Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-12-2023 — Putus : 21-02-2024 — Upload : 24-06-2024
Putusan PN BEKASI Nomor 510/Pid.B/LH/2023/PN Bks
Tanggal 21 Februari 2024 — Penuntut Umum:
HAYOMI SAPUTRA,SH
Terdakwa:
Andam Fansyuri alias Robmo
230
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa ANDAM FANSYURI alias ROBMO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja menyimpan, memiliki, memelihara dan memperniagakan satwa yang dilindungi.
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ANDAM FANSYURI alias ROBMO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
    Penuntut Umum:
    HAYOMI SAPUTRA,SH
    Terdakwa:
    Andam Fansyuri alias Robmo