Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-02-2021 — Putus : 06-05-2021 — Upload : 14-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 705/Pid.B/2021/PN Mdn
Tanggal 6 Mei 2021 — -RAMAJU ALS MAJU (terdakwa)
204
  • -RAMAJU ALS MAJU (terdakwa)
    Menyatakan Terdakwa Ramaju Als Maju telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian denganpemberatan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan primairPenuntut Umum ;2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Ramaju Als Maju denganpidana penjara selama 1 (satu) Tahun penjara dikurangi selama terdakwaberada didalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetapditahan ;3.
    Belawan , Kec.Medan Belawan Bahwabarang milik Saksi yang hilang berupa 1 (satu) buah blok mesinmerk Honda Supra, 1 (sau) buah blok mesin merk DKW, 1 (satu) setblok Deksel dan 1 (satu) unit mesin boat merk Dong Feng (mesinbekas); Bahwa pada saat terjadinya pencurian, saksi berada di rumah Bahwa dari keterangan pemilik tukang boto yang bernama Willy,Ramaju Als Maju 5 hari lalu ianya menjual blok mesin sebanyak 4(empat) buah blok mesin; Bahwa saksi mencari Ramaju Als Maju pada hari Sabtu tanggal 14Nopember
    2020 sekira pukul 21.30 wib, didepan kafe Haji Irpan diJalan Stasiun Belawan Saksi mendapatkan Ramaju Als Maju danmembawanya kerumah Saksi; Bahwa dari keterangan Ramaju Als Maju ianya sudah 2 (dua) kalimelakukan pencurian dibengkel sepeda motor milik milik Saksi; Bahwa kejadian yang pertama pada tanggal 03 Nopember 2020 sekirapukul 13.00 wib ianya hanya sendirian saja melakukan pencurian danbarang yang diambil berupa blokblok mesin sepeda motor dan blokdeksel sepeda motor, yang kedua pada hari Rabu
    Willi Als Willy dibawah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkansebagai berikut:Halaman 6 dari 17 Putusan Nomor 705/Pid.B/2020/PN Mdn Bahwa Barang yang dijual olen Ramaju Als Maju berupa 1 (satu) buahblok mesin merk Honda Supra, 1 (Sau) buah blok mesin merk DKW, 1(satu) set blok Deksel dan 1 (satu) unit mesin boat merk Dong Feng(mesin bekas); Bahwa yang pertama Ramaju Als Maju menjual barang hasil curianhanya seorang diri saja sedangkan yang kedua kali Ramaju Als Majudatang bersama 2 (dua)
    orang temannya dengan membawa becakpenumpang; Bahwa Saksi mengetahui barang yang dijual oleh Ramaju Als Majumerupakan hasil curian atas pemberitahuan dari Emelia Sujiani Als Lia,dan ianya meminta tolong kepada Saksi untuk membeli barangbaranghasil curian dari bengkel sepeda motor miliknya dengan tujuandiketahui siapa pelaku pencurian tersebut; Bahwa Saksi tidak ada mendapat keuntungan dari membeli barangbarang hasil pencurian yang dilakukan oleh Ramaju Als Maju hanyauntuk membantu Emelia Sujiani
Register : 23-02-2021 — Putus : 06-05-2021 — Upload : 25-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 705/Pid.B/2021/PN Mdn
Tanggal 6 Mei 2021 — Penuntut Umum:
SERLI DWI WARMI, SH.M.Kn
Terdakwa:
RAMAJU ALS MAJU
65
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Ramaju Als Maju telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
    4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
    Penuntut Umum:
    SERLI DWI WARMI, SH.M.Kn
    Terdakwa:
    RAMAJU ALS MAJU
Putus : 05-04-2016 — Upload : 18-08-2016
Putusan PN PALEMBANG Nomor 397/Pid.B/2016/PN Plg
Tanggal 5 April 2016 — PURNAMA SOLIHIN BIN ABDUL GANI
222
  • SU II Palembang ;Bahwa terdakwa telah melakukan pencurian terhadap barang milik saksi berupa1 (satu) unit HP merk Oppo yang ditaksir sebesar Rp. 2.999.000, (dua jutasembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah);Bahwa saksi tidak tahu bagaimana cara terdakwa melakukan pencurian tersebutsaksi diberitahu oleh saksi Zenilly Haris Munandar Bin Ramaju bahwa HP adksepupu saksi (saksi korban) sudah hilang ketika turun dari angkot plaju BG 3087AK yang disopiri oleh saksi Muhamad Agus Bin Tom.