Ditemukan 3 data
45 — 15
copy Surat keterangan tanda pembayaran IPEDA di Kampung Sedanan DesaPelat tertanggal 13 Oktober 1986, yang diberi tanda P 8 ;Photo copy Surat keterangan tanda pembayaran IPEDA di Kampung Sedanan DesaPelat tertanggal 12 Juni 1981, yang diberi tanda P 9 ;Photo copy Surat keterangan tanda pembayaran IPEDA di Kampung Sedanan DesaPelat tertanggal 31 Maret 1985, yang diberi tanda P 10 ;Photo copy Surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan tahun 2010tertanggal 1 Pebruari 2010 atas nama SADARLI
BAJING, yang diberi tanda P 11 ;Photo copy Surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan tahun 2009tertanggal 1 maret 2009 atas nama SADARLI BAUJING, yang diberi tanda P 12 ;Photo copy Surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan tahun 2008tertanggal 2 Januari 2008 atas nama SADARLI BAJING, yang diberi tanda P 13 ;Photo copy Surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan tahun 2006tertanggal 2 Januari 2006 atas nama SADARLI BAJING, yang diberi tanda P 14 ;15.16.17.18.19.2021.22.23.24.25.26.27
.Photo copy Surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan tahun 1999tertanggal 5 Pebruari 1999 atas nama SADARLI BAJING, yang diberi tanda P 15 ;Photo copy Surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan tahun 1998tertanggal 25 Maret 1998 atas nama SADARLI BAJING, yang diberi tanda P 16 ;Photo copy Surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan tahun 1994tertanggal 2 April 1994 atas nama SUDARLI B.
25 — 8
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Musiyadi bin Jaimin) terhadap Penggugat (Yessi Damayanti binti Sadarli);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 530.000,00 (lima ratus tiga puluh ribu rupiah);
18 — 12
Panitera Pengganti,saDARLI, S.AgPerincian biava:1. Biaya Administrasi : Rp 30.000,2. Biaya Proses : Rp 50.000,3. Biaya Panggilan : Rp 190.000,4. Biaya Redaksi : Rp 5.000,5. Biaya Materai : Rp 6.000,Jumlah : Rp 281.000,Halaman 16 dari 16 hal. Putusan No. WM/Pdt.G/2015/PA.Mto.