Ditemukan 2 data
33 — 7
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (SANITA BIN DURAKIM) dan Pemohon II (SAWIRI BINTI RASKIMA) yang dilaksanakan pada tanggal 11 November 1972 di Blok Gempol RT.006 RW.002 Desa Bakung Lor, Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon;
3. Memerintahkan kepada Pemohon I (SANITA BIN DURAKIM) dan Pemohon II (SAWIRI BINTI RASKIMA) untuk mencatatkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jamblang
14 — 0
Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir;
2.Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
3.Memberi izin kepada Pemohon (KASIR Bin RASKIMA) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (UMINAH Alias UMI Binti WARDAYA) di depan sidang Pengadilan Agama Sumber;
4.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 430 000,00 ( empat ratus tiga puluh ribu rupiah);