Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-08-2019 — Putus : 04-09-2019 — Upload : 25-09-2019
Putusan PN Nanga Bulik Nomor 50/Pdt.P/2019/PN Ngb
Tanggal 4 September 2019 — Pemohon:
RAINOKA
2816
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian;
    2. Memberikan Izin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon dan memperbaiki kesalahan penulisan nama Ibu kandung Pemohon yang tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 21/1986 yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil Tanjung Selor tanggal 03 Maret 1986 dari yang semula tertulis nama Pemohon RAINOKA menjadi RAINOKO dan dari yang semula tertulis
    Fotocopy Kartu Tanda Penduduk atas nama RAINOKO yangdikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau,selanjutnya diberi tanda P2;3. Fotocopy Kartu Keluarga Nomor : 6209052404070021 atasnama kepala keluarga KASTORO yang dikeluarkan oleh KantorDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenLamandau, selanjutnya diberi tanda P3;A.
    Pemohon tersebut telah diterbitkanKutipan Akta Kelahiran Nomor : 21/1986 oleh Kantor CatatanSipil Tanjung Selor tanggal 03 Maret 1986;Bahwa dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut tertulisnama Pemohon adalah RAINOKA, tanggal lahir Pemohonadalah tanggal 26 Februari 1986 dan nama Ibu kandungPemohon adalah DAUSARI;Bahwa Pemohon bermaksud memperbaiki nama Pemohon,tanggal lahir Pemohon dan nama Ibu kandung Pemohon yangtercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebutmenjadi nama Pemohon adalah RAINOKO
    : 21/1986 oleh Kantor CatatanSipil Tanjung Selor tanggal 03 Maret 1986;halaman 3 dari 8Penetapan Nomor 50/Pdt.P/2019/PN Ngbe Bahwa dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut tertulisnama Pemohon adalah RAINOKA, tanggal lahir Pemohonadalah tanggal 26 Februari 1986 dan nama Ibu kandungPemohon adalah DAUSARI;e Bahwa Pemohon bermaksud memperbaiki nama Pemohon,tanggal lahir Pemohon dan nama Ibu kandung Pemohon yangtercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebutmenjadi nama Pemohon adalah RAINOKO
    Bahwa Pemohon bermaksud merubah nama Pemohon dalamKutipan Akta Kelahiran Pemohon dari yang semula tertulisRAINOKA menjadi RAINOKO dan memperbaiki kesalahanpenulisan nama Ibu kandung Pemohon dalam Kutipan AktaKelahiran Pemohon dari yang semula tertulis DAUSARI menjadiDAUSRI; 222 n nnn nn nnn nnn nnn nnn nnn nnn ncn nnn eneeewoneeen Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap dipersidangan tersebut diatas, oleh karena permohonan Pemohon untukmerubah nama Pemohon yang tercantum dalam Kutipan
    Akta KelahiranPemohon dari yang semula tertulis RAINOKA menjadi RAINOKO danpermohonan Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan namaIbu kandung Pemohon yang tercantum dalam Kutipan Akta KelahiranPemohon dari yang semula tertulis DAUSARI menjadi DAUSRIbukanlah suatu hal yang bertentangan dengan hukum dan ataupunmelanggar normanorma yang hidup dan berkembang di masyarakatserta didasari pada faktafakta yang sebenarnya maka terhadappermohonan Pemohon untuk merubah nama Pemohon danmemperbaiki kesalahan