Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-01-2024 — Putus : 31-01-2024 — Upload : 31-01-2024
Putusan PA SIMALUNGUN Nomor 4/Pdt.P/2024/PA.Sim
Tanggal 31 Januari 2024 — Pemohon melawan Termohon
276
    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Memberi dispensasi kepada anak Para Pemohon yang bernama Mey Lisa binti Bandi untuk melangsungkan perkawinan dengan seorang laki-laki yang bernama Jefri Julian alias Jefry Julian bin Aidil Refdi alias Aidil Refdil di hadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun;
    3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp110.000,00