Ditemukan 1 data
32 — 8
M E N G A D I L I :- Menyatakan Terdakwa I Riski Permana Saenyoto Bin Alek Saenyoto dan Terdakwa II Saepuloh Alias Aep Bin Alm Buloh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan dengan sengaja menghancurkan barang sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum ;- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama masing-masing selama 1 (
Terdakwa I Riski Permana Saenyoto Bin Alek Saenyoto dan Terdakwa II Saepuloh Alias Aep Bin Alm Buloh