Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-08-2021 — Putus : 19-10-2021 — Upload : 27-10-2021
Putusan PN AMBON Nomor 310/Pid.B/2021/PN Amb
Tanggal 19 Oktober 2021 — ,MH
Terdakwa:
1.RUSMAN
2.HUSNI SUATREAN alias NYONG
3.MAHMUDIN alias UDIN
4.RIZKY NURALIMI RIZDIANTO alias IKI
5331
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa I Rusman, Terdakwa II Husni Suatrean Alias Nyong, Terdakwa III Mahmudin Alias Udin dan Terdakwa IV Rizky Nuralimi Rizdianto Alias Iki telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan memalsukan surat yang menimbulkan suatu hak atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu dengan maksud untuk dipakai orang lain seolah-olah

    • 1 (satu) buat Handphone merek Infinix Hot biru metalik

    Dikembalikan kepada terdakwa 4 atas nama Rizky Nuralimi Rizdianto.

    • 1 (satu) buah Handphone merek Vivo, warna biru Metalik dilapisi kondom bening.

    Dikembalikan kepada Terdakwa II Husni Suatrean Alias Nyong;

    1. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.3000,00 (tiga ribu rupiah).
    ,MH
    Terdakwa:
    1.RUSMAN
    2.HUSNI SUATREAN alias NYONG
    3.MAHMUDIN alias UDIN
    4.RIZKY NURALIMI RIZDIANTO alias IKI