Ditemukan 49 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 09-08-2016 — Upload : 18-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 125 K/MIL/2016
Tanggal 9 Agustus 2016 — KAMAN RUSKIMAN;
239 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KAMAN RUSKIMAN;
    PUTUSANNomor 125 K/MIL/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana militer dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : KAMAN RUSKIMAN;Pangkat/NRP : Praka/31050698620884;Jabatan : Tamudi Mor A Kiang;Kesatuan : Yonbekang 1/1 Kostrad Cibinong Bogor;Tempat lahir : Garut;Tanggal lahir : 10 Agustus 1984;Jenis kelamin : Lakilaki;Kewarganegaraan : Indonesia;Agama :Ilslam;Tempat tinggal :Asrama Yonbekang 1 Divif
    Bahwa Terdakwa (Praka Kaman Ruskiman) masuk menjadi prajurit TNIsejak tahun 2005 melalui pendidikan Secata PK di Rindam Ill/Slw,selanjutnya pendidikan kecabangan Infantri di Dodiklatopur Kodam III/Slwselama 4 (enam) bulan, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada,kemudian ditugaskan di Divif 1 Kostrad, lalu pada tahun 2006 ditugaskan diMarkas Yonbekang 1 Divif 1 Kostrad.
    Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2014 Saksi1 (SertuJoko Triarso) mendapat perintah lisan dari Danyon Bekang 1/TBY untukdatang ke Polres Kabupaten Bogor mempertanyakan hasil tes urine dariPolres Kabupaten Bogor dan membawa buktibukti hasil tes urine seluruhanggota yang hasilnya dapat diketemukan 6 (enam) orang anggota yangdiduga menyalahgunakan/mengkonsumsi Narkotika yang salah satunyaadalah Terdakwa (Praka Kaman Ruskiman);.
    Mengubah putusan Pengadilan Militer I09 Bandung Nomor 054K/ PM.IIO9/AD/I/2015 tanggal 11 Maret 2015 sekedar mengenai kualifikasi tindakpidananya sehingga menjadi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu: Kaman Ruskiman, Praka,NRP. 31050698620884 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana: Penyalahguna Narkotika Golongan bagi dirisendiri;3. Menguatkan putusan Pengadilan Militer I09 Bandung Nomor 054K/PM.
    Menyatakan Terdakwa KAMAN RUSKIMAN, Praka, NRP.31050698620884 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana: Penyalahgunaan Narkotika golongan bagi diri sendiri;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana:Pidana Pokok : pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;Pidana Tambahan : dipecat dari dinas militer;3. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan sementaradikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
Putus : 19-02-2018 — Upload : 12-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3 PK/MIL/2018
Tanggal 19 Februari 2018 — KAMAN RUSKIMAN
398 Berkekuatan Hukum Tetap
  • - Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana: KAMAN RUSKIMAN, Praka, NRP 31050698620884, tersebut;
    KAMAN RUSKIMAN
    PUTUSANNomor 3 PK/MIL/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana militer pada pemeriksaan peninjauan kembaliyang dimohonkan oleh Terpidana, telah memutus perkara Terpidana:Nama : KAMAN RUSKIMAN;Pangkat/NRP : Praka/31050698620884;Jabatan : Tamudi Mor A Kiang;Kesatuan : Yonbekang 1/1 Kostrad Cibinong Bogor;Tempat/Tanggal lahir : Garut, 10 Agustus 1984;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kewarganegaraan : Indonesia;Agama : Islam;Tempat tinggal :Asrama Yonbekang
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Kaman Ruskiman PrakaNRP 31050698620884 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Menyalahgunakan Narkotika golongan bagidiri sendiri:2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10(sepuluh) bulan;Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan sementaradikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;3.
    Menyatakan Terdakwa KAMAN RUSKIMAN, Praka, NRP.31050698620884 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana: Penyalahgunaan Narkotika golongan bagidiri sendiri:2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana:Pidana Pokok : pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;Pidana Tambahan : dipecat dari dinas militer;3. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan sementaradikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
    Nomor 3 PK/MIL/2018dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI: Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali/Terpidana: KAMAN RUSKIMAN, Praka, NRP 31050698620884,tersebut; Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembalitersebut tetap berlaku; Membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkara padapemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratusrupiah);Demikianlah diputuskan
Register : 13-02-2015 — Putus : 11-03-2015 — Upload : 27-03-2015
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 054-K_PM.II-09_AD_I_2015
Tanggal 11 Maret 2015 — PRAKA KAMAN RUSKIMAN
7630
  • PRAKA KAMAN RUSKIMAN
    Bahwa Terdakwa (Praka Kaman Ruskiman) masuk menjadi prajurit TNI sejaktahun 2005 melalui pendidikan Secata PK di Rindam III/Slw, selanjutnya pendidikankecabangan Infantri di Dodiklatpur Kodam III/Slw selama 4 (enam) bulan, setelahlulus dilantik dengan pangkat Prada, kemudian di tugaskan di Divif 1 Kostrad, lalupada tahun 2006 ditugaskan di Markas Yonbekang 1 Divif 1 Kostrad.
    Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2014 Saksi1 (Sertu JokoTriarso) mendapat perintah lisan dari Danyon Bekang 1/TBY untuk datang ke PolresKabupaten Bogor mempertanyakan hasil tes urine dari Polres Kabupaten Bogor danmembawa buktibukti hasil tes urine seluruh anggota yang hasilnya dapat diketemukan6 (enam) orang anggota yang diduga menyalahgunakan / mengkonsumsi Narkotikayang salah satunya adalah Terdakwa (Praka Kaman Ruskiman).e.
    Sertu Fatar Hendrikson Positif THC mengkonsumsi ganja.Sertu Saswinoko Positif mengkonsumsi Methamphetamine atau sabusabu.Pratu Ahmad Sudarsono Positif mengkonsumsi sabusabu.Praka Kaman Ruskiman (Tersangka) Positif mengkonsumsi THC atau Ganja.Praka Syakban Positif mengkonsumsi Methamphetamine atau sabusabu.f.
    Bahwa benar Terdakwa (Praka Kaman Ruskiman) masuk menjadi prajurit TNIsejak tahun 2005 melalui pendidikan Secata PK di Rindam III/Slw, selanjutnyapendidikan kecabangan Infantri di Dodiklatpur Kodam III/Slw selama 5 (lima) bulan,setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada pada tanggal 10 Oktober 2005, kemudiandi tugaskan di Divif 1 Kostrad pada bulan Oktober 2005 sampai dengan 2006,masihtahun 2006 dimutasi ke Markas Yonbekang Divif 1 Kostrad.
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Kaman Ruskiman Praka NRP 31050698620884 terbuktisecarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Menyalahgunakan Narkotikagolongan I bagi diri sendiri.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh)bulan.Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidanayang dijatuhkan.253.
Register : 16-10-2023 — Putus : 18-10-2023 — Upload : 18-10-2023
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 419/Pdt.P/2023/PN Blb
Tanggal 18 Oktober 2023 — Pemohon:
Duddy Wahyudin Ruskiman
290
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan adik Pemohon yang bernama Denny Jaelani Ruskiman berada dalam pengampuan Pemohon karena dalam keadaan sakit gangguan jiwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Rumah Sakit Provinsi Jawa Barat tanggal 22 September 2023 Nomor 12955/KS.01.02/RSJ, tidak cakap mengurus kepentingannya sendiri untuk melakukan tindakan hukum;
    3. Menetapkan Pemohon sebagai wali pengampu dari adik kandungnya yang bernama Denny
    Jaelani Ruskiman yang saat ini dalam keadaan sakit jiwa;
  • Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp 185.000,00 (seratus delapan puluh lima ribu rupiah);
  • Pemohon:
    Duddy Wahyudin Ruskiman
Register : 05-01-2015 — Putus : 16-02-2015 — Upload : 27-03-2015
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 007-K_PM.II-09_AD_I_2015
Tanggal 16 Februari 2015 — SERTU FATAR HENDRIKSON MANURUNG
7322
  • Praka Kaman Ruskiman positif (+) mengkonsumsi THC / Ganja.d). Praka Syakban positif (+) mengkonsumsi Metham phetamine / Sabusabu.e). Pratu Ahmad Sudarsono positif (+) mengkonsumsi Sabusabu.MenimbangMenimbangMenimbangMenimbangSedangkan untuk Praka M. Ali Sandi Prabu pemeriksaan test urin dilaksanakan diMarkas Polres Bogor bagian Narkotika karena Kit yang dibawa oleh anggotaPolres Bogor sudah habis dan hasil yang diperoleh dari cek urin Praka M.
    Praka Kaman Ruskiman positif (+) mengkonsumsi THC / Ganja.4). Praka Syakban positif (+) mengkonsumsi Methamphetamine / Sabusabu.5). Pratu Ahmad Sudarsono positif (+) mengkonsumsi Sabusabu.Sedangkan untuk Praka M. Ali Sandi Prabu pemeriksaan test urin dilaksanakan diMarkas Polres Bogor bagian Narkotika karena Kit yang dibawa oleh anggotaPolres Bogor sudah habis dan hasil yang diperoleh dari cek urin Praka M.
    Bahwa Terdakwa mengisap ganja baru sekali yaitu pada tanggal 26Februari 2014 yang dilakukan di Situ Pemda Cibinong sekira pukul 11.30 wibbersama Praka Kaman Ruskiman.6. Bahwa Ganja yang dihisap oleh Terdakwa dibeli secara patungan denganPraka Kaman Ruskiman..dan Terdakwa membayar sebesar Rp.25.000, (dua puluhlima ribu rupiah),7.
    Praka Kaman Ruskiman positif (+) mengkonsumsi THC / Ganja.d). Praka Syakban positif (+) mengkonsumsi Metham phetamine / Sabusabu.e). Pratu Ahmad Sudarsono positif (+) mengkonsumsi Sabusabu.f). Praka M Ali Sandi Prabu Positif (+) mengkonsumsiMethamphetamine/Sabusabu..6. Bahwa benar Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis Ganja pada tanggal26 Februari 2014 di Setu Pemda Kab Bogor sekira pukul 11.30 wib bersama PrakaKaman Ruskiman .7.
Register : 13-02-2015 — Putus : 11-03-2015 — Upload : 11-05-2016
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 054-K/PM.II-09/AD/II/2015
Tanggal 11 Maret 2015 —
477
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Kaman Ruskiman Praka NRP 31050698620884 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh)bulan.Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.3.
    Nama lengkap : Kaman RuskimanPangkat,NRP. : Praka, 31050698620884Jabatan : Tamudi Mor A KiangKesatuan : Yonbekang 1/1 Kostrad Cibinong Bogor
    Bahwa Terdakwa (Praka Kaman Ruskiman) masuk menjadi prajurit TNI sejaktahun 2005 melalui pendidikan Secata PK di Rindam III/Slw, selanjutnya pendidikankecabangan Infantri di Dodiklatpur Kodam III/Slw selama 4 (enam) bulan, setelahlulus dilantik dengan pangkat Prada, kemudian di tugaskan di Divif 1 Kostrad, lalupada tahun 2006 ditugaskan di Markas Yonbekang 1 Divif 1 Kostrad.
    Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2014 Saksi1 (Sertu JokoTriarso) mendapat perintah lisan dari Danyon Bekang 1/TBY untuk datang ke PolresKabupaten Bogor mempertanyakan hasil tes urine dari Polres Kabupaten Bogor danmembawa buktibukti hasil tes urine seluruh anggota yang hasilnya dapat diketemukan6 (enam) orang anggota yang diduga menyalahgunakan / mengkonsumsi Narkotikayang salah satunya adalah Terdakwa (Praka Kaman Ruskiman).e.
    Sertu Fatar Hendrikson Positif THC mengkonsumsi ganja.Sertu Saswinoko Positif mengkonsumsi Methamphetamine atau sabusabu.Pratu Ahmad Sudarsono Positif mengkonsumsi sabusabu.Praka Kaman Ruskiman (Tersangka) Positif mengkonsumsi THC atau Ganja.Praka Syakban Positif mengkonsumsi Methamphetamine atau sabusabu.f.
    Bahwa benar Terdakwa (Praka Kaman Ruskiman) masuk menjadi prajurit TNIsejak tahun 2005 melalui pendidikan Secata PK di Rindam III/Slw, selanjutnyapendidikan kecabangan Infantri di Dodiklatpur Kodam III/Slw selama 5 (lima) bulan,setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada pada tanggal 10 Oktober 2005, kemudiandi tugaskan di Divif 1 Kostrad pada bulan Oktober 2005 sampai dengan 2006,masihtahun 2006 dimutasi ke Markas Yonbekang Divif 1 Kostrad.
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Kaman Ruskiman Praka NRP 31050698620884 terbuktisecarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Menyalahgunakan Narkotikagolongan I bagi diri sendiri.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh)bulan.Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidanayang dijatuhkan.253.
Register : 05-01-2015 — Putus : 16-02-2015 — Upload : 11-05-2016
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 007-K/PM.II-09/AD/I/2015
Tanggal 16 Februari 2015 —
2014
  • Praka Kaman Ruskiman positif (+) mengkonsumsi THC / Ganja.d). Praka Syakban positif (+) mengkonsumsi Metham phetamine / Sabusabu.e). Pratu Ahmad Sudarsono positif (+) mengkonsumsi Sabusabu.MenimbangMenimbangMenimbangMenimbangSedangkan untuk Praka M. Ali Sandi Prabu pemeriksaan test urin dilaksanakan diMarkas Polres Bogor bagian Narkotika karena Kit yang dibawa oleh anggotaPolres Bogor sudah habis dan hasil yang diperoleh dari cek urin Praka M.
    Praka Kaman Ruskiman positif (+) mengkonsumsi THC / Ganja.4). Praka Syakban positif (+) mengkonsumsi Methamphetamine / Sabusabu.5). Pratu Ahmad Sudarsono positif (+) mengkonsumsi Sabusabu.Sedangkan untuk Praka M. Ali Sandi Prabu pemeriksaan test urin dilaksanakan diMarkas Polres Bogor bagian Narkotika karena Kit yang dibawa oleh anggotaPolres Bogor sudah habis dan hasil yang diperoleh dari cek urin Praka M.
    Bahwa Terdakwa mengisap ganja baru sekali yaitu pada tanggal 26Februari 2014 yang dilakukan di Situ Pemda Cibinong sekira pukul 11.30 wibbersama Praka Kaman Ruskiman.6. Bahwa Ganja yang dihisap oleh Terdakwa dibeli secara patungan denganPraka Kaman Ruskiman..dan Terdakwa membayar sebesar Rp.25.000, (dua puluhlima ribu rupiah),7.
    Praka Kaman Ruskiman positif (+) mengkonsumsi THC / Ganja.d). Praka Syakban positif (+) mengkonsumsi Metham phetamine / Sabusabu.e). Pratu Ahmad Sudarsono positif (+) mengkonsumsi Sabusabu.f). Praka M Ali Sandi Prabu Positif (+) mengkonsumsiMethamphetamine/Sabusabu..6. Bahwa benar Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis Ganja pada tanggal26 Februari 2014 di Setu Pemda Kab Bogor sekira pukul 11.30 wib bersama PrakaKaman Ruskiman .7.
Register : 27-11-2014 — Putus : 22-01-2015 — Upload : 11-05-2016
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 230-K/PM.II-09/AD/XI/2014
Tanggal 22 Januari 2015 —
2315
  • Danyon 1/TBY untuk datang ke Polres KabupatenBogor mempertanyakan hasil tes urine dari Polres Kabupaten Bogor danmembawa buktibukf hasil tes urine seluruh anggota dan hasilnya dari ke31(tiga puluh satu) anggota tersebut diketemukan 6 (enam) orang anggota yangdiduga menyalahgunakan / mengkonsumsi narkotika yaitu :Sertu Fajar Hendrikson positif (+) THC mengkonsumsi ganja.Sertu Saswinoko positif (+) mengkonsumsi Methamhetamine/sabusabu.Pratu Ahmad Sudarsono positif (+) mengkonsumsi sabusabu.Praka Kaman Ruskiman
    Ali Sandi Prabu Nrp. 31040084160485, Tamudi Kiangmengkonsumsi sabusabuPraka Kaman Ruskiman Nrp. 310506698620884, Tamudi Kiangmengkonsumsi ganja.Pratu Ahmad Sudarsono Nr. 31040080931283, Tamudi Kiangmengkonsumsi sabusabu. DanPraka Syakban NRP 31060491780684 Tabekud Kiang mengkosumsisabuSabu.7.
    Ali Sandi Prabu Nrp. 31040084160485, Tamudi Kiangmengkonsumsi sabusabuPraka Kaman Ruskiman Nrp. 310506698620884, Tamudi Kiangmengkonsumsi ganja.Pratu Ahmad Sudarsono Nm. 31040080931283, Tamudi Kiangmengkonsumsi sabusabu.6.
    Praka Kaman Ruskiman mengkonsumsi THC/ganja. Praka Syakban (Terdakwa) positif (+) mengkonsumsi Metamphetamine /sabusabu. PrakaM.
Register : 14-03-2019 — Putus : 15-05-2019 — Upload : 18-07-2019
Putusan PN Mentok Nomor 32/Pid.B/2019/PN Mtk
Tanggal 15 Mei 2019 — Penuntut Umum:
1.RINA AKHAD RIYANTI, SH
2.M. SYARAN JAFIZHAN, S.H
Terdakwa:
1.EFFENDI als ANTON Bin ROHANI Alm
2.JOHAR als OJO Bin SAIN
179
  • Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA Scoopy Biru-Putih tanpa nomor Polisi dengan Nomor Rangka : MH1JF611XBK245225 dan nomor mesin : F6LE1244198;
Dikembalikan kepada Saksi Cahyani Utami Ulandari alias Cahyani binti Ruskiman;
- 1 (satu) unit handphone ADVAN warna hitam dengan Nomor IMEI 1 : 359329083799924 dan IMEI 2 : 359329083879924;
Dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 lembar foto 2 ekor ayam;
Menyatakan barang bukti berupa:e 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Biru Putih Tanpa Nomor Polisidengan Nomor Rangka : MH1JF611XBK245225 dan Nomor MesinF6LE1244198;Dikembalikan kepada Saksi CAHYANI UTAMI als CAHYANI Binti RUSKIMAN(Alm);e 1 (satu) unit HP ADVAN warna hitam dengan Nomor Imei 1359329083799924 dan Nomor Imei 2 : 359229083879924;Dirampas untuk dimusnahkan;e 1 (satu) lembar foto 2 ekor ayam;halaman 2 dari 27 Putusan nomor 32/Pid.B/2019/PN MtkAgar tetap terlampir dalam berkas perkara
Saksi CAHYANI UTAMI ULANDARI alias CAHYANI binti RUSKIMAN (Alm),dibawah sumpah dipersidangan menerangkan yang pada pokoknya sebagaiberikut: Bahwa Saksi merupakan korban kehilangan; Bahwa barang milik Saksi yang hilang berupa uang sejumlah Rp1.800.000,00(satu juta delapan ratus ribu rupiah); Bahwa uang tersebut Saksi letakkan didalam dompet warna hitam dan Saksiletakkan didalam jok sepeda motor milik Saksi; Bahwa saat kejadian Saksi sedang menginap di rumah dinas Saksi DWIPUTRI WULANDINI alias DINI
Saksi DWI PUTRI WULANDINI alias DINI binti WASITO, dibawah sumpahdopersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa pada hari Selasa tanggal 5 Juni 2018 sekira pukul 23.00 WIB, SaksiCAHYANI UTAMI ULANDARI alias CAHYANI binti RUSKIMAN (Alm) datangkerumah Saksi yang berada di Desa Limbung Kecamatan Jebus KabupatenBangka Barat dengan menggunakan sepeda motor untuk menginap;Bahwa saat pagi hari ketika Saksi CAHYANI UTAMI ULANDARI aliasCAHYANI binti RUSKIMAN (Alm) sudah berada dirumahnya
, Saksi UTAMIULANDARI alias CAHYANI binti RUSKIMAN (Alm) menelepon Saksimenanyakan perihal dompet milik Saksi UTAMI ULANDARI alias CAHYANIbinti RUSKIMAN (Alm) namun Saksi tidak mengetahuinya;Bahwa saat hendak melihat pintu belakang rumah, Saksi melihat dompet milikSaksi UTAMI ULANDARI alias CAHYANI binti RUSKIMAN (Alm) tergeletakdidepan pintu belakang;Bahwa Saksi lalu menelepon Saksi UTAMI ULANDARI als CAHYANI BintiRUSKIMAN (Alm) dan mengatakan dompet Saksi sudah ditemukan lalu SaksiUTAMI ULANDARI
als CAHYANI Binti RUSKIMAN (Alm) kembali kerumahSaksi;Bahwa setelah dibuka uang milik Saksi UTAMI ULANDARI als CAHYANI BintiRUSKIMAN (Alm) sejumlah Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus riburupiah) telah hilang;Bahwa jendela rumah dinas Saksi ada bekas congkelan;Bahwa sepeda motor Saksi CAHYANI UTAMI ULANDARI als CAHYANI BintiRUSKIMAN (Alm) terletak didalam rumah dinas Saksi;Bahwa pelaku hanya uang milik Saksi UTAMI ULANDARI als CAHYANI BintiRUSKIMAN (Alm);halaman 8 dari 27 Putusan nomor 32/Pid.B