Ditemukan 24 data

Urut Berdasarkan
 
Upload : 25-04-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 732 K/PDT.SUS/2010
RASICO INDUSTRY; ANDREAS
137127 Berkekuatan Hukum Tetap
  • RASICO INDUSTRY; ANDREAS
    Rasico Industry adalah dengan mengajukanpermohonan pembatalan perdamaian, sebagaimana diamanatkan olehPasal 170, Pasal 171 dan Pasal 291 ayat (1) dan (2) UndangUndangHal. 4 dari 44 hal. Put.
    RASICO INDUSTRY Pailitdengansegala akibat hukumnya, adalah sudah tepatdan benar ;Berdasarkan faktafakta hukum tersebut di atas, maka TERMOHON/Debitur/PT. Rasico Industry, telah teroukti secara hukum lalai/wanprestasi melaksanakan isi dari Pasal 3 Akte Perjanjian Perdamaian(Akte van Dading) tertanggal 21 Januari 2009, maka secara hukumTERMOHON/Debitur/PT. Rasico Industry harus dinyatakan pailit ;3. TERMOHON/Debitur PT.
    Rasico Industry (PEMOHON KASAS) pailitdengan segala akibat hukumnya ;. Mohon periksa yang mulia Majelis Hakim Agung terhadap faktafaktatetap sebagai berikut :a. Bahwa PT. Rasico Industry/Pemohon Kasasi sama sekali tidakpernah dinyatakan berada dalam keadaan pailit melalui suatu putusanpengadilan yang berkekeuatan tetap (in kracht van gewi/sde) dalamperkara kepailitan apapun ;b.
    Rasico Industry) (videBukti T2 dan Bukti T3) demi hukum;a.
    Rasico Industry/TERMOHON KASASI Ilhanyalah sebesar Rp.194.832.000,(seratus sembilan puluh empatjuta delapan ratus tiga puluh dua ribu rupiah) (vide halaman 6Lampiran 4). Jumlah ini sangatlah kecil dibandingkan denganasset PT. Rasico Industry, TERMOHON KASASIII ;Dengan demikian sangatlah tidak beralasan judex facti tidakmenggunakan kewenangannya untuk memberikan tenggangwaktu kepada PT.
Upload : 15-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 584 K/PDT.SUS/2010
RASICO INDUSTRI (DALAM LIKUIDASI)
106101 Berkekuatan Hukum Tetap
  • RASICO INDUSTRI (DALAM LIKUIDASI)
    Rasico IndustryNo. 10, tanggal 18 Juli 2008, dibuat dihadapanHelena Kuntoro, SH., Notaris di Jakarta. Sehinggadengan adanya Putusan Pengadilan yang telahmempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, makakedudukan/status PT. Rasico Industry (TermohonPailit) adalah dalam likuidasi;Adanya utang terhadap kreditur lain..
    RASICO INDUSTRY dalamLikuidasi) dinyatakan pailit dengan segalaakibat hukumnya.2. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusattelah salah dalam menerapkan hukum pembuktian didalammutus perkara a quo.2.1.
    Rasico); Surat tertanggal 21 April 2010 dari Eko Purwoto,Advokat yang mengatasnamakan sebagai Kuasa dariPT.
    RASICO INDUSTRY (dalam Likuidasi)Pailit dengan segala akibat hukumnya, dan dengandinyatakan PT. RASICO NDUSTRY, PAILIT, maka yangHal. 15 dari 16 hal. Put.
    Rasico Industry adalah denganmengajukan permohonan pembatalan perdamaianHal. 17 dari 16 hal. Put.
Upload : 05-07-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 98 PK/PDT.SUS/2010
RASICO INDUSTRI
126112 Berkekuatan Hukum Tetap
  • RASICO INDUSTRI
    Rasico yang ketiga,dimana dalam perkara ini Sdr.
    Rasico Industry saat ini belumtercatat dalam daftar Perseroan dalam Likuidasi."
    Rasico yang dijatuhkandalam Perkara Kepailitan Yang Kedua akan diangkatmelalui Putusan Mahkamah Agung RI No.564K/Pdt.Sus/2009, sehingga asumsi "bocoran" bahwakondisi PT. Rasico tidak pailit, Sdr.Andreas (Pemohon Peninjauan Kembali) mendaftarkan Perkara KepailitanYang Ketiga, dengan menyatakan "PT. Rasico DalamLikuidasi" agar proses. pailit yang terakhir inihanya "dikuasai" oleh Sdr.
    Rasico, telahditegaskan dalam ketentuan ketentuan Undang UndangKepailitan, antara lain Pasal 260 jo 261 jo 293Undang Undang Kepailitan.Sdr. Andreas (Termohon Peninjauan Kembali) AdalahPemegang Saham PT. Rasico Berkedok Kreditur YangBeritikad Buruk.3.1.
    Rasico (Termohon Pailit), tetapidengan kedok sebagai "kreditur', ia telah beritikadburukselaku pemegang saham dari PTI. Rasico (Debitoratau Termohon Pailit itu sendiri) dengan berkedok"kreditur mengajukan permohonan pailit terhadapPT.
Putus : 16-07-2014 — Upload : 24-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 778 K/Pdt/2014
Tanggal 16 Juli 2014 — WIHARTO vs ROEDY MARUDUT PANGGABEAN, dkk
173120 Berkekuatan Hukum Tetap
  • RASICO INDUSTRY (dalam Pailit), dalam hal ini diwakiliKurator PT. RASICO INDUSTRY (saudara Michael Marcus Pohan, S.H., dan saudara Royandi Haikal,S.H.,M.H.,) beralamatdi Menara Gracia Lantai 6, Jalan H.R. Rasuna Said Kav.
    Rasico PeriodeTahun 1994 sampai dengan 1997;il.
    Rasico Industry).
    Rasico adalahberada dalam likuidasi dan pihak yang berhak mewakili PT. RasicoIndustry adalah Likuidator dan bukan Direksi PT. Rasico Industry,quod non, yang menyebabkan PT. Rasico Industry kehilanganhaknya untuk membela kepentingannya dalam Perkara KepailitanNomor 17/Pailit/ 2010/PN.Niaga.Jkt.Pst., tersebut;Hal. 31 dari 93 hal. Put.
    Rasico Industry) pada periode tahun 19941997;.
Upload : 26-07-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 192 K/PDT.SUS/2011
PT. PANDA TRADING INDONESIA; MICHAEL MACUS I POHAN, SH., DKK.
9980 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Rasico Indusrty;Bahwa pada tanggal 7 Juli 2010, Turut Terbantah IPT.
    Rasico Industry.
    Rasico Industry (dalampailit) untuk tidak menjalankan proses selanjutnya dalam pengurusan danpemberesan harta pailit PT. Rasico Industry (dalam pailit), termasukmengambil dan/atau mengeluarkan uang dan/atau pembayaran dari hartapailit, sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap(inkracht van gewjsde) yang berkaitan dengan daftar kreditor yang diakuidalam Kepailitan Turut Terbantah V/PT. Rasico Industry (dalam pailit);Memerintahkan kepada Terbantah/Tim Kurator PT.
    Rasico Industry (dalampailit) untuk tidak melakukan pembagian dan/atau pembayaran kepadakreditorkreditor Turut Terbantah VPT. Rasico Industry (dalam pailit), sampaidengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht vangewjsde) yang berkaitan dengan daftar kreditor yang diakui dalam KepailitanTurut Terbantah VPT. Rasico Industry (dalam pailit);Dalam Pokok Perkara:1.Menerima dan mengabulkan gugatan bantahan yang diajukan olehpembantah/PT.
    Rasico Industry (dalam pailit)bersama Hakim Pengawas ternyata terhadap tagihan PT.
Upload : 21-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 156 K/PDT.SUS/2010
RASICO INDUSTRY (Dalam Pailit) MIKHAEL MI POHAN, SH.
10664 Berkekuatan Hukum Tetap
  • RASICO INDUSTRY (Dalam Pailit) MIKHAEL MI POHAN, SH.
    kreditur dari PT Rasico Industry..
    Panggabean(selaku Direktur PT Rasico Industry Dalam Pailit) sebesarRp 742.807.116,00.Nurzaty Panggabean (istri dari Roedy M. Panggabean selaku DirekturUtama PT Rasico Industry Dalam Pailit) sebesar Rp 734.875.00,00.Bahwa pinjaman yang diberikan oleh para Kreditur tersebut di atas(quod non) yang nota benenya adalah para Direksi, dan istri DireksiHal. 5 dari 19 hal. Put.
    Industry(Dalam Pailit), sehingga dengan demikian jelas terbukti bahwa PTMidpalst Tritungal Prakarsa bukanlah Kreditur dari PT Rasico Industry,dan tidak ada dasar hukumnya bagi PT Rasico Industry untuk membayartagihan tersebut kepada PT Midplast Tritunggal Prakarsa, oleh karenanyamohon ke hadapan Ketua Majelis Hakim di tingkat MARI untukmembatalkan putusan a quo..
    ,karena berdasarkan buktibukti surat jalan dengan kode transaksi JC,pembelian barang dilakukan PD Royal Artleather beralamat di JalanPondok Jaya X/49 Mampang, Jakarta Selatan, dan bukan dipesan/dibelioleh Debitur PT Rasico Industry (Dalam Pailit), sehingga dengandemikian jelas terbukti bahwa PT Indokemika Jayatama bukanlah Krediturdari PT Rasico Industry, dan tidak ada dasar hukumnya bagi PT RasicoHal. 13 dari 19 hal. Put.
    uang kepada PTBank Mega Tbk., tidak memenuhi korum sebanyak %4 sebagaimanayang telah ditentukan di dalam Akta Penyesuaian Anggaran dasarPT Rasico Industry, karena para Pemohon Kasasi (Jacob Mandomodan Andreas) di dalam Akta No. 54, tanggal 28 Februari 1994,memiliki saham sebanyak 1845 lembar saham, sedangkan jumlahseluruh saham di PT Rasico Industry adalah sebanyak 3.865 lembarsaham.7.2.
Putus : 07-09-2011 — Upload : 13-04-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 483 K/Pdt.Sus/2011
Tanggal 7 September 2011 — ., selaku TIM KURATOR PT RASICO INDUSTRY (dalam pailit)
165165 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., selaku TIM KURATOR PT RASICO INDUSTRY (dalam pailit)
    ,selaku TIM KURATOR PT RASICO INDUSTRY (dalam pailit),berkedudukan di Menara Gracia 6" floor, Jl. HR. Rasuna Said Kav.
    Pelawan) sebagai Kreditur (Konkuren), Tim KuratorPT Rasico Industry (dalam pailit) dalam laporan proses kepailitanPT Rasico Industry tertanggal 4 Maret 2011 pada halaman 2 point 11 telahterbukti mengakui bahwa PT Bank Mega Tbk.
    Industry(dalam pailit);3 Menyatakan Pelawan adalah Kreditur yang telah diakui dalam kepailitanPT Rasico Industry dengan tagihan sebesar Rp 18.252.450.650,;4 Menyatakan Tim Kurator PT Rasico Industry (dalam pailit) telahmelanggar kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1831KUHPerdata;5 Menolak daftar pembagian Kreditur Preferen dan Kreditur Konkurendalam kepailitan PT Rasico Industry (dalam pailit) tanggal 8 Maret2011;6 Menyatakan PT Bank Mega, Tbk.
    tetapi para TermohonKasasi tidak pernah dapat membuktikan sebagai Kreditur PT Rasico Industry(dalam pailit) dalam perkara kepailitanNo. 02/Pembatalan Perdamaian/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst., tertanggal 7 Juli 2010,karena didalam kepailitan tersebut para Termohon Kasasi tidak pernahmenghadiri rapatrapat Kreditur yaitu berupa Rapat Verifikasidan Rapat Pencocokan Piutang yang dilakukan oleh KuratorPT Rasico Industry dengan Hakim Pengawas dengan para KrediturPT Rasico Industri lainnya di Pengadilan Niaga pada
    Industry ;Berdasarkan faktafakta hukum tersebut di atas, maka Pemohon Kasasi/KrediturPT Rasico Industry, mohon ke hadapan Yth.
Upload : 11-04-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 634 K/PDT.SUS/2011
PT. AGROPRIMA BERKAT; MICHAEL M.I POHAN, SH. DAN ROYANDI HAIKAL, SH., MH. DAN YAYASAN BINA SETIA INDONESIA, DKK.
6452 Berkekuatan Hukum Tetap
  • RASICO INDUSTRY(dalam Pailit)".
    RASICO INDUSTRY (dalam Pailit) tetapmeneruskan transaksi dengan pihak YBSI.
    Rasico Industry (Dalam Pailit) ;11 Menyatakan APJB No. 37 tanggal 24 Desember 2010 antara para Tergugatdengan turut Tergugat I yang dibuat dihadapan turut Tergugat I in casu Ny.
    Industry (dalam pailit) telah dinyatakan pailit oleh PengadilanNiaga Jakarta Pusat dan mengangkat para Termohon Kasasi sebagai Tim KuratorPT Rasico Industry (dalam pailit).
    Rasico Industry (dalam Pailit) yaituberupa tanah berikut bangunan di atasnya seluas 19.860 M?
Putus : 25-11-2015 — Upload : 13-04-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 18 PK/Pdt.Sus/2013
Tanggal 25 Nopember 2015 — ANDREAS VS I. PT BANK MEGA, Tbk, DK
316189 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ,M.H., selaku TIM KURATOR PT RASICO INDUSTRY(dalam pailit), berkedudukan di Menara Gracia 6" floor,JI.HR. Rasuna Said Kav.
    salah satuKreditur dari PT Rasico Industry (dalam pailit), sebagaimana berikut:Hal. 2 dari 22 Hal.
    Menyatakan Pelawan adalah Kreditur sah dari PT Rasico Industry(dalam pailit);Hal. 6 dari 22 Hal. Put. Nomor 18 PK/Padt.Sus/20133. Menyatakan Pelawan adalah Kreditur yang telah diakui dalam kepailitanPT Rasico Industry dengan tagihan sebesar Rp18.252.450.650,;4. Menyatakan Tim Kurator PT Rasico Industry (dalam pailit) telahmelanggar kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1831KUHPerdata;5.
    Rasico Industry(Dalam Pailit) dalam Putusan Nomor 20/Pailit/2009/PN.Niaga.Jkt..Pst Nomor 564 K/Pdt.Sus/2009 Jo. Nomor 98 PK/Pdt/Sus/2010.yang diumumkan oleh Kurator PT. Rasico Industry (Dalam Pailit)dalam Surat Kabar Harian Rakyat Merdeka tertanggal 26 Januari2012.Daftar Pembagian Kreditor Separatis PT. Rasico Industry (dalamPailit) tertanggal 10 Januari 2012 yang dibuat dan ditanda tanganioleh Kurator PT.
    Rasico Industri (DalamPailit) dalam Putusan Nomor 20/Pailit/2009/ PN.Niaga.Jkt.Pst Nomor564 K/PdtSus/2009 Jo. Nomor 98 PK/Pdt/Sus/2010.4. Daftar Pembagian Kreditor Separatis PT Rasico Industry (dalam Pailit)yang dibuat dan ditandatangani oleh Kurator PT. Rasico Industry (dalamPalit) Michael MI Pohan dan Hakim Pengawas Pengadilan Niaga PadaPengadilan Negeri Jakarta Pusat.5.
Putus : 03-12-2018 — Upload : 17-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 617 K/Pid/2018
Tanggal 3 Desember 2018 — WIHARTO
10460 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Rasico Pabrik Tepung TeriguCorp Ltd) Nomor 22 tanggal 11 November 1970 Notaris MOCHTARAFFANDI, SH.;1 (satu) rangkap copy nasegel Berita Acara PT. Rasico Flour MillCorporation Limited Nomor 32 tanggal 11 Mei 1971 NotarisMOCHTAR AFFANDI, SH.;1 (satu) rangkap copy nasegel Akta Perubahan PT. Rasico Flour MillCorporation Limited Nomor 43 tanggal 21 Juni 1972 NotarisMOCHTAR AFFANDI, SH.;1 (satu) rangkap copy nasegel Akta Perubahan PT.
    Rasico Flour MillCorporation Limited Nomor 44 tanggal 21 Juni 1972 NotarisMOCHTAR AFFANDI, SH.;1 (satu) rangkap copy nasegel Berita Acara PT. Rasico Industry CorpLtd Nomor 65 tanggal 27 November 1973 Notaris MOCHTARAFFANDI, SH.;1 (satu) rangkap copy nasegel Akta Perubahan PT. Rasico IndustryCorp Ltd Nomor 64 tanggal 29 Mei 1976 Notaris MOCHTARAFFANDI, SH.;1 (satu) rangkap copy nasegel Berita Acara PT.
    Rasico Industry Corp Ltd Nomor 35 tanggal 8 Desember1988 Notaris ADLAN YULIZAR, SH.;13) 1 (satu) rangkap copy nasegel Akta Jual Beli Saham PT.
    Rasico Industry Corporation Limited Nomor9 tanggal 16 Januari 2009 Notaris RADEN MAS SOEDIARTOSOENARTO, SH., SpN.;Hal. 4 dari 13 hal. Put.
    Rasico Industry mengetahui ada RUPS tetapi Terdakwatidak pernah diikutsertakan dalam setiap RUPS yang dilakukan olehPara Pemegang Saham PT. Rasico Industry dan juga tidak pernahmendapatkan laporan tentang RUPS yang pernah diselenggarakan olehPT. Rasico Industry, termasuk pada RUPSLB pada bulan Oktober 2007;Bahwa hasil RUPSLB tersebut telah dibuatkan akta notaris, yaitu AktaPernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa(RUPSLB) Perseroan Terbatas PT.
Upload : 05-07-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 292 K/PDT.SUS/2011
PT. SEMESTA BARA ENERGI; MICHAEL MARKUS I POHAN, SH., DKK.
11694 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Rasico Industry(Dalam Pailit). Keputusan untuk mengambil opsi ini akan ditentukanpaling lambat bulan Desember 2010 ;.
    Rasico Industry (Dalam Pailit) (Hj.Nirwana, S.H., M.H.) untuk dimasukkan sebagai kreditor dalamkepailitan PT. Rasico Industry (Dalam Pailit), sebagaimanadinyatakan dalam surat tertanggal 30 Agustus 2010 perihal"Permohonan Perlawanan (Kreditor PT. Rasico Industry)" ("Surat30 Agustus 2010") ("Bukti P12") ;c.
    Rasico Industry (Dalam Pailit) ;4. Menyatakan para Terbantah/Tim Kurator PT. Rasico Industry (Dalam Pailit)telah melanggar kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 114juncto Pasal 120 UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 TentangKepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ;5. Memerintahkan para Terbantah/Tim Kurator PT. Rasico Industry (DalamPailit) untuk memasukkan Pembantah/PTSBE ke dalam Daftar KreditorYang Diakui ;6. Memerintahkan Hakim Pengawas Dalam Kepailitan PT.
    Rasico Industry(Dalam Pailit)/Hj. Nirwana, SH., MH., untuk mengesahkan, menyetujui danmenandatangani Daftar Kreditor baru PT. Rasico Industry (Dalam Pailit)yang dikeluarkan oleh para Terbantah/Tim Kurator PT. Rasico Industry(Dalam Pailit) dan telah mencantumkan Pembantah/PTSBE sebagaiKreditor Yang Diakui ;7. Menghukum seluruh pihak untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusandalam perkara ini ;8.
    Rasico Industry (DalamPailit), maka Pembantah bukanlah sebagai Kreditor PT.
Register : 29-11-2018 — Putus : 28-11-2018 — Upload : 29-11-2018
Putusan PT BANTEN Nomor 92/ PID/ 2018/ PT BTN
Tanggal 28 Nopember 2018 — Nama Lengkap : ROLAND P. PANGGABEAN; Tempat Lahir : Jakarta; Umur / Tanggal Lahir : 11 Maret 1976; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Jl.Duren Tiga Barat No.11 Rt.001/004 Kelurahan Duren Tiga Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan; Agama : Kristen; Pekerjaan : Karyawan Swasta;
235106
  • Rasico Industry, dan kesemuabarang tersebut ada dalam kekuasaan terdakwa Roland P. Panggabeankarena jabatannya baik selaku Direktur Operasional PT. Rasico Industryataupun sebagai Kepala Pabrik PT. Rasico Industry, perobuatan manadilakukanterdakwadengan cara sebagai berikut :Pada tanggal 09 Mei 2009 mulai jam 09.00 WIB sampai dengan sekitar jam19.00 WIB, terdakwa Roland P.
    Rasico Flour MillCorporation Limited Nomor 43 tanggal 21 Juni 1972 Notaris MOCHTARAFFANDI, SH.1 (satu) rangkap copy nasegel Akta Perubahan PT. Rasico Flour MillCorporation Limited Nomor 44 tanggal 21 Juni 1972 Notaris MOCHTARAFFANDI, SH.1 (satu) rangkap copy nasegel Berita Acara PT. Rasico Industry CorpLtd Nomor 65 tanggal 27 Nopember 1973 Notaris MOCHTAR AFFANDI,SH.1 (satu) rangkap copy nasegel Akta Perubahan PT.
    Rasico Industry tertanggal 2 Juli2008.1 (satu) lembar copy nasegel Surat Jack, John Sidabutar &Rekan Nomor 018/JJ//2009 yang ditujukan kepada Direktur UtamaPT. Rasico Industry ROEDY M. PANGGABEAN perihal MohonDiberikan Laporan Keuangan PT.
    Rasico;3. Tentang Itikad Baik Keluarga Roedy M. Panggabean mengatasi kesulitankeuangan PT. Rasico Industry;4. Tentang Posisi Andreas selaku Pelapor kasus dakwaan terhadapDireksi PT. Rasico berdasarkan laporan polisi Ex Pasal 374 KUHP joPasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 ayat (1)KUHP;5.
Register : 23-07-2009 — Putus : 30-06-2010 — Upload : 09-01-2017
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 279/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Pst.
Tanggal 30 Juni 2010 — YACOB MANDOMO,Cs >< ROEDY MARUDUT PANGGABEAN,Cs
14846
  • Rasico Industry (Dalam Pailit), beralamat di JI.H.O.S. Cokroaminoto No.25 Kelurahan Gandangdia, KecamatanMenteng, Jakarta Pusat ;Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I;2. RANDI PARSAORAN PANGGABEAN, baik sebagai Pribadi/dahulu DirekturPT. RASICO INDUSTRY (Dalam Pailit) beralamat di Jl. H.O.S.Halaman 1 dari 23 Putusan No. 279/Pdt.G/2009/PN.Jkt.PstCokroaminoto No.25 Kelurahan Gandangdia, KecamatanMenteng, Jakarta Pusat ;Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II ;3.
    Rasico Industry (Dalam Pailit) yang adalah selaku Debitur Pailitberdasarkan Putusan No. 20/Pailit/2009/PN.NIAGAJKT.PST tanggal 24Juni 2009;2.
    Rasico Industy (Dalam Pailit) dimana pada saatbersamaan Para Penggugat juga telah melakukan hal yang sama diPengadilan Niaga Jakarta Selatan yang ingin juga menghapuskan haktagih dari PT. BANK MEGA Tbk;10.
    Rasico Industry(Dalam Pailit) dimana hal ini telah diputus oleh Maielis Pengadilan Niagapada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yaitu H. Sulaeman, SH., MH selakuKetua Majelis, H.
    Rasico Industry (Dalam Pailit) yang adalahselaku Debitur Pailit berdasarkan putusan Nomor : 20/Pailit/2009/PN.
Register : 11-11-2010 — Putus : 10-01-2011 — Upload : 09-06-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 3/PAILIT Lain-Lain /2010/PN.NIAGA.JKT.PST
Tanggal 10 Januari 2011 — ROEDY M. PANGGABEAN, CS. >< MICHAEL MARKUS I POHAN,S.H, Cs.
295102
  • Rasico Industry (Dalam Pailit) "PT. Rasico")(selanjutnya disebut sebagai "Obyek Bantahan ) ("Bukti P1");1.2. Perkara Nomor: 02/Pembatalan Perdamaian/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst.Bahwa status PT. Rasico dalam pailit tersebut telah dinyatakanberdasarkan Putusan No. 02/2010, yang amarnya berbunyisebagai berikut (kutipan):"MENGADILI1. Mengabulkan permohonan PEMBANTAH untuk seluruhnya;2.
    Rasico pada waktu ituSelain Perkara Niaga No.: 53/2008, lebih lanjut, PT. Rasico jugapernah menghadapi perkara kepailitan lainnya yang diajukan olehsalah satu kreditur dari PT. Rasico (PT.
    Rasico yangtelah masuk ke dalam Daftar Kreditur Yang Diakui dalam PerkaraNiaga No. 20/2009.Bahwa selama periode pengurusan dan pemberesan harta pailitPT. Rasico dalam Perkara Niaga No.: 20/2009 oleh kurator (padawaktu itu Terbantah ), terdapat fakta tetap adanya perkara RenvoiProsedur yang diajukan oleh C.V.
    Rasico, khususnyaTanah Dan Bangunan PT.
    Rasico Industry (Dalam Pailit).4. Menyatakan Para Terbantah/Tim Kurator PT. Rasico Industry(Dalam Pailit) telah melangar kewajiban hukum sebagaimana diatur dalamPasal 114 juncto Pasal 120 UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.Menghukum dan memerintahkan Para Terbantah/Tim Kurator PT.
Putus : 01-09-2016 — Upload : 16-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 335 PK/Pdt/2016
Tanggal 1 September 2016 — WIHARTO VS ANDREAS
12064 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Put.Nomor 335 PkK/Pdt/2016pemilik/oemegang saham perseroan PT Rasico Industry sebanyak 3465(tiga ribu empat ratus enam puluh lima) lembar saham atau sebanyak89.6507% saham perseroan di PT Rasico Industry;Bahwa semasa hidupnya Alm.
    Dalil adanya mismanagement yang terjadi di PT Rasico, yangtelah dilakukan oleh Para Tergugat selaku pengurus, yang didalamnya termasuk Tergugat (dan Jacob Mandomo itusendiri), terkait dengan operasional atau kegiatan usaha dariPT Rasico periode tahun 1994 sampai dengan 1997, quodnon;ili.
    Operasional atau kegiatan usaha dan PT Rasico PeriodeTahun 1994 sampai dengan 1997;ii.
    pada pembahasan angka B.1. diatas, pada awal berlangsungnya hubungan kerja sama yang baikdalam mengelola dan menjalankan kegiatan usaha dan operasionalPT Rasico Adanya semangat kebersamaan dalam menjalankankegiatan usaha secara bersama dalam PT Rasico tersebut telahmenciptakan hubungan yang harmonis diantara Para pemegangsaham (Penggugat dalam Rekonvensi), khususnya dalammendorong kegiatan usaha PT Rasico.
    ., tersebut Tergugat Rekonvensi/Andreas telahmemberikan keterangan/infonmasi dan/atau fakta palsu yangtidak sesuai dengan keadaan dan fakta yang sebenarnyadimana status PT Rasico adalah berada dalam likuidasi danpihak yang berhak mewakili PT Rasico Industry adalahlikuidator dan bukan Direksi PT Rasico Industry, quod non,yang menyebabkan PT Rasico Industry kehilangan haknyauntuk membela kepentingannya dalam Perkara KepailitanNomor 17/Pailit/2010/PN Niaga Jkt.
Register : 30-10-2018 — Putus : 25-10-2018 — Upload : 30-10-2018
Putusan PT BANTEN Nomor 74/PID/2018/PT BTN
Tanggal 25 Oktober 2018 — Nama lengkap : RANDY PARSAORAN PANGGABEAN Tempat lahir : Ujung Pandang Umur/Tanggal lahir : 11 Februari 1966 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Duren Tiga Barat No.11 Rt.001/004 Kelurahan DurenTiga Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan Agama : Kristen Pekerjaan : Karyawan Swasta Pendidikan : Sarjana
128143
  • Rasico Industry Corp. Ltd. kepadaRoedy M. Panggabean selaku Direktur Utama PT. Rasico Industry Corp. Ltd. tanggal 25Juni 1999 memberikan tanggapan: Bahwa tetap meminta RUPSLB PT. Rasico Industry Corp.
    Rasico Industry Corp. Ltd. kepada Roedy M.Panggabean selaku Direktur Utama PT. Rasico Industry Corp. Ltd. tanggal 25 Juni 1999memberikan tanggapan: Bahwa tetap meminta RUPSLB PT. Rasico Industry Corp.
    Rasico Industry).4.
    Rasico Industry.Bahwa sahamsaham yang terdapat pada PT.
    Rasico Industry dengan menjual tanahdan rumah pribadinya.
Register : 28-11-2012 — Putus : 29-01-2013 — Upload : 01-07-2013
Putusan PT JAKARTA Nomor 535/PDT/2012/PT.DKI
Tanggal 29 Januari 2013 — ROEDY MARUDUT PANGGABEAN Cs >< ANDREAS
8846
  • Rasico Industry, beralamat diJl. H.O.S Cokroaminoto No.25 Rt. 001 Rw.03 Kel. Gondangdia, Kec.Menteng, Jakarta Pusat selanjutnya disebut Pembanding I semula Tergugat2 RANDY PARSAORAN PANGGABEAN,Selaku pribadi / mantan Direktur PT. Rasico Industry, pemegang saham 200lembar saham beralamat di Jl. H.O.S Cokroaminoto No.25 Rt. 001 Rw.03Kel. Gondangdia, Kec. Menteng, Jakarta Pusat selanjutnya disebutPembanding II semula Tergugat II ;3.
    Rasico Industry, alamat Jalan Q.2No.12 Rt.010 Rw.004 Kepa Duri, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan KebunJeruk, Jakarta Barat, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Desrizal, SH,hal 1 dari 9 hal put. No.535/PDT/2012/PT.DKIAgustino Pandapotan.
    Rasico Industry, maupun bertindak sebagai penerima wasiat darialm. Jacob Mandomo, sebagai pemilik saham sebanyak 3465 lembar saham diPT.
    RASICO INDUSTRY (Dalam Pailit) ;Dalam hal ini diwakili Kurator PT. Rasico Industry 9Saudara Michael Marcus IPohan, SH dan Saudara Royadi Haikal, SH. MH), berkantor di Menara GraciaLantai 6, JI. HR.
    Rasico Industry kepada Penggugat baiksebagai pemegang saham Perseroan sebanyak 200 lembar, maupun sebagaiPenerima Wasiat Alm.
Register : 17-05-2021 — Putus : 29-06-2021 — Upload : 11-08-2021
Putusan PT JAKARTA Nomor 227/PDT/2021/PT DKI
Tanggal 29 Juni 2021 — Pembanding/Penggugat : ROEDY M. PANGGABEAN
Terbanding/Tergugat I : Ny. RACHEL selaku Ahli Waris Alm. Jacob Mandomo
Terbanding/Tergugat II : PHILIPUS, selaku Ahli Waris Alm. Jacob Mandomo
Terbanding/Tergugat III : ANDREAS selaku Ahli Waris Alm. Jacob Mandomo
Terbanding/Turut Tergugat I : Michael MI Pohan, S.H., M.H
Terbanding/Turut Tergugat II : Helena Kuntoro, S.H
6339
  • Jacob Mandomo selakupemegang saham di PT Rasico Industry, sehingga secara yuridisdigugat dalam kedudukannya sebagai ahli waris;.
    Memerintahkan Turut Tergugat untuk menaati putusan ini untukmenyerahkan sisa pemberesan PT Rasico Industry (dalam Pailit)dengan komposisi pemegang saham PT Rasico Industry (dalam Pailit)sebagai berikut : Roedy M.
    Rasico Industry Pailit, makaRoedy M.
    Membubarkan perseroan terbatas PT Rasico Industry terhitungsejak tanggal 1872008 (delapan belas juli dua ribu delapan)dan2.
    Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor = 98PK/Pdt.Sus/2010, tanggal 18 Agustus 2010, maka sejak putusanpailit diucapkan, yang berwenang mewakili PT Rasico Industryadalah Kurator PT Rasico Industry (Dalam Pailit) dalam hal iniadalah Sdr.
Putus : 01-06-2011 — Upload : 24-06-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 2/PEMBATALAN PERDAMAIAN/2010/PN.NIAGA.JKT.PST
Tanggal 1 Juni 2011 — RASICO INDUSTRY (dalam pailit)
245146
  • RASICO INDUSTRY (dalam pailit)
    RASICO INDUSTRY (dalam pailit), beralamat diMenara Gracia 6" floor, JI.
    Rasico Industry (Dalam Pailit), sedangkan sesuai fakta dan buktiyang ada Kedudukan PT.
    Rasico Industry (DalamPailit) dan Kreditur yang beritikad baik ;3 Memerintahkan agar Tim Kurator mengubah Daftar Pembagian Kreditur yang telahdiumumkan pada tanggal 8 Maret 2011 di Koran Republika dan KoranMerdeka 52 222 n nnn nnn nnn nnn nnn4 Memerintahkan Tim Kurator PT. Rasico Industry (Dalam Pailit) agar memasukkanPara Pemohon dalam Daftar Pembagian Kreditur; dan ;5 Memerintahkan agar Tim Kurator PT.
    Rasico Industry (dalampailit)1 Menolak perlawanan dan permohonan dari Para Pemohon untukseluruhnya ; 2 222222 n one2 Menyatakan Para Pemohon bukan sebagai kreditor dari PT.
    Rasico Industry sebagai bahan acuan dalammenentukan porsi pembagian ;Tanggapan dari Royandi Haikal, SH., MH: Bahwa mengenai kedudukan PT.
Putus : 28-07-2011 — Upload : 13-04-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 216 K/Pdt.Sus/2011
Tanggal 28 Juli 2011 — RASICO INDUSTRY (Dalam Pailit), DKK.
9681 Berkekuatan Hukum Tetap
  • RASICO INDUSTRY (Dalam Pailit), DKK.
    Rasico Industry (DalamPailit) "PT. Rasico") (Selanjutnya disebut sebagai "Obyek Bantahan)(Bukti P1") ;Perkara Nomor : 02/Pembatalan Perdamaian/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst.Bahwa status PT. Rasico dalam pailit tersebut telah dinyatakanberdasarkan Putusan No. 02/2010, yang amarnya berbunyi sebagai berikut(kutipan) :MENGADILI1. Mengabulkan permohonan Pembantah untuk seluruhnya ;.
    Rasico pada waktu itu.Selain Perkara Niaga No : 53/2008, lebih lanjut, PT. Rasico juga pernahmenghadapi perkara kepailitan lainnya yang diajukan oleh salah satukreditur dari PT. Rasico (PT.
    Rasico Industry(Dalam Pailit) / Hj Nirwana, SH.
    Rasico ; dan (il) menyatakan bahwa sekalipun telah diakuisebagai para kreditor PT. Rasico. namun pada kenyataannya para PemohonKasasi tersebut sama sekali tidak pernah diundang oleh Tim Kurator untukmenghadiri rapat Kreditor dan pencocokan utang.
    Rasico Industry (alam paillit)namun para Pembantah wajib untuk menyerahkan piutangnya kepada teamkurator dari PT.