Ditemukan 9 data
I NENGAH GUNARTA, SH
Terdakwa:
GEDE ARCADANA ALS GEDE ANAK DARI NENGAH TETES
79 — 39
Saipudin (Korban)sebanyak 1 (satu) kali, selanjutnya Saksi Putu Ryantara PratamaAnak Dari Gede Arcadana datang dan melerai kejadian tersebut danSdr. Saipudin (Korban) dibawa ke Puskesmas Muara Wahau; Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Gede ArcadanaAls Gede Anak Dari Nengah Tetes , Sdr. Saipuddin sebagaimanadinyatakan dalam Visum et Repertum Nomor 445.1/870/084info/I/2020 tanggal 21 Januari 2020 yang dibuat dan ditandatanganioleh dr.
Saipudin (Korban)sebanyak 1 (satu) kali, selanjutnya Saksi Putu Ryantara PratamaAnak Dari Gede Arcadana datang dan melerai kejadian tersebut danSdr. Saipudin (Korban) dibawa ke Puskesmas Muara Wahau; Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Gede ArcadanaAls Gede Anak Dari Nengah Tetes, Sdr. Saipuddin sebagaimanadinyatakan dalam Visum et Repertum Nomor 445.1/870/084info/I/2020 tanggal 21 Januari 2020 yang dibuat dan ditandatanganioleh dr.
Als Pratama yangdatang ke rumah Saksi dan mengatakan Pak Saipudin ditusuk samaBapaknya Ryan; Bahwa Saksi sempat melihat kondisi Korban Saipudin di rumah SadriLina selaku mantri di Desa Sukomulyo ada bekas luka tusuk di bagian perutsebelah kiri dan merasa kesakitan, kKemudian korban dirujuk ke PuskemasMuara Wahau; Bahwa Saksi bersama dngan Sdr Putu Ryantara Als Putu denganmenggunakan mobil Pick Up membawa Korban Saipudin ke PuskesmasRantau Pulung; Bahwa Saksi dengar sekarang korban Saipudin meninggal
Pratama melihat kejadian tersebut lalumecoba untuk melerai pada saat Terdakwa menusuk/menikam KorbanSaipudin dengan menggunakan pisau/golok; Bahwa Saksi melihat Korban Saipudin tidak pingsan dan langsungditolong Saksi Putu Ryantara Pratama dengan dibawa ke Klinik Sdri Lina danoleh karena parah dan mengeluarkan banyak darah lalu korban SaipudinHalaman 9 dari 32 Putusan Nomor 86/Pid.B/2020/PN Sgtdibawa ke Puskemas Muara Wahau dan kemudian di rujuk ke RSUKudungga Sangatta; Bahwa Saksi mengetahui Korban
Bahwa benar Terdakwa pada saat menimpas Korban Saipudin tersebutada yang melihat yaitu istri Terdakwa Saksi Budi Astuti Als Mamak Indahdan anak Terdakwa Saksi Putu Ryantara Pratama dan sempat melerai:;10. Bahwa benar barang bukti parang yang Terdakwa gunakan untukmenimpas Korban Saipudin tersebut milik Terdakwa sendiri yang biasadigunakan untuk mememotong pisang di warung;11.
68 — 28
Saksi Budi Astini AlsMamak Indah berada di dalam warung yang berada di samping rumahTerdakwa dan melihat istri Terdakwa Saksi Budi Astini Als Mamak Indahbersama dengan Korban Saipudin dan seketika Terdakwa melakukanpenikaman terhadap Korban Saipudin dengan menggunakan pisau; Bahwa kejadiannya pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2020 sekira pukul05.00 Wita di warung milik Terdakwa yang beralamat di Jl MahakamRt/.Rw.010/002 Desa Sidomulyo Kec Kongbeng Kab Kutim; Bahwa Saksi diberitahu oleh Sdr Putu Ryantara
Als Pratama yang datang kerumah Saksi dan mengatakan Pak Saipudin ditusuk sama Bapaknya Ryan;Halaman 6 dari 31 Putusan Nomor 86/Pid.B/2020/PN SgtBahwa Saksi sempat melihat kondisi Korban Saipudin di rumah Sdri Linaselaku mantri di Desa Sukomulyo ada bekas luka tusuk di bagian perutsebelah kiri dan merasa kesakitan, kKemudian korban dirujuk ke PuskemasMuara Wahau;Bahwa Saksi bersama dngan Sdr Putu Ryantara Als Putu denganmenggunakan mobil Pick Up membawa Korban Saipudin ke PuskesmasRantau Pulung;
Putu Ryantara Pratama Anak Dari Gede Arcadana dibawah sumpah padapokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa Saksi mengenal Terdakwa dan mempunyai hubungan keluarga yaitusebagai anak dari Terdakwa;Bahwa Saksi dihadirkan dalam persidangan perkara ini sehubungan denganada kejadian penusukan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Korban SdrSaipudin;Bahwa kejadiannya pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2020 sekira pukul05.00 Wita di warung milik Terdakwa yang beralamat di JIl MahakamRt/.Rw.010/002 Desa
Pratama melihat kejadian tersebut lalu mecobauntuk melerai pada saat Terdakwa menusuk/menikam Korban Saipudindengan menggunakan pisau/golok;Bahwa Saksi melihat Korban Saipudin tidak pingsan dan langsung ditolongSaksi Putu Ryantara Pratama dengan dibawa ke Klinik Sdri Lina dan olehkarena parah dan mengeluarkan banyak darah lalu korban Saipudin dibawake Puskemas Muara Wahau dan kemudian di rujuk ke RSU KudunggaSangatta;Bahwa Saksi mengetahui Korban Saipudin meninggal dunia;Bahwa Saksi sebelumnya sudah
Bahwa benar Terdakwa pada saat menimpas Korban Saipudin tersebut adayang melihat yaitu istri Terdakwa Saksi Budi Astuti Als Mamak Indah dananak Terdakwa Saksi Putu Ryantara Pratama dan sempat melerai;10. Bahwa benar barang bukti parang yang Terdakwa gunakan untukmenimpas Korban Saipudin tersebut milik Terdakwa sendiri yang biasadigunakan untuk mememotong pisang di warung;11.
Terbanding/Terdakwa : VALE RIYANTARA, AMd
88 — 29
Kepala Perum Damri Stasiun Palu mengajukanPermohonan Pembayaran Angsuran ketiga sebagaimana yang termuatdalam surat Nomor: 157/AP.204/KS2012, pada poin No.1 huruf b untuktrayek perintis toilibaturube, dimana Perum Damri Setasiun Palumengajukan permohonan Pembayaran Angsuran ketiga sebesar 30 %dari biaya subsidi dikurangi 30 % dari Pembayaran Uang Muka atausebesar Rp. 94.992.030, (Sembilan puluh empat juta Sembilan ratusSembilan puluh dua ribu tiga puluh rupiah) yang ditandatangani olehterdakwa Vale Ryantara
Atas perbuatan terdakwa Vale Ryantara, A.Md, bersamasamadengan Rimbun Ronald Rore, A.Md.LLAJ, SE, selaku Pejabat PembuatKomitmen/Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Pengembangan LLAJSulawesi Tengah, dan Suroto selaku Kepala Seksi Operasional PerumDamri Cabang Palu mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesarRp. 780.154.000, .
Selajutnya Pada bulan Desember 2013 terdakwa Vale Riyantaraselaku Kepala Perum Damri Stasiun Palu mengajukan PermohonanPembayaran Angsuran ketiga, dimana Perum Damri Stasiun Palumengajukan permohonan Pembayaran Angsuran ketiga sebesar 30 %dari biaya subsidi dikurangi 30 % dari Pembayaran Uang Muka atausebesar Rp. 68.840.310, (enam puluh delapan juta delapan ratus empatpuluh ribu tiga ratus sepuluh rupiah) yang ditandatangani oleh terdakwaVale Ryantara selaku Kepala Perum Damri Stasiun Palu denganmelampirkan
Putusan Nomor 7/Pid.SusTPK/2016/PT PALPermohonan Pembayaran Angsuran ketiga sebagaimana yang termuatdalam surat Nomor: 157/AP.204/KS2012, pada poin No.1 huruf b untuktrayek perintis toilibaturube, dimana Perum Damri Setasiun Palumengajukan permohonan Pembayaran Angsuran ketiga sebesar 30 %dari biaya subsidi dikurangi 30 % dari Pembayaran Uang Muka atausebesar Rp. 94.992.030, (Sembilan puluh empat juta Sembilan ratusSembilan puluh dua ribu tiga puluh rupiah) yang ditandatangani olehterdakwa Vale Ryantara
33 — 22
resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (RIYANUAR BIN NURFAI) terhadap Penggugat (YURNI YENTI BINTI NIZAR CHAN);
- Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh atas anak-anak yang bernama:
4.1DENDI PUTRA ADRIYAN, laki-laki, lahir tanggal 02 Januari 2000
4.2DIPPO RYANTARA
Terbanding/Terdakwa : SUROTO
102 — 29
selaku Kepala Perum Damri Stasiun Palu mengajukan PermohonanPembayaran Angsuran ketiga sebagaimana yang termuat dalam suratNomor: 157/AP.204/KS2012, pada poin No.1 huruf b untuk trayek perintisToiliBaturube, dimana Perum Damri Stasiun Palu) = mengajukanpermohonan Pembayaran Angsuran ketiga sebesar 30 % dari biayasubsidi dikurangi 30 % dari Pembayaran Uang Muka atau sebesar Rp.94.992.030, (Sembilan puluh empat juta Sembilan ratus Sembilan puluhdua ribu tiga puluh rupiah) yang ditandatangani oleh Vale Ryantara
Selajutnya Pada bulan Desember 2013 Vale Riyantara selakuKepala Perum Damri Stasiun Palu mengajukan Permohonan PembayaranAngsuran ketiga, dimana Perum Damri Stasiun Palu) mengajukanpermohonan Pembayaran Angsuran ketiga sebesar 30 % dari biayasubsidi dikurangi 30 % dari Pembayaran Uang Muka atau sebesar Rp.68.840.310, (enam puluh delapan juta delapan ratus empat puluh ributiga ratus sepuluh rupiah) yang ditandatangani oleh Vale Ryantara selakuKepala Perum Damri Stasiun Palu dengan melampirkan:1.
A.Mdselaku Kepala Perum Damri Stasiun Palu mengajukan PermohonanPembayaran Angsuran ketiga sebagaimana yang termuat dalam suratNomor: 157/AP.204/KS2012, pada poin No.1 huruf b untuk trayek perintisToiliBaturube, dimana Perum Damri Stasiun Palu= mengajukanpermohonan Pembayaran Angsuran ketiga sebesar 30 % dari biayasubsidi dikurangi 30 % dari Pembayaran Uang Muka atau sebesar Rp.94.992.030, (Sembilan puluh empat juta Sembilan ratus Sembilan puluhdua ribu tiga puluh rupiah) yang ditandatangani oleh Vale Ryantara
Selajutnya Pada bulan Desember 2013 Vale Riyantara selaku KepalaPerum Damri Stasiun Palu) mengajukan Permohonan PembayaranAngsuran ketiga, dimana Perum Damri Stasiun Palu) mengajukanpermohonan Pembayaran Angsuran ketiga sebesar 30 % dari biayasubsidi dikurangi 30 % dari Pembayaran Uang Muka atau sebesar Rp.68.840.310, (enam puluh delapan juta delapan ratus empat puluh ributiga ratus sepuluh rupiah) yang ditandatangani oleh Vale Ryantara selakuKepala Perum Damri Stasiun Palu dengan melampirkan:1.
44 — 28
PembayaranAngsuran ketiga sebagaimana yang termuat dalam surat Nomor: 157/AP.204/KS2012, pada poin No.1 huruf b untuk trayek perintis ToiliBaturube, dimana Perum Damri Stasiun Palu mengajukan permohonanPembayaran Angsuran ketiga sebesar 30 % dari biaya subsidi dikurangi 30% dari Pembayaran Uang Muka atau sebesar Rp. 94.992.030, (SembilanHalaman 5 dari 100 Putusan Nomor 11/Pid.SusTPK/2016/PT PALpuluh empat juta Sembilan ratus Sembilan puluh dua ribu tiga puluh rupiah)yang ditandatangani oleh Vale Ryantara
terhadap pekerjaan subsidi pengoperasianbus perintis trayek ToiliBaturube.Selajutnya Pada bulan Desember 2013 Vale Riyantara selaku KepalaPerum Damri Stasiun Palu) mengajukan Permohonan PembayaranAngsuran ketiga, dimana Perum Damri Stasiun Palu mengajukanpermohonan Pembayaran Angsuran ketiga sebesar 30 % dari biaya subsididikurangi 30 % dari Pembayaran Uang Muka atau sebesar Rp.68.840.310, (enam puluh delapan juta delapan ratus empat puluh ribu tigaratus sepuluh rupiah) yang ditandatangani oleh Vale Ryantara
selakuKepala Perum Damri Stasiun Palu mengajukan Permohonan PembayaranAngsuran ketiga sebagaimana yang termuat dalam surat Nomor: 157/AP.204/KS2012, pada poin No.1 huruf b untuk trayek perintis ToiliBaturube, dimana Perum Damri Stasiun Palu mengajukan permohonanPembayaran Angsuran ketiga sebesar 30 % dari biaya subsidi dikurangi 30% dari Pembayaran Uang Muka atau sebesar Rp. 94.992.030, (Sembilanpuluh empat juta Sembilan ratus Sembilan puluh dua ribu tiga puluh rupiah)yang ditandatangani oleh Vale Ryantara
Terbanding/Terdakwa : Rimbun Ronald Rore, A.Md.LLAJ
123 — 24
A.Mdselaku Kepala Perum Damri Stasiun Palu mengajukan PermohonanPembayaran Angsuran ketiga sebagaimana yang termuat dalam suratNomor: 157/AP.204/KS2012, pada poin No.1 huruf b untuk trayek perintistoilibaturube, dimana Perum Damri Setasiun Palu) mengajukanpermohonan Pembayaran Angsuran ketiga sebesar 30 % dari biayasubsidi dikurangi 30 % dari Pembayaran Uang Muka atau sebesar Rp.94.992.030, (Sembilan puluh empat juta Sembilan ratus Sembilan puluhdua ribu tiga puluh rupiah) yang ditandatangani oleh Vale Ryantara
Selajutnya Pada bulan Desember 2013 Vale Riyantara selakuKepala Perum Damri Stasiun Palu mengajukan Permohonan PembayaranAngsuran ketiga, dimana Perum Damri Stasiun Palu) mengajukanHalaman 23 dari 76 Putusan Nomor 8/Pid.SusTPK/2016/PT PALpermohonan Pembayaran Angsuran ketiga sebesar 30 % dari biayasubsidi dikurangi 30 % dari Pembayaran Uang Muka atau sebesar Rp.68.840.310, (enam puluh delapan juta delapan ratus empat puluh ributiga ratus sepuluh rupiah) yang ditandatangani oleh Vale Ryantara selakuKepala
Selajutnya Pada bulan Desember 2013 Vale Riyantara selaku KepalaPerum Damri Stasiun Palu) mengajukan Permohonan PembayaranAngsuran ketiga, dimana Perum Damri Stasiun Palu) mengajukanpermohonan Pembayaran Angsuran ketiga sebesar 30 % dari biayaHalaman 55 dari 76 Putusan Nomor 8/Pid.SusTPK/2016/PT PALsubsidi dikurangi 30 % dari Pembayaran Uang Muka atau sebesar Rp.68.840.310, (enam puluh delapan juta delapan ratus empat puluh ributiga ratus sepuluh rupiah) yang ditandatangani oleh Vale Ryantara selakuKepala
45 — 25
PermohonanHalaman (13 dari 76 Putusan Nomor 8/Pid.SusTPK/2016/PT PALPembayaran Angsuran ketiga sebagaimana yang termuat dalam suratNomor: 157/AP.204/KS2012, pada poin No.1 huruf b untuk trayekperintis toilibaturube, dimana Perum Damri Setasiun Palumengajukan permohonan Pembayaran Angsuran ketiga sebesar 30 %dari biaya subsidi dikurangi 30 % dari Pembayaran Uang Muka atausebesar Rp. 94.992.030, (Sembilan puluh empat juta Sembilan ratusSembilan puluh dua ribu tiga puluh rupiah) yang ditandatangani olehVale Ryantara
A.Mdselaku Kepala Perum Damri Stasiun Palu mengajukan PermohonanPembayaran Angsuran ketiga sebagaimana yang termuat dalam suratNomor: 157/AP.204/KS2012, pada poin No.1 huruf b untuk trayekperintis toilibaturube, dimana Perum Damri Setasiun Palumengajukan permohonan Pembayaran Angsuran ketiga sebesar 30 %dari biaya subsidi dikurangi 30 % dari Pembayaran Uang Muka atausebesar Rp. 94.992.030, (Sembilan puluh empat juta Sembilan ratusSembilan puluh dua ribu tiga puluh rupiah) yang ditandatangani olehVale Ryantara
79 — 35
berdasarkan tagihan yang diajukan operatorsesuai dengan jumlah perjalanan yang dilayani dan juga Pasal 16 ayat(2) Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan ODarat No:SK.2412/AJ/206/DRJD/2008 Tentang Pedoman Teknis PemberianSubsidi Angkutan Penumpang Umum di Jalan, yang menyebutkanJumlah perjalanan yang telah dilayani sebagaimana dimaksud dalamayat (1) harus sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditentukanberdasarkan hasil pengawasan petugas pengawas yang ditunjuk.Atas perbuatan terdakwa Vale Ryantara