Ditemukan 3 data
Terdakwa:
1.JIMI RONALDO Alias RONAL Bin REHANDO
2.EKO PRANDI SYAPUTRA Alias EKO Bin FEBRI
40 — 11
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa I Jimi Ronaldo alias Ronal bin Rehando dan Terdakwa II Eko Prandi Syaputra alias Eko bin Febri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Kekerasan Menyebabkan Luka Berat, sebagaimana dakwaan primer Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Jimi Ronaldo
alias Ronal bin Rehando dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II Eko Prandi Syaputra alias Eko bin Febri dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang
NAINGGOLAN, S.H
Terdakwa:
1.JIMI RONALDO Alias RONAL Bin REHANDO
2.EKO PRANDI SYAPUTRA Alias EKO Bin FEBRI
11 — 4
Rehando 4. Titi Fanesa ;3. Bahwa Pemohon selama rumah tangga dengan Termohon Belum pernahbercerai ;4. Bahwa pada awalnya rumah tangga Pemohon dengan Termohon berjalandengan baik dan harmonis, namun kurang lebih sejak bulan Agustus tahun2017 keharmonisan rumah tangga Pemohon dengan Termohon mulai retak,karena antara Pemohon dengan Termohon terusmenerus terjadiperselisihan dan pertengkaran yang penyebabnya Termohon tidakmenerima keadaan ekonomi yang kurang mencukupi;;5.
20 — 9
sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ketapang untuk diterbitkan Kutipan Akta Perceraian;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Menyatakan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama REYANDO JANEVA berjenis kelamin Laki-laki yang lahir pada tanggal 24 Januari 2009 dan REHANDO
berjenis kelamin laki-laki yang lahir pada tanggal 29 Juni 2013 tersebut di atas berada dalam pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat Rekonvensi selaku Ibu kandungnya dengan tidak mengurangi hak dan kewajiban Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sebagai orang tua dari anak tersebut;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya pemeliharaan dan pendidikan kepada kedua anaknya yang bernama REYANDO JANEVA berjenis kelamin Laki-laki yang lahir pada tanggal 24 Januari 2009 dan REHANDO
DALAM REKONVENSI