Ditemukan 2 data
FATHOL RASYID, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD ALIF RIFASHA BIN MUHAMMAD RIDHO PASA
38 — 12
- Menyatakan terdakwa MUHAMMAD ALIF RIFASHA Bin MUHAMMAD RIDHO PASA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "secara tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MUHAMMAD ALIF RIFASHA Bin MUHAMMAD RIDHO PASA tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulandan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan
Penuntut Umum:
FATHOL RASYID, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD ALIF RIFASHA BIN MUHAMMAD RIDHO PASA
7 — 0
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberi izin kepada Pemohon (Agung Rakhmanu bin Sunarwi) untuk menjatuhkan talak 1 (satu) raj'i terhadap Termohon (Vita Indah Setiani binti Dadang Susyanto Martono) di depan sidang Pengadilan Agama Tigaraksa ;
3. Menetapkan 1 (satu) orang anak yang bernama Rifasha Zeevanna Rahman, perempuan, lahir di Tangerang, 28 Oktober 2017, berada di