Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-12-2019 — Putus : 05-12-2019 — Upload : 09-12-2019
Putusan PN SURABAYA Nomor 1351/Pid.C/2019/PN Sby
Tanggal 5 Desember 2019 — ROAZAK M
181
  • ROAZAK M
Register : 25-03-2021 — Putus : 20-04-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN BANGIL Nomor 132/Pid.B/2021/PN Bil
Tanggal 20 April 2021 — Penuntut Umum:
1.HENDRO NUGROHO, S.H.
2.RUDI PURWANTO, SH.
Terdakwa:
DIDIK HERMANSYAH Bin PONADI
226
  • (Satu juta limaratus ribu rupiah) yang digunakan Terdakwa untuk keperluan seharihari,sedangkan yang Rp.200.000, (dua ratus ribu rupiah) habis untuk makan;Menimbang, bahwa Terdakwa bersama dengan Saiful alias Boneng(DPO) mengambil barang berupa 1 (Satu) buah Handphone, 3 (tiga) buah jamtangan dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda vario 150 warna putih merah miliksaksi korban tanpa ijin dari Pemiliknya yaitu saksi Basri Abdur Roazak;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atasMajelis
    Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah masuk padaperbuatan Mengambil yaitu untuk dikuasainya dengan membawanya pergiyaitu Sesuatu barang berupa : 1 (Satu) buah Handphone, 3 (tiga) buah jamtangan dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda vario 150 warna putin merahyang seluruhnya adalah milik atau kepunyaan orang lain yaitu milik saksi BasriAbdur Roazak dengan tanpa ijin, dengan maksud untuk dimiliki.
    bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi, danketerangan Terdakwa serta barang bukti dalam perkara ini diperoleh faktahukum bahwa pada hari Rabu tanggal 09 Desember 2020 sekira jam 03.30 Wibbertempat di sebuah rumah termasuk Dusun Melian Rt. 006 Rw. 008 DesaKejapanan Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan Terdakwa bersama Saifulalias Boneng (DPO) melakukan pencurian 1 (Satu) buah Handphone dan 3 (tiga)buah jam tangan dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda vario 150 warna putihmerah milik saksi Basri Abdur Roazak
    yang mana waktu tersebut masihtermasuk dalam waktu malam yang dimaksud unsur ini karena belum terbitmatahari dan keadaan yang masih gelap;Menimbang, bahwa Terdakwa bersama Saiful alias Boneng (DPO)melakukan pencurian 1 (Satu) buah Handphone dan 3 (tiga) buah jam tangandan 1 (satu) unit sepeda motor Honda vario 150 warna putih merah milik saksiBasri Abdur Roazak dengan cara pergi ke rumah korban di Dusun Melian Rt.006 Rw. 008 Desa Kejapanan Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan setelahberada di rumah
    (Satujuta lima ratus ribu rupiah) yang digunakan Terdakwa untuk keperluan seharihari, sedangkan yang Rp.200.000, (dua ratus ribu rupiah) habis untuk makan;Menimbang, bahwa pada waktu Terdakwa bersama Saiful alias Boneng(DPO) mengambil 1 (Satu) buah Handphone dan 3 (tiga) buah jam tangan dan 1(satu) unit sepeda motor Honda vario 150 warna putin merah tersebut tidak adaiin dari saksi Basri Abdur Roazak;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Yang dilakukan di waktumalam dalam sebuah rumah atau pekarangan