Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-09-2017 — Putus : 23-11-2017 — Upload : 13-03-2018
Putusan PN CIANJUR Nomor 238/Pid.B/2017/PN.Cjr
Tanggal 23 Nopember 2017 — Terdakwa I Riski Permana Saenyoto Bin Alek Saenyoto dan Terdakwa II Saepuloh Alias Aep Bin Alm Buloh
328
  • M E N G A D I L I :- Menyatakan Terdakwa I Riski Permana Saenyoto Bin Alek Saenyoto dan Terdakwa II Saepuloh Alias Aep Bin Alm Buloh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan dengan sengaja menghancurkan barang sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum ;- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama masing-masing selama 1 (
    Terdakwa I Riski Permana Saenyoto Bin Alek Saenyoto dan Terdakwa II Saepuloh Alias Aep Bin Alm Buloh