Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 21-09-2018 — Upload : 11-01-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 786 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 21 September 2018 — PT MITRA PRATAMA AGUNG VS RAIMANTO J. HARDOJO
5521 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT MITRA PRATAMA AGUNG VS RAIMANTO J. HARDOJO
Register : 25-09-2017 — Putus : 08-03-2018 — Upload : 15-05-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 260/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Jkt.Pst
Tanggal 8 Maret 2018 — Penggugat:
RAIMANTO J. HARDOJO
Tergugat:
PT. MITRA PRATAMA AGUNG
13230
  • Penggugat:
    RAIMANTO J. HARDOJO
    Tergugat:
    PT. MITRA PRATAMA AGUNG
Register : 19-08-2022 — Putus : 25-08-2022 — Upload : 25-08-2022
Putusan PA Suwawa Nomor 329/Pdt.G/2022/PA.Sww
Tanggal 25 Agustus 2022 — Penggugat melawan Tergugat
124
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu bain shughraa Tergugat (Raimanto Djaiu Bin Hasan Djaiu) terhadap Penggugat (Suwarni Abdul Gani Binti Idun Abdul Gani);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp830.000,00 (
Register : 03-01-2019 — Putus : 06-05-2019 — Upload : 10-05-2019
Putusan PTUN GORONTALO Nomor 1/G/2019/PTUN.GTO
Tanggal 6 Mei 2019 — Penggugat:
RAHMIAR FENY MONOARFA
Tergugat:
1.KEPALA LPP RRI GORONTALO
2.DIREKTUR UTAMA LPP RRI
13174
  • diruangan,Kepala RRI Lahar Rudiyarso mengatakan pada penggugat dari padakamu dengan Kepala Teknik penyakitan mendingan dengan saya KepalaRRI, dan kalimat itu selalu berulang ulang disampaikan kepadaDENG QU al j= ame narnia neerneeeemi einen seinen nnn enenimmtinmnnnneattBahwa pada suatu malam dibulan November 2017 penggugat sedangmelaksanakan tugas sebagai operator sekitar pukul 21.00 Wita, penggugatdiundang oleh Kepala RRI (Lahar Rudiyarso) ke rumah dinas bersamasalah seorang pegawai bernama Pak Raimanto
    Terbukti ketika penggugat mengajukan pinjaman kredit dibank yang saat itu hanya ditandatangani PLH Kepala RRI yakni KasieSiaran Raimanto, penggugat langsung dituduh mencuri stempel kantor; Tuduhan ini tidak benar, karena yang memberi stempel dinas padapermohonan kredit penggugat yakni staf SDM ibu Sulistiya Rauf (Ajeng).Pada pada saat penggugat ke BRI bertemu lagi dengan ibu SulistiyaRauf, dan menanyakan apakah yang bersangkutan mengajukan pinjamanke BRI, saat itu Ibu Sulistiya Rauf membenarkan bahwa
    Penggugat pada halaman 4, 5 angka 1,2 dan 3 yangpada intinya menyebutkan bermula adanya isu perselingkuhan antaraPenggugat dengan saudara Rony D Putra sehingga menimbulkanketidaknyamanan di antara temanteman kerja LPP RRI Gorontalo,dengan adanya ketidaknyamanan tersebut, Kepala LPP RRI M.LaharRudiyarso memanggil penggugat guna klarifikasi perihal hal tersebut.Bahwa dalam kesempatan waktu yang berbeda Penggugat diundangoleh Kepala LPP RRI M.Lahar Rudiyarso ke kediaman rumah dinasnyadengan didampingi Pak Raimanto