Ditemukan 7 data
Tergugat:
Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur
49 — 26
Rotorejo Kruwuk
Tergugat:
Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur
42 — 9
Rotorejo Kruwuk)Ds. Harjo Kuncaran, Kec. Sumbermanjing Wetan, Kab.
Rotorejo Kruwuk), selanjutnya terdakwa membawa glangsiyang ditemukan di perkebunan dan memaniat pohon cengkeh yangberada di perkebunantersebut. sesampamva diaras pohon cengkeh terdakwa memeul bunga cengkeh dandimasukkan ke dalam glangsi tersebut hingga mendapat bunga cengkeh seberat 4 kg, namunsebelum terdakwa selesai memetik bunga cengkeh tersebut terdakwa telah ditangkap olehpihak keamanan perkebunan PT.
Rotorejo Kruwuk dan diserahkan kepada petugas PolriPolsek Sumbermanjing Wetan.Akibat perbuatan terdakwa, pihak PT.
Rotorejo Kruwuk mengalami kerugian Rp.100.000, (seratus ribu rupiah).Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana pada pasal 362 KUHP.Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut terdakwa menyatakan telah mengertidan terdakwa tidak akan mengajukan keberatan atas dakwaan Penuntut Umum tersebut ;Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum di persidangan mengajukan barangbukti berupa :Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah diperiksa saksisaksi yangdiajukan oleh penuntut Umum, saksisaksi tersebut
53 — 40
Rotorejo Kruwuk berkedudukan diBlitar.Nomor: 815/935300//10 tanggal 22012010;Terlampir Dalam berkas perkara; 1 unit sepeda motor beserta STNKnya Merk VIAR, No. Pol AG5707 WV, tahun 2015 warna putih, Noka: MGRVR20TAFL2031 88,Nosin: YX200FMG15202935 an. pemilik MUNIR alamat Dsn.Sumberasri Ds. Jeblok Rt.3 Rw.3 Kec. Talun Kab. BlitarDikembalikan kepada Munir; Ketela pohon seberat 557 Kg Dirampas untuk Negara;4.
bandingtersebut formal dapat diterima;Halaman 3 dari 7 halaman Putusan Nomor 783/Pid./2016/PT SBY.Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukanmemori banding tertanggal 19 September 2016 dan memori tambahantertanggal 30 September 2016 yang pada pokoknya sebagai berikut ;1.Pernyataan Terdakwa didepan persidangan tidak sesuai dengan yangtercantum dalam Berita Acara Persidangan dan Putusan, bahwaTerdakwa didepan persidangan menyatakan menanam ketela pohonditanah Negara bekas pekerbunan Rotorejo
Sedangkan PT Rotorejo Kruwuk yang HGUnyahabis dan berkas permohonan perpanjangan HGUnya dikembalikankepada pemohon tahun 2014, dengan bebas menebangi tanamanHalaman 4 dari 7 halaman Putusan Nomor 783/Pid./2016/PT SBY.10.perkebunan dan selanjutnya menanam kayu jabon dan sengon diatastanah Negara bekas perkebunan yang luasnya ratusan hektar, sejaktahun 2010 sampai saat ini tidak diperkarakan oleh Negara;Membatalkan putusan pidana Pengadilan Negeri Blitar Nomor:665/Pid.C/2016/PN.BIt.
;Menyatakan penyelesaian permasalahan pemakaian tanah Negarabekas perkebunan Rotorejo Kruwuk dalam perkara pidana inimerupakan kewenangan dan Menteri Agraria, selanjutnya melepaskanTerdakwa dari segala tuntutan, atauMenyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkanmemakai tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang sah;Membebaskan Terdakwa dari semua dakwaan;Membebankan biaya pada Negara;Menimbang, bahwa Penyidik atas kuasa Penuntut Umum telahmengajukan kontra memori banding tertanggal
11 — 2
Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Jemikun bin Rotorejo) terhadap Penggugat (Anik Winarti binti Suronto);
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp451.000,00 (empat ratus lima puluh satu ribu rupiah);
DWIANTO VIANTISKA, S.H.
Terdakwa:
SETU Bin Alm. PONIRAN
23 — 6
Rotorejo Kruwuk dan
- 1 (satu) lembar Nota Pembelian Kayu Jabon Gelondongan dari UD. Sukses Mandiri, tanggal 10 Juni 2021 tetap terlampir di Berkas Perkara ;
- 1 (satu) Unit Gergaji Mesin merk STHIL warna Orange dirampas untuk Negara;
6. Menetapkan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah);
167 — 34
Rotorejokruwuk dilakukan pematokan sudah2 kali tanah perkebunan PT.Rotorejokruwuk dilakukan pematokantersebut.e Bahwa pada tahun 2008 ada penggusuran tanaman dan pada saat itutanamannya tanaman campursari penggusuran tanaman tersebutmenggunakan alat Buldouser.e Bahwa bulan Mei bekas tanah yang digusur tersebut oleh pihakperkebunan ditanami sengone Bahwa saksi pernah mendengar perkebunan PT Rotorejo kruwuk meredisseluas 24 HaMenimbang, bahwa atas atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakantidak
memberi tahu kepada Bambang Kumboyono,Sudarmani, Peno, Takrip dan Mulyadi Hak Guna Usaha ( HGU) sudahberakhir.Bahwa terdakwa tidak pernah memerintah membuat patok.Bahwa terdakwa tidak pernah melakukan pengukuran tanah perkebunanPT Rotorejokruwuk.Bahwa terdakwa tidak pernah menyuruh bekerja dan memberi upahsebesar Rp. 20.000,Bahwa terdakwa mengenal Gambar Foto lokasi tanah perkebunan diberkas perkara (gambar foto ditunjukkan kepada terdakwa ), benar gambarFoto di berkas perkara ini lokasi perkebunan Rotorejo
96 — 34
Kruwuk Rotorejo telah terjadipermasalahan karena lahan yang seharusnya digarap oleh PT.Kruwuk Rotorejo seluas 550 (lima ratus lima puluh) hektarternyata sebagian dari luas tanah lahan tersebut masih digarapoleh Koperasi Sumber Abadi seluas 90 (Sembilan puluh) hektardan Sdr. Mohar seluas 17 (tujuh belas) hektar.Bahwa Koperasi Sumber Abadi dan Sdr. Mohar menggaraptanah tersebut atas seijin PT.