Ditemukan 4 data
55 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT MITRA PRATAMA AGUNG VS RAIMANTO J. HARDOJO
RAIMANTO J. HARDOJO
Tergugat:
PT. MITRA PRATAMA AGUNG
132 — 30
Penggugat:
RAIMANTO J. HARDOJO
Tergugat:
PT. MITRA PRATAMA AGUNG
12 — 4
MENGADILI :
- Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu bain shughraa Tergugat (Raimanto Djaiu Bin Hasan Djaiu) terhadap Penggugat (Suwarni Abdul Gani Binti Idun Abdul Gani);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp830.000,00 (
RAHMIAR FENY MONOARFA
Tergugat:
1.KEPALA LPP RRI GORONTALO
2.DIREKTUR UTAMA LPP RRI
131 — 74
diruangan,Kepala RRI Lahar Rudiyarso mengatakan pada penggugat dari padakamu dengan Kepala Teknik penyakitan mendingan dengan saya KepalaRRI, dan kalimat itu selalu berulang ulang disampaikan kepadaDENG QU al j= ame narnia neerneeeemi einen seinen nnn enenimmtinmnnnneattBahwa pada suatu malam dibulan November 2017 penggugat sedangmelaksanakan tugas sebagai operator sekitar pukul 21.00 Wita, penggugatdiundang oleh Kepala RRI (Lahar Rudiyarso) ke rumah dinas bersamasalah seorang pegawai bernama Pak Raimanto
Terbukti ketika penggugat mengajukan pinjaman kredit dibank yang saat itu hanya ditandatangani PLH Kepala RRI yakni KasieSiaran Raimanto, penggugat langsung dituduh mencuri stempel kantor; Tuduhan ini tidak benar, karena yang memberi stempel dinas padapermohonan kredit penggugat yakni staf SDM ibu Sulistiya Rauf (Ajeng).Pada pada saat penggugat ke BRI bertemu lagi dengan ibu SulistiyaRauf, dan menanyakan apakah yang bersangkutan mengajukan pinjamanke BRI, saat itu Ibu Sulistiya Rauf membenarkan bahwa
Penggugat pada halaman 4, 5 angka 1,2 dan 3 yangpada intinya menyebutkan bermula adanya isu perselingkuhan antaraPenggugat dengan saudara Rony D Putra sehingga menimbulkanketidaknyamanan di antara temanteman kerja LPP RRI Gorontalo,dengan adanya ketidaknyamanan tersebut, Kepala LPP RRI M.LaharRudiyarso memanggil penggugat guna klarifikasi perihal hal tersebut.Bahwa dalam kesempatan waktu yang berbeda Penggugat diundangoleh Kepala LPP RRI M.Lahar Rudiyarso ke kediaman rumah dinasnyadengan didampingi Pak Raimanto