Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-12-2012 — Putus : 16-01-2013 — Upload : 29-01-2013
Putusan PN LUMAJANG Nomor 1468/Pdt.P/2012/PN.Lmj
Tanggal 16 Januari 2013 — SAIKHANA
162
  • Menyatakan bahwa secara hukum di Lumajang pada tanggal 27 Desember 2009 telah lahir DEWI MASITO ARIFKASARI anak kandung ke 3 (tiga) dari pasangan suami istri M ARIF FURGUN dan SAIKHANA;3.
    SAIKHANA
    PENETAPANNomor : 1468/Pdt.P/2012/PN.LmjDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Lumajang yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara perdata pada tingkat pertama, telah menetapkan sebagai berikut ataspermohonan dari :SAIKHANA, pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga, tempat tinggal : DesaKebonsari RT.222 RW.04, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang,SCDAGAl ..... 2. cece cece eee e cece eee e ee eee cede teeta eeaeeeeee ee eeeeeeeeeeeees PEMOHON;PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;Telah
    BuktiP3 : berupa foto copy KETERANGAN LAHIR dariPenolong Persalinan SRI SETIYANINGSIH tertanggal 28 Desember2009 atas nama DEWI MASITO ARIFKASARI;Bukti P4: berupa foto copy KARTU TANDA PENDUDUKatas nama SAIKHANA Nomor 6472022527750005 + tertanggal 28Pebruari 2012;BuktiP5 : berupa foto copy KARTU TANDA PENDUDUKatas nama M ARIF FURGUN Nomor 647202212680010 tertanggal28 Pebruari 2012;Bukti P6 : berupa foto copy KUTIPAN AKTA NIKAH tertanggal29 Agustus 1995 Nomor : 283/51/VIII/95 atas nama M ARIFFURGUN
    dan SAIKHANA;.
    ;Menimbang, bahwa dengan mendasarkan pada buktibukti surat dan alatbukti saksi, Hakim akan mempertimbangkan permohonan dari Pemohon untukmenetapkan kelahiran seorang anak perempuan bernama DEWI MASITOARIFKASARI pada tanggal 27 Desember 2009, adalah sebagai berikut :Menimbang, bahwa in casu Para Pemohon telah mengajukan bukti P.6berupa Kutipan Akta Nikah antara Pemohon (SAIKHANA) dengan M.
    Menyatakan bahwa secara hukum di Lumajang pada tanggal 27 Desember2009 telah lahir DEWI MASITO ARIFKASARI anak kandung ke 3 (tiga) daripasangan suami istri M ARIF FURGUN dan SAIKHANA;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Lumajang untuk segeramengirimkan salinan resmi dari penetapan ini yang telah mempunyaikekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan PencatatanSipil Kabupaten Lumajang untuk mencatat dan atau memproses lebih lanjuttentang kelahiran DEW!