Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-05-2023 — Putus : 01-08-2023 — Upload : 14-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 1009/Pid.B/2023/PN Mdn
Tanggal 1 Agustus 2023 — Penuntut Umum:
Evi Yanti Panggabean, SH
Terdakwa:
MHD SYAHADAT Als KODAT
66
  • bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam Keadaan Memberatkan sebagaimana dakwaan Tunggal ;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1(satu) buah kaos merk Ravling