Ditemukan 3 data
9 — 6
Saddani Hrp., dan Rajiddin Ritonga, dengan mahar berupa sebuah cincin;Bahwa status Pemohon dan Pemohon II sewaktu menikah adalah jejaka danjanda cerai mati dengan 2 (dua) orang anak bawaan ;Bahwa pernikahan Pemohon dan Pemohon II dilaksanakan dengan kerelaankedua belah pihak dan persetujuan dari kedua belah pihak keluarga Pemohon dan Pemohon II ;Bahwa Pemohon dan Pemohon II sewaktu menikah tidak ada hubungan nasabdan tidak ada halangan hukum untuk terlaksananya sebuah pernikahan ;Bahwa pernikahan
Saddani ;e Bahwa maharnya Saksi lupa bentuk maharnya ;e Bahwa Pernikahan Pemohon dan Pemohon II tidak tercatat pada KantorUrusan Agama ;e Bahwa penyebabnya Karena pada saat itu Pemohon tidak mempunyaibiaya ;e Bahwa Setelah menikah Pemohon dan Pemohon II bertempat tinggal diKelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai;e Bahwa Pemohon dan Pemohon II telah dikaruniai anak sebanya 3 orangdan satu orang telah meninggal dunia ditambah anak bawaan Pemohon IIsebanyak 2 orang ;e Bahwa Sepengetahuan
Saddani Harahap dan Rajiddin Ritonga, dantujuan Isbath Nikah adalah untuk keperluan pengurusan Akta kelahiran anak Pemohon dan pemohon II atau untuk keperluan lainnya; 1. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Tahuna untukmengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetapkepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama KecamatanKendahe;2.
21 — 3
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Masrabi Bin Suramo) dengan Pemohon II (Saddani Binti Sabi) yang dilaksanakan pada tanggal 15 September 1983 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Batuputih Kabupaten Sumenep;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.495.000,00 (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
13 — 1
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (IRSAN Bin RUSLAN) dengan Pemohon II (NUR AZLIA J Binti JALIL) yang dilaksanakan pada tanggal 10 Desember 2017, di Batu 2 Saddani Tawau Sabah Malaysia;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan penetapan ini kepada Pejabat Pencatat Nikah pada Konsulat Republik Indonesia Tawau, Sabah, di Malaysia untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
- Membebankan