Ditemukan 1 data
13 — 4
Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Rasidi bin Sahdiyan) dengan Pemohon II (Herna binti Sarah) yang dilaksanakan pada tanggal 24 Oktober 1995 di Desa Kuringkit Kecamatan Panyipatan Kabupaten Tanah Laut
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Panyipatan Kabupaten Tanah Laut;
4. Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 331.000,- (tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah) kepada Pemohon I dan Pemohon II.PENETAPANNomor 0150/Pdt.P/2016/PA.PlhDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Pelaihari yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara tertentu pada tingkat pertama bertempat di Aula Kantor KecamatanPanyipatan, Kabupaten Tanah Laut, telah menjatuhkan penetapan sebagai berikutatas perkara Isbat Nikah yang diajukan oleh:Rasidi bin Sahdiyan, umur 38 tahun, warga negara Warga Negara Indonesia,agama Islam, pendidikan terakhir SD, pekerjaan Petani, tempat tinggaldi RT.01 RW. 01 Desa