (Terdakwa) - Rizky Rahmatullah, SH (JPU)
6221
  • PHAM PHU QUOC telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perikanan "Secara bersama-sama dengan sengaja di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan ikan tidak memiliki SIUP;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mr. PHAM PHU QUOC tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah); 3. Menyatakan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit Kapal KM.
    Pham Phu Quoc (Terdakwa)- Rizky Rahmatullah, SH (JPU)
    Pham Phu Quoc bersama Mr.
    PHAM PHU QUOC bernama Mr.
    PHAM PHU QUOC bersama MR.
    Pham Phu Quoc berkewarganegaraan Vietnam;Bahwa KM.
    Pham Phu Quoc terbuktisecara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakankepadanya.
Register : 28-07-2017 — Putus : 18-10-2017 — Upload : 15-12-2017
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 31/Pid.Sus-PRK/2017/PN Tpg
Tanggal 18 Oktober 2017 —
Terdakwa:
VO ANH QUOC
9517
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa VO ANH QUOC telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Memiliki dan mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia tidak memiliki Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI);
    2. Menjatuhan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar

    Terdakwa:
    VO ANH QUOC
    BD 31164 TS adalah kapal Cumi;Bahwa nahkoda kapal KM.BD 31164 TS adalah Vo Anh Quoc;Bahwa ABK (Anak Buah Kapal) Kapal KM.
    BD 31164 TS adalah Vo Anh Quoc;Bahwa ABK (Anak Buah Kapal) Kapal KM.BD 31164 TS sebanyak 6(enam) orang termasuk nahkoda semuanya warga negara Vietnam;Bahwa Kapal KM. BD 31164 TS tidak memasang bendera;Bahwa yang bertanggung jawab dikapal KM. BD 31164 TS adalahnahkoda kapal:;Bahwa pemilik Kapal KM. BD 31164TS adalah Vo Anh Quoc;Bahwa kapal KM.
    BD 31164 TS adalah Vo Anh Quoc;Bahwa ABK (Anak Buah Kapal) Kapal KM.BD 31164 TS sebanyak 6(enam) orang termasuk nahkoda semuanya warga negara Vietnam;Bahwa Kapal KM. BD 31164 TS tidak memasang bendera;Bahwa yang bertanggung jawab dikapal KM. BD 31164 TS adalahnahkoda kapal;Bahwa pemilik Kapal KM. BD 31164 TS adalah Vo Anh Quoc;Bahwa kapal KM.
    BD 31164 TS adalah kapal Cumi; Bahwa nahkoda kapal KM.BD 31164 TS adalah VO ANH QUOC; BahwaABK (Anak Buah Kapal) Kapal KM.
    BD 31164 TSmembawa 5 (lima) set Alat tangkap cumi dan 1 (Satu) buah Jaring;Menimbang, bahwa terdakwa (VO ANH QUOC) yang tugasnya sebagainakhoda dan pemilik kapal KM.
Register : 05-11-2020 — Putus : 21-12-2020 — Upload : 21-12-2020
Putusan PT PEKANBARU Nomor 570/PID.SUS/2020/PT PBR
Tanggal 21 Desember 2020 — Pembanding/Penuntut Umum II : AFRINALDI, SH
Terbanding/Terdakwa : Dang Quoc Hoi
10948
  • Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;

    - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Ranai tanggal 8 Oktober 2020 Nomor 4/Pid.Sus-Prk/2020/PN Ran, yang dimintakan banding tersebut sekedar pidana kurungan pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar lengkapnha berbunyi sebagai berikut :

    • Menyatakan Terdakwa DANG QUOC HOI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
    tindak pidana Melakukan dan Turut serta mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) sebagaimana dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DANG QUOC HOI, oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah
    Haiyang HGP-660 series;
  • 1 (satu) buah Marine Navigator Sunhang SH-1098;
  • 1 (satu) buah Radio Icom Any Tone;
  • 1 (satu) buah Radio Icom IC-707;
  • 1 (satu) buah Radio Super Star SS-2400 Plus;
  • 1 (satu) unit Alat penangkap ikan Pair trawls;
  • 5 (lima) ekor ikan yang sudah dikeringkan;

Kesemuanya dirampas untuk dimusnahkan;

  • Bendera Vietnam Dikembalikan kepada pemerintah Vietnam melalui Terdakwa DANG QUOC
    Pembanding/Penuntut Umum II : AFRINALDI, SH
    Terbanding/Terdakwa : Dang Quoc Hoi
    PUTUSANNOMOR 570/PID.SUS/2020/PTPBRDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Pekanbaru di Pekanbaru yang mengadili perkaraperkara pidana dalam Pengadilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusansebagai berikut dibawah ini dalam perkara ;Nama Lengkap : DANG QUOC HOI;Tempat Lahir : Ha Tinh Vietnam;Umur/Tanggal Lahir : 39 Tahun/O2 Maret 1981;Jenis kelamin : LakiLaki;Kebangsaan : Vietnam;Tempat Tinggal : Ap Phuoc Hung, Xa Phuoc Hung, Long Dien,Ba Ria Vung Tau Vietnam;Agama
    Menyatakan Terdakwa DANG QUOC HOI tersebut di atas, terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan danTurut serta mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing,melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEEl) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)Hal. 6 dari 12 Hal. Put No. 570/Pid. Sus/2020/PT PBRsebagaimana dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum;2.
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DANG QUOC HOI, oleh karena itudengan pidana denda sejumlah Rp.80.000.000,00 (delapan puluh jutarupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan makadiganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;3.
    Memperbaiki putusan tentang menetapkan barang bukti perkara atas namaTerdakwa DAN QUOC HOI pada pengadilan Negeri Ranai nomor 4/Pid.SusPrk/2020/PN Ran tanggal 8 Oktober 2020 tersebut;3.
    Sus/2020/PT PBRTerdakwa DANG QUOC HOI; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah).Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Tinggi Pekanbaru pada hari Senin tanggal 14 Desember 2020oleh kami H.
Register : 18-08-2021 — Putus : 08-09-2021 — Upload : 14-09-2021
Putusan PN PONTIANAK Nomor 12/Pid.Sus-PRK/2021/PN Ptk
Tanggal 8 September 2021 — Penuntut Umum:
MUHAMMAD TOHE, SH
Terdakwa:
TRAN QUOC DAT
23043
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa TRAN QUOC DAT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha.
    Penuntut Umum:
    MUHAMMAD TOHE, SH
    Terdakwa:
    TRAN QUOC DAT
Register : 03-09-2013 — Putus : 08-01-2014 — Upload : 02-09-2019
Putusan PT PEKANBARU Nomor 181/PID.SUS/2013/PT PBR
Tanggal 8 Januari 2014 — Pham Phu Quoc
6821
  • PHAM PHU QUOC telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perikanan "Secara bersama-sama dengan sengaja di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan ikan tidak memiliki SIUP;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mr.
    PHAM PHU QUOC tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) dan jika pidana tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
  • Menyatakan barang bukti berupa:
  • -1. 1 (satu) unit Kapal KM.

    Pham Phu Quoc
    Pham Phu Quoc bersama Mr.
    PHAM PHU QUOC bernama Mr.
    PHAM PHU QUOC bersama MR.
    PHAM PHU QUOC telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalan melakukan tindak pidana Perikanan "SecaraHal 9 dari 16 hal. Put 181/PID.SUS/2013/PTRbersamasama dengan sengaja di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesiamelakukan usaha perikanan di bidang penangkapan ikan tidak memilikiSIUP;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mr. PHAM PHU QUOC tersebut olehkarena itu dengan pidana Denda sebesar Rp 1.000.000.000, (Satu milyarrupiah);3. Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) unit Kapal KM.
    PHAM PHU QUOC telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perikanan "Secarabersamasama dengan sengaja di Zona Ekonomi EksklusifIndonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapanikan tidak memiliki SIUP;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mr. PHAM PHU QUOC tersebutoleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp 1.000.000.000,(Satu milyar rupiah) dan jika pidana tersebut tidak dibayar digantidengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;3.
Register : 09-05-2018 — Putus : 07-06-2018 — Upload : 23-10-2018
Putusan PN PONTIANAK Nomor 3/Pid.Sus-PRK/2018/PN Ptk
Tanggal 7 Juni 2018 — Penuntut Umum:
EKA SETIAWATI, SH
Terdakwa:
TRAN QUOC THANG
8621
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa TRAN QUOC THANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: dengan sengaja melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia yang tidak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan dan menggunakan alat penangkap
    -------------------------------------------------------
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TRAN QUOC THANG oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 ( enam ) bulan; ----------------------------------------------
  • Menetapkan barang bukti berupa:-----------------------------------------------------------
    • <
      Unit GPS HAIYANG HIS-70A;
    • 1 (satu) Unit Radio Marine Super Star SS-2400 Plus
    • 1 (satu) Unit Radio SSB HV Trancever Vertex

    Dirampas untuk dimusnahkan; ---------------------------------------------------------------

    • 1 (satu) buah bendera kebangsaan Vietnam;------------------------------------------

    Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Terdakwa TRAN QUOC

    THANG; --------

    Membebankan biaya perkara kepada terdakwa TRAN QUOC THANG sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);

    Penuntut Umum:
    EKA SETIAWATI, SH
    Terdakwa:
    TRAN QUOC THANG
Register : 07-01-2019 — Putus : 30-01-2019 — Upload : 25-10-2021
Putusan PT PEKANBARU Nomor 3/PID.SUS/2019/PT PBR
Tanggal 30 Januari 2019 — Pembanding/Penuntut Umum II : AFRINALDI, SH
Terbanding/Terdakwa : Tran Quoc Bao
10533
  • M E N G A D I L I

    - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut ;

    - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ranai Nomor 42/Pid.Sus-Prk/2018/PN Ran, tanggal 11 Desember 2018 atas nama terdakwa TRAN QUOC BAO yang dimintakan banding tersebut ;

    - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat

    Pembanding/Penuntut Umum II : AFRINALDI, SH
    Terbanding/Terdakwa : Tran Quoc Bao
Register : 08-01-2024 — Putus : 19-03-2024 — Upload : 25-06-2024
Putusan PN TANGERANG Nomor 36/Pid.Sus/LH/2024/PN Tng
Tanggal 19 Maret 2024 —
Terdakwa:
PHAN MINH QUOC
310
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa PHAN MINH QUOC telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan, menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan yang dengan sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar
  • 1 (satu) lembar boarding Pass Pesawat Vietnam Airlines VN630 Rute Jakarta Ho Chi Minh City tanggal 20 Oktober 2023 atas nama PHAN MINH QUOC
  • 1 (satu) lembar boarding Pass Pesawat Vietnam Airlines VN920 Rute Ho Chi Minh City Phnom Penh tanggal 21 Oktober 2023 atas nama PHAN MINH QUOC berikut nomor bagasi : VN 655663, VN 655679, VN655680, VN655681, VN655682, VN655683, VN655685, VN655686, VN655687, VN655688
  • Tetap terlampir dalam berkas perkara

    sebanyak 18 Pcs
  • Anthurium sebanyak 185 Pcs
  • Pelet Ikan sebanyak 161 Pcs
  • Racun Cicak sebanyak 1 Pack
  • Pelet Ikan sebanyak 74 Pcs
  • Platycerium sebanyak 288 Pcs
  • Biji-bijian sebanyak 1 Pack
  • Diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta melalui Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno Hatta

    1. 1 (satu) Buah buku paspor dengan nomer: P006639139 atas nama PHAN MINH QUOC

    Dikembalikan kepada PHAN MINH QUOC

    1. 1 (satu) Buah buku paspor dengan nomer: K0420524 atas nama LE THANH TINH yang dikeluarkan oleh socialist Republic of Vietnam

    Dikembalikan kepada LE THANH TINH

    1. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).

    Terdakwa:
    PHAN MINH QUOC
Register : 11-08-2020 — Putus : 08-10-2020 — Upload : 27-10-2020
Putusan PN RANAI Nomor 4/Pid.Sus-PRK/2020/PN Ran
Tanggal 8 Oktober 2020 — SH
2.AFRINALDI, SH
Terdakwa:
Dang Quoc Hoi
12452
  • Menyatakan Terdakwa DANG QUOC HOI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan dan Turut serta mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) sebagaimana dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum;
2.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DANG QUOC HOI, oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
3.
Haiyang HGP-660 series;
1 (satu) buah Marine Navigator Sunhang SH-1098;
1 (satu) buah Radio Icom Any Tone;
1 (satu) buah Radio Icom IC-707;
1 (satu) buah Radio Super Star SS-2400 Plus;
- 1 (satu) unit Alat penangkap ikan Pair trawls;
- 5 (lima) ekor ikan yang sudah dikeringkan;
Kesemuanya dirampas untuk dimusnahkan;
- Bendera Vietnam;
Dikembalikan kepada pemerintah Vietnam melalui Terdakwa DANG QUOC
SH
2.AFRINALDI, SH
Terdakwa:
Dang Quoc Hoi
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa atas nama TerdakwaDANG QUOC HOI Nomor B300/N.10.13./Eku.2/08/2020, tanggal 7 Agustus2020 dari Kepala Kejaksaan Negeri Natuna ;d.
Setelah Nahkoda Bi kembali ke Vietnam karena urusanorang tua yang sedang sakit, jabatan selaku Nahkoda diserahkan kepadaTerdakwa Dang Quoc Hoi dengan jumlah ABK 9 (Sembilan) orang termasukNahkoda.
Reg Perkara : PDM33/RNI/07/2020 tanggal 02Oktober 2020, dan pemeriksaan identitas Terdakwa pada sidang pertamasebagaimana termaktub dalam Berita Acara Sidang dalam perkara ini sertapembenaran para saksisaksi yang dihadapkan di depan persidanganmembenarkan bahwa yang sedang diadili di depan persidangan PengadilanNegeri Ranai adalah Terdakwa Dang Quoc Hoi maka jelaslah sudahpengertian Setiap Orang yang dimaksudkan dalam aspek ini adalahTerdakwa Dang Quoc Hoi yang dihadapkan ke depan persidangan PengadilanPerikanan
Menyatakan Terdakwa DANG QUOC HOI tersebut di atas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukandan Turut serta mengoperasikan kapal penangkap ikan berbenderaasing, melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi EksklusifIndonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan(SIPI) sebagaimana dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum;2.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DANG QUOC HOI, oleh karenaitu dengan pidana denda sejumlah Rp.80.000.000,00 (delapan puluh jutarupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan makadiganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;3.
Register : 17-09-2018 — Putus : 11-12-2018 — Upload : 22-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 42/Pid.Sus-PRK/2018/PN Ran
Tanggal 11 Desember 2018 — SH
2.AFRINALDI, SH
Terdakwa:
Tran Quoc Bao
4426
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa TRAN QUOC BAO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki
    Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu Primair Penuntut Umum ;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TRAN QUOC BAO oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.
    li>
  • 17 (tujuh belas) buah Alat Tangkap Ikan berupa Pancing Ulur (handline);

Kesemuanya dirampas untuk dimusnahkan ;

  • 2 (dua) Buah Bendera Vietnam ;

Dikembalikan kepada terdakwa Tran Quoc

SH
2.AFRINALDI, SH
Terdakwa:
Tran Quoc Bao
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa atas namaTerdakwa TRAN QUOC BAO Nomor B600/N.10.13./Euh.2/09/2018,tanggal 04 September 2018 dari Kepala Kejaksaan Negeri Natuna DiNatuna ;d.
BALADEWA 8002 melakukanpengejaran dan berhasil menghentikan kapal BD 93636 TS yangdinahkodai terdakwa TRAN QUOC BAO pada posisi 06 04 301 LU 10559 863 BT sekira pukul 07.52 WIB.
Bahwa KM BD 93636 TS yang di nahkodai TRAN QUOC BAO adalahkapal yang terbuat dari kayu dan merupakan kapal ikan asing ;2.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TRAN QUOC BAO oleh karena itudengan pidana denda sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah);3.
Register : 17-09-2018 — Putus : 11-12-2018 — Upload : 22-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 42/Pid.Sus-PRK/2018/PN Ran
Tanggal 11 Desember 2018 — SH
2.AFRINALDI, SH
Terdakwa:
Tran Quoc Bao
5336
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa TRAN QUOC BAO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki
    Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu Primair Penuntut Umum ;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TRAN QUOC BAO oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.
    li>
  • 17 (tujuh belas) buah Alat Tangkap Ikan berupa Pancing Ulur (handline);

Kesemuanya dirampas untuk dimusnahkan ;

  • 2 (dua) Buah Bendera Vietnam ;

Dikembalikan kepada terdakwa Tran Quoc

SH
2.AFRINALDI, SH
Terdakwa:
Tran Quoc Bao
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa atas namaTerdakwa TRAN QUOC BAO Nomor B600/N.10.13./Euh.2/09/2018,tanggal 04 September 2018 dari Kepala Kejaksaan Negeri Natuna DiNatuna ;d.
BALADEWA 8002 melakukanpengejaran dan berhasil menghentikan kapal BD 93636 TS yangdinahkodai terdakwa TRAN QUOC BAO pada posisi 06 04 301 LU 10559 863 BT sekira pukul 07.52 WIB.
Bahwa KM BD 93636 TS yang di nahkodai TRAN QUOC BAO adalahkapal yang terbuat dari kayu dan merupakan kapal ikan asing ;2.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TRAN QUOC BAO oleh karena itudengan pidana denda sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah);3.
Register : 10-05-2019 — Putus : 18-07-2019 — Upload : 21-10-2020
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 7/Pid.Sus-PRK/2019/PN Tpg
Tanggal 18 Juli 2019 — ., MH
2.INDRA JAYA, SH
Terdakwa:
Dang Bao Quoc
20821
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa Dang Boa Quoc tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI);
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus juta rupiah);
    3. Memerintahkan barang bukti berupa :

    ., MH
    2.INDRA JAYA, SH
    Terdakwa:
    Dang Bao Quoc
    KG93690 TS dan Terdakwa Dang Boa Quoc selaku NahkodaKM.KG 93690 TStidak dapat menunjukkan Surat IzinPenangkapan Ikan (SIPI)dari PemerintahRepublikindonesia,Halaman 4 Putusan Nomor.7/ Pid.SusPRK/2019/ PN. Tpgkemudian Terdakwa Dang Bao Quoc bersama saksisaksilainnya beserta seluruh barang bukti dibawa ke PangkalanPengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP)Batam guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;e Bahwa Tanpa salah satu kapal pengoperasian Kapal KM.
    KG 93690 TS danTerdakwa Dang Bao Quoc selaku Nahkoda KM.KG 93690 TStidak dapat menunjukkan Dokumen Perizinan dari PemerintahHalaman 9 Putusan Nomor.7/ Pid.SusPRK/2019/ PN.
    pertamasetiap orang ini telah terpenuhi ada pada diri Terdakwa Dang Boa Quoc ;Ad.2.
    kedua yang mengoperasikan kapalikan berbendera asing telah terpenuhi pada perbuatan terdakwa DangBoa Quoc;Ad.3.
    KG 93690 TS dinakhodai oleh terdakwaDang Boa Quoc bersesuaian dengan keterangan saksi Rio Sandry danAlexander Napitupulu. dari Kapal Pengawas KP.Baladewa8002menangkap Kapal Motor.